Ditemukan 188109 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 214/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
YAYAT
164
    1. Menyatakan terdakwa YAYAT telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
    LembarS(Hijau) : InstansiBERITA ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN BAP/ / VII / 20Ul/ PPNS SATPOLPPeens Pada hari ini ae NUON tanggal ...... 0) jul rou ., sekitar jam .. WN WibSaya... UNE Juniak, 6H Pangkatpenart..4#.. Nip, 19 40I?
Register : 11-03-2022 — Putus : 11-03-2022 — Upload : 18-03-2022
Putusan PN LAHAT Nomor 4/Pid.C/2022/PN Lht
Tanggal 11 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KURNIAWIH BARMAWI ,S.I.K
Terdakwa:
HANDIKA AGUSWANTO Bin DARMAN
425
    1. Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa HANDIKA AGUSWANTO bin DARMAN tidak dapat diajukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat (Tindak Pidana Ringan);
    2. Mengembalikan berkas perkara pidana beserta barang bukti tersebut kepada Penyidik untuk dilimpahkan dengan Acara Pemeriksaan Biasa;
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 83 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Alfidan
1810
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Alfidan telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
    C / 2014 / PN.Kds* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri KudusMengingat Undangundang yang bersangkutanMENGADILIMenyatakan Terdakwa Alfidan telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimanasebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).Diputuskan pada hari ini Selasa tanggal
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 116 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Susi Susanti
168
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Susi Susanti telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 112 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Kusniati Binti Suradi
276
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Kusniati Binti Suradi telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 41 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Miranto
144
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Miranto telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
    C / 2014 / PN.Kds* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri KudusMengingat Undangundang yang bersangkutanMENGADILIMenyatakan Terdakwa Miranto telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimanasebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).Diputuskan pada hari ini Selasa tanggal
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 205/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
MUHAMAD IQBAL
32
    1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD IQBAL telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 77 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — A. Shobirin Ngaspari
483
  • Shobirin Ngaspari telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 39 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Angga Pratama Bin Sugiman
125
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Angga Pratama Bin Sugiman telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 114 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Risti Uliyah
223
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Risti Uliyah telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 117 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Manasir Bin Nasrun
203
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Manasir Bin Nasrun telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 619/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
HADIMAN
193
    1. Menyatakan terdakwa HADIMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 203/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
DEDI SUPRIYADI
144
    1. Menyatakan terdakwa DEDI SUPRIYADItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 217/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
POPON
42
    1. Menyatakan terdakwa POPONtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 220/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
AGUS R
32
    1. Menyatakan terdakwa AGUS R telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 222/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
INAN S
43
    1. Menyatakan terdakwa INAN S telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 11-07-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN SINGKEL Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Skl
Tanggal 19 September 2019 — - ALAM SYAHPUTRA bin Alm AMADSYAH
21527
  • AMAD SYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan;
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 212/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
NENG ETI
74
    1. Menyatakan terdakwa NENG ETI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 612/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ANDRI YATNO
194
    1. Menyatakan terdakwa ANDRI YATNO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 206/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
HERI
32
    1. Menyatakan terdakwa HERI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.