Ditemukan 1836 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2014
Tanggal 15 September 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT BRIGADE PEMBURU KORUPTOR (DPP-BRIPKOR) KALIMANTAN BARAT VS WALIKOTA SINGKAWANG, DKK;
8080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rais No. 1Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 187/584/HKB,tanggal 23 Juli 2014:Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal9 Juni 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 30Juni 2014 dan diregister dengan Nomor 4/7 P/HUM/2014 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah
    Fotokopi Surat Kuasa (Bukti P11):12.Surat Keputusan Nomor 005/DPPBRIPKOR KALBAR/SK/I/2014 tentangPengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Brigade PemburuKoruptor Kalimantan Barat (Bukti P12);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 2 Juli 2014 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 4/7/PERPSG/VII/47 P/HU/2014, Tanggal 2 Juli 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah
    Uji Materiil iniuntuk memutuskan dan menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Kabur /Obscuur Libel karena tidak jelasnya/kaburnya obyek permohonan sehingga Permohonan patut ditolak untuk seluruhnya (onzegd) atau setidaktidaknyatidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Il.
    uji materiil, sehingga pemohon mempunyaikedudukan hukum (/egal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 + Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah DEWAN PIMPINAN PUSATBRIGADE PEMBURU KORUPTOR (DPPBRIPKOR) KALIMANTAN BARAT,dalam hal ini sesuai Pasal 13 ayat (1) diwakili
    Uji Materiil (HUM) yang mengaturtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota SingkawangTahun Anggaran 2014:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
Register : 03-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — JEVITA ANTONY VS I. PRESIDEN RI., II. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN);
66322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 03 P/HUM/2017permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) danAyat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang IzinPerkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Jo.
    Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dalamperkara a quo adalah Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Angka Romawi II Angka(13), Angka (14) dan Angka (17) Surat Edaran Badan AdministrasiKepegawaian Negara (BAKN) Nomor 48/SE/1990/Tahun 1990 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
    Uji Materiil Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraianbagi Pegawai Negeri Sipil Jo.
    uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 11 Januari 2017 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 03/PERPSG/I/03P/HUM/2017, tanggal 3 Januari 2017;Halaman 27 dari 29 halaman.
    dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:JEVITA ANTONY tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Halaman 28 dari 29 halaman.
Register : 13-05-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2015
Tanggal 12 Agustus 2015 — DIDIN, DKK VS PRESIDEN RI;
11981 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap PeraturanPresiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2), dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:Pendahuluan;Fiat Justitia Ruat Coelum Fiat Justitia Pereat MundusSekalipun Esok Langit Akan Runtuh atau Dunia Akan Musnah, KeadilanHarus Tetap DitegakkanJudicial review (Hak Uji Materiil) merupakan kewenangan lembagaperadilan untuk menguji kesahihan dan daya
    Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,selanjutnya disebut Perma 1/2011 (Bukti P9) adalah sebagai berikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan dibawah UndangUndangterhadap Perundangundangan tingkat lebih tinggi.6.
    Bahwa mengenai tatacara, Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil AtasUU 1/2015 terhadap UU 39/1999, UU 11/2005, UU 12/2005, serta UU12/2011 (Selanjutnya disebut Permohonan a quo) kepada MahkamahAgung telah diatur didalam Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perma1/2011 (vide: Bukti P9) adalah sebagai berikut:(1) Permohonan Keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung dengancara:a. Langsung ke Mahkamah Agung;b.
    uji materiil a quoditerbitkan dengan maksud untuk memberikan jaminan perlindungan kepadaHalaman 132 dari 135 halaman.
    uji materiil dari Pemohon: 1.DIDIN, 2.
Register : 20-05-2013 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — WARI, DKK VS BUPATI BATANG;
288205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tata Cara Pengujian peraturan perundangundangan diatur denganPeraturan Mahkamah Agung RI tentang Hak Uji Materiil Nomor 1 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil;. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia;. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon VII adalah pihak yang menguasai,memanfaatkan dan mengelola tanah sebagaimana terurai dalam KutipanBuku C Nomor 512 Persil 2 Kelas Desa D III dengan luas 0,117 ha yangterletak di Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang;5.
    Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011, tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 2031merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
    uji materiil.
    Uji Materiil a quo tidak bertentangan dengan UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan; Bahwa dari segi substansi objek permohonan Hak Uji Materiil a quo jugatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggidalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata RuangNasional, khususnya pada Lampiran VIII, karena objek permohonan Hak UjiMateriil a quo mengatur mengenai wilayah darat, sedangkan Lampiran VIIIPeraturan Pemerintah
    telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:1.
Register : 29-05-2012 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2012
Tanggal 25 April 2013 — PT. GLOBAL MEDIACOM TBK VS PRESIDEN RI;
14072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Peraturan Pasal 31 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005, tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dengan dalildalil sebagai berikut:Halaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 18 P/HUM/2012I.
    Fotokopi UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan (Bukti P3);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 31 Mei 2012 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 22/PERPSG/V/18 P/HUM/TH.2012, tanggal 31 Mei 2012;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontidak mengajukan jawaban sampai tenggang waktu pengajuan jawaban telahterlewati, sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) danPasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005,tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran BerlanggananHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor
    uji materiil.
    HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PT.GLOBAL MEDIACOM TDK. tersebut;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 25 April 2013, oleh Dr.
Register : 07-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — Prof. Dr. MUCHAMAD SYAFRUDDIN, M.Si., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 41 P/HUM/2017Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal8 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 7Juni 2017 dan diregister dengan Nomor 41 P/HUM/2017 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Riset,Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan KehormatanProfesor, dengan
    Bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil yang merupakan bentuk pengaturan kembaliPeraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiiltelah mengatur bahwa: Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agunguntuk menilai materi muatan Peraturan Perundangundangan dibawahUndangUndang terhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi;7.
    Uji Materiil, permohonankeberatan diajukan terhadap suatu peraturan perundangundanganHalaman 20 dari 27 halaman.
    uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 A ayat
    5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:Prof.
Register : 07-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — H. ROSJONSYAH, S.Sos., MM., DKK VS PEMERINTAH RI, CQ. PRESIDEN RI, CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI;
10389 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil):Halaman 3 dari 33 halaman.
    Bengkulu yang menjadiObjek Permohonan Hak Uji Materiil a quo;Bahwa keberatan para Pemohon Hak Uji Materiil sebagai mana dimaksuddalam butir ke2 diatas adalah berdasarkan alasanalasan Hukum (regal vanhet) sebagai berikut:Bahwa Materi muatan Pasal dan atau bagian Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 20 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu UtaraDengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu adalah bertentangan denganUndangUndang yang Lebih Tinggi (strijdig het de met) Casu quo UndangUndang
    Uji Materiil dalam perkara Hak Uji Materiil a quo, makaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Batas DaerahKabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong haruslah dinyatakanBatal Demi Hukum (Nietig Van Rechtswege) dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat;Bahwa lebih tegasnya lagi bersama ini kami sampaikan halhal berikut ini:1.
    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil dariPara Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Lebong (Bukti P56);5/.Fotokopi Perma RI Nomor 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil (Bukti P97);Halaman 31 dari 33 halaman. Putusan Nomor 57 P/HUM/201558. Fotokopi Peta topografi Muara Aman (Bukti P58):59. Fotokopi Peta topografi tahun 1927 (Bukti P59):60.
Register : 28-01-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2016
Tanggal 18 April 2016 — PT. JEMBER HARAPAN BERSAMA VS BUPATI JEMBER;
12055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil, dengandemikian Mahkamah Agung berwenang untuk menguji objek kKeberatan Hak UjiMateriil in /itis.Pasal 7 ayat (1) UU P3 menyebutkan:Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan terdiri atas:a.
    Uji Materiil agar Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan yang menjadi ObjekPermohonan Hak Uji Materiil dinyatakan batal demi hukum.
    Putusan Nomor 5 P/HUM/2016akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formalpermohonan hak uji materiil, yaitu apakah Objek Permohonan merupakanperaturan perundangundangan di bawah undangundang dan apakahPemohon mempunyai kedudukan hukum (/ega/ standing) untuk mengajukanpermohonan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD1945, Pasal 20 ayat 2 huruf b UU 48 Tahun 2009 Tentang KekuasanKehakiman, Pasal 31 A ayat (2)
    uji materiil apakah Peraturan BupatiJember Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Persebaran Sarana PelayananKesehatan di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tanggal 27April 2015 Nomor 18) bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang lebih tinggi yaitu: 1.
    Uji Materiil bertentangan dengan masalahizin pengelolaan limbah B3 seperti diatur dalam Pasal 59 ayat (4) dan (5)Halaman 26 dari 28 halaman.
Register : 16-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2016
Tanggal 14 Juli 2016 — H. AGUS GENDROYONO, ST., MT (Ketua Umum Badan Pimpinan Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPD-Gapensi) Provinsi Jawa Timur) VS MENTERI PEKERJAAN UMUM DAERAH DAN PERUSAHAAN RAKYAT RI;
9847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pasal 3 Ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomormor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum danHalaman 6 dari 10 halaman.
    uji materiil, sehingga pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A Ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 Ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRepublik
    Gala Karya yang dirugikan dengan berlakunya objek hak ujimateriil;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telahmendalilkan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagaiberikut:Bahwa objek hak uji materiil yang dimohonkan untuk diuji pada intinyaadalah Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya objek hak uji materiilHalaman 7 dari 10 halaman.
    uji materiil merupakanperaturan perundangundangan di bawah undangundang yang merupakankewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya dan permohonan terhadapobjek hak uji materiil diajukan oleh Pemohon yang mempunyai /ega/ standing,maka permohonan a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan substansi objek permohonan keberatan hak uji materiilapakah Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRepublik Indonesia, Nomor 11/SE/M/2016, tanggal
    yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: KETUAUMUM BADAN' PIMPINAN DAERAH GABUNGAN PELAKSANAKONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (BPDGAPENSI) PROVINSI JAWATIMUR, tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016, oleh Dr.
Register : 18-02-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2015
Tanggal 3 Maret 2015 — ARIEF RACHMAN, SH., DKK VS PRESIDEN RI, DK;
215354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil, untuk selanjutnya mohon disebutPERMA Hak Uji Materiil Tahun 2011 menyatakan :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan dibawah Undangundang terhadapPeraturan Perudangundangan tingkat lebih tinggiSelanjutnya dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA Hak Uji Materiil,dinyatakan :Permohonan Keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung dengan cara :a Langsung ke Mahkamah Agung; ataub Melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum
    , Termohon tidakmengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telah terlewati,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor O01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Halaman 13 dari 18 halaman.
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa Para Pemohon masingmasing adalah: 1.
    tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan keberatan hak uji materiil dariPara Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPara Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quotidak perlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan
    Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.ARIEF RACHMAN, S.H., 2.
Putus : 30-10-2007 — Upload : 19-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03P/HUM/2007
Tanggal 30 Oktober 2007 — Prof. Dr. H. AGUS ABADI, dr. Sp. OGK ; Prof. Dr. PAUL TAHALELE, dr. Sp. BTKV, dkk. ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
9748 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 16-07-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — HENDRA, DKK VS MENTERI PERDAGANGAN RI;
700 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 25-01-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2016
Tanggal 3 Mei 2016 — HELMI GUSTI, DKK VS MENTERI DALAM NEGERI;
9756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tenggang waktuBahwa salinan permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanHalaman 21 dari 40 halaman.
    uji materiil);Dengan alasan hukum bahwa objek permohonan a quo tidakmelanggar ketentuan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah.
    Uji Materiil, sehingga Pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimanadimaksuddalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangHalaman 36 dari 40 halaman.
    Badan hukum publik atau badan hukum privat;Dalam penjelasannya ditentukan bahwa yang dimaksud denganperorangan adalah orang perseorangan atau kelompok orang yangmempunyai kepentingan yang sama;Bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, disebutkan bahwa, PemohonKeberatan adalah kelompok orang atau perorangan yang mengajukanHalaman 37 dari 40 halaman.
    uji materiil, menurut dalil paraPemohon, penetapan batas daerah yang baru tanpa persetujuan ParaPemohon dapat mempersulit pelaksanaan administrasi kependudukanmaupun administrasi kepemilikan tanah Para Pemohon, sehingga tanahserta tempat tinggal Para Pemohon tidak lagi memiliki nilai ekonomis sepertisebelum di berlakukannya objek hak uji materiil; Bahwa dengan demikian Para Pemohon memiliki kKedudukan hukum (legalstanding) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana dimaksudPasal 31 A ayat (2)
Register : 08-10-2013 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — I KETUT MURDANA, DKK VS 1. PEMERINTAH DAERAH PROV. BALI c.q. GUBERNUR PROV. BALI., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROV. BALI;
122151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil dengan Peraturan Mahkamah AgungNomor Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil maka ketentuan mengenai tenggangwaktu pengajuan uji materiil tidak berlaku lagi dan oleh karenanya tidak terdapattenggang waktu untuk mengajukan uji materill terhadap suatu aturan yang bersifatumum (regelend).Bahwa namun demikian, tidak tertutup kemungkinan ada Pendapatyang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan uji materiilyaitu 180 hari tersebut tidak mutlak dihapus, karena ada putusan yang
    terlewati sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah AgungNomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 31 dari 39 halaman.
    uji materiil.
    Uji Materiil terhadap Peraturan Daerah Provinsi BaliNomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun20092029, pernah diajukan uji materi dalam perkara Nomor 29, 30, 32, 33, 34, 35dan 36 P/HUM/2010 dan semuanya telah diputus dengan amar Menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon;Bahwa pasalpasal yang dimohonkan untuk uji materi dalam perkara Nomor 65 P/HUM/2013 ini, juga tidak jauh berbeda dengan pengujian pasalpasal dalampermohonan Hak Uji Materiil sebelumnya
    Putusan Nomor 65 P/HUM/20132004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. IKETUT MURDANA, II. I KETUT SARMA, dan III.
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — YAYASAN LEMBAGA PEMBELA HUKUM INDONESIA (YLPHI) VS MENTERI PERDAGANGAN RI;
10337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 29 P/HUM/2016karena itu maka Jawaban Termohon ini agar dapat diterima sebagaiJawaban dan penjelasan secara sah atas Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon terhadap Permendag 125/2015;Dalam Eksepsi:A.
    Indonesia sebagai negara Civil Lawmenekankan hukum itu pada peraturan perundangundangan,bukan pada keputusan hakim seperti negaranegara Common Law;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yang dimaksud Hak UjiMateriil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatanperaturan perundangundangan di bawah Undangundang terhadapperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil adalah Permohonankeberatan
    Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara R..
    Dengan demikian,Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuanpermohonan keberatan hak uji materiil a quo sebagaimana dimaksud Pasal 31Aayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011;Bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang menguji permohonankeberatan hak uji materiil dan Pemohon memiliki kKedudukan hukum (legalstanding) untuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan a quosecara formal dapat diterima;Bahwa selanjutnya
    T7;Pendapat Mahkamah AgungBahwa dari alasan keberatan Pemohon dan jawaban Termohondihubungkan dengan buktibukti yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa objek permohonan hak uji materiil berupa Peraturan MenteriPerdagangan RI Nomor 125/MDAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan ImporGaram, secara substansi telah mengatur adanya pembatasan jenis garam yangdapat diimpor yaitu jenis garam industri dan garam konsumsi (vide Pasal 2objek permohonan hak uji materiil) dan pembatasan jumlah impor garam industri
Register : 12-12-2014 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 P/HUM/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — ORGANISASI PERJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA (OP3) VS PRESIDEN RI;
7444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P30);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 5 Januari 2015 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 78/PERPSG/I/78P/HUM/2014,Tanggal 5 Januari 2015;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban namun tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telah terlewati,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor O01Tahun 2011 tentang Hak
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah .
    Pemohon tidak mempunyai kualitas untukmengajukan permohonan a quo, maka permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quo tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat (dissenting
    ,dengan pendapat sebagai berikut:e Bahwa alasan Hak Uji Materiil berdasar, karena objek Hak Uji Materiil Pasal 9Ayat (1) dan (2) BAB V Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003, TentangPengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi NegaraHalaman 61 dari 64 halaman.
    Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:ORGANISASI PERJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA (OP3) tersebut tidakdapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
Register : 29-05-2012 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 30-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2012
Tanggal 12 Februari 2013 — SUTRISNO, DKK vs BUPATI JOMBANG;
9839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. SUTRISNO, 2. SUWITO, 3. SARONI, 4. Drs. HADI SUDARSANA, 5. ANISYAH, 6. ABDUL BASIR, 7. SUGIONO, 8. SAMSUL HUDA, 9. MASHUDAN, 10.MARJI, 11.AGUS SUTIKNO, 12.ABDUL GHOFUR, 13.SAERI, 14.WULYADI SOEDARMANTO, 15.BAHTIAR HARAHAP, 16.MOHAMMAD THOIF, 17.SURATMAN tersebut ;
    Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil menentukan bahwa :Halaman 3 dari 26 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2012.permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak ditetapkan Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan;b.
    Uji Materiil ;Halaman 15 dari 26 halaman.
    Uji Materiil diajukan pada tanggal 21 Mei2012 dengan register No. 20 P/ HUM/Th.2012 tanggal 29 Mei 2012, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, maka tenggang waktu180 (seratus delapan puluh) hari telah melebihi dari yang ditentukan.
    Uji Materiil ;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa :Pasal 46 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 TentangOrganisasi Pemerintah Desa merupakan peraturan perundangundangan di bawahundangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah 1.
    Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.SUTRISNO, 2.
Register : 24-02-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2017
Tanggal 9 Mei 2017 — 1. GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) CABANG ACEH., 2. DPP ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) ACEH VS GUBERNUR ACEH;
8557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Para Pemohon memohonkepada Majelis Hakim Agung agar permohonan keberatan hak uji materiildikabulkan dan objek hak uji materiil dinyatakan tidak sah;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya ParaPemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksapermohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohonuntuk seluruhnya;Menyatakan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016 tentangPenetapan Upah
    uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangHalaman 11 dari 17 halaman Putusan Nomor 16 P/HUM/2017Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
    Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31AUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 1 angka1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil,yang pada intinya menentukan bahwa
    Uji Materiil.
    dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:1.
Register : 31-07-2012 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — DAVID M.L. TOBING, S.H., M.Kn VS GUBERNUR KEPALA DKI JAKARTA;
191117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (seratus delapan puluh) hari sejak peraturanperundangundangan tersebut ditetapkan masa berlakunya sebagaimana PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiilsudah tidak berlaku dan telah dicabut oleh Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil;6 Bahwa berdasarkan pertimbangan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinyamenyatakan bahwa penentuan jangka waktu
    Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil yang menyatakansebagai berikut:Pada saat mulai berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1993, PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 dan PeraturanMahkamah Agung Nomor Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil dinyatakan tidakberlaku.8 Bahwa Pemohon pernah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepadaTermohon, karena Termohon tidak melakukan revisi
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal36 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999Tentang Perparkiran merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah DAVID M.
    uji materiil,oleh karena itu secara yuridis Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah DaerahKhusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perparkiran, sehinggamemenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal ayat (4) Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009;Menimbang, bahwa karena permohonan terhadap obyek hak uji materiildiajukan oleh Pemohon yang
    Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DAVID M.
Register : 13-06-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — REBINO bin ADI WIYONO, DKK VS PRESIDEN RI;
322267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 51 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal34 A ayat (1) huruf (a) dan (b) dan Pasal 36 ayat (2) huruf (c) angka 3, juncto Pasal 43A ayat (1) huruf (a), (b), (c), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1999 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga BinaanPemasyarakatan terhadap
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata CaraPelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah REBINO, ABD.
    Putusan Nomor 51 P/HUM/2013tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentangTata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yangmenjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridisPara Pemohon mempunyai /egal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hakuji materiil atas Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan (b) dan Pasal 36 ayat (2) huruf (c)angka 3 juncto Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), (b), (c) Peraturan Pemerintah
    uji materiil dari Para Pemohon harus ditolak, dan selanjutnyasebagai pihak yang kalah Para Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan
    lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.REBINO bin ADI WIYONO, 2.