Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-09-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1092 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 22 September 2021 — 1. AKIB, DK VS PT KERETA API INDONESIA (Persero),
13378 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1092 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:1. AKIB, bertempat tinggal di Desa Cibiru Indah V, RT 004,RW 014, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan CileunyiKabupaten Bandung;2.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPara Pemohon Kasasi pada tanggal 14 April 2021, kemudian terhadapnyaoleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2021, diajukan permohonan kasasi padatanggal 28 April 2021, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 71/Kas/G/2021/PHI/PN Bdg yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada
    Pengadilan Negeri Bandungpermohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 5 Mei 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Halaman
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 264/Pdt.SusPHI/2020/PN Bag,tanggal 14 April 2021;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan SK Pensiun atas nama:a. Sdr.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau:Apabila Yang Mulia Judex Juris dalam hal ini berpendapat lain, mohonputusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut Termohon Kasasi tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti secara saksama memori kasasitanggal 5 Mei 2021 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factidalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung tidak terdapat kesalanan dalam menerapkan hukum
Putus : 20-02-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — PT ANUGERAH ABADI MULTI USAHA VS 1. SUS, DKK
7323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 58 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ANUGERAH ABADI MULTI USAHA, diwakili oleh Arimselaku Direktur Utama, berkedudukan di Desa Luan, KelurahanDesa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, ProvinsiKalimantan Timur dan berdasarkan Surat Kuasa berkedudukan diSahid Sudirman Center, Lantai 22, Jalan Jenderal
    Eksepsi error in persona;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telahmemberikan Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smr., tanggal 4September 2018, yang amarnya sebagai berikut:Hal. 4 dari 10 hal.Put.Nomor 58 K/Pdt.SusPHI/2019Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 4 September2018 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2018 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 17 September 2018, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 24
    /KAS/2018/PHI.Smr. juncto Nomor 3/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smr. yang dibuat olehPanitera Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Samarindapada tanggal 27 September 2018:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang
    Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, makaterlepas dari alasan alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam memori kasasinya, Mahkamah Agung berpendapat gugatan ParaPenggugat/Termohon Kasasi harus dinyatakan kurang pihak (p/urium litisconsortium) karena Para Penggugat tidak menarik Sdr.
Putus : 06-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 6 Agustus 2019 — 1. SUTAN ANDREW SALMUN PAULUS DILLAK, DK VS PT HASJRAT ABADI CABANG KUPANG
5824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 596 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. SUTAN ANDREW SALMUN PAULUS DILLAK, WargaNegara Indonesia, bertempat tinggal di RT/RW 009/002,Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang,Provinsi Nusa Tenggara Timur;2.
    Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dariperkara ini yang dibebankan kepada Negara sebesar Rp318.000,00 (tigaratus delapan belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang tersebut telah dihadiri oleh Para Penggugat padatanggal 14 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Para Penggugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25Januari 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Februari 2019,
    Nomor 596 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal27 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar:TsMenerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi II tersebut;Membatalkan putusan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 20/Pdt.SusPHI/2019/PN.Kpg tanggal14 Februari 2019 tersebut;Mengadili Sendiri:1.
    Industrial pada PengadilanNegeri Kupang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran fundamental yaitumengeluarkan 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa melalui prosedur yang telahditentukan.
    ;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009Halaman 7 dari 8 hal.
Putus : 27-11-2007 — Upload : 26-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987K/PID/2007
Tanggal 27 Nopember 2007 — MARIE KARAMOI,BURHANUDIN KAROMPOT, dkk.
1916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 100 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. BELGINDO RAYA, berkedudukan di Jalan Brigjend.Sudiarto Km. 11,5, Kota Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada : Sri Hastuti, SH., Pekerjaan Personal Mgr,HRD/GA PT. Belgindo Raya, beralamat Kantor di JalanBrigjend.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangsupaya memberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :1.
    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini lebih dahulu,meskipun diajukan perlawanan atau kasasi;ATAU:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusanNo. 105/G/2008/PHI.SMG. tanggal 2 Desember 2008 yang amarnya sebagaiberikut :1.
    Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 30 Desember 2008;Bahwa setelah itu olen Para Penggugat yang pada tanggal 5 Januari2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat namun tidakdiajukan jawaban memori kasasi;Hal. 4 dari 8 hal.
    Belgindo Raya yang tidak dapat ditinggalkan danPengadilan Hubungan Industrial Semarang tidak memberikankesempatan kepada Tergugat untuk memperbaiki surat kuasa yangdianggap kurang pasti/tidak sah oleh Majelis Hakim PHI, denganmerubah/membetulkan surat kuasa tersebut memerlukan waktu, dengandemikian apa yang diminta/dikehendaki oleh Majelis belum dapatterlaksana, namun demikian bukan berarti Tergugat tidak melaksanakanperintah Majelis, akan tetapi mekanisme administrasi di PT.
Putus : 04-06-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 4 Juni 2018 — PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI (HOTEL GRAND QUALITY YOGYAKARTA) VS 1. AHMAD MUSTAQIM, DK
8933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 96 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI (HOTEL GRAND QUALITYYOGYAKARTA), yang diwakili oleh Direktur lwan Setiawan,berkedudukan di Jalan Adisucipto Nomor 48, Yogyakarta 5281,dalam hal ini memberi kuasa kepada Suyanto, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Dlikosari Nomor 5 RT.02
    Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 5 Februari 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor11/Pdt.SusPHI/2016/PN.Yyk., permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal itu juga;Halaman 6 dari 9 hal.
    Nomor 96 PK/Pdt.SusPHI/2018Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada ParaTermohon Kasasi pada tanggal 7 Februari 2018 dan 8 Februari 2018,kemudian Para Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauankembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 19 Februari 2018 yang padapokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun
    2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali aquo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawandengan saksama, diajukan
    Nomor 96 PK/Pdt.SusPHI/2018Ketenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali
Register : 02-09-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 249 / B / 2016 / PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Oktober 2016 — SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA DAN ASURANSI PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.; 1.KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN.; 2. KOMITE NASIONAL SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA DAN ASURANSI PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.;
5825
  • LAILA ARLINI, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja;2. HOTMA SITOMPUL, Mediator Hubungan Industrial; 3. SAFRUDIN, Mediator Hubungan Industrial;4. BINTANG ANTARIKSA, Staf Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja;5.
Upload : 03-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 K/PDT.SUS/2012
PT. PARTISIPASI ABADI UTAMA; M. YUSUF
2522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 297 K/ PDT.SUS / 2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. PARTISIPASI ABADI UTAMA, yang diwakili oleh SwenhendryChandra, selaku Direkturnya, berkedudukan di JalanMuhammadiyah No. 26, Makassar, dalam hal ini memberikan kuasakepada : 1. H. Fathul Hadi, SH., 2. Jhony Yuhon, SH.,MH., 3.
    No. 297 K/PDT.SUS/201 2dapat terus hidup bertahan hidup, oleh karena itu Penggugat menuntutTergugat membayarkan upah dan tunjangangtunjangan lain yang biasadiberikan oleh Tergugat sampai dengan adanya penetapan dari lembagapenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatanhukum tetap ;7.
    Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak siasia dan untukmenjadi perhatian yang serius bagi Penggugat, Tergugat yang selama initidak sedikitoun memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan iniserta mencegah tindakan Tergugat mengalihkan harta miliknya kepadapihak ketiga yang tentunya semakin merugikan Penggugat, maka dimohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cg.
    Bahwa akan tetapi Pengadilan Hubungan Industrial Makassarmemutuskan dalam amar putusannya menghukum Tergugat untukmembayar uang pesangon yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal156 ayat (8) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RINo. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;4.
    Bahwa dengan demikian menurut hemat Pemohon Kasasi semulaTergugat terdapat adanya kesalahan hukum sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 30 UndangUndang Nomor : 14 Tahun 1985 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor : 3 Tahun 2009 yang diterapkanyudex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar yang dimohonkan kasasi a quo;ll. Alasan Keberatan Kasasi Kedua:1.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 7 September 2016 — PT. PUSAKA NUSANTARA VS 1. JOKO PRIHANTONO, DKK
5347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 605 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang, pada pokoknya sebagai berikut:.
    Apabila kemudian Pengadilan Hubungan Industrial Semarangberpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:. Dalam Eksepsi:A.
    Dalam Pokok Perkara:Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial/Pengadilan Tingkat Pertamatelah keliru dalam menerapkan Hukum dalam memeriksa dan mengadili sertamemberikan putusan a2 quo;1. Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) keberatan dengan Keputusan MajelisHakim Hubungan Industrial yang menghukum Pemohon Kasasi(dahuluTergugat) sebagaimana dituangkan dalam putusan diatas.
    Industrial KotaSemarang a quo;3.
Register : 09-06-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat:
Srie Mulyanti Hartini, S.pd
Tergugat:
Yayasan Dharma Wanita Desa Jambean
7025
  • PUTUSANNomor 57/Pdt.SusPHI/2020/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara:SRIE MULYANTI HARTINI, S.Pd, Perempuan, Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Guru/Tenaga Pengajar, beralamat Dusun Jambean RT/RW:02/01 Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang dalam halini memilin
    Apabila setelah dikeluarkan surat anjuran ini kepada para pihak ditolakoleh salah satu pihak atau para pihak sehingga tidak dicapai kesepakatanpenyelesaian Perselisinan ini, maka para pihak atau salah satu pihakdapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.10.
    Bahwa pada prinsipnya antara Penggugat Rekonpensi dengan TergugatRekonpensi tidak ada hubungan hukum dalam perkara ini, sebab perkara a quoini bukan perkara Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yangdimaksud Undang undang nomor O02 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial;.Bahwa atas tindakan yang dilakukan Penggugat Rekonpensi terkaitpemberhentian Tergugat Rekonpensi sangat tepat dan sama sekali tidakmenyalahi prosedur sebab selama menjadi guru/pengajar atau Kepala
    Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo:Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan;4.
    Industrial, denngan alasan Penggugatsebagai seorang guru dan Tergugat berbentuk perkumpulan yang bersifat sosialtidak wajib tunduk kepada UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Putus : 25-03-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 Maret 2019 — PT. AGUNGBETON PERSADA UTAMA VS ALARIS, S.E
5238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 235 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. AGUNGBETON PERSADA UTAMA, berkedudukan diJalan Camar Indah Blok DD Nomor 5 Kapuk, Jakarta Utara,yang diwakili oleh Ir. Teguh Juanda, selaku Direktur Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Fariz Risvano, S.H.,2. Darmanto Hadi, S.H., 3. Muh.
    SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 2Januari 2019:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 222/Pdt.Sus.PHI.G/2018/PN.Jkt.Psttertanggal 3 Desember 2018;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya;2.
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
    SusPHI/2019Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 29-03-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — PT UNITED KINGLAND, VS EKO AGUS WALUYO
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 316 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT UNITED KINGLAND, yang diwakili oleh, Direktur, HarrisMuliawan, berkedudukan di Jalan Raya Serang, Kilometer 68,Desa Nambo llir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dalamhal ini memberi kuasa kepada Arwin Kusmanta, S.H. dankawan, Para Advokat, beralamat di Tangerang, Provinsi
    Nomor 316 K/Pdt.SusPHI/2018waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu; Petitum Nomor 3 adalah petitum yang bersifat umum;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusanNomor 78/Pdt.SusPHI/2017/PN Srg., tanggal 6 September 2017;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 5 Oktober 2017, kemudian terhadapnya
    oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2017,diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Oktober 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor73/Kas/PHI.G/2017/PN Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Serang pada tanggal 30 Oktober 2017;Menimbang, bahwa permohonan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Perkara Nomor 79/Pdt.SusPHI/2017/PN Srg., tanggal 6September 2017;Mengadili Sendiri:Halaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 316 K/Padt.SusPHI/2018Dalam Eksepsi:1. Menerima eksepsi Tergugat/sekarang Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat/sekarang Termohon Kasasi tidak dapatditerima;Dalam Pokok Perkara:1.
    Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNITEDKINGLAND tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 78/Pdt.SusPHI
Putus : 05-11-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 5 Nopember 2018 — 1. KETUA BADAN PEMBINA HARIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT, DKK VS ISKANDAR KHALIL, S.H., M.H
8546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 195 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:1. KETUA BADAN PEMBINA HARIAN UNIVERSITASMUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT, diwakili oleh Drs.RB Khatib Pahlawan Kayo, berkedudukan di Jalan PasirKandang Nomor 4 Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang;2.
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Padangtidak berwenang memeriksa perkara in casu secara absolute competensi;Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat tersebut dengankonstruksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksudPasal 1365 KUHPerdata, oleh karena dalildalil maupun petitum gugatandikategorikan sebuah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), makagugatan yang demikian jelas dan tandas merupakan kewenangan absolutdari Pengadilan Negeri, sedangkan Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri jelas dan tandas hanyalah berwenang memeriksa danmengadili perkara sebagaimana dimaksud Pasal 56 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial:2.
    Gugatan Penggugat telah daluwarsa;Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpapenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yangberwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidakdapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisinanhubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun sejak tanggaldilakukan
    Membatalkan putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 25 Agustus 2017 Reg.Nomor 857 K/Pdt.SUSPHI/2017 juncto Putusan Judex Facti PengadilanPutusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri PadangNomor 47/G/2016/PHI.PDG tanggal 02 Maret 2016, mengadili sendin;3. Mengadili kembali perkara ini dengan putusan: Menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali (PK) seluruhnya;4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;5.
Putus : 31-01-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 31 Januari 2019 — PT. INDOSAT Tbk VS YAYAN DHARMAWANGSA
8252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDOSAT Tbk, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 September 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 September 2018;3.
    PUTUSANNomor 80 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan di persidangan padatanggal 4 September 2018 dengan hadirnya Kuasa Penggugat, kemudianterhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 12 September 2018 diajukan permohonan kasasi padatanggal 20 September 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 134/Srt.KAS
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat perkara Nomor 73/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jkt.Psttanggal 4 September 2018; danMengadili Sendiri:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Nomor 80 K/Padt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT.
    INDOSAT Tbk,tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jkt.Psttanggal 4 September 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugatterhitung sejak tanggal 4 September 2018;3.
Register : 14-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
JEDDIN HASUGIAN
Tergugat:
PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
6810
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindasebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004Pasl 82 : Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.Bahwa Penggugat menuntut atas PHK sepihak yang dilakukan olehTergugat dimana Pengugat memita Pesangon atas PHK yang dilakukanoleh Tergugat sesuai Pasal 156 Ayat (1) Undangundang Nomor : 13Tahun 2003, dimana Tergugat telah
    Bahwa gugatan Penggugat TIDAK JELAS (Obscure Libel);Dalam gugatan Penggugat poin 9 (Sembilan), Penggugat sangatmutlak dan substansial Salah fatal menggunakan dasar hukum halmana menyebutkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 82:Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekera/buruh bekera.Seharusnya dan yang Sebenarnya kutipan isi Pasal dalam gugatana quo adalah isi kutipan Pasal 81 Undangundang
    Bahwa gugatan Penggugat TIDAK JELAS (Obsscure Libel),Dalam gugatan Penggugat pada point 9 (Sembilan), Penggugat sangatmutlak dan substansial Salah fatal menggunakan dasar hukum hal manamenyebutkan Undangundang Nomor 2 tahun 2004 pasal 82 yangbunyinya Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
    GugatanPerselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempatpekerja/buruh bekerja. Dengan Posita yang menggunakan ketentuan Pasal82 tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, namun yangdikutip Penggugat adalah Pasal 81 UU No.2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan WHubungan Industrial.
Register : 22-09-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna
Tanggal 10 Desember 2020 — Penggugat:
RAMA ADHI NEGARA Z
Tergugat:
PT ACEH MEDIA GRAFIKA BANDA ACEH ATAU HARIAN SERAMBI INDONESIA
23155
  • Dengan telahdikeluarkannya surat anjuran dan Risalah tersebut PENGGUGAT hinggakini belum memperoleh hakhaknya dengan demikian sangat beralasanhukum PENGGUGAT mengajukan penyelesaian perselisihan Hak danPHK tersebut pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuaiketentuan Pasal 5, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, UU Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;.
    Bahwa berdasarkan hukum, gugatan ini didaftarkan di PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengingatPutusan Nomor 12/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bna.Halaman 6 dari 40 halaman.domisili atau tempat dimana PENGGUGAT bekerja merupakan yurisdiksiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,untuk itu mohon Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banda Aceh memanggil para pihak dan memeriksa sertamengadili perselisihan hubungan industrial antara PENGGUGAT
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Acehberpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aquo EtBono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan parapenggugat telah hadir kuasanya FAIZIN.
    Fotokopi Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 6Agustus 2020, telah dilihat dan diperiksa sesuai aslinya, bermaterai cukup,diberi tanda (T8);9.
    Industrial Banda Aceh sesuai ketentuanPasal 169 ayat (1) huruf (d) dan (e) undangundang No.13 Tahun 2003 TentangPutusan Nomor 12/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bna.Halaman 31 dari 40 halaman.Ketenagakerjaan serta pokok perselisihan dalam perkara a quo terkait denganperselisihan pemutusan hubungan kerja dan Penggugat meminta Tergugatuntuk dihukum membayar Upah, THR, uang pesangon dan hak lainnya;Menimbang, bahwa pasal 83 (2) Undangundang nomor 2 tahun 2004menyebutkan hakim pengadilan hubungan industrial wajib
Register : 05-09-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg
Tanggal 5 Januari 2017 — Penggugat: 1.arif rahman 2.agus sutrimo 3.ahmad saryono 4.sujatmiko apriliyanto 5.suci romadhon Tergugat: PT BLUE SEA INDUSTRY
4911
  • PUTUSANNomor 46/Pdt.SusPHI/G/2016/PN SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksadan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:1. Arif Rahman, beralamat di Panjang Wetan Gg. Lemuru No. 18 rt/rw: 001/011Kel.Panjang Wetan Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan, disebutsebagai : Penggugat ;2.
    Pekalongan Utara Kota Pekalongan.Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial (Selanjutnya disebut UU 2 tahun2004), yang Para Penggugat kutip menyatakan :Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekerja/buruh bekerja.Dengan demikian, maka Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo
    , adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)pada Pengadilan Negeri Semarang yang beralamat di Jl.
    Menimbang, bahwa Pasal 83 Ayat (1) UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui medias!
    atau. konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada pengugat.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada gugatan Para Penggugatsudah dilengkapi Risalah Mediasi dari pegawai Mediator Hubungan Industrial padaDinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pekalongan pada tanggal 9 AprilHalaman 31 dari 43 Putusan Nomor 40/Pdt.SusPHI/G/2016/PN Smg2015.
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 —
5322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 611K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT SAMKU GLOVE INDONESIA, diwakili oleh Sung WooCho, selaku Direktur Utama, berkedudukan di JalanPleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberikankuasa kepada Afif Amrullah, S.H., dan
    Nomor 611 K/Pdt.SusPHI/2019Mahkamah Agung tersebut;Gejayan, Desa/Kelurahan Condongcatur, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2019;Termohon Kasasi;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan dari suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugattelah mengajukan gugatan didepan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta danmemohon untuk memberikan
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah dijatunkan dengan hadimyaTergugat pada tanggal 15 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Penggugatdengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29April 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 April 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyk yang dibuat oleh Panitera
    Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 5 dari 7 hal.
Putus : 18-06-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Juni 2020 — PT. PURI INTERNASIONAL HOTEL’S VS AGUS RIYADI
17272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 598 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut telah diucapkan dengan hadimyaHalaman 3 dari 7 hal.Put.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungpinang Nomor 5/Pdt.SusPHI/2019/PN.Tpg tanggal 21Agustus 2019;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat di terima;2. Menyatakan gugatan Penggugat kedaluarsa;3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara inikepada Negara;Atau: Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 4 dari 7 hal.Put.
    Nomor 598 K/Padt.SusPHI/2020tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah dipertimbangkan dengantepat dan benar oleh Judex Facti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungpinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT.
    PURI INTERNASIONAL HOTELS, tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009
Putus : 26-09-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 26 September 2018 — PT. ANUGRAH MULTI NUTRISINDO VS HESTI SARI ULINA
3913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 789 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ANUGRAH MULTI NUTRISINDO, diwakilioleh Willyanto Kusnadi selaku Diretur Utama,beralamat di Jalan Penghulu, GG Taslim Nomor38, RT 011 RW 10, Kelurahan Bidara Cina,Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dalam halini memberikan kuasa kepada Chusosi Syakur,S.H.
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatunkan dengan hadirnyakuasa Penggugat pada tanggal 4 Oktober 2017, kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 Desember 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18Halaman 3 dari 6 hal.Put.Nomor 789 kK/Pdt.SusPHI/2018Desember 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 199/Srt.Kas/PHI/2017/PN Jkt Pst. juncto Nomor 187/Pdt.SusPHI/2017/PN Jkt
    Industrial Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Register Perkara Nomor 187/Pdt.SusPHI/201 7/PN.JKT.PST tanggal 4 Oktober 2016;Mengadili Sendiri:1.
    Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
    ANUGRAH MULTI NUTRISINDO tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang
Putus : 15-02-2013 — Upload : 04-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 677 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Februari 2013 — Ir. BARATA DEWANTORO ; PT. OCEANIAS TIMBER PRODUCTS
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengeluarkan ketetapan anjuran tertulis melaluiSurat Nomor 005/3613/BHI/DTKT tertanggal 28 Desember 2010;Bahwa hinggga saat ini Tergugat tidak menanggapi dan tidak pernah melaksanakananjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Para Penggugatmengadukan permasalahan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Kalimantan Timur dengan tujuan agar Tergugat melaksanakan putusananjuran Mediator Hubungan
    Industrial Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Kalimantan Timur Nomor 005/3613/BHI/DTKT tertanggal 28 Desember2010.
    Dengandemikian cukup alasan bagi Para Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hakdan perselisihan PHK ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimanaketentuan Pasal 14 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2004; 11.
    Nomor 14/G/ 2012/PHI.Smda. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindatersebut pada tanggal 27 Agustus 2012;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 29Agustus 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 11September 2012;Hal. 13 dari 19 hal.Put.Nomor 677 K/Pdt.Sus
    Industrial atau buktipengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 154 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 yang mengatur tentang PHK tanpa penetapan.Bahwa alasan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial mengatakan gugatanPara Penggugat/Pemohon Kasasi tidak jelas adalah sangat tidak beralasan karena:a.