Ditemukan 939 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 4/Pid.C/2020/PN Gsk
Tanggal 13 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA RADIK P. A.
Terdakwa:
SAMAN
5612
    1. Menyatakan Terdakwa SAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Larangan Peredaran Minuman Keras
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa sebelum ada putusan Hakim lain yang berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan
Register : 23-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 94/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 23 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
MUHAMMAD MALEK Bin Alm BURYOTO
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MALEK bin alm BURYOTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 01-03-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 344/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 1 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mujianto
Terdakwa:
Watini
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaWatini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4269/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sujianah
434
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSujianahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 5
Register : 05-10-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN BLITAR Nomor 1379/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 5 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Nurhayati
289
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 31/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Haspan Fardi Hasibuan
3122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haspan Fardi Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 8 (delapan) botol berisi bir putih merek bintang
    • 6 (enam) botol berisi anggur merah merek orangtua
Register : 04-06-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 80/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 4 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
AHMAD ROFII Bin Alm SOLIKIN
230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Rofii bin (alm) Solikin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 06-02-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 20/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 6 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
SAIFUL Bin Alm. TUKIMAN
169
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL bin TUKIMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 16-09-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 262/Pid.C/2013/PN Kbm
Tanggal 16 September 2013 — SAEFUDIN Bin NASRUDIN
163
  • Menyatakan terdakwa SAEFUDIN Bin NASRUDIN terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja minum-minuman keras; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;3.
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 133/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYONO
Terdakwa:
DARMINTO Bin HASAN
4710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DARMINTO Bin HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk karena Minuman Keras ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurungan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) botol bir besar merek ANGKER;

    Dirampas untuk

Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 43/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH SUHIKMAT
Terdakwa:
JUNAIDI bin MUSTAKIM
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Junaidi bin Mustakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 04-12-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 6/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 4 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.ARI BUDI SUKARNAWAN
2.SRI RAHAYU
3.EPI DERIYANTI
418
  • Epi Deriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Ari Budi Sukarnawan dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Sri Rahayu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 49/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
RONI Bin SUWAR
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Roni Bin Suwar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 135/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYONO
Terdakwa:
SOLEKAN Bin SUPARMIN
555
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SOLEKAN Bin SUPARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk karena Minuman Keras ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurungan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) botol bir besar merek ANGKER;

    Dirampas untuk

Register : 07-06-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 167/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 16 Juni 2016 — Pujianto als. Cawang bin Rono Sumarto
7311
  • Menyatakan TerdakwaPujianto alias Cawang bin Rono Sumartotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENJUAL DAN MENYEDIAKAN MINUMAN KERAS,sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itusejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4265/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Erna
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaErnaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 12 botol bir bintang
Register : 29-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 25/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 29 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHADI, S.H
Terdakwa:
ZULFI MARTIN ROSYAD Bin AKHMAD
1110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZULFI MARTIN ROSYAD bin AKHMAD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 14-09-2018 — Putus : 14-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1256/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 14 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sri Rahayu
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sri Rahayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 17-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 10/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 17 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
MASHURI Bin Alm KAMSONO
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mashuri bin (Alm) Kamsono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 04-03-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 24/Pid.C/2021/PN Byw
Tanggal 4 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
ABDUL AZIS
185
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 23 (dua puluh tiga) dus karton berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1.053 botol ukuran 600 ml
    • 1 (satu