Ditemukan 22781 data
YULDAMSYAH
Tergugat:
1.PIMPINAN,DIREKTUR PT HALEYORA POWER POWERINDO AREA PADANG
2.PIMPINAN,DIREKTUR PT HALEYORA POWER POWERINDO REGION SUMBAR
3.PIMPINAN,DIREKTUR PT HALEYORA POWER POWERINDO PUSAT
57 — 11
Bahwa, PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT telah melaksanakanbeberapa persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial padatanggal 20 Mei 2019, 18 Juni 2019, 25 Juni 2019 dan 1 Juli 2019untuk menyelesaikan perselisihnan hubungan industrial mengenaigugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja.2. Bahwa, di dalam persidangan PENGGUGAT telah menyampaikandalildalil yang dituangkan didalam gugatannya.3.
Terhadap kesepakatan ini, PENGGUGAT wajib mencabutgugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial, Padang selambatlambatnya sebelum Akta Perdamaian (Dading) ini didaftarkan diPengadilan Negeri Padang.. Terhadap kesepakatan ini, PENGGUGAT meminta Majelis untukmembuat Putusan Perdamaian.. Dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuatdengan akta ini pihakpihak telah mengakhiri semua perselisihandalam perkara gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja..
Kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah diKantor Pengadilan Hubungan Industrial Padang.Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggaltersebut di atas, dan masingmasing pihak mendapatkan 1 eksemplar yangsama kekuatan hukumnya.P UTUSANNomor7/Pdt.SusPHI/2019/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadangKelas IA;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar parapihak
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA,pada hari Senintanggal 15 Juli 2019 oleh kami, Dr. JONLAR PURBA,Halaman 5 dari 6 Putusan Nomor 7/Pdt.SusPHI/2019/PN PdgSH.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ir.
80 — 10
AKTA PERDAMAIANPada hari Senin, tanggal 5 September 2016, pada persidangan terbukadari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu diPalu yang mengadili perkara perdata Perselisihan Hubungan Industrial, telahdatang menghadap:ACO RASYID, berlamat di: JI. BTN Palupi Permai Blok VI No 28 Kota Palu,pekerjaan: Karyawan Koperasi PegawaiPT.
02 Agustus 2016Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan pada keduabelah pihak, maka mereka itu. masingmasing menyatakan menyetujuiseluruhnya isi surat itu. dan menyatakan akan memenuhi kewajibansebagaimana yang tertuang dalam perdamaian tersebut;Oleh karena telah tercapai perdamaian, maka biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada negara yang akan dicantumkan dalam amarPutusan ini;Kemudian Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu menjatunkan Putusan
sebagai berikut:PUTUSANNomor 23/Pdt.SusPHV/2016/PN PalDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada PENGADILANNEGERI PALU;Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut;Mengingat Pasal 154 R.Bg/ Pasal 130 HIR serta ketentuanketentuanhukum yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum para pihak, Penggugat, Tergugat dan Tergugat Il tersebutdi atas untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati tersebut;Membebankan biaya perkara kepada negara.Halaman 4 dari
Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MEIDTY S.TAMBOTO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara.Hakim Anggota : Hakim Ketua,Drs. THAHIR YOGA D.A. NUGROHO, S.H., M.H.SUWARDIYONO, S.H.
111 — 25
PUTUSANNomor 37/Pdt.SusPHI/G/2016/PN.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :1. Nama : Nur Khasanah ;T. Tgl Lahir : Pekalongan, 2 Mei 1977 ;NIK > 3326154205820087 ;Pekerjaan : Karyawan PT.
Tirto Kab.Pekalongan.Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnyadisebut UU 2 tahun 2004), yang Para Penggugat kutip menyatakan :Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.Dengan demikian, maka Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, adalah Pengadilan
Bahwa oleh karena perundingan yang telah diupayakan tidakmenghasilkan persetuiuan maka Para Penggugat mengajukanPermohonan Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kab.
Pekalongan, maka Para Penggugat mengajukangugatan a quo melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukumHalaman 5 dari 43 Putusan No. 37/Pdt.Sus PHI/G/2016/PN.Smg.atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara ParaPenggugat dan Tergugat, sebagaimana telah diatur dalam ketentuanPasal 14juncto Pasal 13 ayat (2) huruf a UndangUndang No. 02 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU02/2004), yang
hal demikian juga tidak ada kepastian hukum dalambentuk pengesahannya apakah pengesahan Pengadilan Negeri tersebutberbentuk penetapan atau putusan;bahwa putusan MK tersebut tidakmenghapus kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksadan memutus perkara perselisihan hubungan industrial, olen karena itu Majelisberpendapat bahwa pengadilan hubungan industrial berwenang memberikanpertimbangan hukum dan putusan mengenai apakah hubungan kerja berstatusPKWT atau PKWTT ;Menimbang, bahwa berdasarkan
92 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial pada Pengadilan Negeri Padang agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas 1A Padang Telah Salah dan Keliru Menerapkan Hukum dalamputusannya atau Judex Facti Lalai Memenuhi SyaratSyarat YangDiwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan;Bahwa Pasal 100 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menandaskan: Dalammengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjianyang ada, kebiasaan dan keadilan;Bahwa dalam mengambil putusan, Judex Facti Pengadilan
No. 947 K/Pdt.SusPHI/2016gemotiveerd). sehingga putusan yang demikian itu sudah sepatutnyauntuk diperiksa kembali dalam tingkat Kasasi ini dan sangat beralasanhukum untuk dibatalkan;Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Padang telah tidak memperhatikan hukum dalam memutuskarena tidak cermat dan kurang teliti dalam memutus perkara a quo,sehingga terdapat kekeliruan yang nyata dalam Putusan Judex FactiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang;Bahwa
No. 947 K/Pdt.SusPHI/2016Vi.Berdasarkan uraian Pemohon Kasasi tersebut, jelas Judex FactiPengadlan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telahtidak memperhatikan hukum karena telah salah dalam menerapkanpasalpasal dalam undangundang terhadap pertimbanganpertimbangannya. sehingga putusan yang demikian itu) sudahsepatutnya untuk diperiksa kembali dalam tingkat kasasi ini dan sangatberalasan hukum untuk dibatalkan;Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Padang
Tentu saja hal ini tidaksesuai dengan apa yang diamanatkan Pasal 77 ayat (2) UndangUndang Ketenagakerjaan;Berdasarkan uraian Pemohon Kasasi tersebut, jelas Judex FactiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telahHalaman 24 dari 37 hal. Put.
78 — 8
PUTUSANNomor : 57/Pdt.SusPHI/2015/PN.Smr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PETRUS WOLTER, beralamat di Loa Duri llir RT 24 Kecamatan Loa JananKabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal ini mewakilili dirinya sendiri, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT.MelawanPT.
Negeri tersebut;Setelah membaca berkasberkas dalam perkara ini ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Setelah Memeriksa buktibukti dan para saksi yang diajukan ke persidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 1 Agustus2015 yang dilampiri Risalan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dariMediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dantelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Bahwa tindakan PENGGUGAT mengajukan Gugatan PerselisihanPemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda,tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili antara TERGUGATdengan PENGGUGAT, hal ini tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat.Bahwa dengan demikian jelas sengketa/Perselisihan antara TERGUGATmelawan PENGGUGAT hanya berwenang memeriksa dan mengadilinyapemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada10Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda,tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili antara TERGUGATdengan PENGGUGAT, hal ini tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat.
Bahwa seharusnya gugatan PENGGUGAT diajukan ke Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, berdasarkandomisili hukum serta perizinan perusahaan/TERGUGAT didaftarkan diKotamadya Jakarta Pusat.
100 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PUNCAK PRIMA LESTARI PANGKALPINANG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp tanggal 11 Mei 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PUTUSANNomor 1454 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PUNCAK PRIMA LESTARI PANGKALPINANG, yangdiwakili oleh Sofian Darhadi, selaku Direktur, berkedudukandi Jalan Jendral Sudirman, Nomor 10 F, Kelurahan GedungNasional, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, yangdalam hal ini memberi kuasa kepada: Agus Hendrayadi,S.H
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut telan diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 11 Mei 2021, kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Mei 2021, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Mei 2021,sebagaimana ternyata dari Akta Pemyataan Permohonan Kasasi Nomor7/IKAS/PHI.G/2021/PN Pgp yang
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pangkalpinang tertanggal 11 Mei 2021 dengan Register PerkaraNomor 24/Pdt.SusPHI/2021/PN Pgp;Selanjutnya Mengadili Sendiri Serta Memutuskan:Dalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);2.
kepada negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009Halaman 6 dari 8 hal.
SusPHI/2021tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PUNCAK PRIMALESTARI PANGKALPINANG tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 24/Pdt.SusPHI/2021/PN Pgptanggal
18 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 100 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. BELGINDO RAYA, berkedudukan di Jalan Brigjend.Sudiarto Km. 11,5, Kota Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada : Sri Hastuti, SH., Pekerjaan Personal Mgr,HRD/GA PT. Belgindo Raya, beralamat Kantor di JalanBrigjend.
Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangsupaya memberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :1.
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini lebih dahulu,meskipun diajukan perlawanan atau kasasi;ATAU:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusanNo. 105/G/2008/PHI.SMG. tanggal 2 Desember 2008 yang amarnya sebagaiberikut :1.
Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 30 Desember 2008;Bahwa setelah itu olen Para Penggugat yang pada tanggal 5 Januari2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat namun tidakdiajukan jawaban memori kasasi;Hal. 4 dari 8 hal.
Belgindo Raya yang tidak dapat ditinggalkan danPengadilan Hubungan Industrial Semarang tidak memberikankesempatan kepada Tergugat untuk memperbaiki surat kuasa yangdianggap kurang pasti/tidak sah oleh Majelis Hakim PHI, denganmerubah/membetulkan surat kuasa tersebut memerlukan waktu, dengandemikian apa yang diminta/dikehendaki oleh Majelis belum dapatterlaksana, namun demikian bukan berarti Tergugat tidak melaksanakanperintah Majelis, akan tetapi mekanisme administrasi di PT.
153 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 25 PK/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriantara:ksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraPT POLA INDAH GAS, diwakili oleh SYAIKU jAPAR, selakuDirektur Utama, berkedudukan di Jalan Sutomo Nomor 324Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada Amir Hamzah, S.H., Advokat, berkantor di JalanSentosa Lama Gang Perwira Nomor 18,
Menghukum Termohon Peninjuan Kembali untuk membayar semuabiaya perkara daam setiap tingkat Pengadilan, maupun daam tingkatkasasi;Menimbang, bahwa terlepas dari alasanalasan permohonanpeninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung perlu. memberikanpemahaman tentang maksud dan hakikat beberapa ketentuan dalamUndang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial knususnya Pasal 56, Pasal 109 dan Pasal 110 antaralain: Pasal 56 menentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial
bertugasdan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenaiPerselisinan Hak dan mengenai Perselisinan Pemutusan HubunganKerja, sedangkan mengenai Perselisihan Kepentingan dan Perselisinanantar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan berwenangmemeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir; Bahwa Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenaiupaya hukum dalam perkara PHI, yaitu mengenai Perselisihan Hak
danPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya sampai tingkat kasasisaja, karena perkara Pengadilan Hubungan Industrial pada prinsipnyaharus diperiksa dan diputus dengan batasan waktu yang relatif cepat; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta sesuai pula denganprinsip pemeriksaan perkara hubungan industrial yang tidak mengatursecara khusus tentang upaya peninjauan kembali, dan denganmemperhatikan pula Hasil Sidang Pleno Kamar Perdata terbaruHalaman 6 dari 8 hal.
Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
44 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 291 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YULIUS TANESIB, eks. Pekerja PT. Ninda Karya, bertempattinggal di Kimbana (depan SMA Negeri Kimbana) DesaBakustulaina, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/PekerjaLawanPT. NINDYA KARYA (Persero), berkedudukan di Jin.
Kartini Atambua, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 7 Januari 2010;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di mukapersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupangpada pokoknya atas dailildalil :1.Bahwa Penggugat telah bekerja
No. 291 K/Pdt.Sus/2010pada Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 16 Maret 2009, Register Nomor : 02/Biparti/PHV/2009/PN.KPG, oleh karenanya Penggugat tidak memiliki kapasitashukum untuk mengajukan perselisihnan tersebut dan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang mengadiliperselisihan ini;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang telah mengambil putusan, yaitu putusanNo. 42/G/2009/PHVPN.KPG tanggal 25 Januari 2010
No. 291 K/Pdt.Sus/2010Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, bahwapemeriksaan Perkara tidak perlu dilanjutkan lagi pada tahap pembuktiankarena telah cukup bukti dan bahwa pertimbangan Majelis Hakim untukmengakhiri perkara tersebut adalah sama sekali tidak berdasar dan tidakmenerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya sebab Pemohon Kasasitidak diberi kesempatan untuk mengajukan buktibukti di persidangan danjuga Termohon Kasasipun belum diberi kesempatan dalam mengajukanbuktibukti
Industrial bahwatuntutan Pemohon Kasasi agar Termohon Kasasi mempekerjakan kembaliPemohon Kasasi dengan membayar hakhak yang timbul sejak bulanFebruari. 2009 tidak memiliki dasar hukum.v Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh PemohonKasasi sangat berkeberatan sebab dalam dalil gugatan yaitu bahwaTermohon Kasasi memPHKkan Pemohon Kasasi dengan caramengibuli Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasipun dalamjawabannya telah mengakui bahwa Termohon Kasasi mengibulliPemohon Kasasi asalkan
93 — 12
AKTA PERDAMAIANNOMOR : 13/Pdt.SusPHI/2016/PN Pgp.Pada hari ini Selasa.tanggal 2 Agustus 2016 pada sidang Pengadilan NegeriPangkalpinang yang mengadili perkaraperkara perselisihan Hubungan Industrial telahdatang menghadap :1. Meydian Putra, Umur 28 tahun, Jenis Kelamin lakilaki , KebangsaaanIndonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan PT.Sinar Mas MultiFinance (PT.SMMF), cabang Pangkalpinang Alamat JI AlhidayahNo. 55 RT 03 Kec. Sungailiat, Bangka;2.
Untuk halhal tersebut telah mengadakanpersetujuan bersama tertanggal 28 Juli 2016 dan penyampaian tertulis dalampersidangan pada tanggal 29 Juli 2016 dengan isi perjanjian sebagai berikut :Pihak Pengusaha1.Bersedia menyelesaikan perkara Nomor : 13/G/2016/PHI.PN.Pgp melaluimusyawarah mufakat dengan jalan damai atas saran dan anjuran dari MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial.2.
berdasarkan upahminimum propinsi tahun 2016.Bersedia menyerahkan kelengkapan suratmenyurat kepada kuasa pekerja atasnama ifandera dan supriadi yang berkaitan dengan pencairan dana BPJSKetenagakerjaan.Pihak perusahaan akan membayar secara tunai kepada kuasa pekerja padatanggal 1 Agustus 2016.Dengan dibayarkan uang kompensasi kepada Meydian Putra, Ahmad, EkoWahono, lIfandera dan Supriadi (Penggugat) perkara Nomor : 13/G/2016/PHI.PN.Pgp dianggap telah selesai dan tidak ada lagi tuntutan yang berkaitandengan hubungan
industrial di kemudian hari.Pihak Pekerja1.Bersedia menyelesaikan perkara Nomor : 13/G/2016/PHI.PN.Pgp melaluimusyawarah mufakat dengan jalan damai atas saran Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial.Pihak pekerja masingmasing bersedia menerima uang kompensasi dari pihakperusahaan sebesar 1 (satu) bulan upah sejumlah Rp. 2.341.500,, kepadaMeydian Putra, Anmad, Eko Wahono, lfandera dan Supriadi (Penggugat) yangakan dibayar secara tunai kepada kuasa pekerja tanggal 1 Agustus 2016.3.
Dengan diterimanya uang kompensasi dari pihak perusahaan maka perkaraNomor : 13/G/2016/PHI.PN.Pgp dianggap telah selesai dan tidak ada lagituntutan yang berkaitan dengan hubungan industrial di kKemudian hari.Setelah persetujuan itu dibuat dan dibacakan pada kedua belah pihak, makamereka masingmasing menyatakan menyetujui seluruh isi surat perjanjian tersebut dihadapan Majelis.Kemudian Pangadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPangkalpinang telah menjatuhkan keputusan sebagai berikut :PUTUSANDEMI
105 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 730 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:TJIO BOEDI SANTOSO, Pimpinan Perusahaan BengkelPandawa Lima, bertempat tinggal di Jalan Jemursari Nomor165, Surabaya;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanARIEF SAM, bertempat tinggal di Bumi Intan Permai S17RT.020 RW.005, Gebang, Kecamatan Sidoarjo, KabupatenSidoarjo, dalam
,dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Bumisari PrajaTimur Nomor 71, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 2 Oktober 2015;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padapokoknya
industrial Nomor 06/PHK/I/2015 tanggal 16 Januari 2015yang menganjurkan kepada pengusaha Bengkel Pandawa Lima untukmembayar kepada sdr.
Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 9 Oktober 2015;Halaman 7 dari 12 hal.
Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 210 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PARMON HARDON SINAMBELA, kewarganegaraan Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Siaga .
Putusan Nomor 210 K/Pat.SusPHI/201610.Bahwa awal mula terjadi sengketa hubungan industrial antara Penggugatdan Tergugat adalah ketika Penggugat meminta haknya atas tunjangan hariraya (THR) pada bulan Desember 2014 yang lalu, sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER04/MEN/1994 Tahun1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.Yang mana Tergugat tidak sama sekali memberikan hak atas THRdimaksud. (Percakapan melalui sms terlampir).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbukti bahwa gugatanPenggugat tidak jelas atau kabur, (obscuur libel), maka sangatberalasan hukum jika Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaara);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 61/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn tanggal 29 September 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 1 Oktober 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15Oktober 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor91/Kas/2015/PHI.Mdn. juncto Nomor 61/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn yang dibuatoleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada tanggal 28 Oktober 2015;Bahwa memori kasasi
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
54 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor 32 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. TENRIAWARU INDAH ABADI yang diwakili oleh DhienaYuliawati, Direktur Utama PT. Tenriawaru Indah Abadiberkedudukan di Jalan Duren Tiga Raya Kav. 67 Rukan DurenTiga Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada Andreas Jundi, Office Manager PT.
Industrial pada Pengadiian Negeri Jakarta Pusat NomorW7 Dc PHI/X1.2012.11 tanggal 27 Desember 2012 dari Pit Panitera Muda PHItentang Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 107/PHI.G/2011/PN.JKT.PST dalam perkara Pelawansebagai Tergugat tersebut antara lain bahwa amar putusan diatas berbunyi:1.
Membatabalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tanggal 4 September 2012 diterima untuk sebagiangugatan Terlawan (Semula Penggugat);3. Mengadili kembali dengan menolak atau setidaktidaknya menyatakan tidakdapat diterima gugatan Terlawan (semula Penggugat);4.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp400.000,00 (empatratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepada Pelawan(semula Tergugat I) pada tanggal 4 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut,Pelawan (semula Tergugat !)
Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 1 November 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Terlawan (semulaPenggugat) pada tanggal 12 November 2013 kemudian Terlawan (semulaPenggugat) mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di KepaniteraanHal. 6 dari 12 hal.Put.Nomor 32 K/Pdt.SusPHI/2014Pengadilan
39 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 835 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:NURHASANAH, bertempat tinggal di Jalan SeksamaUjung Gang Abadi Nomor 1, Kelurahan Medan Tenggara,Kota Medan;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanPT JAKARANA TAMA, diwakili oleh Mulyadi Djaja, selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Raya MedanTanjungMorawa Km 9,5, Medan, dalam
Industrial Medan berpendapat lain makadalam pengadilan yang baik mohon putusan yang adil;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor63/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdn., tanggal 25 Mei 2016 yang amarnya sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1.
Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang amar putusannyasebagai berikut:MengadiliDalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 835 k/Padt.SusPHI/20162. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putussejak putusan ini diucapkan;3.
LISMA
Tergugat:
PIMPINAN PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BAITURRAHMAN Keutapang Aceh Besar
122 — 20
PUTUSANNomor 5/Pdt.SusPHI/2019/PNBnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Acehyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :AprilLIS MA, umur 39 tahun, pekerjaan mantan karyawan PT.Bank PembiayaanRakyat Syariah Baiturrahman Keutapang Aceh Besar, tempattinggal Dusun Bubue, Gampong Lamkruet, Kecamatan Lhoknga,Kabupaten Aceh
Bahwa undangundang No.2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial mengatur mengenaimekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrialmelalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandaAceh ;Bahwa kedudukan Tergugat (PT.
Bank Pembiayaan RakyatSyariah Baiturrahman) yang beralamat di Jalan Jalan Mata leNo.44, (depan pasar pagi Keutapang) Gampong Lambheu,Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, yang menjadiyuridiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banda Aceh, hal mana sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi : Gugatanperselisinan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat
Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hariJumat tanggal 17 Mei 2019 oleh kami, Roni Susanta, S.H., sebagai KetuaMajelis, Drs.
168 — 47
BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA KhususBandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan HubunganIndustrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara:IRAWAN, bertempat tinggal di JI.
Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Khusus Bandung tanggal 15 JULI 2014 dibawah Register Nomor :128 /G/ 2014/ PHI / PN.Bdg. telah mengemukakan hal hal sebagai berikut :1.
Bahwa terhadap Surat Mediator hubungan industrial Nomor : 567/1715/perlinperihal Anjuran tanggal 23 April 2014, PENGGUGAT melalui kuasanya dengansurat Nomor 024/ARSU/V/2014 tanggal 23 April 2014 menyatakanMENERIMA isi anjuran tersebut ; (Bukti P9)18. Bahwa selanjutnya TERGUGAT TIDAK menjawab dan melakukankewajibannya sebagaimana Surat Anjuran Mediator tersebut diatas.19.
Oleh karena itu adalah pantas dan layak menurut hukum jikaPengadilan Perselisihan Hubungan Industrial menghukum Tergugat untukmembayar sisa uang kontrak sisa kontrak kerja kepada Sdr.
Industrial KotaBandung untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriilkepada PENGGUGAT karena telah menelantarkan status pemutusan hubungankerja pihak PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu) setiapbulannya sejak bulan Oktober 2013 ;Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti bukti otentik danmempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka PENGGUGAT mohon agar PengadilanPerselisihan Hubungan Industrial Kota Bandung
44 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 544 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:1 JOKO HARIANTO, bertempat tinggal di Jalan Madura 18bJombang Rt. 01 Rw. 08;2 ANDIK HARTOYO, bertempat tinggal di Desa Bendet Rt. 05Rw. 03 Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;Keduanya bertindak untuk diri sendiri dan juga sebagai kuasaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2013, dari
Yos Sudarso No. 173 Tunggorono Kabupaten Jombang;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikanputusan sebagai berikut:121 Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;2 Menghukum Tergugat untuk membayar tunai uang pesangon ParaPenggugat sebesar Rp229.539, atau terbilang dua ratus dua puluhsembilan lima ratus tiga puluh sembilan rupiah;133.
Industrial yang mengatur secara khusustentang perselisihan hubungan industrial.
VI No. 24A KotaMojokerto;4 Bahwa, Serikat FNPBI sendiri sudah tidak dapat melakukan gugatan diPengadilan Hubungan Industrial berkaitan dengan seluruh perselisihan hubunganindustrial dengan pihak Tergugat ( PT.
Industrial Pasal 82;Hal. 15 dari 21 hal.
52 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 413 K/Pdt.Sus/2011muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1Bahwa gugatan ini diajukan karena Perselisihan Hubungan Industrialyang terjadi antara para Penggugat dan Tergugat tidak terjadipenyelesaian meskipun telah ditempuh upaya bipartit dan mediasi(tripartit).
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialyang berbunyi: "...Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (2) harus ditolak oleh salah satu pihak atau parapihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkanpenyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri setempat...". para Penggugat memiliki dasar untukmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI
Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yangharmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;Hal. 3 dari 17 hal. Put. No. 413 K/Pdt.Sus/2011d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hakdan kepentingan anggotanya;e. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawabpemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;f.
Apabila pihakpihak menerima anjuran ini, maka Mediator akanmembantu. membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat;4.
Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan mana diikuti oleh memori yang memuat alasanalasanpermohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Maret 2011;Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi yang ada padatanggal 5 Maret 2011 telah disampaikan salinan memori kasasi dariPemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Kirawan
Tergugat:
GANDI HARJONO DIREKTUR CV SURYAMAS WIRATAMA
149 — 57
PUTUSANNomor 1/Pdt.SusPHI/2019/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial padapengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara:KIRAWAN, LakiLaki, Warga Negara Indonesia, Umur 47 tahun, PekerjaanSwasta, beralamat di Jalan Jenggolo RT.005 RW.01,Kelurahan Porong, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo,yang dalam hal ini memilih domisili
Bahwa penggugat didalam Perselisihan Hubungan Industrial kekuranganUpah ada indikasi / dugaan untuk mempermainkan hukum atau coba coba dengan fakta fakta sebagai berikut :Bahwa Penggugat telah mengajukan perselisihan Hubungan Industrial PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN KEKURANGAN UPAH melaluiKuasa Hukum Rasiana & Partners yaitu Tanggal : O6 Juli 2018, Penggugat mengajukan PermohonanPerundingan Bipartit 1 Tanggal : 10 Juli 2018 Penggugat mengajukan PermohonanPerundingan Bipartit 2 Tanggal : 13 Juli 2019
Moch.AliHasan,SPd,SH Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MOCH.ALIHASAN SPd.SH & REKAN dengan pekerja Sdr.Kirawan melalui kuasahukumnya Sdr.Benny Wahyu Sujatmiko SH Advokat dan KonsultanHukum pada kantor hukum RASIANAN & PARTNERS, agar tetapberpedoman isi Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas TenagaKerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 567/1559/438.5.7/2018 tanggal 28Agustus 2018Bahwa Penggugat juga mengajukan Perselisihan Hubungan Industrial KEKURANGAN TUNJANGAN HARI RAYA melalui Kuasa hukumnyaRasiana
Sby.14berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Benny Wahyu Sujatmiko,SH sebagai kuasa Penggugat tetap memiliki /egal standing sebagaiAdvokat untuk mewakili kepentingingan Penggugat dalam pengajuangugatan perselisihan hubungan industrial terhadap Tergugat kePengadilan Hubungan Industrial, karena surat kuasa yang telahditerima oleh Benny Wahu Sujatmiko, SH dari Penggugat tersebutadalah sebelum berakhirnya KTPA Benny Wahu Sujatmiko, SH;ll. Gugatan Penggugat yang dinyatakan kabur (obscuur libels):1.
DAN DALAM REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hariKamis tanggal 4 April 2019 oleh kami Jihad Arkanuddin, S.H.,M.H. sebagaiKetua Majelis, Alfil Syahril, S.H. dan Jemain, S.H.
63 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. SAPRUDIN, warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diDesa Bayalangu RT. 028/RW. 009, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon;2. SUKMANTO, warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diKp.
Bahwa Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga KerjaKab. Cirebon telah mengupayakan penyelesaian, namun tidak tercapaikesepakatan. Sehingga Pegawai Mediator menerbitkan anjuran tertulisNomor 560/746/PPHIJSK tertanggal 24 Februari 2017, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1. Agar pihak perusahaan PT. Vincent Sheppard Indonesia tetapmempekerjakan pekerja Sdr. Ramidi, Sdr.
Kepastian initerungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undangundang bagi yang membuainya;Berdasarkan dalildalil yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon agarPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandunguntuk memberikan putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / TergugatRekonvensi untuk seluruhnya;2.
Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat Rekonvensi sebesar Rp. 491.000, (empat ratus sembilan puluhsatu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaHalaman 11 dari 17 hal.Put.
Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 7 Agustus 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal10 Agustus 2017, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 24 Agustus 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan