Ditemukan 896162 data
Terbanding/Terdakwa : ERWIN SIMAMORA anak dari PONIMAN SIMAMORA
35 — 27
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 20 Juni 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwin Simamora anak dari Poniman Simamora oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 20 Juni 2023 untuk selebihnya;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).116/PID.SUS/2023/PT SMR
SARI WARNI
11 — 3
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian ayah Pemohon SABIRIN benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 1989, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/Pem/1212/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023 yang telah dikeluarkan oleh Desa Pematang Tebih, Kec. Ujungbatu.
Kab Rokan Hulu;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian ibu Pemohon WARNITA benar telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2005, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 470/KEL.UB/2023/561 tertanggal 4 Desember 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kelurahan Ujungbatu, Kec. Ujungbatu.
Terbanding/Penuntut Umum II : RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
Terbanding/Penuntut Umum III : A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
41 — 34
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 206/Pid.Sus/2023/ PN Bil Tanggal 30 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai kwalifikasi tindak pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SALEHUDDIN als CAK SOLEH bin MARJUKI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 206/Pid.Sus/ 2023/PN Bil tanggal 30 Agustus 2023 untuk selebihnya ;
- Menetapkan masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa/Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
1148/PID.SUS/2023/PT SBY
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : SUHARTO, SH
24 — 15
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari terdakwa UDIK Bin DUL KARIM dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Spg, tanggal 4 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap
dalam tahanan;
- Menetapkan status barang bukti sebagaimana ditetapkan dan diputus dalam amar putusan oleh Pengadilan Negeri Sampang Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Spg, tanggal 4 Oktober 2023 untuk dipertahankan dan dikuatkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa UDIK Bin DUL KARIM pada 2 (dua) tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
1308/PID.SUS/2023/PT SBY
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat:
MUHAMMAD YUSRAN
21 — 23
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat yaitu Perjanjian Pembiayaan Nomor 5502300517 tanggal 13 Mei 2023, yang telah bersertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W23.00101018.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, Akta Notaris Nomor:4139 tanggal 15 Mei 2023 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H., M.Kn adalah sah;
Indra Permana Saksti Sembiring, S.H.
Terdakwa:
RAMOT SIAGIAN
90 — 0
bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 September 2023
bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp1.919.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 September 2023 bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp2.663.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 September 2023 bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp6.670.000,00
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 September 2023 bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp2.102.000,00;
Terlampir dalam berkas perkara Terdakwa;
6.
135/Pid.B/2023/PN Blg
214 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAWITRI AGRO LESTARI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg, tanggal 18 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menyatakan putus dan berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 April 2023 karena pelanggaran berat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat sejumlah Rp14.112.000,00 (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah);4.
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji kepada Penggugat untuk bulan Maret dan April 2023 sejumlah Rp58.800.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:- Bulan Maret = Rp29.400.000,00- Bulan April = Rp29.400.000,00 + Jumlah = Rp58.800.000,005.
20 — 14
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1216/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. Tanggal 6 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1696/Pdt.G/2023/PA.Bm
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 38/Pdt.P/2023/MS.KC dari para Pemohon;
- Memerintahkan PAnitera Mahkamah Syariyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara tersebut pada register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syar'iyah Kutacane tahun 2023;
38/Pdt.P/2023/MS.KC
49 — 6
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0101/Pdt.G/2023/ PA.BL tanggal 6 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PTA.Sby
85 — 58
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 179/Pid.B/2023/PN Kpn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2000,-. (dua ribu rupiah);1249/PID/2023/PT SBY
79 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 1076/Pdt.G/ 2023/PA.Bn tanggal 21 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadilakhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah);
18 — 7
Membatalkanperkara Nomor 3527/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3527/Pdt.G/2023/PA.Krw
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 548/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
548/Pdt.G/2023/PA.Kis
33 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Bhn
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 757/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
757/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar RP. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
73/Pdt.G/2023/MS.Ksg
43 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Pemohon;
- menyatakan perkara nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.147.500,- (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
40/Pdt.G/2023/PA.ML
17 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 05 April 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.Kis