Ditemukan 81937 data
32 — 7
legalitas kedudukan dankehadiran kuasa Penggugat di muka sidang dalam perkara ini;Menimbang, bahwa di dalam Surat Kuasa Khusus, tanggal 09Desember 2019, yang diberikan kepada penerima kuasa secara jelas telahmenyebutkan identitas serta kedudukan para pihak, menyebutkan jenisperkara yang dikuasakan dan menyebutkan pula kompetensi relatifpengadilan di mana kuasa tersebut dipergunakan mewakili kepentinganpemberi kuasa, dengan memuat materi telaah yang menjadi batas isi danmateri kuasa yang diberikan oleh pemberi
adalahseorang Advokat dan Penasehat Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) yang telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan TinggiSurabaya, sesuai Berita Acara Pengambilan Sumpah Tanggal 08012018,Halaman 7 dari 12 Perkara Nomor: 1707/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mnmaka telah memenuhi Pasal 4 UndangUndang Nomor 18 tahun 2003 tentangAdvokat, dan dengan demikian kuasa tersebut harus dinyatakan telahmempunyai /egal standing serta dapat diterima kehadirannya di muka sidangbertindak untuk dan atas nama pemberi
PT. Andalniaga Boemih Energy
Tergugat:
1.Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
2.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
234 — 124
Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkapdan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa, danpokok sengketa.5.Sejalan dengan hal tersebut, M. Yahya Harahap, S.H., dalambukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Jakarta: Sinar Grafika, 2009, halaman 15 menyatakan:SEMA No. 6 Tahun 1994, 14 Oktober 1994Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama denganSEMA No. 2 Tahun 1959 dan No. 01 Tahun 1971.
Berikut ini kutipannya:...mewakili Pemberi Kuasa dalam hal mengajukan gugatankepada :1. Noval Bungandali Tamburaka, S. Sos., Alamat Jl. Kancil,Lorong Buah Eha No.2 Kelurahan Anduonohu, KecamatanPoasia, Kota Kendani ;2.PT. Virtue Dragon Nickel Industry, Alamat Desa Morosi,Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, gugatan manadiajukan di Pengadilan Negeri Unaaha. Sehubungan denganitu...10.
Hal mengenai surat kuasa merupakan permasalahaninternal antara Penggugat sebagai pemberi kuasa dan Tergugat sebagai penerima kuasa. Lebih lanjut, dalil tersebut merupakanasumsi/persangkaan yang tidak berdasar, seolaholah transaksiantara Tergugat II dan Tergugat didasari pada surat kuasa palsu,yang kami kutip sebagai berikut:Perlu ditegaskan bahwa Penggugat tidak pernahmenguasakan Tergugat untuk menjual bangunan objeksengketa.
Di dalam suratkuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihakpenerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawankawan sebagaipengganti penyebutan para pihak menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidakdapat diterima;Halaman 42 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Pat.G/2020/PN UnhMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatisurat kuasa Penggugat tanggal 15 Juni 2020 bahwa H.
Syamsu Alam selakupemberi kuasa memberikan kuasa kepada La Ode Hariru SH, Sumantri SinggaSH, dan La Saruha, SH untuk mewakili pemberi kuasa dan mengajukangugatan kepada Noval Bungandali Tamburaka SH dan PT.
58 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena jual beli obyek sengketa tersebut dinyatakan batal/tidakmempunyai kekuatan Hukum mengikat maka Para Penggugat beriktikat baikuntuk mengembalikan uang yang diterima dari Tergugat Ill sehinggapembayaran harga tanah seluruhnya sejumlah Rp600.000.000,00 (enamratus juta), karena Bank sebagai pemberi kredit yang beriktikad baik harusdilindungi, dan tidak boleh dirugikan, oleh karena itu sudah cukup beralasanhukum untuk menghukum T Ill untuk menerima pengembalian uang;22.Bahwa oleh karena
,karena Bank sebagai Pemberi Kredit yang beritikad baikharus dilindungi dan tidak boleh dirugikan oleh karena itusudah cukup beralasan hukum untuk menghukum Till untukmenerima pengembalian uang".
., karena Bank sebagai Pemberi Kredit yangberitikad baik harus dilindungi dan tidak boleh dirugikan olehkarena itu sudah cukup beralasan hukum untuk menghukumTIIl untuk menerima pengembalian uang". Akan tetapi dalampetitum angka 6 menyatakan :"Menghukum Tergugat III untukmenerima kembali uang pembayaran harga tanah dan rumah/Halaman 11 dari 26 hal. Put.
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi danTergugat Il Rekonvensi/Penggugat Il Konvensi selaku pemberi kuasa,memberi kuasa kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selakupenerima kuasa untuk menjual kepada siapapun, juga pada penerima kuasasendiri atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, terletak diDesa/Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, PropinsiJawa Timur dengan Sertifika Hak Guna Bangunan Nomor 390. sebagaimanaAkta Kuasa Untuk Menjual Nomor 19 tanggal 05 Juni
Bahwa ParaPemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat selaku pemberi kuasakepada Drs. M. Amin Thohari/Tergugat selaku Penerima Kuasa Untuk Menjualkepada siapapun atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna BangunanNomor 390 yang terletak di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, KabupatenMalang.
46 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994tentang Surat Kuasa yang pada pokoknya mengisyaratkan bahwa yangperlu dimuat dalam Surat Kuasa Khusus adalah: ldentitas Pemberi dan Penerima Kuasa; Apa yang menjadi pokok sengketa perdata, hal ini menunjuk padakekhususan perkara misalnya perkara perdata tentang jual beli dansebagainya melawan pihak tertentu; Pertelaan isi kuasa yang diberikan, menjelaskan kekhususan isikuasa dalam batasbatas tertentu menyangkut kKewenangan penerimakuasa untuk menggunakan
Apabila pemberi kuasa tidak bisa menulis maka ia dapatmembubuhkan cap jempol pada surat kuasa dan cap jempol tersebutharus dibubuhkan dihadapan pejabat yang berwenang (Hakim/Notaris/Camat);Berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, apabila dikaitkandenga surat kuasa khusus yang dibuat oleh Penggugat kepada Ir. JaniD.B. Eoh, ternyata surat kuasa tersebut tidak memenuhi syaratsyaratHalaman 8 dari 26 Hal. Put. Nomor 571 PK/Pdt/2016yang ditentukan oleh undangundang, antara lain:a.
Surat kuasa khusus harus menyebutkan identitas para pihak, dalamhal ini pihak pemberi kKuasa dan penerima kuasa harus disebutkandengan jelas;2.
Identitas pemberi kuasa;b. Identitas penerima kuasa;c. Hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus dan rinci, tidak bolehmempunyai arti ganda;d. Waktu pemberian kuasa;e. Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa;.
16 — 0
,berdasarkan surat Surat Kuasa Khusus tertanggal 02102017, telah terdaftar diPutusan Nomor 1826/Pdt.G/2017/PA.Ngj Halaman 18 dari 31Kepaniteraan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor : 723/Kuasa/X/2017/PA.Ngjtanggal 04102017, agar bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;Menimbang, bawa oleh karenanya terlebih dahulu Majelis akanmempertimbangkan keabsahan Surat Kuasa Khusus yang dibuat Pemohon sertakedudukan Penerima Kuasa dengan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 32
dengan memperhatikan Surat EdaranPTA Surabaya Nomor : W13A/1760/Hk.05/SE/V/2013 Tentang Advokat dandengan memperhatikan Surat Kuasa Khusus Pemohon tertanggal 02102017yang diberikan kepada Penerima Kuasa, telah memenuhi unsur kekhususankarena secara materiil menunjuk perkara Cerai Talak di Pengadilan AgamaNganjuk dengan memuat materi telaah yang menjadi batas dan isi dari materikuasa yang diberikan dan mencantumkan identitas para pihak berperkara sertatelah mencantumkan tanggal dan tanda tangan Pemberi
Kuasa, begitu jugaTanda Pengenal Advokat masih berlaku serta Penerima Kuasa telah disumpaholeh Pengadilan Tinggi setempat sebagaimana maksud Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 tahun 2003 dan masih aktif sebagai advokat, maka majelisberpendapat, bahwa Surat Kuasa Khusus dimaksud dapat dinyatakan sah dankarenanya Penerima Kuasa harus pula dinyatakan telah mempunyai kedudukandan kapasitas sebagai Subjek Hukum berhak melakukan tindakan hukum atasnama Pemberi Kuasa (Persona Legal Standi in Yudicio
memperhatikan Surat EdaranPTA Surabaya Nomor : W13A/1760/Hk.05/SE/V/2013 Tentang Advokat dandengan memperhatikan Surat Kuasa Khusus Termohon tertanggal 25 Oktober2017 yang diberikan kepada Penerima Kuasa, telah memenuhi unsur kekhususankarena secara materiil menunjuk perkara Permohonan Cerai Talak di PengadilanAgama Nganjuk dengan memuat materi telaah yang menjadi batas dan isi darimateri kuasa yang diberikan dan mencantumkan identitas para pihak berperkaraserta telah mencantumkan tanggal dan tanda tangan Pemberi
Kuasa, begitu jugaTanda Pengenal Advokat masih berlaku serta Penerima Kuasa telah disumpaholeh Pengadilan Tinggi setempat sebagaimana maksud pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 tahun 2003 dan masih aktif sebagai advokat, maka MajelisHakim berpendapat, bahwa Surat Kuasa Khusus dimaksud dapat dinyatakan sahdan karenanya Penerima Kuasa harus pula dinyatakan telah mempunyaikedudukan dan kapasitas sebagai Subjek Hukum berhak melakukan tindakanhukum atas nama Pemberi Kuasa (Persona Legal Standi in
13 — 1
Ibrahim, RT 02RW 02, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten KepulauanMeranti, Provinsi Riau, dan ia memberikan keterangan sebagai berikut: Pemberi Keterangan adalah anak kandung Penggugatdengan Tergugat; Keadaan rumah tangga Pengugat dengan Tergugatsekarang tidak harmonis lagi, dimana antara keduanya sering terjadipertengkaran, di Samping itu keduanya sudah tidak serumah lagi; Pemberi Keterangan bisa mengetahui bahwa antaraPenggugat dengan Tergugat sering terjadi pertengkaran, karena seringmelihat
keduanya bertengkar, bahkan Pemberi Keterangan pernah melihatmata Penggugat ada bekas bengkak berwarna merah, ketika PemberiKeterangan tanyakan kepada Penggugat, Penggugat menjawab bahwa iadipukul Tergugat; Penyebab Penggugat dengan Tergugat bertengkaradalah karena Tergugat sudah dua kali menikah lagi dengan perempuan lain(berpoligami).
Pemberi Keteranganmengetahuinya karena serumah dengan Penggugat; Pemberi Keterangan bisa mengetahui bahwa antaraPenggugat dengan Tergugat sudah berpisah rumah, karena sejak setidaktidaknya empat atau lima bulan yang lalu, Penggugat sudah tinggal di kedai,sementara Tergugat tidak menetap di sana; Persoalan rumah tangga Penggugat dengan Tergugattelah diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan tidak berhasil; Menurut Saksi sebagai anak kandung Penggugat,rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah
94 — 29
Bahwa guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara hokum, maka ParaTergugat menunjuk Pengggugat & Penggugatll dari kantor hokum HariPrakosa & Rekan selaku kuasa hokum sebagaimana tertuang dalam SuratKuasa Khusus Nomor: 0228/SK/HPR/II/2014, tanggal 28 Februari 2014 (BuktiP & PIl 2);Bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan kuasa tersebut diatas, maka Penggugat& Penggugat II selaku penerima kuasa dan Para Tergugat selaku pemberi kuasasepakat mengadakan perjanjian sebagai landasan hokum bagi kedua belah
Bahwa sebagaimana tertera pada Pasal 4 ayat (2) Surat perjanjian BantuanHukum Nomor: 0303/HPR/SPBHIIII/2014, tanggal 3 Maret 2014 tersebut,ditegaskan bahwa para Tergugat selaku Pemberi Kuasa wajib membayar jasahokum (Honor kepada Penggugat & PenggugatIl selaku penerima kuasasebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai/narga tanah yang ditanggani apabilapara Tergugat mencabut secara sepihak atas kuasa tersebut (vide Bukti PI & PlII 3),17.
.= Rp. 22.500.000.000Bahwa tindakan Para Tergugat selaku pemberi kuasa yang mencabut kuasa yangtelah diberikan kepada Penggugat & Penggugatl selaku kuasa hokum ParaTergugat, tanpa adanya bukti kesalahan Penggugat & PenggugatIl selamadalam menjalankan kuasa adalah tindakan pencabutan kuasa secara sepihaksebagaimana diperjanjikan, maka patut dan beralasan hokum Para tergugatsecara tanggung renteng dihukum membayar jasa hokum (honor) kepadaPenggugat & Penggugat Il sebesar 10 % (sepuluh persen) dari
Rp.22.250.000.000 (dua puluh dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atausebesar 2.250.000.000, (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);Bahwa demikian juga terhadap Para tergugat selaku pemberi kuasa oleh karenatelah melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak terhadap Penggugatl &PenggugatIl selaku kuasa hokum Para tergugat, tanpa memenuhi kewajibanmembayar jasa hokum (honor kepada Penggugat!
sedangkan tidak terbukti telah terjadi perubahan perjanjian mengenai parapenggugatlah yang akan menalanggi seluruh biaya;Putusan Nomor 47/Padt.G/2015/PN.BKN22Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakahbenar para tergugat telah lalai dalam hal pemberian jasa honorarium kepada parapenggugat;Menimbang, bahwa para penggugat dalam gugatannya mendalilikan padapokoknya:Berdasarkan pasal 4 ayat (2) perjanjian bantuan hokum No. 0303/HPR/SPBH/11/2014 ditentukan, Para Tergugat selaku pemberi
54 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bertentangan denganUndangUndang Hak Tanggungan Pasal 4 ayat 1 huruf a Hak atas tanahyang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik dan Pasal 8 ayat1 dan ayat 2 menyebutkan (1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orangperseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untukmelakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yangbersangkutan. (2).
Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukumterhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran HakTanggungan dilakukan. Maka Menurut Pendapat J.
Bertentangan dan tidak sesuai sebagaimana Pasal 15 undangundangHak Tanggungan menyebutkan :ayat (1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuatdengan akta Notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagaiberikut : a).tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum laindaripada membebankan Hak Tanggungan; b).tidak memuat kuasasubstitusi; c).mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlahutang dan nama serta identitas Kreditornya, nama dan identitas Debitorapabila Debitor bukan pemberi
sebagaimana prosedur dalampenerbitan Sertifikat Hak Tanggungan dalam perkara a quo tidaksesuai dengan UndangUndang Hak Tanggungan, sebagaimanaberikut ini : Bahwa objek jaminan Hak tanggungan berupa tiga bidang tanahyang telah bersertifikat tersebut bukanlah hak milik dari PemohonKasasi, dimana hal tersebut sangat jelas bertentangan denganUndangUndang Hak Tanggungan Pasal 4 ayat 1 huruf a Hak atastanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik danPasal 8 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan (1) Pemberi
HakTanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yangmempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukumterhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. (2).Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyekHak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus adapada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran HakTanggungan dilakukan;Sebagaimana menurut Pendapat J.
31 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu sudahseharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasabertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilaternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjualatau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkanbukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;Halaman 2 dari 30 halaman.
Oleh karena itu sudahseharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasabertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilaternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjualatau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkanbukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;Bahwa karena dalam hal ini Pemohon Banding dapat menunjukkan buktipembayaran PPN yang dibayarkan kepada penjual atau pemberi
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Outsourcing adalah kegiatanmemberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaanyang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatanlangsung tenaga kerja tersebut di dalam pelaksanaannya. Sehingga,outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasukpenyerahan jasa penyediaan tenaga kerja;Halaman 3 dari 29 halaman Putusan Nomor 697/B/PK/PJK/20165.
/PJK/20162a2.4.sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatursebagai berikut :Pasal 1 angka 17:Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, NilaiImpor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapbkan dengan KeputusanMenteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitungpajak yang terutang.Pasal 1 angka 19:Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh pemberi
Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalamsuatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan olehtenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsungtenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya.
Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian penggunajasa tenaga kerja.Angka 2:Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan padabutir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing.Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha,kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasadengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalampelaksanaannya.
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan ketentuan dalamPasal 1 angka 17 dan angka 19 UU PPN, yang mengatur bahwaDasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak adalahNilai Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biayayang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karenapenyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungutmenurut Undangundang ini dan potongan harga yang dicantumkandalam Faktur Pajak.23.2.
96 — 24
YANG DIGUNAKANDIBUAT ORANG YANG TIDAK BERWENANG.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat sebagaimana registerperkara nomor: 182/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg tertanggal 24 Agustus 2018berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Agustus 2018 cacat formil sebabsurat kuasa yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan tersebut patutdiduga dibuat secara melawan hukum dan ditandatangani oleh orang yang tidakberwenang, hal ini berdasarkan informasi serta bukti yang kami peroleh bahwaada beberapa orang pemberi
a quo sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 21 tahun2000 tentang Serikat Pekerja; Bahwatandatangan atas nama pemberi kuasa Penggugat No. 21 Kandi Windanipatut diduga telah dilakukan pemalsuan tandatangan sebab Penggugat atasnama Kandi Windani telah mengundurkan diri sebagai anggota PUK SPAIFSPMI PT.
kuasa sebagai Penggugat, dan dari ke 43 (empat puluh tiga) orang tersebut terdapat pemberi kuasa nomor 20 yaituKandi Widani dan nomor 27 yaitu Enda Kurniawa, dimana terhadaptandatangannya pada surat kuasa tertanggal 2 Agutus 2018 tersebut didalilkanTergugat diduga telah dipalsukan; Bahwa tentang ada tidaknya atau patut diduga ada pemalsuan terhadaptandatangan sebagaimana eksepsi Tergugat tersebut adalah bukan bagiankompetensi dari Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial untukmemeriksa
kuasa tersebut adalah yangmerupakan anggota dari serikat pekerja maka terhadap hal tersebut harusdibuktikan dengan bukti sebagai anggota dari serikat pekerja, namun demikianHim 44 dari 61 hlm Putusan No. 182/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdgapabila kemudian terbukti dalam persidangan ada para penggugat yang telahtidak lagi menjadi anggota serikat pekerja dengan alasan pengunduran diri atausebab yang lain maka dengan sendirinya pemberi kuasa tersebut dikeluarkansebagai pihak dalam perkara a quo, terhadap hal
Trimulia Warnajaya didapatkan fakta hukum bahwa Penggugatatas nama Kandi Widani pemberi kuasa pada nomor 20 (dua puluh) telah membuatsurat pengunduran diri sebagai anggota serikat pekerja (FSPMI) tertanggal 24 Juni2018, dan Penggugat atas nama Enda Kurniawan pemberi kuasa nomor 27 (dua puluhtujuh) telah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota serikat pekerja (FSPMI)tertanggal 11 Juni 2018 (vide bukti T1 dan T2), dengan fakta hukum ini Majelis Hakimberpendapat Penggugat atas nama Kandi Widani
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SISWANDI, SH
93 — 53
Pasal 2 (3)Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melaluipenugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadikewenangan pemberi tugaS pemmbantuan dariPemerintah kepada daerah dan/atau desa, daripemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/ataudesa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.Pasal 2 (4) kementerian/iembaga menetapkan norma,standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatandekonsentrasi dan tugas pembantuan.Pasal 35 (1) Pemerintan dapat memberikan tugaspembantuan kepada
Put.Nomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKSe Bahwa jika ada temuan, yang bertanggungjawabadalah pemberi tugas, bukan penerima tugas, denganlaporan aspek managerial dan aspek akuntabilitas;e Bahwa kontrak harus disusun pada sisi kepentinganpemberi Dana Dekonsentrasi dan Pembantuan;e Bahwa pekerjaan sudah diaudit, yangbertanggungjawab ada pada pemberi tugas;e Bahwa DIPA yang diberikan kepada daerah hanya duayaitu Dekonsentrasi dan Pembantuan;e Bahwa Dekonsentrasi, Dana Pembantuan bedadengan Delegasi, pada
Dimana didalam Aturannya, penanggungjawab adapada pemberi tugas bukan pada penerima tugas sepertipada asas Delegasi. Pemberi Tugas melakukan pembinaandan pengawasan sejak pekerjaan diberikan sampai selesai,melalui lembaga internal Auditornya yaitu InspektoratJenderal, setelah selesai akan dilakukan Audit lagi oleh BPKRI.Auditor Internal Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi dan BPK RI menyatakan tidak ada KerugianNegara.
Put.Nomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKSPenjelasan hukumnya: bahwa dalam hal tanggung jawabpenyelenggaraan dana tugas pembantuan kewenangannyaberada pada kementrian Transmigrasi selaku pemberi tugasdalam hal ini Kementrian Transmigrasi sehubungan denganpelaksanaan DIPA Tugas Pembantuan pada SATKERDinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. TorajaUtara Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran / TA2014 (bukan pada SKPD Dinas Transmigrasi Kab. TorajaUtara selaku penerima tugas)..
Karena ibu ini dimintakanpertanggungjawaban hukum dalam perkara ini, padahalseharusnya pertanggungjawaban dalam perkara ini tidak adadan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya kepada PPK.Perbuatan Melawan hukum.Perbuatan melawan hukum ini di jadikan unsur pertama yaituunsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atausuatu korporasi.Didalam perkara ini, Pemerintah selaku pemberi kerja mendapatmanfaat :1. Kepentingan umum.
FIEN SOMPOTAN
Termohon:
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA selaku PENYIDIK
84 — 31
Bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam peristiwa ataukejadian hukum dalam perkara ini adalah MURNI MERUPAKANHUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN, sebab telah didasari pada AKTAOTENTIK yang telah DIUJI dan DIPUTUS oleh PENGADILAN denganPUTUSAN YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANGTETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE), baik antara PEMOHON selakuPenerima Hibah dengan KepalaKepala Tumpuk/Famili Ahliwaris 6(Enam) Dotuk selaku Pemberi Hibah, begitu pula hubungan hukumdengan JEANE JOLANDA UNSULANGI, S.H. selaku Notaris
keterangan ia mendengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alamisendiri bahwa benar PEMOHON pernah membuat dan/ataumemalsukan Akta Hibah Nomor : 1 tanggal 1 Maret 1994, baikmenyangkut isi Akta Hibah aquo atau pun menyangkut tandatangandari para Pemberi Hibah dalam Akta Hibah aquo.Dan bahkan yang lebih memprihatinkan lagi ternyata Penyelidikbelum meminta keterangan dalam bentuk Berita Acara Interogasi baikterhadap PEMOHON (FIEN SOMPOTAN) maupun JEANE JOLANDAUNSULANGI, S.H.
M.H.WPURUKAN yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Daerah KotaBitung.Dengan demikian, secara tegas dasar Termohon menetapkanPemohon sebagai Tersangka sangatlah beralasan hukum dansemakin terang, dimana oleh Termohon telah memperoleh 1 (Satu)dokumen berupa hasil pengujian laboratorium forensic dengan hasilotentik yang mengidentifikasi tidak identik pada tanda tangansalah satu pemberi hibah. Hal mana juga telah dipertimbangkanHakim Praperadilan Perkara No.03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd dalamPutusannya.
Saksi jugamenandatanganinya, dan hadir juga pada saat itu Lurah Pateten;Bahwa Saksi kenal dengan orang yang bernama Welem Wuisanadalah penduduk Desa Tanjung Merah dan Welem Wuisan bersamasemua pemberi Hibah ikut hadir ketika itu di Kantor Camat dan WelemWuisan ikut menanda tangani surat bukti T12 tersebut;Bahwa Saksi tahu Welem Wuisan telah meninggal dunia namunSaksi tidak ingat lagi kapan meninggalnya;Bahwa Saksi tahu semua pemberi Hibah yang menanda tanganiSurat bukti T12 tesebut telah meninggal
Hibah ada yang direkayasa sehingga ada yang melapor;Bahwa Saksi tidak tahu tanda tangan pemberi Hibah dalam Suratbukti T12 sudah di periksa di Laboratorium dan ada Ahli yangmenelitinya;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas,Pemohon membenarkan keterangan saksi sedangkan Termohon menolakketerangan saksi, dan selebinnya Pemohon maupun Termohon menyatakanakan menanggapinya dalam Kesimpulannya;3.
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
SANY WONTE alias SANY
60 — 34
AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 atas nama pemberi kuasa Fidusia SANY WONTE dan penerima Fidusia PT SUZUKI FINANCE INDONESIA;
- Perjanjian pembiayaan konsumen Nomor: 1533180000041 tanggal 09 Maret 2018 atas nama kontrak SANY WONTE;
- Riwayat pembayaran atas nama SANY WONTE.
74 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Astra Sedaya Finance Tbk.Cabang Palangka Raya (Tergugat), untuk mewakili dan bertindak atasnama Pemberi Kuasa guna mengurus dan menandatangani Aktajaminan Fidusia di Notaris (Vide: T2);Hal. 19 dari 28 hal. Put. No. 2839 K/Pdt/2014d.Bahwa yang benar adalah pada saat Penggugat menandatangani SuratPerjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia yang dibuat padatanggal 19 Agustus 2010 antara Beny Agung yang bertindak untuk danatas nama PT.
kertas kosong yang sudah ditempelmaterai 6000 untuk diminta ditandatangani oleh Penggugat denganalasan untuk kemudahan proses Kredit tersebut di atas;Bukti Pendukung Akibat Dari Pencantuman Klausula Bakue.Bahwa yang (pertama) kalinya dengan membawa surat kuasapelaksanaan eksekusi objek jaminan Fidusia tanggal 20 November2012 Nomor 01/600706/C01/1302/3145 Penggugat didatangi seorangyang bernama Sariman Sinaga sebagai petugas Eksekusi/Debtcollector (Penerima kuasa) mendapat kuasa dari Taufiq Hidayat(Pemberi
Nomor 8 Tahun 2011 tentang eksekusi jaminan Fidusia;Beserta tidak dapat menunjukkan surat eksekusi dari PengadilanNegeri sesuai PERKAP Nomor 8 Tahun 2011 (adalah tindak pidanaperampasan);Bahwa yang (kedua) kalinya dengan membawa surat kuasapelaksanaan eksekusi objek jaminan Fidusia tanggal 20 NovemberNomor 01/600706/1302/3145 pada tanggal 24 November 2012Penggugat didatangi seorang yang bernama Sariman Sinaga sebagaipetugas Eksekusi/Debt Colector (Penerima Kuasa) mendapat Kuasadari Taufiq Hidayat (Pemberi
ayat (1) dan(2) PERKAP Nomor 8 Tahun 2011 tentang eksekusi jaminan Fidusia,beserta dapat tidak menunjuk surat eksekusi dari Pengadilan Negerisesuai PERKAP Nomor 8 Tahun 2011 (adalah pidana perampasan);Bahwa yang (keempat) kalinya dengan membawa surat eksekusipelaksanaan eksekusi objek jaminan Fidusia tanggal 12 Februari 2013Nomor 01/600706/C01/1302/3491 pada tanggal 13 Februari 2013Penggugat didatangi seorang yang bernama Sariman Sinaga(Penerima Kuasa) yang mendapatkan Kuasa dari Taufiq Hidayat(Pemberi
Hasil penjualan tidak diberitahukan kepada Debiturapakah ada sisa atau masih ada kekurangan dibanding denganutang Debitur; Terhadap eksekusi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 29Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 berakibat eksekusi tidaksah sehingga pihak pemberi Fidusia (Debitur) dapat menggugatuntuk pembatalan;Bahwa adalah keliru sekali pendapat Pengadilan Tinggi Palangka Rayatelah memberikan pertimbangan bahwa mengabulkan gugatanrekonvensi, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian
156 — 78
S. 193213.) parapihak boleh dibantu atau diwakili oleh orangorang yang secara khususdan tertulis diberi kKuasa untuk itu kecuali bila pemberi kuasa hadirsendiri. penggugat dapatmemberi kuasa yang dinyatakan pada suratgugatan yang diajukan dan ditandatangani olehnya seperti dimaksuddalam ayat pasal 142 atau sesuai dengan ayat 1 pasal 144 jikadiajukan dengan lisan, dalam hal yang terakhir harus disebut padacatatan gugatan tersebut.6.Pasal 123 HIR yang berbunyi :1) Kedua belah pihak, kalau mau, masingmasing
boleh dibantuatau diwakili oleh seorang yang harus dikuasakannya untuk itudengan surat kuasa khusus, kecuali pemberi kuasa itu sendiri hadir.Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaanyang ditandatanganinya dan diajukan menurut Pasal 118 ayat (1)atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut Pasal120 ; dan dalam hal terahir ini, itu harus disebutkan dalam catatantentang tuntutan itu.2) Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harusmewakili Negara dalam perkara
cidera janji, maka berdasarkan :a) hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyekHak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ataub) titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahuludari pada kreditorkreditor lainnya.(2) Atas kesepakatan pemberi
dan pemegang Hak Tanggungan,penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan16jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yangmenguntungkan semua pihak.(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanyadapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (Satu) bulan sejak diberitahukansecara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepadapihakpihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitdikitnya dalam 2(dua) surat kabar yang beredar di daerah
Pengadilan Negeri (berdasarkanpetunjuk Mahkamah Agung dalam buku II Mahkamah Agung RepublikIndonesia tahun 1994 halaman 143, yang menyatakan eksekusi harusatas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dimanaketentuan ini diberlakukan juga terhadap eksekusi hak tanggungansebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Agung nomor3201/K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 danb) Jika tidak ada fiat dari Ketua Pengadilan Negeri, kantor lelangmensyaratkan agar ada persetujuan harga limit lelang dari pemberi
GUSTIMANSAH
Tergugat:
PT. BCA FINANCE
119 — 46
Jaminan dari tangan atau kekuasaan siapapunBarang atau Barang Jaminan berada termasuk darikekuasaan Debitur sendiri.C. bet eeeeeeeee eee OST.Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia juga telah sangat jelas disebutkanPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia yang diperkuat dengan penjelasan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkanDalam hal Pemberi
Halaman 12 dari 32Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut jelas dalam hal iniberarti Penggugat sebagai Pemberi Fidusia lah yang seharusnyaberkewajiban/berkeharusan untuk menyerahkan Kendaraan kepadaTergugat sebagai Penerima Fidusia ketika Penggugat ciderajanjijwanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen.Namun jika Tergugat tidak menyerahkan Kendaraan yang merupakanobjek jaminan fidusia, maka Tergugat dapat mengambil sendiriKendaraan agar dapat dilakukan eksekusi Jaminan Fidusia.Sesungguhnya
jika Penggugat benarbenar memahami hukum,berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenaquo juga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 sebagaimana dijelaskan di atas, sangat jelasPenggugat selaku Debitor/Pemberi Fidusia yang memiliki kKewajibanuntuk menyerahkan Kendaraan aquo manakala Penggugat telahcidera janji/wanprestasi.
Faktanya adalahantara Penggugat dengan Tergugat telah menyepakati ketentuanketentuan terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan terhadapPenggugat yang diantaranya adalah kesepakatan tentang kondisicidera janji/wanprestasi serta tindakan pengamanan Kendaraansebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenyang dikuatkan dan didukung juga dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang secarategas menyatakan kewajiban dari Pemberi Fidusia untukmenyerahkan
(Seratus dia belas jutaSembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh saturupiah);Menimbang, bahwa bukti T5 berupa Akta No.73 tanggal 02 Januari2018 tentang Jaminan Fidusia antara Penggugat selaku Pemberi Fidusiadengan Tergugat selaku Penerima Fidusia, dengan nilai penjaminan sebesarRp.255.375.000., atas objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil ToyotaAll New Kijang Innova 2.4 G M/T Diesel Tahun 2017, berikut Sertifikat JaminanFidusia No.W6.00004438.AH.05.01 Tahun 2018
61 — 17
Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahuludari pada kreditorkreditor lainnya.Halaman 18 dari 106 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Bpp37.2)3)4)))Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualanobyek Hak Tanggungan dapat
dilaksanakan di bawah tangan jikadengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yangmenguntungkan semua pihak.Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanyadapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (Satu) bulan sejak diberitahukansecara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungankepada pihakpihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitdikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yangbersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihakyang
Hak Tanggunganuntuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukanatau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebin dahulu dari pemegangHak Tanggungan;2) Janji yang membatasi kKewenangan pemberi Hak Tanggunganuntuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan,kecuali dengan persetujuan tertulis lebin dahulu dari pemegang HakTanggungan;3) Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HakTanggungan untuk mengelola obyek
Hak Tanggungan tidak akan melepaskanhaknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebihdahulu dari pemegang Hak Tanggungan;Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperolehselurun atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi HakTanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek HakTanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan ataudicabut haknya untuk kepentingan umum;Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperolehseluruh atau sebagian dari uang asuransi yang
diterima pemberi HakTanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungandiasuransikan;Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkanobyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;Halaman 75 dari 106 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2018/PN BppBahwa menurut pasal 13 Undang Undang Hak Tanggungan,Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.Selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan AktaPemberian Hak Tanggungan, PPAT wajib mengirimkan
74 — 14
delapan puluhjuta dua puluh ribu rupiah) diperuntukan untuk rehab ruangkelas di SD dan SMP berikut alat peraga lainnya sesuaidengan Surat Keputusan Walikota Cimahi ;Bahwa saksi mengetahui SDN Baros Mandiri mendapatkanbantuan dana DAK tahun 2012 sebesar Rp.556.000.000, (limaratus lima puluh enam juta rupiah) sesuai dengan SuratKeputusan Walikota Cimahi No. 909/KEP.291Disdikpora/2012 untuk Rehabilitasi 8 (delapan) ruang kelas berikutMebilair dan dibuatkan Surat Perjanjian antara Disdikporasebagai Pemberi
Tahap Pertama 40 % dengan syarat ada suratPerjanjian antara Pemberi bantuan (Disdikpora)dengan Penerima bantuan (Kepala Sekolah SDNBaros Mandir 5 ) ; b. Tahap Kedua 30 % dengan syarat setelah adapengajuan dan progress fisik pembangunan rehabdan pelaporan penggunaan dana ; c.
Tahap Pertama 40 % dengan syarat ada suratPerjanjian antara Pemberi bantuan (Disdikpora)dengan Penerima bantuan (Kepala Sekolah SDNBaros Mandiri 5 ) ; b. Tahap Kedua 30 % dengan syarat setelah adapengajuan dan progress fisik pembangunan rehabdan pelaporan penggunaan dana ; c.
531 — 252 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tata cara eksekusi barang yang di gadaikan sebagaimana diatur dalamPasal 1155 KUHPerdata tersebut di atas adalah bersifat memaksa yaitu: Apabila debitur cidera janji, maka kreditur wajib terlebih dahulu memberiperingatan kepada debitur atau pemberi gadai mengeksekusi/menjual barangyang dijaminkan kepada kreditur; dan Penjualan barang yang dijaminkan/digadaikan harus di depan umum/penjualansecara lelang (public auction) atau openbare verkoop;.
No. 3038 K/Pdt/1981 tertanggal 18 September 1986 yangmenyatakan bahwa keabsahan Surat Kuasa yang dibuat oleh subyekhukum di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil jugaharus dilegalisir lebin dahulu oleh KBRI setempat (mohon akta bahwapihak yang mewakili Pemberi Kuasa dalam hal ini adalah Adil Sugehartoyang bertindak mewakili BECKKETT PTE.
Pasal 1156 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:"Bagaimanapun, apabila siberutang atau si pemberi gadai bercedera janji, siberpiutang dapat menuntut di muka Hakim supaya barang gadainya dijual menurutHal. 37 dari 68 hal. Put. No. 1130 K/Pdt/201030.31.cara yang ditentukan oleh Hakim untuk melunasi utang beserta bunga danbiaya,..."
Krediturkreditur pemberi gadai (in casu Pemohon Kasasi) berkepentingan terhadap sahamsahammilik Pemohon Kasasi karena sahamsaham tersebut merupakan jaminan pemenuhankewajiban Pemohon Kasasi.
Bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri, halaman 145 paragraf 1 dan 2berbunyi sebagai berikut:"Bahwa mengacu pada Pasal 5a Akta Share Pledge Agreement No. 5 tanggal05 November 1997, dibuat di hadapan Agus Hashim Ahmad, S.H., antaraPenggugat (pemberi gadai) dan Tergugat (penerima/pemegang gadai) telahmembuat sepakat bahwa eksekusi barang gadai dapat dilakukan secara tidakdi muka atau ftertutup.