Ditemukan 16598 data
22 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
10 — 4
/Pdt.G/2016/PA.Stb. yang dibacakan dipersidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
18 — 9
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 20 Agustus 2019 dan relaas panggilan kedua tanggal 29Agustus 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
18 — 11
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor498/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 9
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 2106/Padt.G/2021/PA.Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
21 — 3
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 2
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasehati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
45 — 8
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan permohonancerai adalah bahwa akibat Termohon tidak merasa cukup atas pemberiannafkah wajib (ekonomi) dari Pemohon, oleh karena hal tersebut Pemohonmerasa sudah tidak tentram berumah tangga dengan Termohon yang setiaphari selalu mencaricari alasan untuk bertengkar dan mengungkitungkitpersoalan terdahulu;Menimbang, bahwa Termohon atau kuasanya tidak pernah hadirsetelah persidangan tanggal 03 Desember dan pada pelaksanaan medias
14 — 4
pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor210/Pdt.G/2021/PA.Dp telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 6
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor502/Pdt.G/2020/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
danTergugat .Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Penggugat hadir, sedangkanTergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut, sertaketidakhadiran Tergugat tersebut tanpa disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Bahwa Majelis Hakim menasehati Penggugat agar agar rukun lagimembina rumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam sidang, maka pelaksanaan medias
19 — 12
sedangkan Tergugat tidak datang dan tidakmengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah serta tidak adamengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaas panggilantanggal 24 Juni 2020 Tergugat telan dipanggil secara resmi dan patut danternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan sah;Bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 0
Halaman Putusan Nomor 230/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
14 — 6
menempuh mediasi, maka dihubungkan dengan pasal 7ayat (6) PERMA No.1/2008, Majelis Hakim telah memberi petunjukkepada kuasa penggugat tentang memilih mediator baik dari dalam(Pengadilan Agama Ciamis ) atau dari luar ( lembaga mediator ), memilihmediator merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana diaturdalam pasal 8 ayat (1) PERMA No.1/2008, namun karena pasal 7 ayat (1)oemengatur pada hari sidang yang ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewayjibkan para pihak untuk menempuh medias
13 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.1I.
17 — 4
menurut Relaas Panggilan Nomor 389/Pdt.G/2019/PA.Sub tertanggal 20 Mei 2019 dan tanggal 10 Juni 2019, Termohon telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum;Bahwa, Majelis Hakim telan berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Pemohon agar bersabar dan rukun kembali dalam membina rumahtangga dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor360/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 09 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 5
formil dan materil;Menimbang, bahwa Advokat / Kuasa Hukum, Majelis Hakim menilaibahwa Kuasa Hukum Penggugat tersebut telah memenuhi syarat formil danmateril, maka kuasa hukum Penggugat berkualifikasi sebagai Advokat ataukuasa hukum yang sah dan bisa beracara di persidangan karena telahmemenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 25 UndangUndangNomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat:;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
18 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias