Ditemukan 19088 data
204 — 63
24/Pid.SUS/TIPIKOR/2012/PN.PL
BAYUAJI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, FELIX DA LOPEZ, SH,MH dan FAUZI, SH HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri masingmasing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada Hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu EVIHalaman 65 dari 6666SEPPA,SH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DONI SURYAHADI KUSUMA,SHJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana dan Terdakwa maupun PenasihatHukum Terdakwa;Hakim Anggota,
55 — 6
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor188.45/0895/BPMPD tanggal 20 Oktober 2009, tahun 2010 berdasarkan SuratKeputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0215/BPMPD tanggal 24 Maret22010, tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor :188.45/0170/BPMPD tanggal 03 Januari 2011, pada waktuwaktu antara tahun2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Wani KecamatanTanantovea Kabupaten Donggala atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tipikor
78 — 20
98 — 65
Sudirman No. 364Sindangrasa Ciamis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September2018;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPS tersebut telah membaca;Halaman 1 dari 126Putusan No. 120/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg Surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalayatanggal12 Desember 2016 Nomor : B2285/0.2.17/Ft.1/12/2018; Berkas perkara atas nama terdakwa ASEP PARID NURDIN, S.Pd Alias ASEPPARID NUDIN, S.Pd Bin UDIWIRATMA; Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung No. 120/Pid.SusTPK/2018
97 — 60
255 — 55
108 — 77
Permintaan Banding Nomor4.a/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukumbanding yang diajukan Terdakwa Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/PenuntutUmum, baik Terdakwa Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum,sampai dengan diputusnya perkara aquo keduanya tidak mengajukan MemoriBanding ;Menimbang, bahwa kepada Terdakwa Joseph Caleb Pattinama danJaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsurHal 65 dari 74 Halaman PutusanNomor 3/PID.SUSTPK/2018/PT AMBmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 ayat(1) UU TIPIKOR
HARYOGI, S.H., Sp.N., MH, HakimAd Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 4 April 2018 Nomor 3/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 19 April 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiriHakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA
103 — 20
tanggal 15 Mei 2014;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 7 Mei 2014Nomor: 8/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d tanggal 14 Juni 2014;Penuntut Umum, tanggal 13 Juni 2014, Nomor: PRINT172/Q.1.20/Ft.1/06/2014,sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juni 2014;Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 27Juni 2014, Nomor: 9/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 01Agustus 2014;6 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Sejak tanggal 8 Juli2014 s/d tanggal 6 Agustus 2014;7 Perpanjangan Penahanan keI Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, tanggal 22 Juli 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PT.Ptk.Sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d 5 Oktober 2014;8 Perpanjangan Penahanan keII Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, tanggal 29 Oktober 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk.Sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014;Dalam pemeriksaan perkara ini
300 — 30
479 — 144
66 — 10
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 08Februari 2016 s/d tanggal 08 Maret 2016;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Muslim Mamulai, SH,MH, YohanesBudiman, SH dan Sugiharto, SH, MH, ketiganya adalah Advokat yang berkantordi Jalan Kartini No.08 Kota Palu, berdasarkan Penetapan Pengadilan NegeriPalu Nomor : 63/Pid.Sus/Tipikor/2015/PN.Pal. tertanggal 16 Nopember 2015;Halaman 1 dari 103 Putusan Nomor 63/Pid.SusTPK/2015/PN PalPengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah
56 — 20
62 — 11
95 — 49
Tipikor/ 2017/PN.Amb.Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umumtelah menyerahkan Memori Banding tanggal 17 JULI 2017 pada Panitera MudaTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana ternyatadari Tanda terima Memori Banding Nomor : 12/Akta Pid.
Tipikor/2017/PN.Amb.dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepadaTerdakwa/Penasehat Hukum padatanggal 19 Juli 2017 sesuai AktaPemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 12/ AktaPid.Tipikor.K/2017/PN.Amb.Hal 24 dari 41 Putusan Nomor 19/Pid.Sus TPK/2017/PT AMBMenimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding tersebutTerdakwa/Penasehat Hukum tidak mengajukan Kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan
DimanaMajelis Hakim dalam Surat Putusan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonNomor 48/Pid.SusTPK/2017/PN Amb tanggal 12 Mei 2017 menjatuhkanPasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana, sedangkan Penuntut Umum dalam surattuntutan menjatuhkan Pasal 2 ayat
Karena itu tidak dapatdibenarkan apa yang diuaraikan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon pada pertimbangan putusannya halaman 162 paragraf dua tersebut.Karena hal ini akan mencederai rasa keadilan yang ada di kalangan masyarakat.Seharusnya kerugian negara yang dilunasi seluruhnya tersebut dapat digunakanuntuk menjatuhkan pidana pada batas minimal hukuman pidana yang terdapatpada Dakwaan primair tetapi tidak untuk mengalihkannya kepada dakwaanSekunder.
SIT CHOMARIJAH LITASAMSI, S.H., C.N., M.H. masing masing selaku Hakim Tinggi dan Hakim AdHoc Tipikor sebagai Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal 29 Agustus 2017 Nomor 19/PID.SUSTPK/2017/PT AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari,Senin, tanggal 2 Oktober 2017 oleh Majelis Hakim tersebut. dengan dibantu olehSOFIA MAITIMU,SH.
46 — 19
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianakyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi denganacara pemeriksaan biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Nama lengkap : ABDUL HAMID BIN ABANG ABU BAKAR ;Tempat lahir : Sintang ;Umur/Tanggal Lahir : 51 tahun/05 Desember 1961 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl.
112 — 45
179 — 87
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
57 — 55
48 — 0
55 — 12