Ditemukan 12923 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : station samiun soasiu sadiun
Register : 13-03-2013 — Upload : 13-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 51/Pid.Sus/AN/2011/PN. Blt
BUJA SAPRILUDIN bin ANDI SAMSUDIN ;
285
  • Garum dan turun di Stasiun Kediri.
    Garum,kemudian turun di Stasiun Kediri dan nginap dimesjid ;Bahwa esok harinya berangkat ke Surabaya danberhenti di Stasiun Sepanjang.
    bertemu diStasiun KA Garum, kemudian esok harinya Sabtu tanggal 11Desember 2010 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa bertemu denganGadis Nur Ismia di Stasiun KA Garum ;Bahwa benar saksi Nur Ismia mengajak terdakwa kabur,namun tidak tahu pergi kemana lalu terdakwa dan saksi Gadis NurIsmia naik kereta jurusan Surabaya dan turun di Stasiun Kediri,kemudian terdakwa dan saksi Gadis Nur Ismia istirahat di Mesjidsekitar Stasiun Kediri ;Bahwa benar esok harinya Minggu tanggal 12 Desember2010 sekitar jam 07.30
    Yusuf pergi ke Stasiun KA Garum akan16tetapi tidak ketemu dengan Gadis Nur Ismia dengan terdakwa akantetapi petugas Stasiun KA Garum membenarkan ada lakilaki danperempuan naik kereta jurusan Surabaya ;Menimbang, bahwa saksi Gadis Nur Ismia menerangkanbahwa benar ia dan terdakwa kabur dengan terdakwa naik keretaapi jurusan di Stasiun Garum ;Bahwa perbuatan tersebut saksi lakukan dengan terdakwaoleh karena saksi Gadis Nur Ismia merasa tidak betah tinggal dirumah karena dimarahi orang tuanya disebabkan
    saksi Gadis NurIsmia masih berhubungan dengan terdakwa ; Saksi selanjutnyamengirim SMS kepada terdakwa untuk bertemu di Stasiun Garumdan pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2010 saksi Gadis NurIsmia dan terdakwa naik kereta api jurusan Surabaya danturun di Stasiun Kediri kemudian bermalam di mesjid sekitarStasiun Kediri ; Selanjutnya esok harinya Minggu tanggal 12Desember 2010 saksi Gadis Nur Ismia dan terdakwa berangkat naikkereta api tujuan Surabaya namun turun di Stasiun SepanjangSidoarjo; Bahwa
Register : 22-04-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PT PALU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Tanggal 21 Juni 2016 — SUROTO;
4528
  • posisi Bulan Maret s/d Desember 2014 dan Berita Acara laporan kemajuan pekerjaan Tanggal 3 November 2014;13) 1 (satu) Bundel manifest (daftar muatan bus) penumpang jurusan Toili-Baturube dari Bulan Maret s/d Desember 2014;14) 12 (dua belas) Bundel AK 1, AK 2, AK 13 dari Bulan Januari s/d Desember 2014;15) 11 (sebelas) Bundel AK 1, AK 2, AK 13 dari Bulan Januari s/d November 2013;16) 11 (sebelas) Bundel AK 1, AK 2, AK 13 dari Bulan Februari s/d Desember 2012;17) 1 (satu) Bundel laporan bulanan stasiun
    perum Damri Palu Bulan Januari s/d Desember 2012;18) 1 (satu) Bundel laporan bulanan stasiun perum Damri Palu Bulan Januari 2013 s/d Desember 2013;19) 1 (satu) Bundel laporan bulanan stasiun perum Damri pada Bulan Januari s/d Desember 2014;20) 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Februari 2012 s/d tanggal 30 April 2012;21) 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Mei 2012 s/d 31 Juli 2012;22) 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Agustus 2012 s/d 31 Oktober 2012;23) 1 (satu) buku perintis tanggal 01 November
    2013;50) 1 (satu) buku Retribusi terminal Toili Tahun 2013-2014;51) 3 (tiga) buku Retribusi terminal Toili Tahun 2014;52) 1 (satu) Map daftar hadir petugas pemungut Retribusi Terminal Toili dari Tahun 2012 warna Hijau;53) 1 (satu) Bundel laporan bulanan perjalanan kendaraan dan penumpang Tahun 2012;54) 1 (satu) Bundel arsip setoran terminal Rusa Kecana Tahun 2012;55) 1 (satu) Map daftar hadir Petugas pemungut Retribusi terminal Toili dari Tahun 2013;56) 1 (satu) Bundel manifest perum Damri stasiun
    BNI Cabang Palu atas nama Perum Damri Stasiun Palu denganNo.
    (satu) perusahaan yang memasukkandokumen penawarannya yakni Perum DAMRI Stasiun Palu dengan nilaipenawaran sebesar Rp. 330.112.000,.
    jugamengetahui bahwa DAMRI STASIUN PALU tidak pernah melaksanakankegiatan tersebut.
    cabang palu nomor rekening 1510005297392 ke dalamRekening BNI Cabang Palu atas nama Perum Damri Stasiun Palu denganNo.
Register : 31-05-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 695/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.BAMBANG A., SH.
2.ANNEKE, SH.
Terdakwa:
ISKANDARSYAH alias IIS.
182
  • Irfanmengambil sebuah HP merk Samsung tersebut dari saku saksi BudiHerdiyanto lalu menyerahkan HP Samsung As tersebut kepadaterdakwa namun mendekati Stasiun Cikini saksi Budi tersadar bahwaHP Samsung A8 telah tidak ada dan mencurigai saksi Irfan danterdakwa karena berdiri percis dibelakang saksi Budi lalu saat Keretaberhenti di Stasiun Cikini saksi Budi langsung menghentikan terdakwadan sdr.
    Manggaralmenuju Stasiun Cikini Jl.
    Irfanmengambil sebuah HP merk Samsung tersebut dari saku saksi BudiHerdiyanto lalu menyerahkan HP Samsung A8 tersebut kepadaterdakwa namun mendekati Stasiun Cikini saksi Budi tersadar bahwaHP Samsung A8 telah tidak ada dan mencurigai saksi Irfan danterdakwa karena berdiri percis dibelakang saksi Budi lalu saat Keretaberhenti di Stasiun Cikini saksi Budi langsung menghentikan terdakwadan sdr.
    Irfanmengambil sebuah HP merk Samsung tersebut dari saku saksi BudiHerdiyanto lalu menyerahkan HP Samsung A8 tersebut kepadaterdakwa namun mendekati Stasiun Cikini saksi Budi tersadar bahwaHP Samsung A& telah tidak ada dan mencurigai saksi Irfan danterdakwa karena berdiri percis dibelakang saksi Budi lalu saat Keretaberhenti di Stasiun Cikini saksi Budi langsung menghentikan terdakwadan sdr.
Register : 26-04-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Tanggal 13 Juni 2016 — METUSALAK ITAAR
6230
  • Jayapura.Bahwa saat sebelum dilakukan permintaan pencairan anggaran subsidi perintistahap I (pertama) oleh Perum Damri Stasiun Jayapura terdakwa Drs.
    Pengawas Trayek terdakwa Rp. 8.000.000,AGUSTINUS TABERIMA 3: Kepala Stasiun Perum Damri Rp. 80.000.000, 27 Jayapura (terdakwaMETUSALAK ITAAR) Kasi TU dan Staf Perum Dari/Rp. 15.000.000,Stasiun Jayapura Kasi Operasi dan Staf Perum Rp. 14.000.000,damri Stasiun Jayapura Kasi Teknik dan Staf Perum Rp. 14.000.000,Damri Stasiun Jayapura Kabag Usaha Kanwil IV Rp. 6.000.000,Perum Damri Jayapura Kabag Teknik Kanwil IV Rp. 4.000.000,Perum Damri Jayapura 11.
    Perum Damri Rp. 80.000.000,Jayapura (terdakwaMETUSALAK ITAAR) Kasi TU dan Staf Perum Dari/Rp. 15.000.000,Stasiun Jayapura Kasi Operasi dan Staf Perum Rp. 14.000.000,damri Stasiun Jayapura Kasi Teknik dan Staf Perum Rp. 14.000.000,Damri Stasiun Jayapura Kabag Usaha Kanwil IV Rp. 6.000.000,Perum Damri Jayapura Kabag Teknik Kanwil IV Rp. 4.000.000,Perum Damri Jayapura 11.
    Pembayaran fii kepada parapejabat strukturan pada PerumDamri Stasiun Jayapura danKanwil IV Perum DamriJayapura serta bunga pinjaman20 % kepada KoperasiOmpmo atas nama terdakwaDrs.
Putus : 02-04-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2015 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 2 April 2014 — HERIYANI, S.Sos
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa penyebarluasan informasi melalui media penyiaran TVRI stasiunNAD pada tahun 2007 Kepala LPP TVRI stasiun NAD yaitu Ir.
    Kabag Keuangan padaLPP TVRI Stasiun NAD yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan DewanDireksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor : 190/KPTS/ DIREKSI/TVRI/2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang PengangkatanPegawai dalam Jabatan Struktural TVRI Stasiun D.I.
    Kepala Bagian KeuanganLPP TVRI Stasiun NAD sesuai dengan Peraturan Dewan Direksi LPPHal. 24 dari 63 hal. Put.
    karenabukti bukti tayang semuanya telah ditanda tangani oleh masingbidang dan disahkan oleh Kepala LPP TVRI Stasiun NAD Ir.
    Bukti ini Kemudian juga disahkan (ditandatangani) oleh kepala Stasiun LPP TVRI Stasiun NAD sehingga denganHal. 56 dari 63 hal. Put.
Putus : 09-08-2010 — Upload : 27-04-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 167/PID.B/2010/PN.BJN
Tanggal 9 Agustus 2010 — DIDIK MARDIYONO
5330
  • Kereta Api Stasiun Kapas sebagai Petugas PengaturPerjalanan Kereta Api (PPKA) ;Pada tanggal 23 Januari 2009 pukul 15.40 di Stasiun Kapas telah terjaditabrakan kereta antara Kereta Api Rajawali (KA 49 ) dengan Kereta api BarangAntaboga ( KA 1002 ) ;Tugas saksi sebagai PPKA dalah menerima dan memberangkatkan kereta apidan melaksanakan proses naik turun penumpang atau barang ke stasiun keretaapi ;Peralatan yang digunkaan untuk mengatur / memantau perjalanan kereta apiadalah : Handle Wesel, handel sinyal
    pesawattoka dan telepon PJL ;Untuk menghubungi masinis yang sedang jalan hanya bias dilakukan PK (PusatKendali) di Surabaya ;Saksi mengetahui adanya pemindahan lokasi persilangan kereta api Rajawali 49dan kereta api antaboga 1002 dari Stasiun Baureno ke Stasiun Kapas, dari wartaPK DAOPS VII Surabaya ;Yang menentukan pemindahan tempat lokasi persilangan adalah PK DAOPSVIII Surabaya ;Saksi lalu meminta warta aman untuk kereta api Rajawali kepada Stasiun Kapaspukul 15.23 Wib dan saksi mendapat warta
    juga, persilangan kereta api rajawali dan kereta api 1002 tidak selaludi stasiun Baureno ;Terdakwa I tidak menyatakan ada perpindahan persilangan yang semula distasiun Baureno ke Stasiun Kapas ;Selain terdakwa I dan terdakwa II ada 5 (lima) orang penumpang di KabinMasinis Kereta api Rajawali ;Saat masuk stasiun Kapas terdakwa I melihat sinyal muka padam kondisi sinyalmasuk tidak tampak atau tidak mendatar (meragukan) sinar matahari tepatdisinyal masuk sehingga pandangan silau rel menikung tajam
    keadaaan darurat ;Menimbang, bahwa Majelis telah pula melakukan pemeriksaan setempatdi tempat kejadian yaitu di Stasiun Kapas dan benar kondisinya menikung dan tepat dariarah depan sinar matahari pada jam kejadian berada dihadapan kereta / masinis ;13Majelis Hakim lalu memberikan pertanyaan kepada salah seorangpegawai kereta api stasiun Kapas lalu memberikan pertanyaan kepada salah seorangpegawai kereta api stasiun Kapas yang bernama HM.
    Pasar Turi sampai Stasiun Tawang Semarang adalahmerupakan subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapatdipertanggungjawabkan secara pidana.e Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwa selakuawak sarana perkeretaapian yaitu sebagai Masinis dan asisten masinismenjalanakan KA 49 ( KA Rajawali) dari Surabaya yaitu Stasiun Pasar Turisampai stasiun Tawang Semarang, terdakwa DIDIK MARDIYONO dan BAYUTRI PUJO ASMORO benar terdakwalah yang dimaskud dalam perkara ini yangtelah
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
Hj. NUR ASIKIN
7559
  • siaran dari stasiun/Provider TV, setelahSiaran diterima maka selanjutnya Stasiun TV Kabel Mandiri mentransmisikan siaransiaran TV tersebut ke rumahrumah pelanggan dengan menggunakan kabel RG 6,serta menggunakan alat untuk memperkuat signal siaran berupa Boster agar setiapSiaran yang diterima oleh pelanggan berkualitas baik, dimana pada setiap pelangganyang menerima siaran televisi yang ditransmisikan oleh Stasiun TV Kabel Mandiri milikHalaman 3 dari Halaman 22 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Kkaterdakwa
    Nur Asikinyaitu stasiun TV kabel Mandiri;0 22 0e nen nennnnee Bahwapelanggan stasiun TV kabel Mandiri tersebut ada 300 (tiga ratus)DElANQQANn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nnn nn nn ene nn nese nen ne ne nen ennn nen eeennenee Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan di stasiun TV kabel Mandiri yangditemukan ada 23 (dua puluh tiga) Resiver; Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan, saksi melihat ada antenna para Bahwa Hj.
    Anaway group TV Cable Vision Tahun 2007 sampai dengantahun 2017 kemudian pada tahun 2017 putus kontrak;Bahwa pada tahun 2017 stasiun TV kabel Mandiri pemah membuat pernahmembuat perjanjian kerja sama dengan PT. Citra Televisi kabel sampai tahun2018 kemudian setelahnya putus kontrak lagi;Bahwa setelah stasiun TV kabel Mandiri putus kontrak perjanjian kerja samadengan PT.
    Citra Televisi kabel tahun 2018 stasiun TV kabel Mandiri masih tetapberjalan tanpa IZiN;Bahwa stasiun TV kabel Mandiri putus kontrak perjanjian kerja Samanya denganPT.
    diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Terdakwa selakupemilik stasiun TV Kabel Mandir tidak dapat melakukan penyelenggaraan kegiatanlembaga penyiaran Televisi dengan memancarluaskan transmisi, mendistribusikanSsiaran televisi dari rumah miliknya/stasiun TV kabel Mandiri kepada para pelanggankarena tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran, dan perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa selaku pemilik stasiun TV Kabel Mandiri merupakanperbuatan melanggar hukum dan dapat dipersangkakan
Putus : 08-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 191/Pid.B/2015/PN.Pkl
Tanggal 8 Juli 2015 — NUR HARYANTO bin DARSONO;
373
  • tempat yang masih dalamdaerah hokum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah mengambil barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarang tertutupyang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidakdikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada mulanya terdakwa secara tanpa iin dari pihak stasiun
    kereta apipekalongan telah memasuki area dalam stasiun yang situasinya sepi, terdakwa telah melihat 1(satu) batang besi rel yang tergeletak di tepi rel kereta sehingga timbul niat terdakwa untukmembawa besi rel tersebut ke rumahnya selanjutnya terdakwa yang membawa 2 (dua) karungplastic warna putih kemudian membungkus untuk menutupi besi rel dengan ukuran + (satu)meter lalu tanpa seijin atau tanpa persetujuan PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang selakupemilik besi rel, terdakwa telah mengangkat besi
    atas kejadian tersebut PT KAI Daop 4 Semarang telah menderita kerugian kuranglebih sebesar Rp. 50.000, dan apabila patok besi tersebut hilang dapat mengakibatkankecelakaan kereta api sewaktu dialur persilangan yang ada di setiap stasiun kereta api ; Bahwa lokasi pencurian adalah masuk dalam area terbatas stasiun kereta api kotapekalongan yang diperuntukkan khusus untuk penumpang dan karyawan / pegawai PTKAI maupun pihak yang bertugas dalam rangka pengamanan maupun kebersihanlingkungan stasiun kereta
    kuranglebih sebesar Rp. 50.000, dan apabila patok besi tersebut hilang dapat mengakibatkankecelakaan kereta api sewaktu dijalur persilangan yang ada di setiap stasiun kereta api ; Bahwa lokasi pencurian adalah masuk dalam area terbatas stasiun kereta api kotapekalongan yang diperuntukkan khusus untuk penumpang dan karyawan / pegawai PTKAI maupun pihak yang bertugas dalam rangka pengamanan maupun kebersihanlingkungan stasiun kereta api ; SAKSI4: CASLANI bin KASRAN 5 Bahwa pada hari Senin tanggal 30
    Maret 2015 sekitar jam 04.30 WIB saksi telahdiberitahu oleh saksi Yudhi Prastyo (Kepala Stasiun Pekalongan) bahwa ada kejadianpencurian di are stasiun Pekalongan ; Bahwa barang yang dicuri adalah (satu) batang besi rel KA dengan panjang sekitar meter milik PT KAI Daop 4 Semarang ; Bahwa besi rel dengan panjang meter tersebut mempunyai fungsi dan kegunaan sebagaipembatas ruang bebas gerakan langsir kereta api sewaktu dipersilangan dua jalur rek keretaapi atau sebagai rambu manual dipersilangan dua
Register : 01-03-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PID.TPK/2016/PT JAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Lucas J Kubela, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. MUKHTAR, MM
10225
  • HMUHGAMAD ALI DAENG MAPACCING .MM selaku kepalakantor Wilayah IV Perum Damri jayapura kepada terdakwaMETUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Perum Damri Jayapuraagar terhadap semua laporan pertanggungjawaban keuanagn perumdamri stasiun jayapura yang bersumber dari subsidi perintis akan dibuat atau di selesaikan oleh terdakwa Drs.
    HMUHAMADALI DAENG MAPACCING .MM selaku kepala kantor Wilayah IV PerumDamri jayapura.Bahwa sebagai realisasinya dengan dalil untuk pembayaran upah/gajikariawan perum damri stasiun jayapura dan untuk perawatan busdamri maka terdakwa METUSALAK ITAAR mengatas namakn perumdamri stasiun jayapura meminta pinjaman uang dari terdakwaDrs.H.MUHAMAD ALI DAENG MAPACCING ,MM selaku kepala kantorWilayah IV Perum Damri jayapura melalui terdakwa Drs,MUKHTAR,MM selaku kepala keuangan SDM Kantor Wilayah IVPerum Damri
    HMUHAMADALI DAENG MAPACCING .MM selaku kepala kantor Wilayah IV PerumDamri jayapura.Bahwa sebagai realisasinya dengan dalil untuk pembayaran upah/gajikariawan perum damri stasiun jayapura dan untuk perawatan busdamri maka terdakwa METUSALAK ITAAR mengatas namakn perumdamri stasiun jayapura meminta pinjaman uang dari terdakwaDrs.H.MUHAMAD ALI DAENG MAPACCING ,MM selaku kepala kantorWilayah IV Perum Damri jayapura' melalui terdakwa Drs,MUKHTAR,MM ~ selaku kepala keuangan SDM Kantor Wilayah IVPerum
    stasiun perum damri jayapura selaku pihak kedua.Surat terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun PerumDamri nomor : 88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal ) perihal,permohonan pembayaran tahap Ill (tiga ) Sebesar Rp830.705.200, yang di tujukan kepada terdakwa JHON PHILIPSPEPUHO ,S.SiIT Kuasa Pengguna anggara Satker PLLAJ Papuatahun 2012Kuitansi/ bukti pembayaran nomor : 86/UM.001/KS2012 bulanOktober (tanpa tanggal) 2012 sebesar Rp.830.705.200, untukpembayaran angsuran Ill pekerjaan subsidi pengoperasian busperintis
Register : 25-05-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PT JAYAPURA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP
Tanggal 15 Juni 2016 — JHON PHILIP PEPUHO, S.SIT
6125
  • Jayapura, maka terhadap hasil pelelanganumum dimaksud Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan menetapkanPerum Damri Stasiun Jayapura sebegai Pemenang Lelang berdasarkanSurat Nomor: 16/PANSD.JRPPLLAJ/PHB2012 tanggal 27 Januari2012 yang ditujukan kepada Kepala Perum Damri Stasiun Jayapuradengan nilai penawaran sebesar Rp.3.319.732.000,00 yang diikutidengan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Satker Pengembangan LaluLintas Angkutan Jalan Papua Nomor : 019/PLLAJPAPUA/2012 tanggal03 Pebruari 2012 perihal, penunjukan
    AGUS LIKMAN Hakim selaku Kepala KPPN untukmencairkan Jaminan bank nomor : O2/JL/XIV/2012 tanggal 10Desember 2012 senilai Rp.207.676.300,00 yang mana terdakwaPutusan perkara TIPIKOR Tingkat Banding Nomor 22/PID.SUSTPK/2016/PTJAP 20METUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Damri jayapuraturutmenandatangani Surat Pernyataan tersebut.> Pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO( Kuasa Pengguna Anggaran) selaku pihak pertama dan terdakwaMETUSALAK ITAAR (Kepala Stasiun Damri Jayapura) selaku
    AGUS LIKMAN Hakim selaku Kepala KPPN untukmencairkan Jaminan bank nomor : O2/JL/XIV2012 tanggal 10Desember 2012 senilai Rp.207.676.300,00 yang mana terdakwaMETUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Damri jayapura turutmenandatangani Surat Pernyataan tersebut.> Pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO(Kuasa Pengguna Anggaran) selaku pihak pertama dan terdakwaPutusan perkara TIPIKOR Tingkat Banding Nomor 22/PID.SUSTPK/2016/PTJAP 43METUSALAK ITAAR (Kepala Stasiun Damri Jayapura) selaku
    Lalu LintasAngkutan Jalan Papua TaHUN 2012 selaku pihak pertama danterdakwa METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum DamriJayapura selaku pihak kedua;Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian BusPerintis di Jayapura Nomor: 232/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 1Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa JHON PHILIPPEPUHO Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus selaku PPKPengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalan Papua Tahun 2012selalku pihak pertama dan terdakwa METUSALAK ITAARKepala Stasiun Perum Damri
    Kuasa Pengguna Anggaransekaligus selaku PPK Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalanpapua tahun 2012 selaku pihak pertama dan terdakwaMETUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Jayapuraselaku pihak kedua.
Register : 25-06-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 248/Pid.B/2012/PN.Pkl
Tanggal 24 Juli 2012 — SUTOYO als PENDEK BIN SUNDUSIN;
162
  • Sebesar Rp. 30.000, dansampai di Kabupaten Batang terdakwa turun, selanjutnya terdakwa menunggu keretaapi barang belakangnya yang akan menuju ke Pekalongan, kemudian keretaapi barang 1005 datang lalu terdakwa menumpang menuju kePekalongan dan samapi di Stasiun Kota Pekalongan kareta api berhenti laluterdakwa ditangkap oleh Satpam Stasiun Kereta Api lalu dibawa ke pos keamananlalu tas terdakwa dibuka dan ditemukan sebilah pisau ;e Bahwa terdakwa memiliki dan membawa sebilah pisau tersebut tanja ada
    Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 18 April 2012 sekira pukul 08.15 WIB bertugasjaga di Stasiun Pekalongan bersama DWI RINTO PRAMONO dan anggota lainnya, kemudianadaorang laporan bahwa ada orang membawa pisau di kereta api barang dan orang tersebut memintauang dengan paksa dengan cara menodongkan pisaunya ; Bahwa Kereta Api Barang 1005 datang di Stasiun Kota Pekalongan lalu saksi melakukanpenghadangan dan kektika kereta api datang lalu orang yang melaporkan telah ditodong tersebutbersama sama saksi
    Sebesar Rp. 30.000, dan sampai di KabupatenBatang terdakwa turun ; Bahwa terdakwa menunggu kereta api barang belakangnya yang akan menuju kePekalongan, kemudian kereta api barang 1005 datang lalu terdakwa menumpang menuju kePekalongan dan samapi di Stasiun Kota Pekalongan kareta api berhenti lalu terdakwa ditangkap olehSatpam Stasiun Kereta Api lalu dibawa ke pos keamanan lalu tas terdakwa dibuka dan ditemukansebilah pisau ; Bahwa terdakwa memiliki dan membawa sebilah pisau tersebut tanja ada ijin
    Unsur Tanpa Hak :Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ANGGORO LANANG SEJATI,DWI RINTO PRAMONO, MUKHAD SUBKHI dan keterangan terdakwa diperoleh faktatersebut, bahwa benar terdakwa menumpang kereta api barang 1005 menuju ke Pekalongandansamapidi Stasiun Kota Pekalongan kareta api berhenti lalu terdakwa ditangkap olehSatpam Stasiun Kereta Api lalu dibawa ke pos keamanan lalu tas terdakwa dibuka danditemukan sebilah pisau ;Menimbang, bahwa benar terdakwa memiliki dan membawa sebilah pisau tersebuttanja
Register : 01-03-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Drs. MUHAMMAD ALI DAENG MAPACCING, MM
5029
  • MUHAMAD ALI DAENGMAPACCING, M.M. selaku Kepala Kantor Wilayah IV Perum Damri Jayapurakepada terdakwa METUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Perum DamriJayapura agar terhadap semua laporan pertanggungjawaban keuangan PerumDamri Stasiun Jayapura yang bersumber dari subsidi perintis akan dibuat ataudiselesaikan oleh terdakwa Drs.
    Jayapura, saatsebelum dilakukan permintaan pencairan anggaran subsidi perintis tahap I(pertama) oleh Perum Damri Stasiun Jayapura terdakwa Drs.
    bulan November2012 dan bulan Desember 2012 yang diajukan oleh terdakwa METUSALAKITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Jayapura.
    yang diajukan oleh terdakwa METUSALAKITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Jayapura.
Putus : 17-06-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 903/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 17 Juni 2015 — MASLICHAH DKK melawan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) cq KEPALA DAERAH OPERASI (DAOP) VIII SURABAYA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
80175
  • DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan seluruh eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak seluruh gugatan penggugat ; DALAM REKONVENSI ; - Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian ; 1. menyatakan penggugat rekonpensi sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di jalan jakarta barat dan jalan jakarta timur dan lahan/tanah di emplasemen stasiun kalimas ; 2. menyatakan tindakan para tergugat rekonvensi yang menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh
    manfaat dari obyek sengketa yaitu rumah dinas milik Tergugat I konvensi / Penggugat Rekonvensi dan lahan/tanah di Emplasemen stasiun kalimas, yang terletak di jalan jakarta timur dan jakarta barat kelurahan perak utara kecamatan pabean cantikan kota surabaya, luas 3.390 m2, dengan batas-batas utara rumah penduduk, selatan jalan jakarta, barat jalanjakarta barat, timur jalan jakarta timur, dengan tanpa alas hak yang sah dan dengan cara-cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari Penggugat rekonvensi
    TERGUGAT mempunyai hak atas Rumah Dinas milik TERGUGAT yangterletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta timur dan lahan/tanah diJalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta timur ( yang selanjutnya disebutHal 16 Putusan No.903/Pdt.G/2014/PN.Sby.lahantanah di Emplasemen Stasiun Kalimas ), sedangkan PARAPENGGUGAT tidak mempunyai hak atas Rumah Dinas milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur danlahantanah di Emplasemen Stasiun Kalimas sehingga tindakanPenertiban yang
    dilakukan oleh TERGUGAT atas Rumah Dinas milikTERGUGAT yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timurdan Bangunan Liar di Emplasemen Stasiun Kalimas adalah legal. ; Bahwa diakui oleh PARA PENGGUGAT didalam angka 2 petitumgugatannya, tanah yang ditempati oleh PARA PENGGUGAT adalahtanah Milik Negara; Bahwa atas lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas,TERGUGAT adalah sebagai pihak yang diberikan hak atas tanaholeh Negara yang dibuktikan dengan Sertifikat atau surat/izin lainnyayang ditentukan
    dalam undangundang sehingga TERGUGAT berhak atas penguasaan serta pemanfaatannya; Bahwa TERGUGAT adalah pihak yang berhak atas penguasaandan pemanfaatan Emplasemen Stasiun Kalimas untuk operasionalPT.
    KAI (PERSERO), dan telah diaudit Tim BadanPemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP));Bahwa PARA PENGGUGAT adalah orang orang yang dahulumenempati, menguasai dan menduduki Rumah Dinas milikTERGUGAT yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan JakartaTimur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas dengantanpa hak karena PARA PENGGUGAT tidak mempunyai alas hakyang sah atas Rumah Dinas milik TERGUGAT yang terletak diJalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun
    Kalimas; Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT REKONVENSI yang menempati,menguasai, menduduki, serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaituRumah Dinas milik TERGUGAT KONVENS PENGGUGAT REKONVENSIdan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas, yang terletak di Jalan JakartaTimur dan Jakarta Barat, Kel.
Register : 07-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 566/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.ANNEKE, SH.
2.BUDI KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
1.RIADIN Als DEDE
2.HENDRIK WIJAYA Bin ANO
3.ACENG MASTUR Bin MAHRUP
295
  • Ilmengambil Lori dari stasiun Dukuh Atas menuju stasiun Bunderan HI dan sdr.Nuris Yanwar pun menyuruh Terdakwa I untuk mengangkut rak tray keatas Lori.Setelah sampai di stasiun Bunderan HI, Terdakwa melihat sdr. Nuris Yanwarbersama dengan sdr.
    Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2018 sekira jam23.00 WIB Saksi melakukan patroli (control) dari stasiun PatungPemuda kemudian di Proyek Stasiun Istora, terus ke stasiun Benhil,Dukuh Atas selanjutnya ke stasiun Bunderan HI dan ketika baru sampaiHalaman 6 dari 29 Putusan Nomor 566/Pid.B/2018/PN Jkt.Pstdi stasiun Bunderan HI Saksi ditelepon oleh saksi Muchamad Saprindan disuruh untuk segera menuju ke stasiun Bunderan HI, kemudianSaksi menuju Pos Scurity proyek MRT stasiun Bunderan HI dan Saksibertemu
    Nuris Yanwar sambil menunjuk kearah stasiun Dukuh Atasselanjutnya Saksi bersama dengan saksi Djoko Haryanto, saksi AlAjiizHasbur, dan Rahmat llahi dengan menggiring para Terdakwa mencarikeberadaan sdr. Nuris Rahmad menuju stasiun Dukuh Atas namun saatmelewati area perpindahan jalur rel, sdr.
    Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2018 sekira jam23.00 WIB saksi bersama dengan saksi Muchamad Saprin melakukanpatroli (control) dari stasiun Pemuda menuju ke stasiun Bunderan HIdengan menggunakan motor dan setelah di stasiun Bunderan HI,bertemu dengan saksi Djoko Haryanto lalu menuju ke pos securityproyek MRT stasiun Bunderan HI.
    Nuris Yanwar menyuruh terdakwa untuk mengambil alat Lori(pengangkut barang) kemudian Terdakwa bersama dengan TerdakwaI mengambil Lori dari stasiun Dukuh Atas menuju stasiun Bunderan HIdan sdr. Nuris Yanwar pun menyuruh Terdakwa untuk mengangkut raktray keatas Lori. Bahwa setelah sampai di stasiun Bunderan HI, Terdakwa melihatsdr. Nuris Yanwar bersama dengan sdr.
Register : 17-07-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Desember 2014 — Johannes Hutasoit,Cs >< Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia,Cs
11959
  • Pengusiran Paksa dan Senin, 3 Desember berlangsung sebanyak dua2012 kali yaitu pada tanggal 1Desember dan 3 Desember2012Senin, 10 Desember 2012 Stasiun Depok Baru Pengusiran Paksa: berlangsung sebanyak dua fFKamis, 13 Desember 2012 kali yaitu pada tanggal 10dan 13 Desember2012Senin, 24 Desember 2012 Stasiun CitayamRabu, 26 Desember 2012 Stasiun Besar BogorKamis, 10 Januari 2013 Stasiun Poris TanggerangSenin, 14 Januari 2013 Stasiun Pondok CinaRabu 23 Januari 2013 danStasiun Depok LamaMinggu, 19
    Mei 2013Selasa, 9 April 2013 Stasiun KalideresKamis, 18 April 2013 Stasiun Pasar MingguRabu 15 Mei 2013 Stasiun TebetSabtu, 18 Mei 2013 Stasiun CawangKamis, 23 Mei 2013 Stasiun Duren KalibataSabtu, 25 Mei 2013 Stasiun JuandaSenin, 27 Mei 2013 Stasiun Duri Pada tanggal yang sama,selain pengusiran paksa terhadap Wakil kelompok I,juga terjadi pengusiran paksaterhadap Wakil Kelompok IIRabu, 29 Mei 2013 Stasiun UniversitasIndonesiaSabtu, 15Juni 2013 Stasiun KranjiRabu, 3 Juli 2013 Stasiun GondangdiaKamis
    , 3 Juli 2013 Stasiun Cikini 21.
    Bahwa bangunan kios di emplasemen stasiun sebagai contoh di Stasiun KeretaApi Kranji berukuran 2x2m?. Selain itu, luas bangunan kios di masingmasingemplasemen stasiun juga berbedabeda dengan rincian sebagai berikut: N Nama Stasiun Kereta Api Luas Bangunan KiosO1 Stasiun Cilebut 2m22 Stasiun Duri 12m?12m?12m? 193. Stasiun Kranji4, Stasiun Lenteng Agung5.
    Pengusirandengan dalih penertiban tersebut dilakukan di 63 Stasiun di kawasan Jabodetabekdimana target utamanya adalah Pembongkaran kios di Peron, di halaman Parkir dandi lingkungan stasiun lainnya yang telah habis kontraknya atau bersedia dibongkarwalaupun belum habis kontraknya dan sterilisasi stasiun.
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
JAMALUDDIN Alias JAMAL
8634
  • Kolaka,dan saat dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwaTerdakwa menyelenggarakan kegiatan usaha Penyiaran Televisi berlangganantersebut awalnya terdakwa membuat stasiun TV Kabel Delta Juliet disalah saturuangan dalam rumahnya, dimana pada Stasiun Tv kabel Delta Juliet tersebutterdapat beberapa peralatan berupa Receiver untuk digunakan sebagai penerimasiaran dari antena parabola, Boster untuk digunakan penjernihan signal, antenaparabola untuk digunakan penangkap signal TV
    dari satelit, kKemudian denganperalatan tersebut terdakwa mengatur dan mengoneksikan satu dengan yang lainnya,kemudian tanpa memiliki izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP), terdakwa telahmenyiarkan dengan memancarluaskan atau mendistribusikan siaransiaran televisiyang diterima dari provider melalui receiver tersebut kepada pelanggan melaluisambungan kabel dari stasiun milik terdakwa kepada pelanggan, dimana pada setiappelanggan yang menerima siaran televisi yang ditransmisikan oleh Stasiun TVKabelDelta
    izin penyelenggaraan Penyiaran Televisi berlangganan melaluiKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara;Halaman 7 dari Halaman 19 Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Kka Bahwa berdasarkan data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) SulawesiTenggara Terdakwa selaku pemilik stasiun TV Kabel Delta Juliet belumterdaftar memiliki izin Penyelenggaraan penyiaran yang diterbitkan oleh MenteriKomunikasi dan Informatika RIl; 27 2222222 2222 Bahwa Terdakwa selaku pemilik stasiun TV Kabel Delta
    ratus limapuluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sebagai biayapemasangan baru dan setelah itu pelanggan melakukan pembayaran iuranperbulannya adalah sebesar Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah), yang mana jumlahpelanggan yang menerima transmisi siaran Televisi dari Stasiun TV Kabel Delta Julietmilik Terdakwa tersebut yaitu sebanyak 607 (enam ratus tujuh) pelanggan, danjumlah siaran televisi yang ditransmisikan oleh Stasiun TV Kabel milik Terdakwakepada pelangganya
    setelah itupelanggan melakukan pembayaran iuran perbulannya adalah sebesar Rp. 30.000,(tiga puluh ribu rupiah), yang mana jumlah pelanggan yang menerima transmisisiaran Televisi dari Stasiun TV Kabel Delta Juliet milik Terdakwa tersebut yaitusebanyak 607 (enam ratus tujuh) pelanggan, dan jumlah siaran televisi yangditransmisikan oleh Stasiun TV Kabel milik Terdakwa kepada pelangganya adalahsebanyak 24 (dua puluh tiga) siaranya itu berupa : KOMPAS TV, RCTI, INDOSIAR,MNC TV, SCTV, ANTV, NET TV, TV
Register : 14-07-2010 — Putus : 29-11-2010 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1339 / Pid.B / 2010 / PN.JKT.SEL.
Tanggal 29 Nopember 2010 —
187
  • Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2010 sekira jam 15.00 WIB pada saatselesai mengamen dari Kampung Melayu Jakarta Timur, terdakwa menunggukereta api jurusan Rangkas Bitung di Stasiun Kebayoran Lama dan pada saatterdakwa duduk di peron stasiun tibatiba datang 4 (empat) orang lakilaki yangpenampilannya seperti pengamen, melihat terdakwa terus dan seperti menantangterdakwa.
    Saksi SUNARTO ; Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2010 sekira jam 15.00 WIB pada saatselesai mengamen dari Kampung Melayu Jakarta Timur, terdakwa menunggukereta api jurusan Rangkas Bitung di Stasiun Kebayoran Lama ; Bahwa benar pada saat terdakwa duduk di peron stasiun tibatiba datang 4(empat) orang lakilaki yang penampilannya seperti pengamen, melihatterdakwa terus dan seperti menantang terdakwa.
    saat terdakwa duduk di peron stasiun tibatiba datang 4(empat) orang lakilaki yang penampilannya seperti pengamen, melihatterdakwa terus dan seperti menantang terdakwa.
    Kebayoran Lama ;Bahwa benar pada saat terdakwa duduk di peron stasiun tibatiba datang 4(empat) orang lakilaki yang penampilannya seperti pengamen, melihatterdakwa terus dan seperti menantang terdakwa.
    Kebayoran Lama ;Bahwa benar pada saat terdakwa duduk di peron stasiun tibatiba datang 4(empat) orang lakilaki yang penampilannya seperti pengamen, melihat terdakwaterus dan seperti menantang terdakwa.
Putus : 02-12-2010 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 496/Pid.B/2010/PN.TTD
Tanggal 2 Desember 2010 — SUHERI Alias ERI.
564
  • Kereta Api Kota Tebing Tinggi ;e Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 April 2010 sekitar jam 19.00 Wib,saksi bersama dengan Tim dari Satuan Narkoba POLRESTA Tebing Tinggimelakukan penyelidikan di Stasiun Kereta Api Kota Tebing Tinggi, dan saksibersama Tim Satuan Narkoba melihat terdakwa sedang mangkal dengan becakmotornya didepan Stasiun Kereta Api Kota Tebing Tinggi, lalu saksi bersamatim satuan Narkoba mengamati gerak gerik terdakwa ;e Bahwa kemudian terdakwa dengan mengendarai becak motornya
    masuk kedalam halaman Stasiun Kereta Api untuk mencari penumpang, dan kemudianterdakwa dengan mengendarai becak motornya dalam keadaan tidak membawapenumpang keluar dari halaman Stasiun Kereta Api, lalu saksi memanggil10terdakwa, dan saksi naik becak motor terdakwa, lalu saksi menyuruh terdakwauntuk mengantarkan saksi ke Kantor PLN Kota Tebing Tinggi, sedangkanAnggota Tim Satuan Narkoba lainnya mengikutinya dari belakang denganmenggunakan sepeda motor ;Bahwa selanjutnya pada waktu sampai disamping
    Kereta ApiKota Tebing Tinggi ;Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 April 2010 sekitar jam 19.00 Wib saksidengan terdakwa serta penarik becak motor lainnya yang jumlahnya kuranglebih 10 (sepuluh) orang mangkal di depan Stasiun Kereta Api Kota TebingTinggi ;Bahwa kemudian sekitar jam 19.30 Wib saksi dan terdakwa denganmengendarai becak motor masuk kedalam halaman Stasiun Kereta Api untukmencari penumpang karena ada Kereta Api datang, dan ternyata saksi danterdakwa samasama tidak dapat penumpang, lalu
    Stasiun Kereta Apiselama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan ternyata tidak dapat penumpang,lalu saksi dan terdakwa kembali lagi mangkal di depan Stasiun Kereta Api ;Bahwa saksi tidak pernah melihat orang menghampiri atau naik ke becak motorterdakwa selama saksi dengan terdakwa mangkal di depan Stasiun Kereta Apisejak jam 19.00 wib sampai dengan jam 20.30 Wib tersebut ;Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa ditangkap Polisi ;17Bahwa setahu saksi bahwa terdakwa adalah berkelakuan baik dan ramahtamah
    Stasiun Kereta Apiselama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan ternyata tidak dapat penumpang,lalu saksi dan terdakwa kembali lagi mangkal di depan Stasiun Kereta Api ;Bahwa saksi tidak pernah melihat orang menghampiri atau naik ke becak motorterdakwa selama saksi dengan terdakwa mangkal di depan Stasiun Kereta Apisejak jam 19.00 wib sampai dengan jam 20.30 Wib tersebut ;Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa ditangkap Polisi ;Bahwa setahu saksi bahwa terdakwa adalah berkelakuan baik dan ramahtamah
Putus : 07-06-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2646 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 7 Juni 2017 — RUSTAM DUANG SAFI, S.E, dkk
693298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum yang bersifat ... [Selengkapnya]
  • Dalam dokumentersebut dinyatakan bahwa, Bank Pembangunan Daerah Papua diJayapura menjamin Perum Damri Stasiun Jayapura untukHal. 17 dari 86 hal. Put.
    Jayapura, karena turut menyetujui dengancara menandatangani Laporan realisasi Rit yang telah dipalsukan oleh pihakPerum Damri Stasiun Jayapura pada setiap tahapan untuk mendapatkanpembayaran.
    PLLAJ Papua Tahun 2012 selaku pihakpertama dan Metusalak Itaar selaku Kepala Stasiun Perum DamriJayapura selaku pihak kedua;Hal. 46 dari 86 hal.
    oleh Metusalak lItaar (Kepala Stasiun PerumHal. 62 dari 86 hal.
    adalah sebesan Rp1.666.645.698,00,sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp1.653.086.302,00 yangjuga diterima oleh Perum Damri Stasiun Jayapura secara tidak wajarkarena tidak sesuai dengan kenyataan realisasi operasional Bus Damrioleh Perum Damri Stasiun Jayapura; Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa RUSTAM DUANG SAFI,S.E., Terdakwa AGUSTINUS TABERIMA, S.H., dan Terdakwa YUNUSRAHANKLAN selaku pengawas trayek telah merugikan keuanganNegara dan menguntungkan Perum Damri Stasiun JayapuraRp1.653.086.302,00
Register : 01-04-2013 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 27-04-2014
Putusan PN CILACAP Nomor 61/Pid.B/2013/PN.Clp
Tanggal 18 April 2013 — TRI AGUS MAHENDRA als. AGUS Bin (Alm.) DIBYO WISASTRO
314
  • PT KAI Stasiun Kroya; Hal. 3 dari 9 Hal.
    uangyang berada di laci meja ruang loket yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwakeluar lewat pintu belakang loket; Bahwa terdakwa adalah satpam yang bertugas di Stasiun Kereta Api Kroya; Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa adalah milk PT KAT dari hasil penjualantiket kereta api; Bahwa terdakwa mengambil uang milk PT KAI tersebut tanpa izin dari pihak PTKAI Stasiun Kroya.
    TEGUH; Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kalau yang mengambil uang di dalamruang loket Stasiun Kereta Api Kroya adalah terdakwa, tetapi setelah saksidiperlhatkan CCTV Stasiun Kroya kemudian saksi mengetahui yang mengambiluang tersebut adalah terdakwa; Bahwa saksi mengenal circiri orang di dalam CCTV yang mengambil uang didalam ruang loket Stasiun Kroya yaitu terdakwa; Bahwa berdasarkan apa yang dilihat saksi dalam CCTV terdakwa mengambil uangtersebut dengan cara terdakwa masuk lewat pintu depan
    TEGUH; Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kalau yang mengambil uang di dalamruang loket Stasiun Kereta Api Kroya adalah terdakwa, tetapi setelah diberitahuoleh Sdr. TEGUH berdasarkan CCTV Stasiun Kroya yang mengambil uangtersebut adalah terdakwa; Bahwa pada saat terdakwa dipanggil oleh Sdr.
    TEGUH pada saat itu, terdakwamengakui bahwa yang mengambil uang di dalam ruang loket adalah terdakwa; Bahwa terdakwa adalah satpam yang bertugas di Stasiun Kereta Api Kroya; Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa adalah milk PT KAT dari hasil penjualantiket kereta api; Bahwa terdakwa mengambil uang milk PT KAI tersebut tanpa izin dari pihak PTKAI Stasiun Kroya. Hal. 5 dari 9 Hal. Put. No. 61/Pid.B/2013/PN.CpSaksi Ke8.