Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 248 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — PT BINA WIDYA AKSARA VS KISWANTO, DK
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 248 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT BINA WIDYA AKSARA, yang diwakili oleh Direktur, KajawaniJachha, S.H., berkedudukan di Jl. Setu Km.01 Kp. Utan, Cibuntu,Kecamatan.
    Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA1.
    Tergugat (vide : Bukti P3/T2);Bahwa Gugatan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi telah bertentangandengan Ketentuan Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa Gugatan PHK yangdaluwarsa merujuk pada Pasal 159 dan Pasal 171 UU Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan.
    BINA WIDYAAKSARA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor: 115/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg. tanggal 25November 2015 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatberakhir terhitung sejak akhir Desember 2013;3.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — PT. JASUM LOKA PERMATA VS BANI
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 192 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat Kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. JASUM LOKA PERMATA, yang diwakili oleh Direktur Elvison,berkedudukan di Jalan Bawal 1 Nomor 5, RT/RW/08, KelurahanJati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Mustari, karyawan PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Putusan Sela:1.
    Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikutidengan memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 7 Februari 2014;Bahwa memori Kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 24 Februari 2014, kKemudian Penggugat mengajukan kontra memoriKasasi yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2014;Menimbang
    JASUM LOKA PERMATA tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 165/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Januari 2014selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebut di bawah ini;Hal. 13 dari 13 hal. Put.
    JASUMLOKA PERMATA tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 165/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Januari2014;MENGADILI SENDIRI:e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 oleh oleh H.Yulius, S.H.,M.H.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 48 / G / 2013/PHI.PN.PTK
Tanggal 27 Februari 2014 — ANASTASIA RETNO HANDARU RINI DKK MELAWAN PT. WANA BANGUN AGUNG
337
  • PUTUSANNO.48 / G / 2013/PHI.PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksadan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan TingkatPertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.ANASTASIA RETNO HANDARU RINI, pekerjaan Swasta, alamat Temon Desa TemonKecamatan Simo Kabupaten Boyolali.
    WANA BANGUN AGUNG jalan Raya Kuala Dua Desa Kuala Dua Kecamatan SungaiRaya Kabupaten Kubu Raya;Selanjutnya di sebut TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial Tersebut :Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar pihak Penggugat;Telah melihat buktibukti;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 12November 2013 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indutrial PadaPengadilan Negeri Pontianak di bawah Reg.No.48 / G/2013/PHI.PN.PTK, telahmengemukakan
    Bahwa untuk menyelesaikan hubungan industrial / pemutusan hubungan kerja diatasmaka mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Rayamenganjurkan agar pihak pengusaha membayar uang pesangon pekerja sebagai berikut:1) Penggugat : Sdr. ANASTASIA RETNO HANDARU RINIUang1.700.000,00,Penghargaan1.700.0000,Perumkes20.900.000,0,0o0o,pesangonmasa1 X 9 Xx RpRp 15.300.0kerja 1 x 4 x Rp.Rp 5.600.0015% X RpRp 3.345.00Jumlah Rp 24.245.2) Penggugat II : Sdr.
    Industrial Cq.
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, kiranya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :1) Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2) Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak terhadap para Penggugatsesuai ketentuan pasal 164 ayat (1) undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan;3) Memerintahkan juru sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadillan NegeriPontianak untuk mengeksekusi barangbarang Tergugat di perusahaan PT.
Register : 05-06-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 169/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
MOH. WAHYUDIN
Tergugat:
PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA
5821
  • PUTUSANNOMOR : 169/Pdt.Sus.PHI/2018/ PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :MOH. WAHYUDI, Karyawan, Kewarganaraan Indonesia, beralamat di Jl.
    JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan RayaCakung Cilincing Kav. 4850, Jakarta Timur 13210,selanjutnya disebut .....................::::0e0e ee Pergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Seteah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan buktibukti dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Perkara a quo telah didaftarkan oleh Penggugat diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam Sidang Mediasi, kKemudianSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timurmelalui Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan Anjuran dengan pendapatdan pertimbangan didasarkan oleh keterangan pekerja dan guna menyelesaikanmasalah maka Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Surat nomor: 2514/1.835.3tertanggal 12 Desember 2017 mengeluarkan Anjuran sebagai berikut
    Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihakatau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganInsdustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusanMediator Hubungan Industrial.11.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atasgugatan ini;SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohonPutusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugattelah hadir kuasanya, sedangkan Tergugat tidak hadir dan ia tidak menyuruh oranglain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patutoleh Jurusita Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada
Putus : 29-10-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — PT PHAROS INDONESIA VS ANGREKA PURBA
6840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang padapokoknya sebagai berikut:a.
    yangseadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 26/Pdt.SusPHI/2014/PN Plg tanggal 18 Maret 2015 yang amarnya sebagai berikut:1.
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diberitahukan kepada Penggugatpada tanggal 18 Maret 2015, terhadap putusan tersebut, Penggugat melaluikuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Maret 2015 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 30 Maret 2015 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 4/Kas/2015/PHI Plg yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada
    Pengadilan Negeri Palembang,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang pada tanggal 9 April 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 14 April 2015, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang pada tanggal 28 April 2015;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya
    Industrial a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT PHAROS INDONESIA tersebut harus ditolak, namun perluperbaikan mengenai uang pesangon sehubungan dengan masa kerjasebagaimana akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai
Putus : 05-03-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19 /G/2012/PHI.PN.PTK
Tanggal 5 Maret 2013 — HERLINA PT.ANUGRAH PUTRA
24163
  • PUTUSANNo. 19 /G/2012/PHI.PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengangadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa danmengadili Perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :HERLINA, Kebangsaan Indonesian, umur 28 Tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Jalan Selat PanjangGang Parit Norman, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak :Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri PontianakNo: 19/G/2012/PHI.PN.PTK, tanggal : 03 Desember 2012 tentang Susunan Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini;Setelah membaca Penetapan Ketua Hakim Majelis NO; 19/G/2012/PH.I PN.PTK tanggal : 06 Desember2012 tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa perkara ini;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksi saksi ;TENTANG
    DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal : 30 Nopember 2012 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri PontianakPada tanggal : 03 Desember 2012 dengan register No; 19 /G/2012/PHI.PN.
    Industrial ( PPHI ) oleh karena HERLINA yang bertempattinggal diJalan Selat Panjang Gang Parit Norman, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak bukanlahAnggota organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia oleh karenaitu tidak beralasan menurut hukumseseorang yang bukan menjadi salah satu anggota organisasi pekerja diwakili oleh organisasi serikatpekerja seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( SBSI), maka sesuai pasal 87 UU Nomor : 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;Hakimhakim Ad Hoc Ketua Majelis,TTD TTDM.
Putus : 16-04-2015 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 16 April 2015 — 1. PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO), , DK VS DRS. ABU JAI, M.M
9071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sukirman dkk (4 orang), cabang Pelabuhan Cirebon;(Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang Undang Nomor. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial disebutkanbahwa: Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja/ouruh bekerja; sehingga PengadilanHubungan Industrial Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi, berwenangmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial ini;Bahwa Penggugat
    Apabila salah satu pihak menolak anjuran ini, maka pihak yang menolakanjuran ini dapat mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi;14.Bahwa atas anjuran dari Mediator tersebut di atas, sesuai ketentuan Pasal13 ayat (2) c dan d Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat dalam tenggangwaktu 10 hari telah pula menyampaikan pemberitahuan/melapor ke Tergugat dan Turut Tergugat dan untuk dapat segera dipekerjakan kembali
    Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor2/2004 maka para pihak dalam perselisihan hubungan industrial inihanyalah Pengugat dan Tergugat.
    Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi pada tanggal 19 Desember 2014;Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Tergugat dan TurutTergugat telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 5 Januari 2015,Halaman 13 dari 55 hal.
    Pasal 136 Undang Undang Nomor 13/2003 dan Pasal 3 (1) Undang UndangNomor 2/2004 menyatakan bahwa perselisihan hubungan industrial wajibterlebin dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakat;.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT BAJA MARGA KHARISMA UTAMA VS CHORY OCTAVI,
6628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 574 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BAJA MARGA KHARISMA UTAMA, yang diwakili olehDirektur, Jimmy Lie, berkedudukan di Jalan Kapuk KamalNomor 17, Penjaringan Jakarta Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada Camelia Eclesia Tan, Manager HRD PTBajamarga Kharisma Utama dan kawan, berkantor di JalanKapuk Raya
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;AtauApabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan putusan Nomor 225/Pdt.SusPHI/2017/PN.Jkt.Pst.,tanggal 11 Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2017diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Desember 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor206/Srt.KAS/PHI/2017/PN JKT.PST., juncto Nomor 225/Pdt.SusPHI/2017/PN JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/ Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 10 Januari
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Halaman 5 dari 7 hal.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 08-02-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1520 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Februari 2018 — PT. EGASUTI NASAKTI, VS SITI AISAH,
3930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EGASUTI NASAKTI, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr. tanggal 14 Juni 2017 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 1520 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasitelah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 14 Juni 2017 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 5 Juli 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Juli 2017sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor18/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr.
    ., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 17 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara
    , Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, danperubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.
    EGASUTINASAKTI, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr. tanggal14 Juni 2017 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 06-06-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — DERMAWANTI SAGALA, VS PT D&D PACKAGING INDONESIA
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat Rekonvensi memanggil dan mempekerjakankembali Penggugat Rekonvensi pada pekerjaan dan posisi jabatanyang semula di Perusahaan milik Tergugat Rekonvensi terhitung sejakPutusan Pengadilan Hubungan Industrial ini dibacakan walaupunTergugat Rekonvensi melakukan upaya hukum kasasi;6.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar upah PenggugatRekonvensi berikut segala akibat hukumnya sesuai Pasal 55 PeraturanPemerintah Nomor 78 Tahun 2015, terhitung sejak bulan April 2017sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dibacakan;7.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(dwangsom) terhadap setiap keterlambatan Tergugat Rekonvensidalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang telah memiliki kekuatanHalamans dari 9 hal. Put. Nomor465 k/Pdt.SusPHI/2018hukum tetap, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadapPenggugat Rekonvensi setiap hari keterlambatannya;8.
    Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman6 dari 9 hal.
    Nomor465 k/Pdt.SusPHI/2018Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi: DERMAWANTISAGALAtersebut;2.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — MUNAWAR HARISI VS PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE
1620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 413 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MUNAWAR HARISI, Warganegara Indonesia, bertempat tinggaldi Jalan Cekatan Nomor 50, RT.003 RW.002, Kelurahan KelapaGading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;Pemohon Kasasi;LawanPT.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2017, kemudian terhadapnya olehPenggugat diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 September 2017,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 126/Srt.KAS/PHI/2017/PN.JKT.PST, = juncto Nomor 20/Pdt.SusPHI
    membayar upahselama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial inisampai dengan putusan Pengadilan WHubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Penggugat, yaitu:Upah mulai dari bulan Nopember 2016 s/d Januari 2017 (saat gugatanini diajukan) sebesar Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta empatratus juta rupiah) x 3 bulan = Rp79.200.000,00 (tujuh puluh sembilanjuta dua ratus ribu rupiah);Dalam Pokok Perkara:.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 5 dari 7 hal.
    tingkat kasasi ini;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 12-08-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 12 Agustus 2021 — PERKUMPULAN PAUD DHARMA WANITA-I DESA JAMBEAN VS SRIE MULYANTI HARTINI, S.Pd
7360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 825 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERKUMPULAN PAUD DHARMA WANITA DESAJAMBEAN, yang diwakili oleh Ketua, Rosiana Indriani,berkedudukan di Dusun Ngrombeh RT/RW. 1/3, Desa Jambean,Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dalam hal ini memberikuasa kepada Syamsul Arifin, S.H., M.H., Advokat pada kantorHukum Syamsul Arifin
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 10 November 2020, kemudianterhadapnya oleh Tergugat, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 16 November
    Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 5 dari 8 hal.
    SusPHI/2021 Bahwa Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup denganmempertimbangkan buktibukti dan faktafakta yang terungkap dalampersidangan; Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan bahwa perkara aquo menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untukmengadilinya, karena hubungan antara Penggugat dan Tergugatadalah hubungan kerja sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 1angka 15 Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Judex acti juga sudah benarmempertimbangkan
    Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PERKUMPULAN PAUD DHARMA WANITA DESAJAMBEAN, tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, maka biaya perkara
Putus : 07-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 7 Juli 2021 — 1. PT MAHA KARYA SENTOSA, DK VS 1. IGNATIUS RIHOT KURNIA SIHOTANG, DKK
8146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 666 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.
    Tentang gugatan prematur;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikanPutusan Nomor 80/Pdt.SusPHI/2020/PN Pbr tanggal 15 Januari 2021, yangamarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
    Nomor 666 K/Pdt.SusPHI/2021dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut pada tanggal 8 Februari 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga
    Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 80/Pdt.SusPHI/2020/PN Pbr tanggal 15 Januari2021;Dengan perbaikan:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh TurutTergugat;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapa diterima (nietontvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan tidak dapa diterima (niet ontvankelijke verklaard):2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;Halaman 6 dari 7 hal.
Putus : 18-06-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Juni 2020 — DIONYSIA REGINA SELAKU DIREKTUR CV MBM VS 1. AGUS KARYANTO, DKK
15042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 630 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DIONYSIA REGINA SELAKU DIREKTUR CV MBM,berkedudukan di Jalan Bawean 31, Kota Surabaya, dalam halini memberi kuasa kepada Muljo Hardijana, S.H., M.Hum., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Komplek PertokoanKlampis Megah, Jalan Klampis Madya Utara Nomor 8J BlokD16, Surabaya
    Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 4 Juli 2019, terhadap putusan tersebut Tergugat denganperantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli2019, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Juli 2019, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor38
    /Kas/2019/PHI.Sby., juncto Nomor 16/Pdt.SusPHI/2019/PN.Sby., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 Juli 2019;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telah disampaikankepada Para Termohon Kasasi pada tanggal 6 Agustus 2019, namun ParaTermohon Kasasi tidak mengajukan
    Nomor 630 K/Padt.SusPHI/2020dapat diterima;Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamseluruh tingkat peradilan;Atau setidaktidaknya mohon Mahkamah Agung memberikan putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 29 Juli 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
    ;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 6 dari 7 hal.
Register : 30-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 223/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
AHMAD AKHIR HASIBUAN
Tergugat:
PT. CEMARA SPORT CENTRE CEMARA FUTSAL
419
  • PUTUSANNomor 223/Pdt.SusPHI/2019/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, yangmengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :AHMAD AKHIR HASIBUAN, Tempat/Tgl Lahir : Padang Sidimpuan, 14Februari 1982, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta,Kewarganegaraan : Indonesia, Dulu beralamat di : Jl.Makmur Villa Makmur Indah No.2 Medan, sekarangBeralamat
    Untukselanjutnya disebut SeDagal............ccccccseeeeeeees TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut;Setelah membaca berkas dalam perkara ini;Setelah memeriksa alatalat bukti dan mendengar keterangan kedua belahpihak di persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13Agustus 2019 yang dilampiri anjuran dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggalHalaman
    industrial padaHalaman 5 dari 20Putusan Nomor 223/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn14.15.16.17.Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja/oburunh bekerja.
    Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILIDALAM POKOK PERKARA:1.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 311.000,00 (tigaratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1AKhusus pada harikamis, Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Masrul, SH., MH.,selaku Hakim Ketua, Mirza Budiansyah, SH., dan Minggu Saragih, SH., MH.
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/PDT.SUS/2011
PIMPINAN PERUSAHAAN PT. HARINDO; WIDAYAT ALIAS WITO
3326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harindo menolak AnjuranMediator Hubungan Industrial" (Bukti : Surat Nomor : 10/KABF&R/JKT/XIV2010 tanggal 27 Desember 2010 Perihal : Penyampaian Jawaban atasAnjuran No. 31/ANJ/XIV2010 tanggal 16 Desember 2010 dan SuratHal. 16 dari 28 hal. Put.
    Industrial dan ketentuandalam peraturan perundangundangan lainnya ;7.
    Bahwa Penggugat sebagai Pekerja/ rakyat kecil yang tertindas dan dirugikandalam hubungan industrial dengan Tergugat, demi dan untuk tegaknyahukum dan keadilan, maka Penggugat berhak dan layak untuk memperolehHal. 19 dari 28 hal. Put.
    Harindo (seperti yang disebutkanSaudara Burhan Fadly, S.H (Kuasa Hukum Penggugat) pada GugatanPelanggaran dalam Hubungan Industrial pada halaman 10 poin 1.a "GugatanPelanggaran dalam Hubungan Industrial") atau Perusahaan sebagai BadanHukum dimana Penggugat bekerja dan menerima upah sebagai tenaga kerja.2.
    Bahwa gugatan ini bukan merupakan Perselisihan Hubungan Industrial karenaPerselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusahadengan pekerja/buruh atau SP/SB karena adanya perselisihan mengenai hak,perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SBdalam satu perusahaan dengan penjabaran sebagai berikut :a.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — PT SURYA CELEBES PERKASA, VS I KETUT DANA,
3831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 76 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT SURYA CELEBES PERKASA, diwakili oleh HenryGunawan, Direktur Utama, berkedudukan di Jalan MalondaNomor 26 Palu, Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikuasa kepada Astrid Monika S Meliala, Legal Junior ManagerPT Surya Celebes Perkasa, dan kawankawan, berdasarkanSurat
    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp1.148.000,00(satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);Menimbang bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 727K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal 31 Juli 2017 yang telah berkekuatan hukumtetap adalah sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari PEMOHON Kasasi PT SuryaCelebes Perkasa tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu Nomor 48/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pal., tanggal 9Februari 20 7:MENGADILI SENDIRIDalam
    Industrial pada Pengadilan Negeri Palu padatanggal 19 Desember 2017, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanPeninjauan Kembali Nomor 01/PK/2017/PHI.PN.Pal., permohonantersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu padatanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepadaTermohon Kasasi pada tanggal 8 Januari 2018, kemudian Termohon Kasasimengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima
    diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu pada tanggal 31 Januari 2018;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialtidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, makaMahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71dan Pasal 72 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 19-01-2007 — Upload : 13-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1392K/PDT/2003
Tanggal 19 Januari 2007 — LAMBANG MADE ; THALIB H. alias YUNDING ; DJAMAN TAHA alias MANGGERIS
2217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 100 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. BELGINDO RAYA, berkedudukan di Jalan Brigjend.Sudiarto Km. 11,5, Kota Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada : Sri Hastuti, SH., Pekerjaan Personal Mgr,HRD/GA PT. Belgindo Raya, beralamat Kantor di JalanBrigjend.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangsupaya memberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :1.
    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini lebih dahulu,meskipun diajukan perlawanan atau kasasi;ATAU:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusanNo. 105/G/2008/PHI.SMG. tanggal 2 Desember 2008 yang amarnya sebagaiberikut :1.
    Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 30 Desember 2008;Bahwa setelah itu olen Para Penggugat yang pada tanggal 5 Januari2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat namun tidakdiajukan jawaban memori kasasi;Hal. 4 dari 8 hal.
    Belgindo Raya yang tidak dapat ditinggalkan danPengadilan Hubungan Industrial Semarang tidak memberikankesempatan kepada Tergugat untuk memperbaiki surat kuasa yangdianggap kurang pasti/tidak sah oleh Majelis Hakim PHI, denganmerubah/membetulkan surat kuasa tersebut memerlukan waktu, dengandemikian apa yang diminta/dikehendaki oleh Majelis belum dapatterlaksana, namun demikian bukan berarti Tergugat tidak melaksanakanperintah Majelis, akan tetapi mekanisme administrasi di PT.
Putus : 15-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT. BERKAT SINAR SENTOSA VS 1. ZULKIFLI,DKK
5426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BERKAT SINAR SENTOSA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tjk tanggal 28 Februari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Putusan Sela:- Menolak permohonan putusan sela Para Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 898 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Tjkyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungkarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal12 Maret 2019:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga
    Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarangharus diperbaiki sepanjang mengenai amar ke4, 5 dan 6 denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti pada amar ke4, 5 dan 6 yang semuladiawali dengan kata memerintahkan diganti menjadi diawali dengan kata"menghukum";Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungkarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka
    Nomor 898 K/Padt.SusPHI/2019ditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinhan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan
    BERKAT SINARSENTOSA tersebut: Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 27/Pdt.SusPHI/2018/PN.Tjktanggal 28 Februari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Putusan Sela: Menolak permohonan putusan sela Para Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuksebagian;2.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — PT PRIMA SARANA EKSPRES VS ROSIM
7459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 626 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PRIMA SARANA EKSPRES, beralamat di Jalan H NamanRaya Nomer 20 A Pondok Kelapa Jakarta Timur, diwakili olehRusnaldi Abu Bakar, SH., selaku Direktur Utama PT Prima SaranaEkspres, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zenwen Pador,SH., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Perkantoran
    Industrial;Bahwa atas Surat Anjuran tersebut Penggugat menyatakan Menolak isiSurat Anjuran tersebut kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKota Jakarta Timur;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahvvadalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak,maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaianperselisinan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat
    Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan buktibukti yang kuatdan otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR mohon agarputusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebin dahulu meskipundilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaarbij voorraaqd);Berdasarkan halhal sebagaimana diuraikan di tas, bersama iniperkenankanlah Penggugat mengajukan permohonan (Petitum) agar YangTerhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat c.q.
    Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis HakimYang Mulia kami ucapkan terimakasih.Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 224/PdtSusPHI/2016/PN Jkt. Pst., tanggal 20 Februari 2017 yang amarnya sebagaiberikut:Dalam KonvensiDalam Provisi Menolak tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Poko Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Pst., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 17 Maret 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasidahulu Penggugat pada tanggal 21 Maret 2017, kemudian Termohon Kasasidahulu Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial