Ditemukan 46086 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2007 — Upload : 23-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1722K/PID/2004
Tanggal 27 Februari 2007 — JAKSA/PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BINJAI ; vs. ADITYA BASKARA LUBIS
139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 18-04-2007 — Upload : 14-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2310K/PID/2006
Tanggal 18 April 2007 — BONAR H.SIREGAR,BSc bin M.SIREGAR
115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 11-01-2007 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1954K/PDT/2002
Tanggal 11 Januari 2007 — Koperasi Simpan Pinjam Bina Usaha Karya; Tuan Herland Cup Nainggolan, S.H.,; PT. Bank Bukopin Cabang Bandung; Ny. Rumantina Situmorang; Tuan Enos bin Karta; NY. Tjutju Mintarsi
1611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-07-2005 — Upload : 22-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2368K/PDT/2003
Tanggal 28 Juli 2005 — PRABUDI, SH., ; PONIKEM, Dkk ; AMRAN TARMIZI SITEPU
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 18-07-2008 — Upload : 13-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/AG/2008
Tanggal 18 Juli 2008 — Drs. H. MANSUR KIAY DEMAK vs. Drs. MAULUD KIAY DEMAK
5326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 23-05-2008 — Upload : 08-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2339K/PD/2007
Tanggal 23 Mei 2008 — ALFRETS MONIAGA ; vs. SIAU FRANGKY MONIAGA ; THE ROMMY TAMBA ; dkk.
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 23-08-2007 — Upload : 22-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49K/PID.SUS/2007
Tanggal 23 Agustus 2007 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MUARA BULIAN ; ANDI PENAYUNGAN bin RUSID
34518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 31-01-2008 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1146K/PDT/2007
Tanggal 31 Januari 2008 — Rampe DG. Ratu; Nursiah DG. Noro; DG. Singara; Coa Anwar bin Batjo; Kamaruddin bin Batjo; Sanabong bin Sako; Memang binti Batjo; Yanti binti Batjo; Ria binti Batjo; Anti binti Batjo
1310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 25-07-2006 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143K/PDT/2003
Tanggal 25 Juli 2006 — H. Sulaiman; Bupati Banyuwangi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi; Ny. Mudjanah; Basuki Priyo Wahono; Drs. Abdul Kadir, Msc
136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 13-07-2007 — Upload : 05-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1897K/PDT/2001
Tanggal 13 Juli 2007 — Rahman; Selamat Barus; Jaman Barus; Hemat Barus; Sardebah
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 07-04-2004 — Upload : 06-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 694 K/PID/2003
Tanggal 7 April 2004 — MANSYUR. ; J A L I L.
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 23-05-2001 — Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586K/Pdt/2000
Tanggal 23 Mei 2001 — Yayasan Harapan Kita; Mardjuk K; Ny. Sarnah
4013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 27-03-2007 — Upload : 28-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237K/Pid/2003
Tanggal 27 Maret 2007 — Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Mejene; Hj. Maryam
285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 07-12-2006 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1900K/PID/2006
Tanggal 7 Desember 2006 — Hare bin Colli; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-07-2006 — Upload : 30-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1903K/PDT/2001
Tanggal 4 Juli 2006 — PT. Brosma Forwarders; Fachry Thaib; Julius Marinus Mahulete
5247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 21-04-2006 — Upload : 18-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3377K/PDT/2003
Tanggal 21 April 2006 — Per.TALLO ; CANGKA, dkk. ; HJ. SITTI HANIRA ; Per.SAODAH, dkk.
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 14-01-2008 — Upload : 11-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93PK/Pid/2007
Tanggal 14 Januari 2008 — NI KETUT LASMINI alias BU TINGEN als REMPING
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 16-06-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 —
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-05-2005 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2488K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 —
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 26-10-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/N/HaKI/2004
Tanggal 26 Oktober 2004 — Dhalim Soekadanu; Zhangzhou Pientzehuang Pharmaceutical; Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Ham Republik Insonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual cq.
9267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
    Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
    para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.