Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42599/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
7732
  • signifikan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan specimen yang berwenang, sehinggakeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor 189954tanggal 25/05/2011 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalahsebagai berikut:a) Berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure (OCP)Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa"Rule 6The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin
    shall,to the best of their competence and ability, carry out proper examination uponeach application for the Certificate of Origin to ensure that(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed andsigned by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;(c) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of goods, marks and
    Bhakti SentosaRaya tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Areapasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenangantara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures ofMenurut PemohonMenurut MajelisOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People's Republic ofChina;4. bahwa Terbanding menolak
Register : 15-07-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51339/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10416
  • 106861 tanggal 20 Maret 2013 pada Pos Tarif 3809.91.1000 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnyaTerbanding menerima keberatan Pemohon Banding karena Form E yang PemohonBanding terima dari eksportir Pemohon Banding adalah benar;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaOrigin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapatkeraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifBea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012,merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to beoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the originrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligibleunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule
    of The China Asean Free Trade Area (the productswas of Chinese origin and complied with The Rules of Origin of The China Asean FreeTrade Area);bahwa berdasarkan halhal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E133717001550233 tanggal 6 Maret 2013, terbukti dikeluarkan oleh negara pengeksporChina yaitu Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan produkproduktersebut berasal dari China dan telah memenuhi ketentuan tentang The Rules of Origin ofThe ACFTA sehingga dapat diterima
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56111/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13230
  • Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,b)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pendukungberupa Surat Head of Medium Customs and Excise Office Directorate General ofCustoms and Excise Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Juni 2013perihal Confirmation on Certificate of Origin.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumenpendukung sebagai berikut:1.Matrik Sengketa,2.Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
Register : 27-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54089/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12317
  • Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Directorate General of Customs and ExciseNomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;3. Print screen Sample of Stamp;4. Certificate Of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013;5.
    On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples RepublicOf China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to thebest of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate ofOrigin
    (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks
    and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012dinyatakan Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari
Register : 27-05-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50870/PP/M.XA/19/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12735
  • with thelaws and regulations of the Member State, upon eachapplication for a Certification of Origin (Form D) to ensurethat:I.
    The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed andsigned by the authorised signatory,2. The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 ofthis Agreement,3.
    The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supportingdocumentary evidence submitted.h. bahwa berdasarkan penelitian di atas, pemohon tidak melaksanakan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor SE05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian DokumenPemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement danOperational Certification Procedures for the Rules of Origin under Chapter 3 ofASEAN Trade In Goods Agreement
    under Chapter 3 of ASEAN Trade In Goods Agreement, Rule 6, tentangExamination of Application for a Certificate of Origin, disebutkan bahwa:The issuing authority shall, to the best of its competence andability, carry out proper examination, in accordance with thelaws and regulations of the Member State, upon eachapplication for a Certification of Origin (Form D) to ensurethat:.
    The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed andsigned by the authorised signatory;. The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 ofthis Agreement;.
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12535
  • pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% (Bebas66,5%),yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos (1): 9503.00.10.00BM 15% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 08Juli 2011 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhendi atas didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik denganspesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen (SpesimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free TradeArea (AC FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan beamasuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yangdimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap
    danmembeli barang yang diekspor di negara pengimpor.Kolom 5,6,7 dan 8 diisi dengan data jenis barang,Kolom 9, Gross weight or other quantity yaitu 40.500 kgs dan FOB USD74,039.25,Pada kolom ini diisi jumlah barang dan harga/nilainya dalam terminologipenyerahan Free On Board (FOB),Kolom 10, Number and date of Invoice TAS2011 tanggal 31 Desember 2010,Pada kolom ini diisi nomor dan tanggal Invoice nya.bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkanketentuan OCP for the Rules of Origin
    China yang pada intinya menerangkan bahwapihak Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau mengakuiCertificate of Origin atas Form E Nomor: E11470ZC34637198 diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat Head of Shenzen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau yaitu ditandatangi oleh pejabat sebagaimana tercantumdalam Specimen Signatires of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the Peoples Republic of China atas nama Qu Guangquan nomorurut: 60.bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis
Register : 25-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56127/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12924
  • diberitahukan oleh Pemohon Bandingdalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif BeaMasuk (ACFTA) Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 sertaPos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 sebesar 5% Bebas 100% ditetapkanmenjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%.bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013, kedapatan sebagai berikut:Bahwa pada kolom 8 Form E di atas disebutkan Origin
    Criteria adalah "WO"Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yang pertamayaitu berupa "Welding Machine" merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 1 16 dari PIBNomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013.3.
    Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yang keduayaitu berupa "Spare Part" merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 17 94 dari PIB Nomor:334039 tanggal 26 Agustus 20134.
    334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidakdirinci satu persatu (detil), sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanantarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013, Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenaForm E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 berdasarkan criteriaof origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.MenimbangMemperhatikanMengingatini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free TradeArea (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan BeritaNegara Republik
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54293/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11920
  • 2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Cheapest Handle, Vitara Knob (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 014244 tanggal 13 Februari2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar 15% (MEN);Mbahbyuxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 Karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggaterhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Mbabywxt FemohurilBdambidme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules Of) Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13527
  • Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin
    ofthe ASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: ForThe Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA,Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or MoreNonACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the CustomsAuthority of the Importing Party: (a) A Trough Bill of Lading Issued in theExporting Party; (6) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the RelevantIssuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the OriginalCommercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs(i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment)sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumenpendukung yang dimaksud yaitu (i) persinggahan barang dimaskud hanya berlakuuntuk
    of theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: For The Purposeof Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, WhereTransportation is Effected Trough the Territory of One or More NonACFTA Parties,the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party: (a)A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (FormE) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of theOriginal Commercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs (i), (ii)and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Bandingdalam persidangan.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikandokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean.bahwa memenuhi
Register : 26-12-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48474/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11027
  • (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal BarangForm E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures(Ocp) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificateof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowedsubject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importingParty provided each item must qualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan Menetapkan tarif bea masuk atasimpor barang dari negara Republik
    Uraian Barang tanggal 03 September 2012;PIB Nomor 348234 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar CIF USD 79,486.00;Aplikasi Transfer Permata Bank tanggal 04 Oktober 2012 sebesar USD 112,180.00;Sales Contract Nomor: PL 2308 tanggal 09 Agustus 2012;Bill of Lading Nomor: NJEA27608600 tanggal 03 Juni 2012;Commercial Invoice Nomor: INP12112 tanggal 03 Juni 2012;Packing List untuk Invoice Nomor: INP12119 tanggal 14 Agustus 2012;Formulir Konsultasi untuk PIB Nomor: 348234 tanggal 30 Agustus 2012;Certificate of Origin
    SurtiatiHidayat SH, Notaris di Kota Bandung;SPPB Nomor: 420897/KPU.01/2012 tanggal 17 Oktober 2012;Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 365807 tanggal 11 September2012;PIB Nomor 348234 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar CIF USD 79,486.00;Commercial Invoice Nomor: INP12119 tanggal 14 Agustus 2012;Packing List untuk Invoice Nomor: INP12119 tanggal 14 Agustus 2012;Bill of Lading Nomor: HJSCNJEA25317100 tanggal 14 Agustus 2012;Sales Contract Nomor: PL2308 tanggal 19 Agustus 2012;Certificate of Origin
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56120/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14434
  • Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8714.10.9030,Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, sesuai Form E Nomor:E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 adalah seluruh bahan dasarnyadihasilkan di negara China dan diproduksi di negara China, dan oleh karena itumemenuhi ketentuan dalam Rule 3: Wholly Obtained Products, khususnya huruf j)angka 4;bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:Surat Nomor: S1913/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin
    FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
Register : 06-09-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55039/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28197
  • penetapan yang diberitahukan dalam PIBNomor: 159686 tanggal 25 April 2013 Penetapan BM 10% (BBS 100%) yangditetapkan Terbanding menjadi penetapan BM 10% (MFN);Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    007482/Notul/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei2013, yang pada dasarnya merupakan penetapan kembali pembebanan tarip atasImportasi yang dilakukan Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    Economic CoOperation Between The Association of South EastAsian Nation And The Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja EkonomiMenyeluruh Antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik RakyatChina) yang diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2011;bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Republik Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu padaAttachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin
    of The ASEANChinaFree Trade Area, disebutkan sebagai berikut:bahwa pada Rule 2 disebutkan bahwa Certificate of Origin (Form E) diterbitkan oleh, sebagaimana kutipanberikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Partybahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap Negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan danstempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipanberikut: a.
    18 butira, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check danmenunda pemberlakuan tariff preferential sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The customs authority of the importing Party may request a retroactive checkat random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of thedocument or as yo the accuracy of the information regarding the true origin
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15037
  • Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublic Rakyat China) yang dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP1300/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, Berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012, terdapat keraguan atastanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Of The AseanChina Free Trade Area,disebutkan sebagai berikut:i. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginFormasikein specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a) A Party shall inForm all the other Parties of the names and addresses of its respectiveIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,and correction stamps, if any, used by its Issuing
    18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi,sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the inFormation regarding the true origin
    of the products in question or ofcertain parts thereofi) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of theCertificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and anyadditional inFormation suggesthq that the particulars given on the saidCertificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactivecheck is requested on a random basisli) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting ofpreferent al treatment while awaiting the result of
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Certification Procedure(OCP) ACFTA yang disahkan dengan Perpres 37/2011 sebagaiberikut:The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third party invoiceshall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.1.4Berdasarkan Rule 7 huruf (a) Annex 04 OCP ACFTA yangdisahkan dengan Perpres 37/2011 menyatakan sebagai berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence andability
    , carry out proper examination of each application for theCertificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are dulycompleted in accordance with the requirements as defined inthe overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;1.5 Ketentuan mengenai pencantuman Third Country / Party Invoicingdalam SKA untuk Skema ACFTA disebutkan secara spesifik dalamAnnex 06 OCP ACFTA Overleaf Note butir 10:Halaman
    ASEAN China Free Trade Area(ACFTA), menyatakan multiple items diizinkan untuk dideklarasikanpada Certificate of Origin (Form E) yang sama asalkan setiap itemdisebutkan secara detail di dalamnya sehingga dapat diidentifikasioleh petugas pabean di negara tujuan.Halaman 19 dari 27 halaman.
    kekhilafannya dianggap sebagai kesalahan kecil yang dapatdiabaikan.Bahwa berdasarkan Rule 7 (d) and (e) Annex 04 OCP for ACFTA sertaPoint 4 and Point 5 Overieaf Notes, Annex 6 Overleaf Notes FORMCERTIFICATE OF ORIGIN ASEAN China Free Trade Area (ACFTA),Halaman 23 dari 27 halaman.
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54295/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11018
  • PuPutai42957 PRIM Raya AV 60/2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Fan Guard, Negara asal China dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalamPIB Nomor: 031622 tanggal 10 April 2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar5% (MEN);Mbahyut Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena
    tidak sesuai dengan Annex 3, Rules ofOrigin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);Mbabywaxt FemohurilBdmtdme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of)Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga teijhadapimportasi
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengan surat Nomor: S4970/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal17 April 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E1338000342557 benar diterbitkan oleh NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dan disebutkan The goodscovered by the certificate are of Chinesse Origin
    and Meet the requiments of rule of origin of the AseanChina Free Trade Area and the criteria of box should be WO;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Register : 25-04-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43589/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11940
  • Origin . andand . . or other quantity andnumber quantity where appropriate Criteria date ofnumber on value (FOB) .and HS number of the invoicesimporting party)NESTING TABLE 3 2PCS EM112731 N/M HS CODE 9403.60 10% USD: 78.00 Nov, 11, 2011SIDE TABLE 3PCS2 BM HS CODE 9403.60 Ae USD: 90.00PHONE TABLE 9OOPCSa Nn HS CODE 9403.60 10% USD : 18000.00TABLE TOP 5 175PCS4 yh HS CODE 9403.40 10% USD : 12525.00TABLE LEG 3 175PCS N/M HS CODE 9403.40 10% USD : 11250.00 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian
    Nomor: 453542 tanggal 30 November 2011;bahwa dengan demikian maka Pihak Terbanding tidak dapat mengenakan tambahanpembayaran Pajak Dalam Rangka Impor, karena FormE Nomor: E11GDDGGC08400 tanggal13 November 2011 yang Pemohon Banding lampirkan pada PIB Nomor: 453542 tanggal 30Nopember 2011 telah sesuai dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas preferensitarif ACFTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008;bahwa Annex 3 Rules of Origin
    for to the ASEANChina Free Trade Area Attachment A Rule10 menyatakan:a) The certificate of origin shall issued by the relevant Government authorities of the exportingParty at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported canbe considered originating in the party within the meaning of the ASEANchina Rules ofOrigin,b).
    In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time ofexportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes,the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from thedate of shipment, bearing the words Issued Retroactively",bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of origin for the ASEANChina Free Trade AreaAttachment a Rule 10 tersebut, Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan oleh instansipemerintah yang
    berwenang di negara pengekspor pada saat eksportasi atau segera setelahnyasetiap kali barang akan diekspor dapat dianggap berasal dari negara tersebut dalam kerangkaASEANChina Rule of Origin dan dalam kasus tertentu karena sebab tertentu yang dapatdipertanggunjawabkan dimana SKA belum dapat diterbitkan pada saat eksportasi atau segerasetelahnya, SKA dapat diterbitkan secara retroaktif dalam jangka waktu maksimal satu tahundari sejak tanggal pengapalan dengan dibubuhi keterangan: " Issued Retroactively
Register : 14-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48325/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11319
  • 13jenis barang sesuai lembara lanjutan PIB) negara asal China denganpembebanan dalam PIB Nomor: 292229 tanggal 17 Juli 2012 yangdiberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yangditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123308013270045tanggal 29 Juni 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin
    of The People's Republic of China"dari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People'sRepublic of China (tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada spesimen);:bahwa tanda tangan pejabat dan stempel pada Form E Nomor:E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012, sudah sesuai dengan Sample ofStamp dan daftar Specimen Signature of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The People's Republic of China untuk wilayahZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Burea of The
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12920
  • Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52149/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukanpada tingkat dibawahnya.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
    Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean China Free Trade Area, Rule1 Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan : :a Party means the individual parties the agreement i.e. BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia,the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, theUnion of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic ofSingapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).b.
    Rule 23, Appendix I, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the Parties and the copy of the thirdparty invoice shall be attached to the Certificate of Origin (FormE) when presenting to the Customs Authority of the importingParty.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 059791 tanggal 13Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :Kolom Uraian Nomor Tanggal Ketera15 Invoice
Register : 15-08-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55955/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13525
  • tanggal 5 April 2013.berupa Disperse (8 jenis barang sesuai lembar PIB) yangmewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp.40.204.000;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP3652/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133306054060016 tanggal 25Maret 2013, didapati halhal sebagai berikut: bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasadalah berbagai macam disperse dengan kode HS 3204.11.90.00; bahwa pada kolom 8 Form E (Origin
    Criteria) disebutkanOrigin Criteria adalah WO;bahwa sehubungan dengan hasil penelitian atas Form E tersebut di atas disampaikanhalhal sebagai berikut:bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas, yaitu Disperse tidak sesuaidengan kriteria WO sesuai Annex 3 Rules of Origin For The ASEANChina FreeTrade Area;bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas pihak manufacture danvaliditas Origin Criteria, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepadapihak penerbit Form