Ditemukan 1108 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-03-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 18/G/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 23 Maret 2015 — RAHMAWATI; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
5039
  • RAHMAWATI; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    Penggugat mengajukan keberatan kepada Tergugat tanggal 30 Mei 2013ternyata oleh BAPEK (Tergugat) baru mengambil keputusan BAPEK Nomor:147/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 14 Agustus 2014, dengan demikian melebihi 6(enam) bulan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Negara Koordinator BidangPengawasan Pembangunan dan PAN selaku Ketua BAPEK Nomor: 01/BAPEK/1998 tanggal 09 Juli 1998 sehingga tidak sesuai dengan AsasasasUmum Pemerintahan yang baik dan bertentangan juga dengan UndangUndangNomor: 25 tahun 2009 tentang
    Pelayanan Publik;6 Bahwa Surat Keberatan diajukan Penggugat kepada Tergugat (BAPEK) tanggal30Mei2013 dan ternyata BAPEK baru mengeluarkan Keputusan BAPEK No.147/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 14 Agustus 2014yang ditandatangani olehSekretaris BAPEK EKO SUTRISNO dan KETUA BAPEK AZWARABUBAKAR yang sudah lebih 6 (enam) bulan yaitu (satu) tahun 3 (tiga)bulan,sehingga Keputusan BAPEK ini adalah cacat hukum karena bertentangandengan ketentuan Pasal 9 Surat Keputusan Menteri Negara KoordinatorBidang Pengawasan
    Kepegawaian (BAPEK).B.
    MAKMUR HAPK, MM.Bahwa klient kami mengajukan keberatan ke BAPEK pada tanggal 30Mei 2013 sebagaimana tertuang dalam SK BAPEK Nomor: 147/KPTS/BAPEK/2014 point membaca: angka (1), dan BAPEK baru mengambilkeputusan dengan merubah hukuman disiplin yang dijatuhkan olehBupati BERAU yaitu pada tanggal 03 Mei 2013 sudah melebihi dari 6bulan sesuai ketentuan Pasal 9 Keputusan Menkowasbangpan No. 01/BAPEK/1998 yang berbunyi bahwa BAPEK harus memutus setiapkeberatan yang diajukan PNS dalam tenggang waktu 6 (
    O1/BAPEK/1998 yang sudah ditentukan bahwa BAPEK harus sudahmengambil keputusan tentang keberatan PNS tersebut dalam waktu 6bulan sejak diajukan keberatan ternyata BAPEK baru mengambilkeputusan lebih kurang 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sehinggabertentangan dengan Keputusan Menteri Koordinator PengawasanPembangunan dan Pemberdayaan Aparatur Negara(Menkowasbang dan PAN) No.01/BAPEK/1998.
Register : 01-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 393 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — RULY VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
9676 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RULY VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
    ., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat, berkantor pada HAS LAW OFFICE beralamat di JalanBasuki Rahmad Nomor 20 (Casablanca) Kampung Melayu,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 16Februari 2016;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;melawan:BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), berkedudukan diGedung 3 Lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian Negara, JalanLetjen Sutoyo Nomor 12 Jakarta Timur, Dalam hal ini memberikuasa kepada:Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara
    ,selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, beralamatdi Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jalan Letjen SutoyoNomor 12, Cililitan, Jakarta Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 008/G.TUN/BAPEK/2016, tanggal 21 April 2016,selanjutnya memberi Kuasa Subtitusi kepada1.
    Ruly (NIP 19850204 200602 1 002) Pengatur Muda Tingkat (Golongan Il/b) Pelaksana Pada Kantor Pelayanan Pajak PratamaPandeglang;15.Bahwa terhadap Keputusan Menteri Keuangan Penggugat mengajukanBanding pada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Tergugat) danselanjutnya Tergugat menerbitkan Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 199/KPTS/BAPEK/2015, tanggal 11 November 2015Tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Ruly, NIP. 19850204200602 1 002;16.
    Ruly, NIP. 19850204 200602 1002;3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor:199/KPTS/BAPEK/2015 Tanggal: 11 November 2015 Tentang PenguatanHukuman Disiplin A.N. Ruly, NIP. 19850204 200602 1 002;4) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Halaman 16 dari 30 halaman.
    Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.Sehingga...Apabila kemudian baik Menteri Keuangan maupun TermohonKasasi/Tergugat (BAPEK) tidak sependapat terhadap ketigarekomendasi yang dijadikan dasar putusan dan meningkatkan jenishukuman menjadi 3 (tiga) Tingkatan diatas yang direkomendasikanmaka haruslah dicantumkan dalam pertimbangan alasannya apa..?c.
Putus : 23-10-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 K/TUN/2008
Tanggal 23 Oktober 2008 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; TINI
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; TINI
    PUTUSANNo. 173 K/TUN/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),berkedudukan di Jalan Letjen.
    Sutoyo No. 12, Cililitan, JakartaTimur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Edy TopoAshari, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan SekretarisBadan Pertimbangan Kepegawaian, berkantor di Jalan Letjen.Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 23 Oktober 2007 No. 022/G.TUN/BAPEK/2007, yang kemudian memberikan kuasa substitusikepada : 1. H. Sumat, SH., pekerjaan Asisten Sekretaris BadanPertimbangan Kepegawaian, 2.
    Akhirnya kurang lebih 2(dua) tahun 8 (delapan) bulan, tepatnya pada tanggal 9 April 2007 barudiserahterimakan Surat Keputusan Tergugat No. 171/KPTS/ BAPEK/2006tanggal 19 Oktober 2006 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas namaPenggugat.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat No.171/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang PenguatanHukuman Disiplin atas nama Penggugat;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusannyaNo. 171/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 19 Oktober 2006 dan menerbitkanSurat Keputusan baru yaitu Pemberhentian Dengan Hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil Daerah dengan Hak Pensiun;Hal. 4 dari 9 hal. Put. No. 173 K/TUN/20084.
    Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkanTergugat berupa : Surat Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNo. 171/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang PenguatanHukuman Disiplin atas nama Tini, NIP. : 180623411, Pangkat PenataMuda Tingkat 1, Golongan Ruang Ill/o, Jabatan Guru pada SDN KadipatenIll, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro;3.
Putus : 07-11-2007 — Upload : 04-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417K/TUN/2005
Tanggal 7 Nopember 2007 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; SYAFRIDATI
11162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; SYAFRIDATI
    No. 417 K/TUN/2005.OBJEK GUGATAN.Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah : SuratKeputusan Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia(BAPEK) No. 006/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 14 Maret 2003 tentang "Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil " terhadap diri Penggugat ;DASAR HUKUM GUGATAN.Bahwa gugatan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undangundang No. 5 tahun 1986 mengenai tenggang waktu, yaitu masih dalamtenggang waktu
    90 (sembilan puluh) hari, berhubung karena surat keputusantersebut diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 7 Juli 2003 denganberita acara penerimaan SK tertanggal 7 Juli 2003 yang ditandatangani masingmasing oleh Penggugat dan Kasubag Hukum dan Kepegawaian Kantor BKKBNPropinsi Sumatera Barat, MAIDARNIS, SH.Bahwa Surat Keputusan Ketua Badan Pertimbangan KepegawaianRepublik Indonesia ( BAPEK) No. 006/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 14 Maret2003 tentang " Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan
    ) No. 006/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 14 Maret 2003 denganPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil dengan tidak mendapatkan hak pensiun, dengan alasanHal. 2 dari 11 hal.
    Hal ini sesuai dengan maksud Pasal 67Undangundang No. 5 Tahun 1986 ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusansebagai berikut :Dalam Penundaan : Menunda pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Badan PertimbanganKepegawaian Republik Indonesia (BAPEK) No.006/KPTS/BAPEK/2003Hal. 5 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua BadanPertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia (BAPEK) No.006/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 14 Maret 2003 yang memberhentikanPenggugat dengan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas PermintaanSendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak mendapatkan hakpensiun ;3.
Putus : 15-06-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 06/G/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 15 Juni 2015 — PALIU MATANDUNG; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
4621
  • PALIU MATANDUNG; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    di Jalan Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, JakartaTimur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 008/ G.TUN/BAPEK/2015, tertanggal 5 Maret 2015, selanjutnya memberikuasa kepada : 1 ANDRAYATI, S.H., M.M.
    Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor :172/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang PerubahanHal 11 dari 45 hal. Put.
    ) Nomor : 172/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014 sudah tepat dan benar.
    Pasal 53 ayat (3) UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian( BAPEK ) pada tanggal 7 Januari 2014, maka BAPEK berwenang untukmenerbitkan Surat Keputusan Obyek Sengketa ;Hal 39 dari 45 hal. Put.
Putus : 14-06-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. ACHMADSYAH
5939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. ACHMADSYAH
Register : 23-07-2012 — Putus : 05-10-2012 — Upload : 31-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/TUN/2012
Tanggal 5 Oktober 2012 — AMPRAWATYNINGSIH vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMPRAWATYNINGSIH vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
Putus : 01-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 24/G/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 1 April 2015 — TAUFIK, S.Kom; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
3129
  • TAUFIK, S.Kom; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    AdapunKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 189/KPTS/BAPEK/2014tanggal 10 Oktober 2014 tentang penguatan hukum disiplin atas nama Penggugatditerima oleh Penggugat pada tanggal 18 November 2014.
    Majelis Hakim yang mengadili perkara iniuntuk dapat mengadili dan kiranya memutuskan dan menetapkan sebagai berikut :125Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupaSurat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 189/KPTS/BAPEK/2014 Tanggal 10 Oktober 2014 Tentang Penguatan HukumanDisiplin Atas Nama Taufik,S.Kom.
    (foto copy sesuai dengan asli); Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 189/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang penguatanhukuman disiplin atas nama Taufik, S.Kom. (foto copy sesuaidengan asli); Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor Da/663/A/2010T tanggal 30 November 2010 tentang Pengangkatan CalonPegawai Negeri Sipil atas nama Taufik, S.Kom.
    (foto copy sesuai dengan asli); Bukti T 15 :Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 189/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang penguatan hukumandisiplin atas nama Taufik, S.Kom.
    No. 24/G/2014/PT.TUN.JKT.20Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah memohonpembatalan terhadap Keputusan Tergugat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)Nomor 189/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014 Tentang Penguatan HukumanDisiplin Atas Nama Taufik, S.Kom.
Putus : 31-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/TUN/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs SUYITNO
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs SUYITNO
    OBYEK GUGATANBahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah SuratKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor : 125/KPTS/BAPEK/2012, tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atasnama : SUYITNO, NIP. 196609121992011002, berupa Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, (Bukti P1),yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Halaman 1 dari 11 halaman.
    DASAR GUGATAN1.Bahwa yang menjadi dasar gugatan dalam sengketa ini adalah SuratKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor125/KPTS/BAPEK/2012, tanggal 7 Agustus 2012 tentang PenguatanHukuman Disiplin atas nama SUYITNO NIP. 19660912199201 1002,Berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendirisebagai Pegawai Negeri Sipil yang di terima olen Penggugat pada tanggal24 September 2012 dengan berita acara penyampaian Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sedangkan Penggugat
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor:125/KPTS/BAPEK/2012, tanggal 7 Agustus 2012 tentang PenguatanHukuman Disiplinatas nama : SUYITNO, NIP.19660912 199201 1 002.3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan Tergugat Nomor :125/KPTS/BAPEK/2012, tanggal 7 Agustus 2012 tentang penguatanhukuman disiplin atas nama : SUYITNO, NIP. 196609121992011002.4.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor 125/KPTS/BAPEK/2012,tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penguatan Hukuman Disiplin A.n. Suyitno NIP19660912 199201 1 002;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor125/KPTS/BAPEK/2012, tanggal 7 Agustus 2012 tentang PenguatanHukuman Disiplin A.n.
    Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor : 34/G/2012/PT.TUN.JKT tanggal 23 Mei 2013 dan menyatakanbahwa Keputusan Pemohon Kasasi (BAPEK) Nomor125/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang penguatanhukuman disiplin atas nama SUYITNO NIP. 196609121992011002 telahsesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan wajibdilaksanakan oleh masingmasing pihak ;c.
Register : 12-12-2012 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 489 K/TUN/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs MEGAWATI;
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) tersebut;
    BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs MEGAWATI;
    , pekerjaan Kepala BadanKepegawaian Negara, selaku Sekretaris Badan PertimbanganKepegawaian, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/G.TUN/BAPEK/2012, tanggal 4 April 2012;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada:1 Drs.
    /2011 tanggal 28Juni 2011, telah diterima oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011, makaPenggugat dalam mengajukan gugatan ini masih dalam tenggang waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa yang menjadi dasar Pertimbangan Keputusan Tergugat Nomor 061/KPTS/BAPEK/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Penguatan Hukuman Disiplina.n.
    Abdul Muthalib, S.E. tersebut.Bahwa pada hakikatnya dibentuknya Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK) adalah dalam rangka membantu Pegawai Negeri Sipil yang dalamkondisi mendapat perlakuan yang tidak adil atau tekanan dari Penguasa, namunternyata Tergugat tidak melaksanakan misi BAPEK tersebut dengan sebenarnyasehingga Tergugat dinilai tendensius, tidak teliti, tidak cermat, tidak bijak, tidakmanusiawi, diskriminatif, mencederai rasa keadilan, tidak sejalan dengan AsasLegalitas dan AsasAsas Umum
    Putusan Nomor 489 K/TUN/2012Disiplin atas nama Penggugat dinyatakan ditunda pelaksanaannya hinggaputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti;Dalam Pokok Sengketa:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor 061/KPTS/BAPEK/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atasnama Penggugat;3 Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Nomor 061/KPTS/BAPEK/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Penguatan
    /2011 tanggal 28 Juni 2011tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Penggugatdinyatakan ditunda pelaksanaannya hingga putusan dalam perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap/pasti;Dalam Pokok Sengketa:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor 061/KPTS/BAPEK/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Penguatan HukumanDisiplin atas nama Penggugat;3 Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Nomor 061/KPTS/BAPEK/2011 tanggal 28 Juni
Putus : 10-02-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 22/G/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 10 Februari 2015 — POLTAK TAMBUNAN; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
2313
  • POLTAK TAMBUNAN; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    Hal ini oleh BiroKepegawaian diakumulasi sehingga saya dianggap tidakmasuk kerja ; Bahwa Penguatan Hukuman Disiplin yang dilakukan olehBadan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terhadapPenggugat sangat terasa tidak adil karena pernah adaseorang calo PNS (makelar CPNS) yang nyatanyata telahmenipu banyak orang hingga ratusan juta rupiah dijatuhihukuman pemberhentian dengan HAK PENSIUN ;Bahwa bila diurut secara benar maka usia Penggugat padasaat diputuskan berupa Penguatan Hukuman Disiplinnyaoleh Bapek
    juga masuk kedalam hitungan batas usiapensiun, sehingga ada tafsir bahwa hukuman disiplinmenjadi calo PNS (Makelar CPNS) lebih ringan daripadaakumulasi jam masuk kantor.Demikian gugatan Penggugat, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta untuk memutus perkara sebagai berikut1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2 Menyatakan Batal/tidak sah Surat Keputusan Bapek/Tergugat Nomor: 122/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentangPenguatan hukuman disiplin terhadap
    Keputusan Tergugat(BAPEK) Nomor : 122/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 14 Agustus 2014 sudah tepat dan benar. Dengandemikian sesuai dalildalil gugatan Penggugat tidak dapat diterima danTergugat tolak. Bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana disebutkan, maka alasanalasan Penggugat yang digunakan dalam gugatannya tidak dapat diterimaberdasarkan fakta hukum. Dengan demikian Tergugat mohon agar MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berkenan untukHal 17 dari 38 Put.
    Kalau setiapbanding administrasi disikapi dengan cara seperti ini maka BAPEK akanberubah namanya menjadi Badan PENGUATAN (hukuman disiplin)Kepegawaian.
    No. 22/G/2014/PT.TUNJKTHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk memutuskanperkara sebagai berikut : a Mengabulkan gugatan Penggugat untuk ~~ seluruhnya ;Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan Bapek selaku TergugatNomor 122/KPTS/BAPEK/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 tentangPenguatan Hukuman Disiplin Kepada Penggugat ; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TergugatNomor: 122/KPTS/BAPEK/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 tentangPenguatan Hukuman Disiplin Kepala Badan Kepegawaian
Putus : 13-01-2009 — Upload : 26-03-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472K/TUN/2006
Tanggal 13 Januari 2009 — SRI SUKASTINI ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
195192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SRI SUKASTINI ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
Putus : 14-06-2007 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; Drs. SUTIDJAB.
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; Drs. SUTIDJAB.
Putus : 25-05-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/TUN/2011
Tanggal 25 Mei 2011 — ARYANTI DJAFAR ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARYANTI DJAFAR ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
Putus : 29-09-2006 — Upload : 05-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20PK/TUN/2002
Tanggal 29 September 2006 — ENGKOS KOSWARA ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ENGKOS KOSWARA ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
    Advocat, berkantor di Jalan Cikini Raya No.55 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15November 2001;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu) Termohon Kasasi/Penggugat ;melawan :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEk),berkedudukan di Jalan Letjen Sutoyo No.12 Cililitan Jakarta Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada : ISTATI ATIDAH, SH. danARBIATI REPI, SH. , berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.014/G.TUN/SET.BAPEK/1998, tanggal 31 Desember 1998;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi
    Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan kembali dahulu Termohon Kasasi / telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 388K/TUN/1999, tanggal 7 Desember 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap,dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan kembali dahulu PemohonKasasi / Tergugat ;dengan posita perkara sebagai berikut ;Bahwa yang mejadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah SuratKeputusan No.073/KPTS/BAPEK
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No.073/KPTS/BAPEK/1998,tanggal 18 Mei 1998;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yangbaru yang berisi merehabilitir Penggugat dengan kedudukan dan hakhakkepegawaian seperti semula;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta, No.133/G/1998/PT.TUN.JKT, tanggal 11 Agustus 1999 adalah sebagaiberikut :Hal. 3 dari 8 hal. Put.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No.073/KPTS/BAPEK/1998,tanggal 18 Mei 1998;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yangbaru yang berisi merehabilitir Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipildengan hakhak kepegawaian sesuai dengan perundangundangan yangberlaku;4.
    Bahwa keluarnya surat No.073/KPTS/BAPEK/1998, tertanggal 18 Mei 1998,yang harus berpedoman dan didasarkan kepada Berita Acara Pemeriksaanyang dibuat oleh Kasi Intel Kodim Sangihe Talaut tertanggal 12 November1993 dan bukan dibuat oleh Termohon Peninjauan kembali sendiri adalahperbuatan yang sewenangwenang dan bertentangan dengan AsasAsasPemerintahan yang baik.
Putus : 07-03-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19K/TUN/2006
Tanggal 7 Maret 2007 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; ZETH MATITAPUTTY
6747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; ZETH MATITAPUTTY
Putus : 31-03-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 19/G/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 31 Maret 2015 — MUHARMAN, SH; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
3925
  • MUHARMAN, SH; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 30Oktober 2014 yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2014, dibawah register perkaraNomor 19/G/2014/PT.TUN.JKT yang telah diperbaiki pada tanggal 3 Desember2014, Penggugat mengajukan gugatan dengan mengemukakan halhal sebagaiberikut: 2 = 772 === ===A Objek Gugatan Surat Keputusan Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor028/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 12 Maret
    No.19/G/2014/PT.TUN.JKT.Pengadilan Negeri Kepahiang waktu itu yang memerintahkan agar Penggugattidak lagi masuk kantor, padahal Penggugat sudah menjelaskan bahwa sejakPenggugat Banding Administratif ke Bapek maka hakhak KepegawaianPenggugat masih bisa dibayarkan sepanjang Penggugat masuk kerja.
    Menyatakan Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Tergugat)Nomor 188/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 10 Oktober 2012 adalah keputusansah dan benar serta harus dilaksanakan oleh Penggugat maupun masingmasing pihak ; c.
    No.19/G/2014/PT.TUN.JKT.2dMenimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalahSurat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 028/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang penguatan hukuman disiplin atas namaMuharman, S.H.
    Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Pasal 3huruf b jo Pasal 7 ayat (1) menyatakan BAPEK memiliki tugas memeriksa danmengambil keputusan atas banding administratif dari Pegawai Negeri Sipil yangdijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai NegeriSipil oleh Pejabat pembina kepegawaian dan atau Gubernur selaku wakilPemerintah ; 2222250020222
Putus : 27-08-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 07/G/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 Agustus 2014 — LESTIN SITORUS; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
4338
  • LESTIN SITORUS; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    NamunTergugat mengeluarkan Surat Keputusan BAPEK Nomor : 153/KPTS/BAPEK/2013 tentang Penguatan hukuman disiplin berupa PemberhentianDengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri SipilA.n. Lestin Sitorus NIP. 19720715200604 2 009, tanggal 19 Juli 2013 ;j.
    No.07/G/2014/PT.TUN.JKT.surat sakit namun tidak diterima oleh tempat Penggugat bekerja denganalasan yang tidak masuk akal ; Bahwa Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 153/KPTS/BAPEK/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang menguatkan keputusan BupatiTapanuli Utara Nomor: 376 Tahun 2012 tanggal 21 September 2012 adalahbertentangan dengan azasazas umum pemerintahan yang baik dan telahmelanggar tata cara Pemberhentin Pegawai Negeri Sipil ;Bahwa Surat Keputusan BAPEK Nomor : 153/KPTS/BAPEK/2013 yangmemperkuat
    Lestin SitorusNIP. 19720715200604 2 009, tanggal 19 Juli 2013;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor : 153/KPTS/BAPEK/2013 tentang Penguatan hukuman disiplin berupaPemberhentian Dengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagaiPegawai Negeri Sipil a/n Lestin Sitorus NIP. 19720715200604 2 009,tanggal 19 Juli 2013 ; Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi danmengembalikan Penggugat pada kedudukan semula sebagai PegawaiNegeri Sipil
    Lestin Sitorus, ( foto copy tanpa15 Bukti P 15 : Surat Penggugat (Lestin Sitorus), tertanggal 5Oktober 2012 tentang Penyanggahan, ( foto copy tanpa asli ) ;16 Bukti P 16 : Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK) Nomor : 153/KPTS/BAPEK/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentangPenguatan Hukuman Disiplin An.
    Sdri Lestin Sitorus, ( foto copy sesuai asli ) 313 Bukti T 13 : Surat Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNomor : 153/KPTS/BAPEK/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang PenguatanHukuman Disiplin A.n.
Putus : 16-02-2009 — Upload : 27-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570K/TUN/2005
Tanggal 16 Februari 2009 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; EKO SUHARTATI
1412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; EKO SUHARTATI
Putus : 29-07-2008 — Upload : 19-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175K/TUN/2008
Tanggal 29 Juli 2008 — KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; SRIWIJAYA
2118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; SRIWIJAYA