Ditemukan 19085 data
118 — 65
01/PID.B/TIPIKOR/2014/PN .BKL(pengadilan negeri bengkulu)
B/ TIPIKOR / 2014 / PN.BKL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas A Bengkuluyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : NURUL IKSAN, S.Pi Bin FIRMANTempat lahir : MukomukoUmur / Tgl lahir : 49 tahun /04 Mei 1964Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kel. Bandar Ratu Kec. Mukomuko Kab.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas ABengkulu tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 1/Pen.Pid/Tipikor/2014/PN.Bklsejak tanggal 06 Januari 2014 s/d tanggal 04 Februari 2014.4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas A Bengkulu tanggal 03 Februari 2014 Nomor : 1/Pen.Pid/Tipikor/2014/PN.Bkl sejak tanggal 05 Februari 2014 s/d tanggal 05 April 2014.5.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 27 Maret 2014 Nomor : 13/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.Bkl sejak tanggal 06 April 2014 s/d tanggal 05 Mei 2014.6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu Il tanggal 29 April 2014 Nomor : 13/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.Bkl sejak tanggal 06 Mei 2014 s/d tanggal 04 Juni 2014.Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama H.BADRUN HASANI, SH., MH., ETT! MARTINAWATI, SH dan KREPTI SAYETI, SHAdvokat/Penasihat Hukum pada LBH BINTANG KEADILAN yang beralamat di Jl.Danau No. 9 Rt. 6 Kel. Jembatan Kecil Kec.
166 — 119
Romli Atmasasmita, SH., LLM., antara lain menegaskanPerlunya asas /ex specialis systematic dalam kaitannya denganPasal 14 UU Tipikor sehingga UU Tipikor tidak berlaku Halaman 181 dari 328 Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2017/PT MDNterhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi atas suatuperbuatan yang terjadi di dalam aktivitas yang dilindungi suatuundangundang lain semisal Undangundang Perbankan,Perpajakan, atau Pasar Modal, dan juga adanya asas /exspecialis systematic dan Pasal 14 UU Tipikor menghindari
Hal ini juga berarti bahwaunsurdengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau korporasidalam pasal 3 UU Tipikor tersebuttidak bisa dilakukan karena kelalaian (culpa).Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 3 UU Tipikor,perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, harusdilakukan dengan sengaja (dolus) untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau korporasi.
Hadjon, dkk diatas, maka dapat disimpulkan kewenangan yang dimaksud dalampasal 3 UU Tipikor adalah Kewenangan yang bersumber dari Undangundang dan digunakan dalam hukum publik.
Dengan demikian bila dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) danPasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan keuangannegara telah bergeser dengan menitik beratkan pada adanya akibat,tidak lagi hanya perbuatan. Dengan perkataan lain kerugian negaramerupakan implikasi dari: 1) adanya perbuatan melawan hukum yangmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.
,M.Si, Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Medan, sebagai hakim anggota, dan diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 25 SEPTEMBER 2017 olehYANSEN PASARIBU,SH.,sebagai Hakim Ketua, H.DASNIEL.,SH.,MH danSAZILI, SH.,M.Si, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan, sebagaihakim anggota serta dibantu oleh SURYA HAIDA, SH.
Terbanding/Jaksa Penuntut : PETRUS ANDRI P. NAPITUPULU, SH, MH
72 — 32
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Egi Prabudi, SH
54 — 25
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
38 — 36
mempelajari berkas perkara pidanaKorupsi Nomor : 107/Pid.Sus.K/2013/PNMdn, sebelum berkas perkaratersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh JaksaPenuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara serta Syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima =; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi (Tipikor
) pada Pengadilan Tinggi Medan, membaca dan mempelajaridengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Medan, tanggal 20 Maret 2014 No : 107/Pid.Sus.K/2013/PNMdnBerita Acara Penyidikan, Berita Acara Persidangan, Memori Banding dari JaksaPenuntut Umum tertanggal 16 April 2014 dan Kontra Memori Banding dariPenasihat Hukum Terdakwa tertanggal 05 Mei 2014, yang diajukan Penuntut Umumdan Penasihat Hukum Terdakwa serta Suratsurat yang berhubungan dengan
perkaraini maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada padaPengadilan Tinggi Medan berpendapat sebagaimana akan diuraikan dalampertimbangan pertimbangan dibawah ini ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsisetelah membaca dan meneliti Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan KontraMemori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang ternyata tidak ada halhalbaru yang dapat mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada tingkat pertama
sehingga hal tersebut tidak perlu dibahas lebih lanjut dan harusdikesampingkan ; Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)tingkat banding berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telahberdasarkan alasanalasan dan pertimbanganpertimbangan Hukum yang tepat danbenar, maka dengan demikian alasanalasan dan pertimbanganpertimbangan77Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Pertama diambilalih dan dijadikanpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) sendiridalam memutus perkara ini ditingkat banding, oleh karenanya putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipokor) tanggal 20 Maret 2014 Nomor : 107/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dandijatuhkan pidana maka harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan berada dalam Tahananoleh
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Hj. ANDI NUZULIAH.SH Diwakili Oleh : SAMSUL BAHRI SH
104 — 70
Satgas A Tahun 2013 melakukan pengukuranbatas keliling lokasi seluas 60 Ha dan pengukuran bidang per bidangtanah sebanyak 313 bidang tanah kemudian berubah menjadi 258bidang tanah sebagaimana dalam Peta Bidang tertanggal 30 Mei 2014,dimana dalam proses pengukuran bidang per bidang tanah tersebut tidaksemua pemilik lahan ada di lokasi untuk menunjukkan batas bidangtanahnya, dimana Tim Pengukur di lapangan didampingi oleh Hj.St.Rabiah,S.Pd.M.Pd,(terdakwa yang perkaranya telah di putus olehPengdilan Tipikor
St.Rabiah,S.Pd.M.Pd, dan Kepala Dusun BaddoBaddo, H.Abd.Rasyid, HP ( Yang juga terdakwa dan berkasnya di ajukan secara terpisahdan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makssar serta telah berkekuatan hukum yang tetap );Bahwa Terdakwa selaku Ketua P2T selanjutnya mengeluarkan SuratTugas Nomor : 181/100.273.09/XI/2013 tanggal 21 November 2013,tentang Surat Tugas Tim Satgas B dan Anggota Pendamping Satgas,dimana Ketua P2T membagi Tim Satgas B ke dalam 3 (tiga) KelompokTim yang masingmasing dipimpin
St.Rabiah, S.Pd,M.Pd ( Yang juga terdakwa dan perkaranya telah di putusoleh Pengdilan Tipikor Makassar serta telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap ) dan Satgas B3 dengan Koordinator Sri Gusniati, SE,MMdibantu anggota antara lain H.Abd.Rasyid, HP.Bahwa Tim Satgas B yang telah dibagi ke dalam 3 Kelompok Timtersebut lalu. melakukan pengumpulan data yuridis berupa : nama,pekerjaan, alamat pihak yang berhak, No.Induk Kependudukan atauidentitas lainnya, bukti penguasaan dan/atau pemilikanHIm. 24 dari
St.Rabiah, ( Yang perkaranya telah di putus oleh Pengdilan Tipikor Makassarserta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ) selaku AnggotaPendamping Tim Satgas B berdasarkan Surat Tugas Ketua P2T danselaku tokoh masyarakat bersama dengan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid,HP yang membenarkan kesaksiannya di dalam Surat PernyataanPenguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), dimana sebagai pihak yangHIm. 26 dari 107 him.
Dan erdakwaseharusnya mengingatkan bahkan melarang Hj.St.Rabiah dan H.AbdRasyid Hp (masingmasing telah di vonis Pengadilan Tipikor Makassardan telah memiliki kekuatan hukum tetap) yang mempunyai hubungandarah (Saudara kandung) sebagai saksi dalam menandatangalsporandik menyebabkan dengan mudah dan leluasa untukmembenarkan pihakpihak yang dianggap oleh saksi tersebut sebagaiHIm. 102 dari 107 him.
69 — 41
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 10 April 2014 ;4. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 01April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 01 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni2014;6.
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai dengantanggal 29 Juli 2014 ;7. Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor PadaPengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 30 Juli 2014 sampai dengan 28Agustus 2014 ;8. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang pasal 27 ayat (1)KUHAP sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d tanggal 18 September 2014 ;oO.
Perpanjangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang pasal27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 19 September 2014 s/d tanggal 17Nopember 2014 ;Dalam perkara ini di tingkat banding Para Terdakwa tersebut di atas didampingi oleh Penasihat Hukum : 1. FRANS DJ. TULUNG, SH., 2.LORENSIUS MEGA,SH, 3. AKHMAD BUMI, SH., 4.
96 — 54
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/PN.PTK, dilakukan Penahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;5. Perpanjangan . Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/PN.Ptk, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 15Nopember 2014 ; .
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk,sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Pontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/PT.Ptk, sejak tanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ;.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/ 2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07Maret 2015 ; 9.
kontra memori banding tanggal : 14 Januari 2015145dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 18/Akta.Pid.TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor
pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
60 — 39
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal9 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015;4. Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak9 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2016;5. Perpanjangan KeI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabayasejak tanggal 7 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016;6.
Perpanjangan Kell Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi SurabayaHalaman 1 dari 115 Perkara Nomor 37/PID.SUSTPK/2016/PT SBYsejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;7. Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak PidanaKorupsi Tingkat Banding, sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengantanggal 5 Mei 2016 ;8.
Memori Banding tertanggal 8 Juni 2016 yang diajukan oleh PenasihatHukum Terdakwa, diterima di Bagian Umum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 8 Juni 2016 Nomor :W14U/7609/HK.07/06/2016 ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan banding berdasarkan Akta Permintaan banding Nomor :52/Pid.Sus.TPK.Bdg/2016/PN.Sby jo Nomor : 208/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sbytanggal 06 April 2016 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabayadan
selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan denganseksama kepada Terdakwa pada tangga 02 Mei 2016.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebutJaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding.Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa telahmengajukan banding berdasarkan Akta Permintaan banding Nomor : 53/Pid.Sus.TPK.Bdg/2016/PN.Sby jo Nomor : 208/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sbytanggal 06 April 2016 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabayadan selanjutnya
permintaan banding tersebut telah diberitahukan denganseksama kepada jaksa penuntut umum pada tanggal 02 Mei 2016.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebutTerdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 08 juni 2016 yang diterimadi Kepaniteran Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiSurabaya pada tanggal 08 juni 2016.Halaman 56 dari 115 Perkara Nomor 37/PID.SUSTPK/2016/PT SBYMenimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat bandingoleh terdakwa dan
Terbanding/Jaksa Penuntut : ANDIE WICAKSONO, SH
66 — 25
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
Terbanding/Jaksa Penuntut : DUDY RITOKO, SH.
57 — 56
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
45 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 1409 K/Pid.Sus/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus TIPIKOR dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : AMIRUDDIN, ST Bin PATUNRENGI,Tempat lahir : Kabupaten Soppeng;Umur/ tanggal lahir : 55 tahun/ 31 Desember 1952;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Toddopuli V Setapak 10 Nomor : 33Perumnas Makassar,Agama : Islam;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Syamsul Rakan Chaniago,S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwanto, S.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa dan Jaksa/PenuntutUmum.22HakimHakim Anggota ; Ketua;ttd/Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., ttd/Dr. H. M. Zaharuddin Utama, S.H., M.M..,ttd/H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.
82 — 6
ditahan oleh:Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2012 sampai dengan tanggal 01 April2012;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2012 sampaidengan tanggal 11 Mei 2012;Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2012 sampai dengan tanggal 22Mei 2012;Hakim Pengadilan Negeri Idi sejak tanggal 09 Mei 2012 sampai dengantanggal 07 juni 2012;Perpanjangan penahana oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi sejak tanggal08 Juni 2012 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2012;Perpanjanga penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/tipikor
BandaAceh tahap I sejak tanggal 07 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 05September 2012;Perpanjanga penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/tipikor BandaAceh tahap II sejak tanggal 06 September 2012 sampai dengan tanggal05 Oktober 2012;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca1.
Terbanding/Terdakwa : MULYATI
101 — 50
Hakim Tinggi Tipikor danANDI SURYA NUSA , S.H., MSi. Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasingHakim Anggota yang di tunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan TinggiPontianak berdasarkan = Surat penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor.6/PID.SUSTPK/2019/PT.PTK tanggal 22 April 2019, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal23 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dan didamping! para Hakim Anggota sertadibantu.
36 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
di Mahkamah Konstitusi tentang sifat melawanhukum materiil yang dianut oleh undangundang Tipikor yaitu UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.
UndangUndang Tipikor diMahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas telah diputuskan, sertasetelah melalui proses konsultasi yang panjang, maka Penggugat/PemohonKasasi mulai awal tahun anggaran 2009 mencairkan tunjangan perumahan.Penangguhan tunjangan perumahan tersebut juga dipengaruhi oleh banyaknyarekomendasi maupun pendapat BPK yang terlalu prematur (mendahuluiputusan pengadilan) dan kadangkadang pendapat dan rekomendasi BPKtersebut memiliki kekuatan eksekutorial melebihi putusan pengadilan
32 — 6
P UTUS ANNomor :108/Pid.B/2016/ PNBnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Banda Aceh yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap :MUTTAGQIN Bin IBRAHIM;Tempat lahir :Desa Kandang Aceh Besar;Umur/tanggal lahir :23 tahun/ 23Maret 1993;Jenis kelamin :Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa Kandang Kecamatan Darul ImarahKabupatenAceh
hitam dengannomor kartu 085277033560 dan nomor imei 353486041615232:e 1 (satu) unit Tab merk Advan TE3 warna putin nomor imei359868050025045/ 35968050325049;e 1 (satu) kotak Tab merk Advan TE3 warna putih nomor imei359868050025045/ 35968050325049;Dikembalikan kepada saksi Wanti Shelvi Maulizar Binti Di Hasyim.e Membebankankepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR
Terbanding/Terdakwa : TAMRIN DAHLAN, S.Sos Bin Dahlan
113 — 59
Put.No.32/PID.SUS/2013/PT.MKSkepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat Pertama tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Makassar sendiri dalam memutus perkara ini dalamtingkat banding ;Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh JaksaPenuntut Umum pada dasarnya telah dipertimbangkan oleh PengadilanTingkat Pertama dan tidak ditemukan halhal baru yang dapat membatalkanputusan Pengadilan Negeri Makassar ;Menimbang, bahwa pertimbangan
LIMAN,SH.MH~ Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassarmasingmasing sebagai Hakim Anggota, putuSan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk Umum pada hari Selasa tanggal 13Agustus 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri olehHal 26 dari 27 hal. Put.No.32/PID.SUS/2013/PT.MKSHakimhakim Anggota serta dihadiri oleh Ny.
60 — 32
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5000,(lima ribu rupiah );Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut telah menyatakan banding dihadapan Panitera Muda Tipikor PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 19 Maret 2015 serta Penasihat hukumterdakwa pada tanggal 24 Maret 2015, sebagaimana tersebut dalam aktapermintaan banding Nomor :24 dan 25 / Banding / Akta.Pid.SusTPK/2015/PN.SMG jo nomor 129 / Pid.SusTPK / 2014 /PN.Smg kemudianpermintaan banding tersebut telah
diberitahukan dengan cara seksamakepada Penasihat hukum terdakwa pada tanggal 24 Maret 2015 dankepada Jaksa PenunututUmum pada tanggal 26 Maret 2015 ; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingfersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat hukum terdakwafidak mengajukan memori banding ; Menimbang, bahwa Panitera Muda Tipikor Pengadilan NegeriSemarang telah membuat Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkasperkara No.W.12U1/1547/Pid.01.01/x/2015 dan No.W.12U1/1548/Pid.01.01/X/2015
72 — 27
HARAHAP, S.H untuk memberitahukanataupun memperlihatkan nama yang berada dibuku tamu piket terkait siapapelapor sehubungan dengan perkara tipikor yang sementara disidik sayabeserta tim;Bahwa benar awalnya pada hari Rabu 21 September 2016 sekitar jam 21.30wita, saksi Berada di dalam ruangan PIDUS bersama saudara ALIM,dansaudara IHSAN kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala Desa TompeKec.Sirenja Kab.Donggala, tibatiba ada suara motor, kemudian kami keluardan pada saat keluar (depan Pintu Ruangan PIDSUS
dari 26 Putusan Nomor:221/Pid.Sus/2016/PN Dgltamu tersebut saudara IRWAN RENGKO Alias RUA menghampiri saksikemudian tibatiba saudara IRWAN RENGKO Alias RUA mengayunkansamurainya ke arah badan saksi IHSAN, kemudian saksi IHSAN kaget danmembuang buku tamu tersebut dan saksi langsung mengamankan diri saksi(lari) ke Kantor Polsek Sirenja;Bahwa benar penyebab saudara IRWAN NENGKO Alias RUA inginmenginterfensi saksi serta menakut nakuiti saksi beserta tim terkait denganpenanganan perkara tindak pidana tipikor
145 — 55
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (limaribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor TingkatPertama tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan permintaanbanding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataramsebagaimana ternyata dalam Akta Permintan Banding No 04/AktaBdg/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mtr, tertanggal 12 April 2016, yangmana permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengancara seksama kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya pada tanggal18 April 2016
;44Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingtanggal 25 April 2016 diterima di Kepaniteraan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 25April 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan olehJurusita Penggati kepada Penasihat Hukum/Terdakwa padatanggal 3 Mei 2016;;Menimbang, bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriMataram telah memberitahukan kepada Penuntut Umum danTerdakwa/Penasehat
Hukumnya untuk mempelajari berkas perkaradi Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriMataram selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana ternyata dalamsurat pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage) masingmasinguntuk Terdakwa/Penasehat Hukum disampaikan pada tanggal 9 Mei2016 sedangkan untuk penuntut umum disampaikan pada tanggal12 Mei 2016;Menimbang, bahwa terhadap surat pemberitahuan mempelajariberkas perkara di atas, baik Penuntut Umum = maupunTerdakwa/Penasehat Hukum samasama tidak menggunakanhaknya
permohonan pemeriksaan dalam tingkatbanding oleh Penuntut Umum tersebut di atas telah diajukan45dalam tenggang waktu dan dengan caracara serta syaratsyaratyang telah ditentukan oleh undangundang, oleh karena itupermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa atas memori banding dari PenuntutUmum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra MemoriBanding;Menimbang, bahwa materi memori banding Penuntut Umumpada pokoknya menyatakan keberatan/tidak sependapat denganputusan Pengadilan Tipikor