Ditemukan 136579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 04-10-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 20/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 29 Januari 2018 — NGADIYEM
274
  • kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan statuskewarganegaraan, yang harus dilakukan pencatatan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil mengenai Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya :1) Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabatPencatatan Sipil pada Instansi, pelaksana
    Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa PentingLainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud padaayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;Halaman 7 dari 10 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 20/Pdt.P/2018/PN Sptb.
    Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwapenting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwapenting lainnya pada database kependudukan;c.
    Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipildan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa Kependudukan danperistiwa yang dialami oleh penduduk dan Warga Negara Indonesia (WNI), makapermohonan Pemohon yaitu untuk dilakukannya perubahan tempat lahir anakPemohon di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang diterbitkan
Register : 10-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN SURAKARTA Nomor 304/Pdt.P/2018/PN Skt
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon:
SISWADI MARDI SISWOYO
153
  • P/2018/PN Skttahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditentukan bahwa setiapkematian wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkanberdasarkan pasal 44 ayat (2) UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentangPerubahan Atas UndangUndang nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan ditentukan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematiandan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yangbersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap;Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal81 ayat (3) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan DanTata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil ditentukan bahwaPencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengantata cara yang pada huruf c ditentukan bahwa Pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana
    atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register AktaKematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;Menimbang, bahwa oleh karena petitum nomor 2 (dua) permohonanPemohon dikabulkan, dan Pemohon maupun nenek Pemohon sebelummeninggal dunia terakhir bertempat tinggal di Kota Surakarta dan nenekPemohon yang bernama SIRENG meninggal dunia di Surakarta pada tangga I8September 1971 di Keden RT.O6 RW.051, Kelurahan Joyosuran, KecamatanPasar Kliwon, Kota Surakarta dikarenakan sakit tua dan oleh karenapermohonan
    Pemohon pada akhirnya adalah berkaitan dengan kematian nenekPemohon, serta berdasarkan peraturan perundanganundangan sebagaimanayang telah disebutkan di atas,maka perlu memerintahkan kepada Pemohonuntuk melaporkan kematian nenek Pemohon dimaksud dengan menyampaikansalinan Penetapan Pengadilan ini oleh Pemohon kepada Pejabat PencatatanSipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana, yaitu PejabatPencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KotaSurakarta dan selanjutnya
Register : 15-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 289/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
KHIOEK MOI
133
  • menambahPenulisan nama dalam akta kelahiran Pemohon dari nama Khioek Moi sehinggalengkap menjadi Liauw Khioek Moi;Menimbang, bahwa kedua orang saksi juga menerangkan bahwa Pemohonmelakukan penambahan nama tersebut tidak ada keluarganya maupun orang lainyang keberatan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, disebutkan bahwa pencatatan pelaporan perubahan namadilakukan pada instansi pelaksana
    atau UPTD instansi pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil.
    Liauw Khioek Moidikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena bukti P3 berupa foto copy Tjatatan SipilGolongan Tionghoa Pontianak Nomor 1128/1961 atas nama Khioek Moi diterbitkanoleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pontianak, maka sesuaidengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,disebutkan bahwa pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada instansipelaksana atau UPTD instansi pelaksana
    UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Jo.Pasal 93 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, maka untukpencatatan perubahan nama dimaksud sesuai permohonan ini maka wajib dilaporkanoleh penduduk sendiri (Pemohon) kepada instansi pelaksana yang menerbitkanKutipan Akta Pencatatan Sipil (bukti bertanda P3) dalam hal ini Kantor DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling
Putus : 14-03-2013 — Upload : 30-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor : 91 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 14 Maret 2013 — RENI SULISTYOWATI
133
  • , P3 dan P4, anak perempuan yang diberi namaAULIA FIRDA SALSABILA anak dari pasangan suami isteri MULYANI danRENI SULISTYOWATI sekarang berusia 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan ;e Bahwa dari kelahiran anak tersebut sampai sekarang belum dilaporkan /didaftarkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untukmendapatkan Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, Setiappenduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yangdialaminya kepada Instansi Pelaksana
    Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1angka 17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukanadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kKematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatananak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan ;Menimbang, bahwa pasal 27 ayat 1 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
    bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan saksi DANANG TRIWAHYONO,SE dan saksi RADEN GATOTSOEBRATA dihubungkan dengan bukti surat P2, P3 dan P4, diperoleh faktabahwa anak perempuan yang diberi nama AULIA FIRDA SALSABILA , yangdilahirkan di Kediri pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2010 pukul 09.40 wib dariseorang ibu bernama RENI SULISTYOWATI isteri dari MULYANI , sekarangberusia 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan tentang kelahirannya oleh orang tuanya belumdilaporkan kepada Instansi Pelaksana
    ;Menimbang, bahwa oleh karena tentang kelahiran anak tersebut sampaisekarang belum dilaporkan kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini KantorKependudukan dan Catatan Sipil sedangkan anak tersebut sekarang berusia3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan maka berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 U.U RINomor : 23 Tahun 2006, maka permohonan Pemohon dibenarkan secara hukum ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi DANANG TRIWAHYONO,SE dansaksi RADEN GATOT SOEBRATA dihubungkan dengan bukti surat P2, P3 danP4 yang
Register : 23-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN WONOSARI Nomor 10/PDT.P/2016/PN WNO
Tanggal 17 Maret 2016 — Pemohon: WAHYUNI
2812
  • pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan perubahan namayang telah berkekuatan tetap tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, maka Hakim akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa meskipun dikabulkan permohonan pemohon untukmelakukan perubahan nama yang terdapat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor4091/U/2000, akan tetapi agar perubahan nama tersebut bisa dicatatkan diperlukanadanya pelaporan perubahan nama oleh pemohon sendiri kepada Instansi Pelaksana
    atauUPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebut sebagaimanaketentuan di dalam pasal 93 ayat (1), (2), (3) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 2008;Menimbang, bahwa bentuk dari putusan permohonan adalah penetapan yangdiktumnya bersifat deklaratoir, yang artinya hanya berisi penegasan pernyataan ataudeklarasi hukum tentang hal yang diminta, dan dalam penetapan tidak di bolehmencantumkan diktum komdemnatoir yang mengandung hukuman terhadap siapapun,serta
    dengan tetap tidak merubah pokok dari petitum Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa disamping itu petitum huruf c memohon agar salinanPenetapan Pengadilan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Gunungkidul untuk diberikan catatan seperlunya, maka Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008, dinyatakan bahwa pencatatan pelaporan perubahannama dilakukan kepada Instansi Pelaksana
    atau UPTD Instansi Pelaksana yangHalaman 7 dari 9 Penetapan No.10/Pdt.P/2016/PN Wnomenerbitkan Akta Pencatatan Sipil dan selanjutnya membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa dari bukti P4 dapat diketahui Kutipan Akta KelahiranNomor 4091/U/2000 tertanggal 8 September 2000 dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka pencatatan pelaporanperubahan
Register : 25-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 170/Pdt.P/2019/PN Tdn
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
SRY SUSILAWATI
203
  • Indonesia atau normanormasosial disamping itu diantara buktibukti surat yang diajukan Pemohon merupakansyaratsyarat untuk perubahan nama yang ditentukan dalam pasal 93 Perpresnomor 25 tahun 2008 sehingga permohonan Pemohon untuk meminta jijinperubahan nama patut untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 93 ayat (1) Perpres No.25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk DanPencatatan Sipil menyatakan pencatatan laporan perubahan nama dilakukan padainstansi pelaksana
    atau UPTD Instansi pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 93 ayat (3) huruf b PerpresNo.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk DanPencatatan Sipil menyatakan pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksanaHalaman 6 dari 8, Penetapan Nomor 170/Padt.P/2019/PN Tdnatau UPTD Instansi pelaksana membuat catatan pinggir pada register AktaCatatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat
    (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh Pendudukkepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri olehPenduduk, dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil membuatCatatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta PencatatanSipil ;Menimbang, bahwa oleh karena akta kelahiran Pemohon diterbitkan olehKantor Dinas Kependudukan
Register : 08-09-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 B/PK/PJK/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. KENCANA AMAL TANI
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Pelaksana Pemeriksa pada DirektoratPenerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DirektoratJenderal Bea dan Cukai;M.Z. FIRMANSYAH, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada DirektoratPenerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DirektoratJenderal Bea dan Cukai;RUSDIANTO K. MARDANI, S.H., Pelaksana Pemeriksa padaDirektorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;RIKSI A.
    ., Pelaksana Pemeriksa pada DirektoratPenerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DirektoratJenderal Bea dan Cukai;Semuanya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Kantor PusatDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RepublikIndonesia, Jalan Ahmad Yani ByPass, Jakarta Timur 13230, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU27/BC/2013 tanggal 12 Februari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT.
Register : 23-04-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 8/Pdt.P/2014/PN.KGN
Tanggal 26 Mei 2014 — Yusliana
182
  • HIDAYATIL UMAMI, dirubah menjadi AINAHIDAYANI5 27222222 one nn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nec nce nnnncnesMenimbang, bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2)dan (8) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkanPencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana
    atauUPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatCIPI GIN j ~~~ ~ mannMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25Tahun
    salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk danketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b PeraturanPresidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana
    atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatanpinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;Menimbang, bahwa dari ketentuanketentuan di atas, maka dapatlahdisimpulkan bahwa pelaporan pencatatan perubahan nama terkandung maknastelsel aktif sehingga Hakim perlu mengingatkan kepada pemohon untukmemperhatikan secara khusus ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 52ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan jangka
Register : 29-10-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 30/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 27 Nopember 2014 — - SITI RUSDIAH
565
  • dan mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkanketentuan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkanPencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana
    atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untuk anakpemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undangundang Republik Indonesia24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor
    KabupatenHulu Sungai Selatan untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan danKutipan Akta pencatatan sipil terhadap Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran untukanak pemohon;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkanPencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan olehPenduduk kepada Instansi Pelaksana
    ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipilserta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana
Register : 31-10-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN BATAM Nomor 1714/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 7 Nopember 2018 — Pemohon:
KEVIN LUKMAN
159
  • Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama istri Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : DUABELAS/1998, tanggal 3 Februari 1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab.Dati II Kepulauan Riau, dari yang semula bernama LUKMAN, TAN dan LILI, KHOE, menjadi bernama KEVIN LUKMAN dan LILI;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana
    Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkanakta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk;3.
    DUABELAS/1998, tanggal 3Februari 1998 dari semula tertulis LUKMAN, TAN dan LILI, KHOE menjadiKEVIN LUKMAN dan LILI, sangat beralasan hukum sehingga petitum ke2beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum ke3 dari permohonan pemohon yaitu Memerintahkan Pemohon untukmelaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipilKota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipildengan cara menunjukkan salinan
    tersebut membuatcatatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, danselanjutnya merekam data perubahan nama Pemohon dan nama istri Pemohondalam data base kependudukan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan dengan adanyaperubahan identitas pemohon, maka setelah 30 hari sejak dikeluarkanpenetapan, pemohon wajib melaporkan kepada instansi pelaksana
    MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dannama istri Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan NomorDUABELAS/1998, tanggal 3 Februari 1998, yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Kab.Dati Il Kepulauan Riau, dari yang semula bernamaLUKMAN, TAN dan LILI, KHOE, menjadi bernama KEVIN LUKMAN danLILI; Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada PejabatKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagaiInstansi Pelaksana
Register : 25-02-2020 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 83/Pdt.P/2020/PN Blk
Tanggal 2 Maret 2020 — Pemohon:
A. ZULKIFLI AHMADI
2821
  • Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkanakta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk;3.
    danCatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk melakukan perubahan NamaHalaman 7 dari 9 Penetapan No. 83/Padt.P/2020/PN BlkPemohon untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangundangan, Hakim akan mempertimbangkan dengan mendasarkan pasal 52ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan jo UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahanAdministrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahantersebut wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana
    yangmenerbitkan akta pencatatan sipil paling lama 30 (tiga puluh) hari sejakditerima salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk danberdasarkan laporan tersebut pejabat pelaksana untuk mencatat dalamregister untuk itu, maka Penduduk dalam hal ini adalah Pemohon yangmempunyai kewajiban untuk melaporkan perubahan nama orang tuaPemohon tersebut kepada Instasi Pelaksana Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba, paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan Penetapan
Register : 10-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 380/Pdt.P/2020/PN Spt
Tanggal 16 September 2020 — NURUL FATIMAH APRILLIANI
4023
  • dipertimbangkan petitum ke3permohonan pemohon memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkanpencatatan tentang perubahan Nama Pemohon dan Nama lbu Pemohontersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yangbersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku ;Menimbang, bahwa mengenai pencatatan perubahan nama dalamRegister Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil merupakanwewenang dari Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana
    yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat(2) dan ayat (8) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, dimana disebutkan: Ayat (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangrnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk; Ayat (8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
    Lebih lanjut ditentukan pula didalamPasal 53 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil;Menimbang, bahwa Pasal 102 Poin B Undangundang Nomor 24Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,yang menyebutkan semuakalimat wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana ditempatterjadinya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai wajibdilaporkan
    oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisil!
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN CALANG Nomor 10/Pdt.P/2019/PN Cag
Tanggal 17 Juli 2019 — Pemohon:
ARMAYANI
507
  • disamping itu diantara buktibukti surat yang diajukanPemohon merupakan syaratsyarat untuk perubahan nama yang ditentukan dalampasal 93 Perpres nomor 25 tahun 2008 sehingga permohonan Pemohon untuk memintaiin penggantian nama patut untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 93 ayat 1 Perpres No.25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipilmenyatakan pencatatan laporan perubahan nama dilakukan pada instansi pelaksanaatau UPTD Instansi pelaksana
    yang menerbitkan akta pencatatan sipil;6Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 93 ayat 3 huruf b Perpres No.25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan PencatatanSipil menyatakan pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPTD Instansipelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan aktacatatan sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006, pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh
    Penduduk kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk, danberdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa oleh karena akta kelahiran anak Pemohon diterbitkan olehpegawai luar biasa pencatatan sipil di Aceh Jaya, maka demi adanya kepastian hukummengenai perubahan
    nama anak ketiga Pemohon serta untuk melaksanakan amanatketentuan pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 93 ayat 1dan ayat 3 huruf b Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, maka perlu memerintahkan kepadaPemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatansipil yang dalam hal ini adalah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Aceh Jaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Putus : 04-05-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 140/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Mei 2012 — SUPARTI
135
  • vide dalam pasal 1 angka 17, U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006);Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dari buktisurat bertanda P3, dan keterangan saksi SONNY ARIBOWO, S.E dan saksiBAMBANG SULAKSONO, terbukti bahwa di Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 22Juni 2007 dari suami isteri SLAMET RIYADI dengan SUPARTI telah dilahirkanseorang anak jenis kelmain lakilaki diberi nama : ZIDAN AMAR ABDULLAH dantentang kelahiran anak Pemohon tersebut sampai sekarang belum dilaporkan kepadainstansi Pelaksana
    / Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa pasal 27 ayat 1 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, "Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Menimbang, bahwa pasal 32 ayat 2 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, "Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada pasal 32 ayat dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang
    danmengadili perkara perdata permohonan pemohon;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan saksi SONNY ARIBOWO, S.E dan BAMBANG SULAKSQNOdihubungkan dengan bukti surat bertanda P3, bahwa benar di Sidoarjo pada hariKamis, tanggal 22 Juni 2007, telah dilahirkan seorang anak lakilaki dari seorang ibubemama SUPARTI isteri dari SLAMET RIYADI diberi nama ZIDAN AMARABDULLAH, tentang kelahiran anak bemama ZIDAN AMAR ABDULLAH olehorang tuanya belum dilaporkan kepada Instansi Pelaksana
    dan anak yang bemamaZIDAN AMAR ABDULLAH sekarang berusia 4 tahun10 bulan;Menimbang, bahwa oleh karena tentang kelahiran anak tersebut sampaidengan sekarang belum dilaporkan kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor10Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sidoarjo (vide pasal 27 ayat 1 U.U RINomox: 23 Tahun 2006) sedangkan anak bemama ZIDAN AMAR ABDULLAHsekarang berusia 4 tahun 10 bulan maka dengan berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, dan uraian pertimbangan hukum
Register : 21-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 73/Pdt.P/2020/PN Sbh
Tanggal 21 Desember 2020 — Pemohon:
Muhammad Nirwan Rambe
11925
  • sebenarnya bernama MUHAMMAD SYAHRIL RAMBE Lahir diSialiAli pada tanggal 22 Desember 2006;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan bahwatujuan Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak pemohon padaakta kelahiran dan Kartu Keluarga untuk kepentingan anak Pemohondimasa yang akan datang dan sebagai langkah tertib administrasi;Menimbang, Bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil yang merupakan peraturan pelaksana
    Fotokopi KK, dan e.Fotokopi KTP;Menimbang, bahwa sebagaimana Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 32 ayat(1) dan (2) disebutkan bahwa UPTD Instansi Pelaksana mempunyai tugasmelakukan pelayanan pencatatan sipil yang meliputi pula peristiwaperkawinan dan mengenai perubahan nama (Pasal 32 ayat (2) huruf i).Terkait hal tersebut dalam Pasal 33 disebutkan bahwa Pejabat PencatatSipil pada UPTD
    Instansi Pelaksana berwenang menerbitkan Kutipan AktaCatatan Sipil yang moeliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, AktaPerkawinan, Akta Perceraian dan Akta Pengakuan Anak;Menimbang, Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (1)Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bahwa terhadapHalaman 7 dari 10 PENETAPAN Nomor 73/Pdt.P/2020/PN SbhPencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksanaatau UPTD Instansi Pelaksana
Register : 16-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN BATAM Nomor 413/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 7 April 2020 — Pemohon:
Neng Rina
229
  • Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangundangNomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanbahwa : Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan olehInstansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat buktiautentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil ; Bahwa ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undangundang R.I.
    Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 TentangPelaksanaan Undangundang Nomor : 23 tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa setiapidentitas yang tercantum pada dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi ataubadan harus sesuai dengan identitas yang tercantum pada Dokumen dan/atau DataKependudukan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana
    B 1575175 milikPemohon tidak sesuai dengan yang tercantum pada Dokumen atau DataKependudukan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana dalam urusan administrasikependudukan maka perlu dilakukan perbaikan agar sesuai dengan nama dantanggal lahir sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan Pemohontersebut ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 413 / PDT. P/ 2020 / PN.
    Halaman 44 point 6) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atasdihubungkan dengan pokok Permohonan Pemohon, in casu perbaikan penulisannama dan tanggal lahir Pemohon dalam Paspor Pemohon yang tidak sesuaidengan yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkanoleh instansi pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, maka patutapabila Pemohon memperbaiki Identitas Pemohon tersebut sesuai denganprosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2
Register : 17-06-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 123/Pdt.P/2019/PN Tdn
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
SYAIDVIKRI
264
  • Indonesia atau normanorma sosial,disamping itu diantara buktibukti Surat yang diajukan Pemohon merupakan syaratsyarat untuk perubahan nama yang ditentukan dalam Pasal 93 Perpres nomor 25tahun 2008, sehingga permohonan Pemohon untuk meminta izin perubahan namapatut untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 93 ayat (1) Perpres No.25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk DanPencatatan Sipil menyatakan pencatatan laporan perubahan nama dilakukan padainstansi pelaksana
    atau UPTD Instansi pelaksana yang menerbitkan aktapencatatan sipil;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 93 ayat (3) huruf b PerpresNo.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk DanPencatatan Sipil menyatakan pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksanaatau UPTD Instansi pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatansipil dan kutipan akta catatan sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, pencatatan perubahan
    nama wajib dilaporkan oleh Pendudukkepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri olehPenduduk, dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatansipil:Halaman 6 dari 8, Penetapan Nomor 123/Pat.P/2019/PN TdnMenimbang, bahwa oleh karena akta kelahiran Pemohon diterbitkan olehKantor Dinas Kependudukan
Register : 15-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 92/Pdt.P/2018/PN Pbl
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
QOMAR NUR SALIM
253
  • perubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 52 ayat (1)menentukan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon, sedangkan pada Pasal 52 ayat(2) menentukan bahwa pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
    yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk;Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menentukan bahwa pencatatanpelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    dirugikan dalam hal ini, oleh karena itu permohonanPemohon patut untuk dikabulkan;Halaman 9 dari 11 Penetapan Nomor :92/Pdt.P/2018/PN.PblMenimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, makasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan tersebut dikabulkan,maka untuk keperluan tersebut diperintahkan kepada Pemohon setelahmenerima salinan Penetapan Pengadilan Negeri Probolinggo tersebut untuksegera melaporkannya kepada Instansi Pelaksana
Register : 25-02-2020 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN Namlea Nomor 8/Pdt.P/2020/PN Nla
Tanggal 5 Maret 2020 — Pemohon:
Pariyati
6524
  • Yahya Harahap; Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit SinarGrafika, 2005)Menimbang, bahwa Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setiap kematian wajibdilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Pendudukkepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejaktanggal
    masyarakat, maka Pengadilan NegeriNamlea menilai bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut dapatlahdikabulkan;Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipilmewajibkan setiap kematian dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau namalainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana
    setempat untuk dicatatpada register Akta Kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana adalahperangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan, dan PejabatPencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Pentingyang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang
Register : 13-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 231/Pdt.P/2020/PN Skt
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
Ayang Niawati
206
  • terbukti bahwa Pemohon telah memiliki kutipan aktakelahiran sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang menentukan bahwa setiap pendudukwajid melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yangdialaminya kepada Instansi Pelaksana
    Kependudukan sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanyang menentukan bahwa pencatatan perubahan nama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehpenduduk dan maka salinan penetapan pengadilan ini disampaikan kepadaInstansi Pelaksana
    Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang menentukan bahwa berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 huruf bUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukanmenentukan bahwa semua kalimat wajib dilaporkan oleh Pendudukkepada Instansi Pelaksana
    di tempat terjadinya peristiwa sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan olehPenduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili dan karenahal tersebut merupakan perintah dari undangundang yang berlaku sertadomisili Pemohon berada di kota Surakarta, maka kepada Pemohon wajibmelaporkan peristiwa perubahan nama Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;Menimbang, bahwa berdasarkan