Ditemukan 23032 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 771/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
102
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Mohamad Alamsyah bin Mohamad) dengan Pemohon II (Elly Mardian binti Cecep) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    4. Membebankan biaya perkara
Register : 27-06-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 289/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 20 September 2019 — Pembanding/Penggugat : Nurcholis Majid
Terbanding/Tergugat III : Pairin
Terbanding/Tergugat I : Erni Mugiaasih
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Desa Babakan
Terbanding/Tergugat II : Eni Rahayuningsih
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran
259
  • Pembanding/Penggugat : Nurcholis Majid
    Terbanding/Tergugat III : Pairin
    Terbanding/Tergugat I : Erni Mugiaasih
    Terbanding/Tergugat IV : Kepala Desa Babakan
    Terbanding/Tergugat II : Eni Rahayuningsih
    Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 735/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
811
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2008 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
    SALINAN PENETAPANNomor 735/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, Umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon Pemohon Il, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan akatanikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar di KantorUrusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat ini paraPemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 08 Agustus 2008, di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Sirung BungurRt.005 Rw.002 Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 279/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
1610
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I ) dengan Pemohon II (PEMOHOM II, ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2001 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    SALINAN PENETAPANNomor 279/Pdt.P/2018/PA.CbnZW 7EINa7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON , Umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHOM Il,, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Ibu Rumah Tanggatempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 279/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 21 Juli 2001 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJejaka dan Pemohon Kedua berstatus Perawan, pernikahan dilangsungkandengan wali nikah Kakak Kandung Pemohon Il Kedua bernama WALINIKAH, dengan Mas Kawin berupa Rp 20.000 Di bayar tunai dan di hadirisaksi nikah bernama :a. SAKSI NIKAH b.
    Selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan para pemohon;Menetapkan sah perkawinan Pemohon pertama dan Pemohon Kedua yangdilangsungkan pada tanggal 21 Juli 2011 Di wilayah Pegawai PencatatanNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;Memerintahkan kepada Pemohon Pertama dan Pemohon Kedua untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada KUA Babakan MadangKabupaten Bogor;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; atau5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 725/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1011
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I )dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal21 Juli 2001 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kab. Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kab. Bogor ;4.
    PENETAPANNomor 725/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON , Umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal 21 Juli 2001 di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kab. Bogor ;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 750/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
88
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 1996 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Kabupaten Bogor;4.
    SALINAN PENETAPANNomor 750/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, Umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon Pemohon Il, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan akatanikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar di KantorUrusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat ini paraPemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 17 Februari 1996,di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon ) denganPemohon Il (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 17Februari 1996 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanKecamatan Babakan Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan KabupatenBogor;4.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 714/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1110
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I)dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal16 April 1997 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang , Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang , KabupatenBogor ;4.
    PENETAPANNomor 714/Pdt.P/2018/PA.CbnZN END 2SN 3 VaiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 16 April 1997, di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang , KabupatenBogor ;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 2510000, (dua juta lima ratus sepuluhridbu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhnkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 274/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
1110
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2006 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    SALINAN PENETAPANNomor 274/Pdt.P/2018/PA.CbnZEN :EINa7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 274/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 23 MARET 2006 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Orang Tua Pemohon Kedua bernamaBapak H. IDIH, dengan Mas Kawin berupa SEPERANGKAT ALAT SOLATDi bayar TUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama :a. SAKSI NIKAH b.
    Selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan para pemohon;Menetapkan sah perkawinan PEMOHON PERTAMA dan PEMOHONKEDUA yang dilangsungkan pada tanggal 23 Maret 2006 Di wilayahPegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor;Memerintahkan kepada PEMOHON PERTAMA dan PEMOHON KEDUAuntuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada KUA Babakan MadangKabupaten Bogor;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; atau5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26Rajab 1439 H.
Register : 20-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 259/Pdt.P/2019/PA.Cbn
Tanggal 11 April 2019 —
88
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2016 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
    sholat, serta ada ijab kabul; bahwa status Pemohon dan Pemohon II adalah jejaka dan perawan bahwa hubungan antara Pemohon dan Pemohon II adalah orang lain dantidak ada halangan untuk menikah menurut syari ; bahwa selama pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II tidak pernahbercerai : bahwa Pemohon dengan Pemohon II selama perkawinan telah mempunyal1 orang anak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016 di wilayanh KecamatanKecamatan Babakan
    denganPemohon II (PEMOHON Il) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober2016 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
Register : 17-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 1842/Pdt.P/2023/PA.Cbn
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
90
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Daden Rizal bin Suratman) dengan Pemohon II (Linda Winawati binti Ukar) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2005 di wilayah hukum Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;
    4. Membebankan kepada
Register : 20-03-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 350/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 15 April 2020 — Pemohon:
Ny. EUIS ELY WIHARLINA
4114
  • Memberi Ijin kepada Pemohon NY.EUIS ELY WIHARLINA bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa tersebut guna melakukan tindakan hukum menjual/menjaminkan atas hak dari anak-anaknya tersebut antara lain berupa :

    1. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 973/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung
    , Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 75 M2, Surat Ukur No. 00629/ Babakan Penghulu/2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01610, atas nama pemohon NY.E ELY WIHARLINA;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 974/kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00630/ Babakan Penghulu/2018
    E ELY WIHARLINA ;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 975/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00631/ Babakan Penghulu/2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01612, atas nama Pemohon NY.
    E ELY WIHARLINA ;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 976/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00632/ Babakan Penghulu/ 2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01613, atas nama Pemohon NY.
    E ELY WIHARLINA ;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 977/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00633/ Babakan Penghulu/2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01614, atas nama Pemohon NY.
Register : 08-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SUMBER Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Sbr
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
328
  • Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.13 Desa Melakasari atas nama CANDRASARI (Tergugat II );
  • Sebidang tanah empang, seluas 10.080 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.26 Desa Melakasari atas nama HARTONO SANTO (Tergugat III );
  • Sebidang tanah empang, seluas 19.580 m2 terletak di Desa Melakasari
    , Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.27 Desa Melakasari atas nama HARTONO SANTO (Tergugat III );
  • Sebidang tanah empang, seluas 12.270 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.31 Desa Melakasari atas nama WAHYUDI W (Tergugat IV ).
  • Sebidang tanah empang, seluas 16.430 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.32 Desa Melakasari atas nama WAHYUDI W (Tergugat IV);
  • Sebidang tanah empang, seluas 7.860 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.39 Desa Melakasari atas
    , Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.27 Desa Melakasari atas nama HARTONO SANTO (Tergugat III ),
  • adalah sah menurut hukum.

  • Sebidang tanah empang, seluas 16.430 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.32 Desa Melakasari atas nama WAHYUDI W (Tergugat IV ).
  • Sebidang tanah empang, seluas 12.410 m* terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan,Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.23 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat 1);2. Sebidang tanah empang, seluas 12.380 m* terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan,Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.24 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat 1);3.
    terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebangsemula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalamSertipikat Hak Milik No. 23 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat ),tanah empang, seluas 12.380 m? terletak di Desa Melakasari, KecamatanGebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana teruraidalam Sertipikat Hak Milik No. 24 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat1), tanah empang, seluas 14.450 m?
    terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebangsemula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Sertipikat Hak Milik No.13 Desa Melakasari atas sebidang tanah empang, seluas 14.450 m?
    terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, KabupatenCirebon, atas nama Hartono Santo, Sertipikat Hak Milik No. 31 DesaMelakasari sebidang tanah empang, seluas 12.270 m7? terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, KabupatenCirebon, atas nama Wahyudi W, Sertipikat Hak Milik No. 32 DesaMelakasari atas sebidang tanah empang, seluas 16.430 m?
    terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan,Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.23 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat 1);2.
Register : 18-01-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 69/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 14 Februari 2023 — Pemohon:
RIHANA H
329
  • Ade Dahlan (Almarhum) untuk dapat melakukan tindakan hukum bersama ahli waris lain yaitu guna proses penjualan atas sebidang bangunan / ruko yang merupakan harta waris beralamat di Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kotamadya Bandung, Wilayah Tegal Lega, Provinsi Jawa Barat, luas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1383/Kel.
    Babakan Ciparay atas nama Rihana Harun (dalam KTP Rihana H);
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 08-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 866/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 29 Oktober 2018 —
910
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) denganPemohon II (Pemohon II) yang dilaksanakan pada tanggal 03September 2016 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanBabakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4.
    PENETAPANNomor 866/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, Umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selanjutnyadisebut sebagai : Pemohon IPemohon Il, umur 18 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu rumah
    tangga, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selanjutnyadisebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan para Pemohon' dan saksisaksi di mukasidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat Permohonannyatertanggal 08 Oktober 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Cibinong Nomor: 866/Pdt.P/2018/PA.Cobn mengemukakan halhalsebagai berikut :Menimbang, bahwa
    Saksisaksi1.Saksi 1 umur 70. agama islam, pendidikan SD, Pekerjaan Wiraswasta,Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, telah memberikanketerangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa saksi sebagai tetangga Pemohon ; bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 03 September 2016 ; bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka tersebutadalah Ayah Kandung Pemohon Il yang bernama Bapak D dandihadiri dua orang saksi nikah
    terjadi perkawinan secara hukumIslam Pemohon dan Pemohon Il ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon dapat membuktikandalildalil permohonannya, maka permohonan isbat nikah para Pemohonsebagaimana tercantum dalam petitum 1 dan 2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan PemohonIl telah dikabulkan yang berarti perkawinan keduanya telah sah secara hukum,maka selanjutnya diperintahkan agar keduanya mencatatkan perkawinanmereka tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251.000, (dua ratus lima puluh saturidurupiah);Demikian penetapan ini dijatuhnkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 20 Safar 1440 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 708/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
87
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I)dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal06 February 2005 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanBabakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4.
    PENETAPANNomor 708/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, selanjutnyadisebut sebagai, Pemohon ;PEMOHON Il, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga
    Bahwa pada tanggal, 06 Februari 2005, para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka, danPemohon II berstatus Perawan pernikahan dilangsungkan dengan Walinikah Ayah Kandung Pemohon II bernama : Bapak, ABDU ROHMANdengan mas kawin berupa Uang Sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu ),dibayar tunai, dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama :a. ADI MULYADIb.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 06 Februari 2005, di wilayah PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251.000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 284/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
108
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 1994 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    SALINAN PENETAPANNomor 284/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah
    Tangga ,tempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 284/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 23 Mei 1994 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak JAI, dengan Mas Kawin berupa Rp. 1.000 Di bayar TUNAI dan dihadiri saksi nikah bernama:a. SAKSI NIKAH b.
    ANAK KETIGA Umur 4 tahun;Bahwa salama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugutan pernikahan para pemohon tersebut dan selama itupula para pemohon tetap berama Islam;Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 747/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
108
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 1996 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;4.
    SALINAN PENETAPANNomor 747/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, Umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon Pemohon Il, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahwa pada tanggal, 03 Juli 1996 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka, danPemohon II berstatus Perawan pernikahan dilangsungkan dengan Walinikah Ayah Kandung Pemohon Il bernama : Bapak,astum dengan maskawin berupa Uang Sebesara Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah )dibayar tunai, dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama :a. AWAN BIN ALIb.
    tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon ) denganPemohon Il (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli1996 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4.
Register : 18-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 255/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
102
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Gilang Mauluddin bin Mulyana) dengan Pemohon II (Susan Lia Julaeha binti Dayat Rohimat) yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    4. Membebankan biaya
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 746/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1310
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2004 di wilKakak Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Cirebon ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Cirebon ;4.
    SALINAN PENETAPANNomor 746/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, Umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon Pemohon Il, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan akatanikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar di KantorUrusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat ini paraPemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 10 Maret 2004 di wilKakak Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenCirebon ;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 28-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 13-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 400/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 20 Oktober 2017 — 1.Ahmad Zaharoni bin Mukaram 2.Eva Rosdiana binti Karmain
376
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ahmad Zaharoi bin Mukaram ) dengan PemohonII ( Eva Rosdiana binti Karmain ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2017, di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mmataram;3.Memerintahkan kepada Pemohon Idan PemohonII untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;4.Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000.- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ) dibebankan
    PENETAPANNomor 400/Pdt.P/2017 /PA.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Ahmad Zaharoni bin Mukaram, tempat lahir Babakan Barat, tanggal 22 Mei1994, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan TidakBekerja, tempat tinggal di Jalan Ali Napiah, Lingkungan Babakan Barat,RT.004 RW.260, Kelurahan
    Babakan, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai : Pemohon Eva Rosdiana binti Karmain, tempat lahir Babakan, tanggal 02 Juli 1999,umur 18 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan Tidak Bekerja,tempat tinggal di Jalan Ali Napiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.004RW.260, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di
    Bahwa pada 05 Maret 2017,Pemohon Idan Pemohon Il melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Babakan Barat,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;2.
    ~ Barat, Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama : Karmain dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: Bahraen S.
    . 260, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karenaitu bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P2 merupakan akta otentik, bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon Il di Jalan Ali Napiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.004RW.260, Kelurahan babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,Hal. 6 dari 11 halaman Penetapan