Ditemukan 821 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1072766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSAN TERMOHON KEBERATAN PATUT DIBATALKAN KARENA TERMOHONKEBERATAN MELANGGAR PROSES PEMERIKSAAN YANG SEHARUSNYADILAKUKAN (DUE PROCESS OF LAW)1.Termohon Keberatan telah melanggar proses pemeriksaan yangseharusnya dilakukan (due process of law) berdasarkan hukum yangberlaku karena Termohon Keberatan tidak menjaga kerahasiaan dariproses pemeriksaan di KPPU dan menandatangani Laporan HasilPemeriksaan Lanjutan secara mundur (back dated).Sejak pemeriksaan di mulai, Termohon Keberatan dalam beberapakesempatan