Ditemukan 188097 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 75 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Dwi Nurul Hidayatul Laily
2211
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Dwi Nurul Hidayatul Laily telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 45 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Muhamad Soleh Bin Masrukan
2615
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Muhamad Soleh Bin Masrukan telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
    C / 2014 / PN.Kds* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri KudusMengingat Undangundang yang bersangkutanMENGADILIMenyatakan Terdakwa Muhamad Soleh Bin Masrukan telah melakukan pelanggaran tindakpidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).Diputuskan pada
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 219/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
DICKY HERYADI
153
    1. Menyatakan terdakwa DICKY HERYADI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 95 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Kartini
288
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Kartini telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 63 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Suyitno
154
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Suyitno telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 76 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Etty Kumalasari
143
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Etty Kumalasari telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 207/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
NURDIN SUPARMAN
174
    1. Menyatakan terdakwa NURDIN SUPARMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 52 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Ulin Nuskha Binti Suyoto
256
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Ulin Nuskha Binti Suyoto telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 611/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
REZA MUHAMAD
164
    1. Menyatakan terdakwa REZA MUHAMAD telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    B.ABERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPATTINDAK PIDANA RINGAN/20, iM 20: a. dan sekitTanda tanganSs Il ar Jam A. 40. WIB, Nama AWAbantu pada kantor instansi tersebutlaki/perempuan dan menerangkan sebagalTanda tang BARANG BUKTI SAKSi ! iNama .. pe Umur oF Sviewaw Tahun, Tyore Lahit oe ag. . Jenis Kelamin : VOCEuku : iEE ~ menerangkan st SDD ccavsneessdBarang bukti yangdisita dari tersangka / sanksi SAKSII! . 1Nama . Tat Umur G&S i TahLiariyy .
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 91 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Ismah Binti Matsari
269
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Ismah Binti Matsari telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 218/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
ASEP MISBAHULLFALLAH
243
    1. Menyatakan terdakwa ASEP MISBAHULLFALLAH telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 620/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
LAOS SIHOMBING
144
    1. Menyatakan terdakwa LAOS SIHOMBING telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 10-04-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 9/Pid.C/2019/PN Gin
Tanggal 10 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Nyoman Sudiasa
Terdakwa:
Ida Bagus Mantra Manuaba
2113
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan Perkara pidana atas nama terdakwa IDA BAGUS MANTRA MANUABA tidak dapat diajukan dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan ;
    2. Mengembalikan berkas perkara pidana tersebut kepada Penyidik untuk dilimpahkan dengan Acara Pemeriksaan Biasa ;
    PENETAPANNomor 9/Pid.C/2019/PN GinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan telah mengambilPenetapan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : IDA BAGUS MANTRA MANUABA ;Tempat/tanggal lahir : Badung, 18 April 1996 ;Jenis kelamin : LakiLaki;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Hindu ;Pekerjaan : Swasta ;Alamat t : Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh
    ,Kabupaten Gianyar ;Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara pidana yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan terdakwa ;Telah memperhatikan Visum Et Repertum ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengandakwaan sesuai dengan catatan Penyidik sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan ;Menimbang, bahwa dalam perkara
    in casu, terdakwa diajukan ke depanpersidangan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidanganTerdakwa IDA BAGUS MANTRA MANUABA tidak mengakui apa yangdidakwakan oleh penyidik telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban KOMANG SUPARNA Als.
    Menyatakan Perkara pidana atas nama terdakwa IDA BAGUSMANTRA MANUABA tidak dapat diajukan dengan Acara PemeriksaanTindak Pidana Ringan ;2. Mengembalikan berkas perkara pidana tersebut kepada Penyidikuntuk dilimpahkan dengan Acara Pemeriksaan Biasa ;DitetapkanPada TanggalTtdWAWAN EDI PRASTIYO, S.H., M.HHalaman 2 dari 2 Halaman Penetapan Nomor 9/Pid.C/2019/PN GinGianyar10 April z
Register : 12-03-2012 — Putus : 23-04-2012 — Upload : 23-12-2015
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 46-K/PM I-02/AD/III/2012
Tanggal 23 April 2012 — HASANUDIN PASARIBU Pratu/ 31080300151189
9636
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HASANUDIN PASARIBU, Pratu NRP 31080351189, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan Ringan .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan 5 (lima) bulan.
    Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dandiancam dengan pidana menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP,b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Majelis Hakimmenghukum Terdakwa dengan: Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan barang bukti berupa :Noc be1 (satu) lembar Visum Et Revertum No. 445/654/RMRSUD/2011 tanggal 14 September 2011 An. Sdr.
    RMRSUD/2011tanggal 14 September 2011 namun tidak terhalang untuk melakukan pekerjaanseharihari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur ketiga Yang tidakmenimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan ataupencarian telah terpenuhi.Menimbang, berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yang merupakanfakta yang diperoleh dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat terdapatcukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah telahmelakukan tindak pidana : Penganiayaan ringan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HASANUDIN PASARIBU,Pratu NRP 31080351189, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Penganiayaan Ringan .2.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 210/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
ERNI SINAGA
62
    1. Menyatakan terdakwa ERNI SINAGAtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 211/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
EULIS NANI SUMIATI
164
    1. Menyatakan terdakwa EULIS NANI SUMIATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    Lembar 4 (Merah) > Tersangka5. tembar 5 ( Hijau) InstansiBERITA ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN aauieentiee Pada hari ini aol asus TANBEAl .....Soe Teter Jum ah, SHpangkar Resets, 2 Nip FFAe6t TERSANGKAnama: EUS Wen um. 2 MePekerjaan 20.2 T.Alamat . Ep, SlePea Eogo, eee Lem artkav Bandung ecm win MenerangkanPada hori Sably, lo Juli tour Jam 22.0)WIR Matin melakutan Keaiatan Masyarakat Menerangkan : Saksi Il ;para Ma Eumr.2S...Pelaan. SeAgama..
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 207/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
NURDIN SUPARMAN
43
    1. Menyatakan terdakwa NURDIN SUPARMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 78 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Karwiyati Binti Sukiman
2110
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Karwiyati Binti Sukiman telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 66 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Edi Pramono Bin Sueb
7315
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Edi Pramono Bin Sueb telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 84 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Rif'an Bin Kasmudi
493
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Rif'an Bin Kasmudi telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).