Ditemukan 18672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 111/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 23 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Sarkawi
175
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Sarkawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 13/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Hj.Homseh
134
    1. Menyatakan terdakwa Hj.Homseh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 51/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
DEWI MARLINA
168
    1. Menyatakan terdakwa Dewi Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memakai masker di muka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp99.000,00(sembilan puluh sembilan ribu rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu ribu
Register : 06-01-2021 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 55/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 6 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
M. Reza
154
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 06-01-2021 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 50/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 6 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Sis
156
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 05-02-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 49/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 5 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Maskunah
165
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Maskunah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 12-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 217/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 12 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
herman
136
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KUSNAIN
1913
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DEDI IRAWAN
158
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 588/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Dwi Rahmadi Zakaria Putra
167
    1. Menyatakan terdakwa Dwi Rahmadi Zakaria Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 587/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Mat Kowi
2113
    1. Menyatakan terdakwa Mat Kowi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;

    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .

Register : 05-01-2021 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 3/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 5 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Syaifullah
2914
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 12-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 224/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 12 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
ardiansyah
2413
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 05-10-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 207/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
SAMIRAN
156
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Samiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara
    4. <
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 179/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AHMAD ZULHAMI
150
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 16-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 31/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 16 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HAIDIR RAHMAN, SH.
Terdakwa:
Subhana Fajar Sidik
134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Subhana Fajar Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayarn diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu
Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 138/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RASITA
180
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 13-01-2021 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 265/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 13 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
ahmad efendi
136
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 340/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Santoso Nugroho
187
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 19-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 120/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 19 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Moh.Hosri
227
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Moh.Hosri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah