Ditemukan 821 data
1072 — 766 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSAN TERMOHON KEBERATAN PATUT DIBATALKAN KARENA TERMOHONKEBERATAN MELANGGAR PROSES PEMERIKSAAN YANG SEHARUSNYADILAKUKAN (DUE PROCESS OF LAW)1.Termohon Keberatan telah melanggar proses pemeriksaan yangseharusnya dilakukan (due process of law) berdasarkan hukum yangberlaku karena Termohon Keberatan tidak menjaga kerahasiaan dariproses pemeriksaan di KPPU dan menandatangani Laporan HasilPemeriksaan Lanjutan secara mundur (back dated).Sejak pemeriksaan di mulai, Termohon Keberatan dalam beberapakesempatan