Ditemukan 46086 data
13 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
11 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
53 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
345 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
13 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
40 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
28 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
52 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
92 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.