Ditemukan 544853 data
73 — 25
PUTUSANNomor 0131/ Pdt.G/2016/PA.Lbh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 154 RBg dan PERMA nomor 1 Tahun 2016 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yangtelah disepakati tersebut di atas;2.
6 — 1
peraturan perundangundanganyang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datangmenghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
6 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 18 Juli 2017 dan 14 Agustus 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
14 — 1
mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
10 — 0
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiridi persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
6 — 0
acara relas panggilan yang dibacakan di persidangan, iatelah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiran Termohontersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasanyang sah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakanpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangansehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkantanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
4 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 24 Oktober 2014 dan 25 Nopember2014, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 1
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 11 September 2015 dan 06 Oktober 2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
7 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
8 — 1
biaya perkara sesuai ketentuan yangberlaku atau dengan putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Pemohon telah hadir dipersidangan sedangkanTermohon tidak hadir, dan tidak pula mengirim orang lainsebagai wakil/kuasanya, sedang ia telah dipanggil denganresmi dan patut ;Bahwa Majelis Hakim lalu berusaha mendamaikandengan menasehati Pemohon agar sabar dan rukun kembalidengan Termohon, namun tidak berhasil , sedangkan mediasisebagaimana dimaksud dari PERMA
selanjutnya untuk mempersingkat uraianputusan ini ditunjuk pada hal hal sebagaimana tercantumdalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti diuraikan tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah ~~ berusahamenasihati Pemohon agar mau mengurungkan niatnya untukmencerai kan Termohon namun tidak berhasil =;Menimbang, bahwa mediasi seperti yang dimaksudoleh PERMA
5 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 11 Januari 2017 dan 30 Januari 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
4 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datangmenghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
10 — 5
ditetapkanuntukituPenggugathadirsecarainperson, sedangkanTergugattidakhadir,meskipuntelahdipanggilsecararesmidanpatutdantidak pula menyuruh orang lainuntukhadirdalamsidangsebagaikuasanya yang sah,sedangtidakternyatabahwatidakhadirnyadisebabkansuatuhalangan yang sah ;Bahwa,Majelis Hakim mengusahakanperdamaian agarPenggugatrukunkembalitetapitidakberhasil,danolehkarena TergugattidakhadirmakaperkarainitidaktermasukdalamkategoriHim3 daril0 hlm.Putusan No.2380/Pdt.G/2016/PA.Mlgyang wajibdilakukanmediasiseperti yang dimaksudkanoleh PERMA
bahwaPenggugathadirsecarain person dalamsidang,sedangkanT ergugattidakhadirtanpaalasan yang sah,meskipuntelahdipanggilsecararesmidanpatut, sertatidak pula menyuruh oranglain untukhadirdalamsidangsebagaikuasanya yang sah,olehkarenaituperkaratersebutaka ndiputusdenganverstek;Menimbang, bahwaMajelis Hakim telanmengusahakanperdamaian agarPenggugatrukunkembalitetapitidakberhasil,danolehkarena T ergugattidakhadirmakaperkarainitidaktermasukdalamkategoriyang wajibdilakukanmediasiseperti yang dimaksudkanoleh PERMA
10 — 1
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 12 Juli 2018 dan 30 Juli 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi Sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
8 — 2
perundangundangan yangberlaku ;e Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 1
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 14 Desember 2016 dan 27 Desember 2016, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
13 — 3
perundangundangan yangberlaku ;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipunPengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sahyang pernikahannya dilangsungkan pada tanggal 13 April 2013 sesuai denganFotocopy/Duplikat Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama KecamatanTanjung Kabupaten Brebes Nomor:0271/041/IV/2013 tanggal 13 April 2013, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
9 — 4
hadir dipersidangan didampingi Kuasa Hukumnya sedangkanTermohon tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaiKuasanya yang syah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh sesuatu halangan yangsah.Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya rukun kembali membina rumah tangganya dengan Termohon,namun tidak berhasil ;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang dipersidanganmaka upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
dipanggil secara resmi dan patut, serta ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, maka pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpahadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan 126HIR perkara ini diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon melalui kuasanya supaya hidup rukun kembali, namun tidakberhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
15 — 3
mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon menghadap sendiri danTermohon tidak menghadap di persidangan, kemudian dibacakan permohonanPemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya hidup rukun kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil karenaPemohon tetap pada pendiriannya ;Menimbang, bahwa pihak Termohon tidak pernah menghadapdipersidangan sehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengansah dan patut, serta ketidak hadirannya Termohon tersebut tidak disebabkansuatu alasan yang sah menurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara inidilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
7 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 15 Maret 2016 dan 11 April 2016,, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA