Ditemukan 76154 data
9 — 0
Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Arsya Kayla, perempuan, lahir tanggal 23 Juni 2017 sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
2.3.
sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3
114 — 43
Eko Hari Prabowo bin Edy Soedaryono (anak laki-laki kandung )2.3. Putri Ayu Nawang Wulandari bin R. Edy Soedaryono (anak perempuan kandung)3. Menetapkan harta peninggalan almarhum R.Edy Soedaryono berupa3.1. sebidang tanah dan bangunan rumah permanen seluas 146 M dengan sertipikat tanah nomor 2446 yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma II Blok.
Menetapkan bahagian ahli waris almarhum R.Edy Soedaryono sesuai diktum 2.1 s.d. 2.3 sebagai berikut :4.1. Sumiyati binti Rakiman (Penggugat I/isteri I) memperoleh bagian sebesar 3/24 atau 12,5 %4.2. Eko Hari Prabowo bin R.Edy Soedaryono (Penggugat II/anak laki-laki kandung) memperoleh bagian sebesar 14/24 atau 58,3 %4.3. Putri Ayu Nawang Wulandari binti R.Edy Soedaryono (anak-anak perempuan kandung) memperoleh bagian sebesar 7/24 atau 29,2 %5.
Kavlinge Sebelah Barat : Kavling A 6e Sebelah Selatan : Gang4 Menetapkan bahagian ahli waris almarhum R.Edy Soedaryono sesuai diktum 2.1 s.d.2.3 sebagai berikut :1 Sumiyati binti Rakiman (Penggugat I/isteri I) memperoleh bagian sebesar 3/24 atau12,5 %2 Eko Hari Prabowo bin R.Edy Soedaryono (Penggugat /anak lakilaki kandung)memperoleh bagian sebesar 14/24 atau 58,3 %3 Putri Ayu Nawang Wulandari binti R.Edy Soedaryono (anakanak perempuankandung) memperoleh bagian sebesar 7/24 atau 29,2 %5.
34 — 27
Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon/Terbanding :2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);2.2 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);2.3 Mutah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar hakhak Penggugat Rekonvensi/Pembanding seperti tersebut dalam amar angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dengan cara menitipkan uang (konsignasi)kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Batusangkar sejumlah Rp8.140.000,- (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan; 4. Menetapkan hak asuh anak berada pada Penggugat Rekonvensi/Pembanding selaku ibu kandungnya;5.
Agama Batusangkar Nomor :0508/P dt.G/2016/PA.Bsk. tanggal 28 Nopember 2016 Masehi bertepatandengan tanggal 28 Safar 1438 Hijriah, dengan :ME NGADILISENDIRI1sMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembandingsebagian;Menetapkan hakhak Penggugat Rekonvensi/Pembanding yangharus dibayar oleh Tergugat R ekonvensi/P emohon/T erbanding :2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratusempat puluh ribu rupiah);2.2 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapanratus ribu rupiah);2.3
Menghukum Tergugat Rekonvensi/T erbanding untuk membayar hakhak Penggugat Rekonvensi/Pembanding seperti tersebut dalamamar angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepada PenggugatRekonvensi/Pembanding, dengan cara menitipkan uang (konsignasi)kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Batusangkar sejumlahRp8.140.000, (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah)sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan;Hal 20 dari 22 Hal, Putusan Nomor : 0006/P dt.G/2017/PTA.Pdg.4.
15 — 5
tanpa mengurangi hak Pemohon utnuk bertemu anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kewajibannya sebagaimana dalam diktum amar putusan nomor 2.1, 2.2 dan 2.3 kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Ternate ;
- Menolak gugatan Penggugat selain
Dalam rekonvensi ;
2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
2.3
Nafkah satu orang anak bernama Aisyah Putri Salsa Bila Gaus sejumlah Rp.750.000,- setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
70 — 0
Idayani Soewondho, perempuan lahir tanggal 2 Februari 1942;2.3. Drs. H. Ramli Hamid B.A, laki-laiki lahir pada tanggal 1 Juli 1947;2.4. H. Rusli Hamid, laki-laiki lahir di pada tanggal 21 Juli 1948;2.5. Ani Rohani perempuan lahir pada tanggal 5 Agustus 19512.6. Anna Rohanah, perempuan lahir pada tanggal 16 Nopember 1954;2.7. Alm. Drs. Ishak Hamid, MM, laki-laiki lahir di Jakarta pada tanggal 10 Mei 19563.
Erny Mulyati R binti Rahman (isteri);2.3. Herlina binti Suhandi (isteri);2.4.Drg. Hj. Daisy nusulia P binti Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.5. Ery Priyanto bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.6. Dony Darmawan bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.7 Dicky Noviantara bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.8. Erdad Yudha Prasetya bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.9. Dhani Achman Nurachman bin Drs. H.A.K. Dadi Hamid;2.10. Warda Hanum binti Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.11. Dewi Tiara Regita binti Drs. H.A.K. Dadi Hamid2.12.
80 — 1
Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.3.terhadap anak bernama Muhammad Raju Nazhra Malouda (laki-laki, lahir tanggal 20 Maret 2008), Muhammad Rizki Fahlevi (laki-laki, lahir tanggal 08 September 2012) dan Muhammad Rafa Maulana (laki-laki, lahir tanggal 06 Juni 2017) sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Pemohon Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Termohon Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
2.4. Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3
12 — 5
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
2.1. Nafkah lampau/madhiyah sebesar 22XRp.1.000.000,- =Rp.22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah)
2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.1.000.000,-X3 bulan=Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);
2.3. Mut'ah sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);
3.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau/madhiyah, nafkah iddah dan mut'ah sebagaimana amar putusan angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut diatas kepada Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
4.
Nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000, x 3 bulan= Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah);2.3. Mutah sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau/madhiyah,nafkah iddah dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2.1, 2.2 dan2.3 tersebut di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugatmengikrarkan talaknya terhadap Penggugat di depan sidang PengadilanAgama Makassar;4.
13 — 4
Zhafirah Achmas, perempuan, umur 20 tahun, dan Achyar Mastraman, Laki-laki, umur 15 tahun sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan, masing-masing sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, terhitung sejak dijatuhkan ikrar talak sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan atau telah menikah dengan kenaikan 10 % setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 2.2 Nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp. 4.000.000,00 = Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.3
Ahmad Dahlan No.B-21, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi agar nafkah Iddah dan Mutah sesuai amar putusan pada angka 2.2 dan 2.3 tersebut dibayar dan atau diserahkan dokumen rumah BTN tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 5 huruf (a).
63 — 8
Syam) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
2. Menetapkan:
2.1. Mut'ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak
mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut'ah, nafkah iddah dan nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.1. dan 2.2. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3
Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Bismilhadi (lakilaki, lahir IdiRayeuk tanggal 01 Desember 2006) dan Fadhilatul Nisa (perempuan,lahir di Bagok tanggal 16 April 2008) sejumlah Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatansampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahansepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya;3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 17 Rabiul Awwal 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah
15 — 13
Nafkah lampau sejumlah Rp64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
2.3. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah0;
2.4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Manado;
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Nafkah lampau sejumlah Rp64.800.000, (enam puluh empat jutadelapan ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp5.400.000, (lima juta empatratus ribu rupiah);2.4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hakhak PenggugatRekonvensi tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas sebelumpengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Manado;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiHal. 41 dari 42 hal.
22 — 17
Selain itu Termohon merasa selama berumahtangakomunikasi antara Pemohon dengan Termohon masih berjalandengan baik tidak ada kendala samasekali sehingga apabila adapermasalahan kecilpun Termohon merasa hal tersebut merupakanperselisinan biasa di dalam rumahtangga dan tidak menyebabkanpertengkaran yang besar;2.3 Pada poin 6, tidak benar apa yang dikemukakan Pemohonyang menyebutkan Termohon tidak mau bersabar dan tidak mauberubah sama sekali, Termohon merasa selama berumah tanggaTermohon selalu bersabar
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Bahwa atas jawaban Pemohon tersebut, Pemohon telahmenyampaikan replik secara tertulis tertanggal 19 Oktober 2021 yang pokoknyaisinya dirangkum oleh Majelis sebagai berikut: Bahwa Pemohon keberatan dengan dalil Termohon yang diutarakanpada posita nomor 2.1 sampai 2.3, yaitu Pemohon menyatakanperselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga sudah beberapa kaliterjadi yang pada awal pernikahan Pemohonlah yang bersabar, namunpada tahun 2017, Termohon mulai berubah
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar :2.1 Nafkah Iddah sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta)selama masa iddah;Putusan Nomor 2524/Pdt.G/2021/PA.Nph Halaman 11 dari 34 halaman2.2 Nafkah Mutah sebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh jutarupiah);2.3 Nafkah Madliyah sebesar Rp. 55.000.000, (dua puluh jutarupiah);2.4 Uang sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah),sebagai pengganti harta bersama yang tidak akan digugat olehPenggugat D.R.;3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:2.1 Nafkah Iddah sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh jutarupiah) selama masa iddah;2.2 Nafkah Mutah sebesar Rp50.000.000, ( lima puluh jutarupiah);2.3 Nafkah Madliyah sebesar Rp55.000.000, (dua puluh jutarupiah);SubsidairApabila Ketua Pengadilan Agama Ngamprah cq Majelis Hakim berpendapatlain, mohon Putusan yang seadiladilnya;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segala sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai
20 — 0
Menetapkan anak bernama Alvino Wahid Kurniawan (lahir: 17/05/2011, usia 11 tahun, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun dan dapat memilih sendiri untuk ikut ayah atau ibunya, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu anak tersebut;
Tergugat Rekonvensi memberi nafkah pemeliharaan (hadhanah) kepada anak tersebut pada diktum angka 2.3 minimal sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, atau berumur 21 tahun, atau sudah menikah sebelumnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
9 — 5
Pardiyan alias Sukoyo, selaku suami
2.2 Suparliyanto bin Soepardi, selaku anak kandung laki-laki
2.3 Pramudito bin Soepardi, selaku anak kandung laki-laki
2.3 Nata Diah Kartika Sari binti Soepardi, selaku anak kandung laki-laki:
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Soepardi alias Supardi bin Kojo alias Koyo alias Koyo P.
14 — 3
Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah);
2.3. Mut'ah berupa buku panduan istri sholehah;
3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan / membayar nafkah tersebut pada angka 2 (2.1, 2.2, dan 2.3) kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan Talak.
Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa buku panduan istri sholehah;3.
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan /membayar nafkah tersebut pada angka 2( 2.1, 2.2,dan 2.3) kepadaPenggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan Talak.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp.666.000,00 (enam ratus enam puluh enam riburupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pamekasan dalamsidang permusyawaratan Majelis pada hari Selasa tanggal 29 September 2020Masehi
66 — 7
sidang Pengadilan Agama Kudus;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpesi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonepsi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2.2. Mutah sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
2.3
Nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.1., 2.2. dan 2.3. dibayarkan secara tunai pada saat menjatuhkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan kepada Pemohon
21 — 3
Menetapkan bahwa :
2.1 Nafkah iddah sejumlah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari;
2.2 Mut'ah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2.3 Nafkah pemerliharaan untuk 1 (satu) orang anak sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya hingga anak dewasa dan atau hidup mandiri
3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah, nafkah iddah, mut'ah dan nafkah untuk satu orang anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 2.1, 2.2, 2.3 di atas, semuanya berjumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) di muka sidang sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
4. menetapkan satu orang anak penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Milan Kaka Ifanka Bin Muhammad Ifan Dwianto, lahir di Jepara tanggal 7 November 2020 berada di bawah pemeliharaan
17 — 5
Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
2.3.
Mutah berupa 1 (satu) helai baju gamis;
3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan diktum angka 2.1, 2.2. dan 2.3, tersebut di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan;
4. Menolak selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
17 — 10
ditandatangani pada tanggal 3 Februari 2022 sebagai berikut :
2.1. Tergugat Rekonpensi membagi dua tempat Counter HP dengan Penggugat Rekonpensi;
2.2. Tergugat Rekonpensi memberikan nafkah anak 2 (dua) orang kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah mandiri dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
2.3
. Tergugat Rekonpensi memberikan nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar mutah kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
4. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.1, 2.2 (untuk bulan pertama), 2.3 dan angka 3 dibayarkan secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan
11 — 7
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:PrimerA,2.3.Mengabulkan Permohonan Pemohon.Memberi izin kepada Pemohon (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX) Untukmenjatuhkan talak terhadap (xxxxxxxXxXxXxXxxxx) di depan sidang PengadilanAgama Jayapura.membenbankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.SubsiderPutusan. Nomor xx/Pdt.G/2019/PA.Jpr.
11 — 6
Pkjsebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 206/27/X/1992,tanggal 17 Oktober 1992, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat membina rumah tanggasebagai suami isteri di rumah orang tua Penggugat di Pangkep, selama kurang lebih 21 tahun, telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami isteri dan dikaruniai 5 orang anak, yang masingmasingbernama:2.1 P (lakilaki), umur 20 tahun;2.2 (lakilaki), umur 19 tahun;2.3