Ditemukan 1554 data
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembayaran biaya technical fee danbelum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26;Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan)bahwa bentuk sengketa keberatan antara Pemohon Banding dan pemeriksaadalah sengketa penafsiran (yuridis fiscal), yaitu menurut pemeriksa technicalfee tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, sedangkan menurutPemohon Banding bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa dokumen Akta Notaris, Surat Keterangan Domisili, tanda terimapenyerahan dokumen ke pemeriksa, Technical Advice
Agreement besertaadendumnya, invoice, SPT Tahunan PPh Badan, dan softcopy ledger yangdiserahkan pada proses keberatan telah disampaikan pada saat pemeriksaan,maka data atau dokumen dimaksud dapat dipertimbangkan dalam proseskeberatan;bahwa pada tahun 2009 Indopalm Service Limited benar hadir di kebun sawitmilik Pemohon Banding dan memberikan technical service, berupa tata carapenanaman, pemantauan kesehatan tanaman, pemupukan, dan pelatihanlainnya;bahwa Indopalm Service Limited merupakan Wajib Pajak
Putusan Nomor 101/B/PK/PJK/2016tanggal 12 Agustus 2009, maka merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidakberhak atas ketentuan dalam Tax Treaty;bahwa berdasarkan bukti tagihan technical dan managementfee sebesarUSD132.439,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26 dan yang bukan, adalahsebagai berikut: No.
danmanagement fee kepada Indopalm Services adalah setelah tanggal 12 Agustus2009, hal ini dapat dilinat dari buku besar pencatatan technical fee danmanagement fee dan pembayaran kepada Indopalm Services Limited.
Putusan Nomor 101/B/PK/PJK/2016carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxedin the other State but only so much of them as is directly or indirectlyattributable to that permanent establishment, Dengan demikian ataspembayaran imbalan technical fee dan management fee sebesarRp431.063.680,00 tidak terutang PPh Pasal 26;bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ketentuan yang berlaku, buktibukti yang disampaikan para pihak dan keyakinan hakim, maka Majelistelah melakukan
60 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPhBadan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksibiaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait denganpembayaran royaltidan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkandan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan
;Halaman 2 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/2015 6. bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;7. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan yangmenolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukankoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.47.688.813,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebutterkait langsung dengan pembayaran Royalti dan Technical Assistance FeeHalaman 5 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/2015dimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Fee tersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan.Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Fee di PPhBadan tersebut sebagaimana
Assistance Agreement, dokumen HakPaten, perhitungan rasio, time test, ketentuan perundangundanganHAKI di negara induk perusahaan, dan lain sebagainya.Faktanya, dalam proses pemeriksaan pajak, berdasarkan suratnomor S049/IV.2/WPJ.07/KP.0202/2010 tanggal 1 Juni 2010,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memintadokumen terkait dengan Technical Assitance dan Royalti yaitu : Kontrak perjanjian dan ringkasannya.
Loan Agreement.bahwa dalam proses persidangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumendokumensebagai berikut : Salinan Master Technical Assistant Agreement antara Toyota AutoBody Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokay Extrusion danterjemahan dari Penterjemah Tersumpah.Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/20156.3.6.6.3.7.
158 — 61
Technical adv fee to sipef Rp511.637.500.00Menurut Terbanding;bahwa koreksi Travelling Exp berupa biaya hotel, transportasi serta entertainment KAP, TaxConsultant serta IT Consultant;bahwa pengeluaran tersebut masih terkait dalam operasional perusaan dalam rangka menagih,mendapatkan dan memlihara penghasilan;bahwa karena pengeluaran tersebut diluar nilai kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga, makamenurut Terbanding pengeluaran tersebut termasuk pengeluaran bersifat natura sehingga sesuai
Pasal 9ayat (1) huruf e UU PPh No. 36 tahun 2008 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa biaya Technical adv fee to Sipef dikoreksi karena tidak terdapat dokumentasi dan buktilainnya (time sheet/job, sheet/laporan kepada managemen Pemohon Banding) yang menunjukkanbahwa jasa tersebut telah dilaksanakan oleh Sipef N.V Belgia;bahwa biaya tersebut dibayarkan untuk Technical Advisory Fee kepada Societe International DePlantations Et De Finance, SA.
Sehingga dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan KenaPajak;bahwa biaya Technical adv fee to sipef bsesuai dengan perjanjian Technical Advisory Feeaggrement No.02/SI.01 antara PT.
Karena terdapat buktibukti yangmenguatkan seperti Certificate Of Domicile (COD), Agreement serta invoice penagihan dan jugapembayarannya;bahwa atas pembayaran Technical Advisory Fee ini dilakukan oleh semua perusahaan yang adadalam menajemen PT. Tolan Tiga Indonesia,bahwa manfaat dari Technical Advisory akan diterima oleh seluruh perusahaanperusahaan dalammanajemen PT.
Tolan Tiga Indonesia akanmelakukan pembayaran Technical Advisory;bahwa hasil yang diberikan SA SIPEF NV melalui Technical Advisory, dapat diketahui melaluiInterim Statement of The Sipef Group per Quarter, Record High Performance of The Sipef Group;.Pendapat Majelis;a.
131 — 58
Assistence Fee, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
Ltd, Jepang, olehkarena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha ;bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dan tidak diyakininya kepemilikanhak oleh Honda Motor Co.Ltd Jepang, Terbanding berpendapat PPN Masukan ataspembayaran Royalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada Honda Motor Co.Ltd.
Jepang sebesar Rp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan keKas Negara oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, buktibukti pendukung pembayaran Royaltidan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co. Ltd. Jepang telahdisampaikan pada saat pemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antaraPemohon Banding dengan Honda Motor Co. Ltd.
Jepang Tahun 2003, TechnicalAssistance Agreement, Support Service Agreement, buktibukti pelaksanaanpelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, buktibuktipemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPTPPN Masa April Desember 2004 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
308 — 76
Advise Akuntansi;Technical Advisory Fee(memiliki COD) 3. Advise Pertanian;Rp1.200.658.962,004. Advise Pengembangan Proyek;5. Advise tentang Situasi HargaPasar Dunia()(2)bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa Luar Negeri kepada S.A.
Advisory Fee: COD; Agreement and Translate; Advise and Translate;Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/SipefKR/06 tertanggal 2 Januari 2006beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpahnya;Bank Voucher, SPT PPh Pasal 23 dan Pasal 26, Bukti Penerimaan Negara, Surat SetoranPajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;Bukti Pembayaran Technical Advisory Fee Pemohon Banding Januari Desember 2009;Bukti Technical Advisory Fee dari S.A.
Adams selaku agenyang memberikan Technical Advisory dari SIPEV kepada Pemohon Banding;bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Pasal 1 dokumen Technical Advisory Fee AgreementNomor 01/TAF/SipefKR/06 tertanggal 2 Januari 2006 diketahui bahwa pada pokoknya S.A.
Belgia, Technical Advisory Fee Agreement Nomor01/TAF/SipefKR/06, Addendum nomor 2 atas Agreement tersebut, Technical Visit Report, sertadokumen lain yang berkaitan dengan hal tersebut a quo;bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 dokumen Technical Advisory Fee Agreement Nomor01/TAF/SipefKR/06 a quo diketahui terhadap layanan tersebut Pemohon Banding akan membayarkepada S.A. SIPEF N.V.
SIPEF N.V Belgia telah memberikan technical advisory kepada Pemohon Banding, sertaS.A. SIPEF N.V Belgia tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atauperiode melebihi dalam 91 hari, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia Belgia pembayaran technical advisory fee yang diterima oleh S.A.
101 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
INCO TECHNICAL SERVICES LID .......04/30/08. 2.684.703.840 4A aPAT PINCO TECHNICAL SERVICES LTD OF/S0/08 1... 380.892:310 4 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 4.319.389.210alt.
INCO TECHNICAL SERVICES LTD ... 04/30/08)... 6.221.740.1209 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 75.652.290De INCO TECHNICAL SERVICES LTD ... 08/29/08)... 91.223.740 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 159.537 .8805 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.4405 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.5905 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.643.240.2906 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 467.926.8006 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 598.844.6606 INCO TECHNICAL SERVICES LTD
06/27/08 726.986.4906 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.00607 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.999.003.4907 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471.540.2507 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947 .3008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 18.070.1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.7508 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 153.998.5008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408
Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.7708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 4.784.499 .3909.873.958.99609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801 .74012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 2.603.212.31012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah
Bahwa fakta ini menunjukkan bahwa pembayaran tersebut ditujukankepada ITSL terkait jasa yang diberikan oleh ITSL kepada TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu jasa konsultasiengineering (technical & ressearch support), dan bukan terkait dengangaji Michael O'Sullivan, Peter Calder dan J. Donald sebagai karyawanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat dari Menteri KeuanganNomor S604/MK.017/1998 Tanggal 24 November 1998, menerangkanbahwa Terhadap Biaya Overhead, Technical Services dan biayabiayayang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrakproduction sharing di tanggung Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukanoleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;Halaman 6 dari 30 halaman.
Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah Koreksi Biayaoverhead from abroad merupakan biaya overhead yang dibebankanoleh kantor pusat kepada Wajib Pajak yang mencakup biaya scienceand technical services serta biaya administrasi.
Surat Menteri Keuangan Nomor S604/MK.017/1998 tanggal24 November 1998 tentang Masalah Pajak atas TechnicalServices dan Biaya Overhead Kontrak Production Sharing,khususnya butir 2 tentang pajak yang dikenakan terhadapoverhead, technical services dan biaya yang timbul dariKantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrakHalaman 22 dari 30 halaman.
Kanada (kantor pusat) kepada TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) berupa scienceand technical service (jasa teknis) memenuhi kriteria sebagaitransaksi penyerahan jasa, yaitu kegiatan pelayanan yangmenyebabkan suatu fasilitas atau Kemudahan atau hak (dalam halini adalah fasilitas science and technical service), tersedia untukdipakai;Bahwa begitu pula dengan biaya administrasi yang dikenakankepada Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak lain merupakan bentuk service
Kanada(kantor pusat) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) berupa science and technical service (jasateknis) tidak termasuk kelompok jasa yang dikecualikan daripengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN, maka jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajakberdasarkan ketentuan UndangUndang PPN;Halaman 25 dari 30 halaman.
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp 40.439.840.972,00Menurut perhitungan Terbanding ......... ee eeeeeeeeeeee Rp 35.103.733.716.00Jumlah koreks1 o...cceecccccccc cece eesseseecccccccessssessscesceseeeees Rp 5.336.107.256,00Bahwa koreksi Terbanding terdiri dari :TecHNICAL FCC viiceeccccccccccccsssssssscecccccccsssssesesccccccsseneeeess Rp 4.237.387.385,00Selling & Distribution ......0...c cece ccc e ene e ence enna ens Rp 31.216.743,00PLOMOTION ccc cece ccc c cece eee e cece cee eeneeeeeeceeeneneeeeseuenss Rp 17.938.314,00LVEVELIAD
Fee sebesar Rp4.237.387.385,00sedangkan atas koreksi Technical Fee sebesarsudah dibuktikan dengan bukti tagihan, invoice pembayaran, rekening koran dan telahdidukung oleh Technical Assistant Agreement antara San Miguel Brewing InternationalLimited (SMBIL) dan Pemohon Banding dan telah disahkan oleh Akta Notaris P.Sutrisno A.
bidang yang diberikan;f Bahwa terkait dengan jasa Technical Fee, dalam pelaksanaannyaSMBIL bertanggung jawab atas setiap masalah produksi dan teknologi15yang muncul, dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) selalu mengkonsultasikan masalahmasalah yang timbuldengan SMBIL;Bahwa SMBIL secara rutin setiap tahun melakukan audit functionalyang terdiri dari pemeriksaan pada kamar masak (brewhouse), mesinproduksi (engineering), proses pengemasan produk (packaging), danaudit lingkungan.
fee tidak selalu harus merujuk padaaktivitas jasa/pekerjaan karena merupakan kewenangan pihakpihakyang bertransaksi untuk menentukan, misalnya dalam praktek terdapatkesepakatan repair and maintenance yang didasarkan pada fixed feeper satuan waktu tertentu tanpa memperhatikan apakah terdapatkerusakan atau tidak;Bahwa Jasa Technical fee sangat dibutuhkan dan nyatanyatabermanfaat dalam mempertahankan eksistensi produksi dan penjualandan menjaga kestabilan volume penjualan dengan competitor, sertacost
Dilihat dari data pembanding industriyang sejenis biaya technical fee yang dibebankan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangatlah wajar.1 Jika ditinjau dari prosentase kepemilikan saham asing denganperusahaan pembanding juga menunjukan tingkat kewajaranpembebanan jasa technical fee.
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Terbanding koreksi tersebut dilakukan karenaPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung service sesuaiagreement Management Service dan Technical Assistance antara MitsubishiCorporation (MC) Jepang dengan Pemohon Banding;tersebut, Pemohon telah047/BSIACT/VII/07Agustus 2007, yang diterima oleh Terbanding tanggal 24 Agustus 2007;bahwa atas koreksi Terbanding Bandingmenyampaikan Surat Keberatan Nomor: tanggal 20bahwa sedangkan atas koreksi Terbanding pada Penghasilan Bruto dari LuarUsaha
Buktibukti tersebut antara lain; agreement antara PemohonBanding dengan MC, Invoices, bukti pembayaran, SSP PPh Pasal 26, SSP PPNatas Pemanfaatan JKP dari LN, dan korespondensi yang berkenaan denganpemberian jasa tersebut;Bahwa dalam proses pemeriksaan atas PPh Pasal 26 dan PPN ataspemanfaatan JKP dari LN, Terbanding juga telah mengakui adanya objek danpembayaran PPh Pasal 26 dan PPN atas pembayaran Management ServiceHalaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 753/B/PK/PJK/2012dan Technical Service ke
Menurut hemat PemohonBanding, dengan mengakui adanya objek PPh Pasal 26 dan PPN ataspembayaran Management Service Fee dan Technical Service Fee tersebutpada hakikatnya Pemeriksa telah mengakui keberadaan dan kebenaran biayaManagement Service Fee dan Technical Service Fee yang Pemohon Bandingbayarkan ke MC;Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, jelas sekali bahwa dukungan MCmelalui Management Service dan Technical Assistance tersebut sangatPemohon Banding butuhkan dan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan
Selain itu, merujukpada Pasal 12 ayat 3 Tax Treaty Indonesia Jepang, Management Service danTechnical Service tersebut pada hakikatnya merupakan penyediaan informasiberkenaan dengan pengalaman di bidang industri, kKomersial atau pengetahuan,sehingga termasuk dalam pengertian Royalty;bahwa berdasarkan Pasal 6 UndangUndang PPh, Pembayaran Royalty dalambentuk Manajemen Service Fee dan Technical Service Fee tersebut termasukdalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan yang
Kesimpulan dan PermohonanKesimpulanbahwa berdasarkan faktafakta di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksiTerbanding atas biaya Management Service Fee sebesar Rp8.483.425.125,00dan Technical Assistance Fee sebesar Rp3.863.143.792,00 tidak konsistendengan kesimpulan Terbanding sendiri yang telah mengakui keberadaantransaksi tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 atas Royalty.
249 — 156
Koreksi biaya overhead from abroad Rp274.367.662.00Jumlah Rp275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service olen Pemohon Banding kepada BUT.
TA yang berkedudukan di JakartaIndonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yangdibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atasSurat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998tidak diperlukan, karena tidak mempunyai relevansi dengan sengketa aquo.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Januari
26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Assistance Fee sebesar US$ 78,841 merupakanbiaya yang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan Pemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa substansi dari Intercompany Technical Assistance Fee sebagaimanadibuat dalam agreement antara Pemohon Banding dengan PT Halliburton EnergyServices adalah:....Under an agreement between PT.
Halliburton Drilling Systems Indonesia (theCompany) and Halliburton Energy Services Inc (HES Inc.) entered into January2002, the Company has the right to patented and nonpatented technology, software,technical and non technical trade secret and knowhow, scientific information,management, expertise, business methods, techniques, plan, marketing informationand other proprietary information, as well as certain trade marks, trade names andservice marks of Halliburton Energy Services in Indonesia;Bahwa
Putusan Nomor 289/B/PK/Pjk/2012Bahwa dengan kata lain, Technical Assistance dari Halliburton Energy Serviceslah yang memungkinkan Pemohon Banding untuk dapat memberikan pelayanan dan jasasesuai dengan permintaan ataupun standar yang diminta oleh pelanggan kami diIndonesia;Bahwa atas pembayaran Biaya Technical Assistance tersebut, menurut PemohonBanding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri danpemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa Terbanding dalam hal
Koreksi Biaya Intercompany Technical Cost, sebesar US$ 78,840.943.
Koreksi atas Biaya Intercompany Technical Fee, sebesar US$78,840.94;21.2.diBahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidaksetuju terhadap pertimbangan dan amar putusan (dictum) MajelisHakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakanantara lain sebagai berikut:Halaman 40 alinea ke4 dan ke5: Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perjanjianantara Pemohon Banding dengan Halliburton Energy ServicesInc., Majelis berpendapat bahwa pembayaran BiayaIntercompany Technical Fee sebesar
266 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd yangtidak didukung dengan dokumendokumen transaksinya sepertisertifikat hak paten, perhitungan rasio dan time test, ketentuanperundangundangan HAKI di Negara induk perusahaan, danlain sebagainya ( biaya Royalti dan technical assistance feetersebut telah dikoreksi di PPh Badan );c) bahwa berdasarkan LPP, KKP, data Pemohon Banding berupaFaktur Pajak, bukti pembayaran kas/ bank, invoice, SPT MasaHalaman 6 dari 32 halaman.
tidak didukung oleh buktibukti transaksi yangmemadai, atas biaya royalti dan technical assistance feetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan danPemohon Banding juga mengajukan keberatan ataskoreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPhBadan tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut maka penelitiankeberatan atas koreksi Pajak Masukan yang terkaitdengan royalti dan technical assistance fee tersebutdisesuaikan dengan hasil penelitian keberatan ataskoreksi biaya royalti dan technical
Ltd. bersediamemberikan technical information, knowhow danservice kepada Pemohon Banding kemudian sebagaikontra prestasi Pemohon Banding bersedia membayarroyalty yang dihitung dari persentase net sales (tidakHalaman 13 dari 32 halaman. Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015termasuk tooling sales) dikurangi biaya material yangdigunakan;3.4 bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dandispatch tahun 2008 diketahui bahwa PemohonBanding membayar royalty kepada Toyota Auto BodyCo.
Lebih lanjut, Pemohon Banding tidakmemberikan Technical Assistance Agreement denganToyota Auto Body Co.Ltd. dan Tokai Kogyo Co.Ltd.beserta dokumendokumen pendukungnya sehinggaTerbanding tidak dapat melakukan penelitian lebihHalaman 14 dari 32 halaman.
Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015h) Bahwa untuk alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terhadap koreksi positif atas biayakonsultasi sebesar Rp. 612.954.397,00 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikandokumen pendukung berupa Technical Assistance Agreementdengan Tokai Kogyo Co.
173 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada halaman 15 Audit Report dari KAPE&Y yang mencantumkan jumlah sebesar USD 2,152,140, yang manajumlah Technical Fee yang seharusnya adalah sebesar USD 47,536 danRoyalty Fee yang seharusnya hanya sebesar USD 157,358.
Selisih yangterjadi dianggap sebagai jasa luar negeri yang belum dipungut PPNdengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar USD 1,994,782 atauRp.17.891.566.394 (Lampiran D1, D2.1, D2.2, D2.3, D2.4);Adapun penyajian angka Technical and Royalty Fee dan Purchase ofEquipment pada halaman 15 Audit Report dari KAP E&Y adalah sebagaiberikut: (Lampiran D.1, D2.1, D2.2, D2.3, D2.4) Transaksi Audit Report YangE&Y Seharusnya Technical and Royalty Fee TPR USD USDJepang 2,152,140 157,358 Technical Fee TPR Jepang
Putusan Nomor 579 /B/PK/PJK/201314.15.16.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Bandingtelah menyampaikan fotokopi Technical Assistance Agreement,perhitungan dan bukti pembayaran Royalty dan Technical Fee kepadaDJP selaku Termohon Peninjauan Kembali yang semua Terbanding padatanggal 7 Mei 2009 untuk membuktikan bahwa jumlah pembayaran keduajasa tersebut hanya sebesar USD 157,358 dan USD 47,536 (Lampiran D8, D9);Untuk menanggapi pendapat Majelis Hakim dimana Majelis masihmemerlukan bukti
(USD)8133 Technical FeeNippon Piston Ring 0Co., LidTeikoku Piston 18/01/06 B/E/10/186 27,686.26Ring Co., Ltd Halaman 11 dari 15 halaman.
., Ltd47,536.26Total Technical Fee 47,536.268143 RoyaltiesNippon Piston Ring 30/06/06 P/E/06/416 74,029.34Co., LtdNippon Piston Ring 31/12/06 J/E/12/061 83,328.56Co., Ltd157,357.90Teikoku Piston 30/06/06 P/E/06/417 74,029.34Ring Co., LtdTeikoku Piston 31/12/06 J/E/12/060 83,328.56Ring Co., Ltd157,357.90Total Royalties 314,715.80 20.
58 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
adapun alasan banding atas pokok sengketa berupa koreksi BiayaUsaha Lainnya sebesar Rp.3.769.962.854,00 di atas adalah sebagai berikut:bahwa atas biaya Technical Assitent Development (TAD Charges) sebesarRp.3.769.962.854,00 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terdiri dari:Halaman 3 dari 52 halaman Putusan Nomor 178/B/PK/PJK/2017 Biaya Brand License, Development cost, Charge & EUR. 20.684,62 Rp 319.676.009Markentizenz (Alcan #679400 :Biaya Technical Assitent Development (Aun # 679400) SGD. 514.344,00
Assistant Development(akun # 679400) sebesar Rp.3.450.286.845 (SGD.514,344.00),Terbanding juga mengakui bahwa sesuai dengan LaporanLainnya biaya Technical AsisstentKeuangan tahun 2008 yang telah diaudit oleh Haryanto Saharidan Rekan pada butir 15 huruf d schedule 5/13 terdapatpembebanan biaya atas Technical Assistance Fees ke RehauPte., Ltd., Singapore sebesar Rp.3.769.962.854 dan sudahsesuai dengan akun nomor 679400 (TAD Service Charge);bahwa Majelis telah melakukan penelitian atas dokumendokumen
Biaya Technical Assistent Development (Akun#679400)sebesar SGD514.344,00 atauRp3.450.286.845a.
Bahwa technical assistancemerupakan salah satu bentuk pengalihan tekhnologisecara kontraktual, yang diperlukan bagi perusahaanyang sedang melakukan pengembangan atau pengalihanteknologi dari yang lama ke yang baru.
;Dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah melakukankerjasama Technical Assistance dengan Rehau Pte.Ltd Singapore sejak lama dan setiap tahunnyamembayar Technical Assistance kepada Rehau Pte.Ltd Singapore yaitu perusahaan affiliasi (bemegangsaham utama) dengan nilai yang ditentukan sendirioleh Rehau Pte.
150 — 51
Mullti Jaya Technical adalah badan usaha yang bukan badanhukum, oleh karenanya jika diperhatikan gugatan aquo Penggugat, berkaitandengan Identitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTI JAYA TECHNICALdisebut sebagai Tergugat dimana Penggugat tidak menyebutkan nama pribadiataupun Identitas dari pimpinan CV. Multi Jaya Technical tersebut.
Multi Jaya Technical adalah Bapak Kamarudin dan bukannyaBapak Irsan ;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, untuk menentukanpihakpihak di dalam berperkara haruslah didasarkan adanya hubungan hukumataupun perselisinan hukum;Bahwa Bapak Kamarudin selaku Direktur Utama CV.
Hal initerlinat di dalam perjanjian jual beli diesel genset, selaku direktur utama CV.Multi Jaya Technical adalah Bapak Irsan. Padahal Direktur Utama CV. MultiJaya Technical adalah Bapak Kamarudin (Vide Akta Perseroan KomanditerCV.
Mullti Jaya Technical adalahbadan usaha yang bukan badan hukum, oleh karenanya jika diperhatikan gugatanaquo Penggugat, berkaitan dengan Identitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTIJAYA TECHNICAL disebut sebagai Tergugat dimana Penggugat tidakmenyebutkan nama pribadi ataupun Identitas dari pimpinan CV. Multi JayaTechnical tersebut.
Mullti Jaya Technical adalah badan usaha yang bukan badan hukum,oleh karenanya jika diperhatikan gugatan aquo Penggugat, berkaitan denganIdentitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTI JAYA TECHNICAL disebut sebagaiTergugat dimana Penggugat tidak menyebutkan nama pribadi ataupun Identitasdari pimpinan CV. Multi Jaya Technical tersebut, dan menurut hemat majelis hakimgugatan yang demikian lebih tepat sebagai gugatan yang mengandung cacatformal, dengan demikian eksepsi ad.
46 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
35.365.939,02 USD 38.251 .933,33 USD 2885.994,31Romement Frcian Purebee USD 35.365.939,02 USD 38.251.933,33 USD 2885.994,31Equalisasi PPhPPN USD 35.365.939,02 USD 35.365.929,34 USD (9,68) Bahwa besarnya Biaya Technical Support Fee berdasarkan pengujianarus hutang technical support fee adalah USD 1.195.837,23;Bahwa besarnya biaya technical support fee berdasarkan LaporanKeuangan Audit adalah USD 1.147.558 yang besarnya 3% dari netsales;Bahwa berdasarkan technical support agreement, besarnya technicalsupport
aid fee dapat Pemohon Bandingjelaskan sebagai berikut:Penjualan Menurut SPT/WP USD 35.365.939,02Technical aid fee 2007 (3% dari penjualan) USD 1.060.978,17VAT atas technical aid fee USD 106.097.82Technical aid fee 2006 yang dicatat di 2007 USD 202.559,84Total technical aid fee per GL 2007 USD = 1.369.635,83Penyesuaian audit di tahun 2007 USD = (222.077,82)Total technical aid fee per GL 2007 setelah penyesuaian audit USD 1.147.558,01Technical aid fee cfm audit report USD (1.147.558,01)Selisih NIHILBahwa
Pemohon Banding juga tidak setuju apabila pemeriksa melakukanperhitungan rekonsiliasi dari technical aid fee untuk menghitung penjualanHalaman 5 dari 34 halaman.
Terbanding) tidakdapat menerima kesimpulan tersebut dengan alasan:1) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam menghitung peredaran usaha/penjualan bersihTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) didasarkan pada formula biaya Technical AidFee dibagi 3%, perhitungan tersebut didasarkan padaformula yang terdapat dalam perjanjian TechnicalAssistance Fee yang menyatakan Technical Aid Feediperoleh 3% dari Penjualan Bersih.Halaman 21 dari 34 halaman.
Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak dapat menerima kesimpulan tersebutdengan alasan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak pernah menolak sebagian materiGL Technical Aid Fee US$ 1,147,558, yang ditolak PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah penjelasanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengenai adjustment GL Technical Aid Fee sehingga biayaTechnical Aid Fee menjadi USD1.060.978,17, denganditolaknya adjustment GL Technical Aid Fee tentu
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) melaporkan pembayaran jasa konsultasi kepadaInco Technical Services Limited (ITSL) sebesar Rp82.892.305.790,00sebagai DPP PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut:Halaman 19 dari 25 Halaman.
Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2017 Masa Pajak Nama Vendors Tgl SSP DPP PPN JLN0 ART el INGO TECHNICAL SERVICES LTD. .........04/30/08 2.684.703.840 cocthacf MON sacsncsseod Leone ee ee eee ee eT scccfaecsenee tO OE I. cccccsseel 934.597 200 4 April INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 923.633.1704 April INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 380.892.3105 Mei INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.440wD AMO I al INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.590 5 Mei INCO TECHNICAL SERVICES LTD
05/29/08 4.643.240.2908 duni INCO TECHNICAL SERVICESLTD " 06/27/08 467.926 .800 6 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 598.844.6606 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 726.986.4906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.00602.
Adult INCO TECHNICAL SERVICESLTD 07/31/08 5.999.003.4907 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471 .540.2507 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947.300..8..JAgustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD. . 08/29/08... 18:070:1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.750..8.., Agustus JINCO TECHNICAL SERVICES LTD dee 08/29/08 eee 153:998:500 8 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408 Agustus INCO TECHNICAL
SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.770.8 Agustus INCO TECHNICAL SERVICESLTD 08/29/08 4.784.499.3909.873.958.9609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801.74012 DesemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 2.603.212.31012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah 82.892.305.790 b
241 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan TechnicalAssistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan danPemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait denganpembayaran royaltidan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkandan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan
;Bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan yangmenolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee dimana biaya tersebut diindikasikan merupakandividen terselubung
Assistance Feedimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Feetersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan;Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Feedi PPhBadan tersebut sebagaimana telah diputus oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46778/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 26 Agustus 2013,Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menyatakan juga keberatan dan mengajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.Bahwa oleh karena koreksi Pajak
Masukan (berupa SSP PPN JLN)tersebut terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
Bahwa dalam proses persidangan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)menyerahkandokumendokumen sebagai berikut: Salinan Master Technical Assistant Agreement antaraToyota Auto Body Co, Ltd dengan PT Toyota AutoBodyTokay Extrusion dan terjemahan dari PenterjemahTersumpah. Salinan Technical Assistant Agreement antara TokaiKogyo Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokayExtrusion dan terjemahan dari Penterjemah Tersumpah.
228 — 90
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53966/PP/M.IVB/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008PbkbivSengkettaenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Nettosebesar Rp.11.313.173.511,00, dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Harga Pokok Penjualan Rp 621.018.327Biaya Royalti Rp 7.967.513.520Biaya Technical Rp 2.724.641.664Management AssistanceFeeTotal Rp 11.313.173.511Moaihwutditahapdosgs keberatan Pemohon Banding menyatakan biaya bahan baku berupa
ini a.l Copy RoyaltyAgreement, Benchmarking Study For Royalty Transactions, Bukti Registrasi Trademark untukbeberapa produk, Technical Assistance Agreement, Daftar Jasa Terkait pelaksanaan Technical ServicesAgreement, dan lain lainMoatwatpebajedisaran technical management assistance fee sebesar USD.250.000 secara lumpsum pertahun, tidak dicantumkan dalam agreement, namun sudah menjadi kesepakatan kedua pihak dannilainya sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh PZ Cussons IL, dan sejak Tahun 2000
Krn tenaga asing tsb bekerja dlm rangka pelaksanaanperjanjian Technical Assistance mereka tdk mendptkan gaji dr perusahaan PB, biaya tenaga asingtersebut ditanggung oleh holding, mereka juga memegang posisi sebagai pengurus baik di holdingmaupun perusahaan afiliasi PZ Cussons lainnya;bahwa pembayaran USD.250.000 sesuai kesepakatan hanya untuk aktivitas technical assistance, dantidak dimaksudkan juga untuk membayar gaji ekspatriat, sehingga dalam hal ini tidak ada kewajibanpemotongan PPh Pasal 21
Kewajiban pajakPemohon Banding berupa Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan Jasa dr Luar DaerahPabean di Dalam Daerah Pabean atas biaya Technical Assistance Fee telah dilakukan sesuaiketentuan dan Terbanding tidak melakukan koreksi.
Biaya Technical Management Rp. 11.313.173.511,00Assistance Fee Rp. Rp 84.261.204.764,002.724.641.664,00JumlahPenghasilan Neto menurut MajelisMengingatMbfentaskkan mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP2823/WPJ.07/2011 tanggal 8 Nopember 2011, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor:00120/406/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010, atas nama: PT.
144 — 62
Assistance fee yang dibayar kepada ColasPerancis selaku pemegang saham 99%;: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Technical Assistance ini dapatdibiayakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
Bantuan teknis ini masihsangat Pemohon Banding perlukan terutama untuk aspal modifikasi, dimanaPemohon Banding belum mempunyai keahlian untuk menguasainya;: bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan beserta dokumendokumen terkait dapat disimpulkan bahwa sengketa Biaya Technical Assistance Feeini terkait dengan pemberian jasa oleh perusahaan afiliasi, atau yang biasa disebutIntragroup Services, berdasarkan perjanjian berupa Management Assistance andCollaboration Agreement antara Pemohon
;yang ditambah dengan alasan karena: tidak adanya bukti/dokumentasi terkait dengan bantuan ahli/TechnicalAssistance dan penjelasan atas pengaruh bantuan tersebut terhadap kinerjaperusahaan secara langsung;bahwa Terbanding tidak menjelaskan atau menyebutkan rujukan atau sumber hukumdari pengertian tentang Technical Assistance di atas;bahwa Majelis Hakim memperoleh beberapa definisi Technical Assistance sebagaiberikut :Technical assistance is nonfinancial assistance provided by local or internationalspecialists
It can take the form of sharing information and expertise, instruction, skillstraining, transmission of working knowledge, and consulting services and may alsoinvolve the transfer of technical data;The aim of technical assistance is to maximise the quality of project implementationand impact by supporting administration, management, policy development, capacitybuilding, etc;(UNESCO/ United Nations Education, Scientific and Cultural Organization);Technical Assistance means external specialists, known
Sedangkan sesuai dengan peraturan perundangundangan,Terbanding masih berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangkapenyelesaian keberatan;bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding atas seluruh biaya Technical Assistance Fee dilakukan tanpa dasar yangmemadai, dan karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp1.453.632.000,00 tersebut tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan