Ditemukan 164 data
10 — 2
dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dan sejalan dengan Pasal 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979 Nomor 32, Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam,Halaman 11 dari 14 Penetapan Nomor 0375/Pat.P/2019/PA.Mr.maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon dalamperkara ini telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PengangkatanAnak (Tabanni
17 — 9
berdasarkan fakta hukum di atas Majelis telahmendapat kesimpulan bahwa para Pemohon mempunyai keinginan dankemampuan serta keuangan yang cukup untuk mengasuh dan mendidikseorang anak yang bernama Gadis Ghaniyyah Sholeha dengan baik demimewujudkan masa depan yang lebih baik, karenanya secara sosiologis danpsikologis (kejiwaan) lebin bermanfaat anak tersebut berada dalampemeliharaan para Pemohon yang mempunyai kehidupan yang lebih baik;Menimbang, bahwa Islam membolehkan perbuatan hukumpengangkatan anak (tabanni
29 — 2
dalamperkara ini telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga patutdikabulkan dengan menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan olehpara Pemohon (XXXXXX dan LYDIA RULIS MEGAWATI binti RUDIYANTO)alamat di Jalan Suromulang Selatan Il RT.040 RW. 010 No. 01 KelurahanSurodinawan Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, terhadap anakperempuan yang bernama HAZZELA AQILA SILMI KAFFAH binti SAIFUL ARIF,umur 1 tahun 9 bulan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PengangkatanAnak (Tabanni
46 — 3
anak sebagai anak angkatnya didasarkan kepada kepentingan anak kedepan;Menimbang, bahwa oleh karena anak yang dimohonkan pensahanpengangangkatan sebagai anak angkat adalah beragama Islam dan Pemohon I denganHalaman 10 dari 14 hal.Penetapan Nomor 003/Pat.P/2014/PA.KtlPemohon II juga beragama Islam, maka hukum yang diperlakukan bagi pengangkatananak ini adalah hukum Islam yang mempunyai prinsip bahwa pengangkatan anakadalah sematamata taaun (tolong menolong) untuk mewujudkan kesejahteraan anak,bukan tabanni
15 — 1
yakni Guru SD Negeri 1 Gunung MaddahKabupaten Sampang mempunyai penghasilan tetap kurang lebih tiga juta duaratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah perbulan, sehingga Pemohon mampu sertasanggup untuk membiayai, merawat, mengasuh, mendidik dan membesarkanseorang anak.Menimbang, bahwa majelis hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsippengangkatan anak dalam hukum Islam dan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku sebagai berikut:Bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak (tabanni
14 — 0
dapat diyakini bahwa kehidupan masa yang akan datang bagianak tersebut diharapkan dapat lebih baik dan tidak terlantar di kemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon IT menyatakan akan tundukdan patuh sepenuhnya serta akan melaksanakan sebaikbaiknya ketentuanketentuan Hukum Islam dan peraturan perundangundangan tentang pengangkatananak yang berlaku;Menimbang, bahwa pengangkatan anak hanya sah apabila ditetapkan olehPengadilan yang merupakan syarat essensial bagi sahnya pengangkatan anak(tabanni
16 — 16
Fotocopy Berita Acara Penyerahan anak antara NAMA AYAHKANDUNG ANAK dan NAMA IBU KANDUNG ANAK dengan paraPemohon adopsi/ Tabanni tanggal 05 April 2019 yang diketahui olehkepala desa Slarang Kidul dan dua orang saksi , alat bukti tersebut telahsesuai dengan aslinya dan bermeterai cukup dan telah dinazegelen,selanjutnya ditandai dengan P.10;11.Fotocopy Keterangan Catatan kepolisian atas nama PEMOHON1,Nomor XXXX tanggal 20 Juli 2019 DENGAN KETERANGAN YANGBERSANGKUTAN TIDAK MEMILIKI CATATAN ATAU KETERLIBATANDALAM
9 — 0
para Pemohon mempunyai keinginan dan kemampuan sertakeuangan yang cukup untuk mengasuh dan mendidik seorang anak yang bernamaXXXXXX dengan baik demi mewujudkan masa depan yang lebih baik tanpa harusmemutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya, karenanya secarasosiologis dan psikologis (kejiwaan) lebih bermanfaat anak tersebut berada dalampemeliharaan para Pemohon yang mempunyai kehidupan yang lebih baik dari keluargaasal;Menimbang, bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak(tabanni
22 — 6
MASHADI dan LYDIA RULISMEGAWATI binti RUDIYANTO) alamat di Jalan Suromulang Selatan II RT.O40RW. 010 No. 01 Kelurahan Surodinawan Kecamatan PrajuritKulon KotaMojokerto, terhadap anak perempuan yang bernama HAZZELA AQILA SILMIKAFFAH binti SAIFUL ARIF, umur 1 tahun 9 bulan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PengangkatanAnak (Tabanni) tersebut, untuk efektifitas penetapan ini, maka Majelis Hakimperlu memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan kepadaKetua Mahkamah Agung
15 — 8
Bahwa Maryati Abdullah telah meninggal dunia;Bahwa Pemohon layak dan mampu secara ekonomi untuk mengasuh danmembesarkan Putri Amelia;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan prinsipprinsip hukum Islam yang berkenaan denganpengangkatan anak sebagai berikut: Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak (tabanni) denganmementingkan kesejahteraan anak, terutama anakanak yang terlantar; Bahwa dalam pengangkatan anak tanggung jawab pemeliharaan biayahidup, pendidikan, bimbingan agama
9 — 4
berdasarkan fakta hukum di atas Majelis telahmendapat kesimpulan bahwa para Pemohon mempunyai keinginan dankemampuan serta keuangan yang cukup untuk mengasuh dan mendidikseorang anak yang bernama Kiswa Ainnayya Riammasei dengan baik demimewujudkan masa depan yang lebih baik, karenanya secara sosiologis danpsikologis (kejiwaan) lebin bermanfaat anak tersebut berada dalampemeliharaan para Pemohon yang mempunyai kehidupan yang lebih baik;Menimbang, bahwa Islam membolehkan perbuatan hukumpengangkatan anak (tabanni
10 — 0
Surat Edaran Nomor 3Tahun 2005 ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dan sejalan dengan Pasal 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979 Nomor 32, Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon dalamperkara ini telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PengangkatanAnak (Tabanni
14 — 8
Pen No. 35/Pdt.P/2019/PA.Bitg1) Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak (tabanni) denganmementingkan kesejahteraan anak, terutama anakanak yang terlantar;2) Bahwa dalam pengangkatan anak tanggung jawab pemeliharaan biayahidup, pendidikan, bimbingan agama, serta hak dan kebutuhan anaklainnya beralin dari orang tua kandung kepada orang tua angkatberdasarkan putusan Pengadilan, sebagaimana bunyi Pasal 171 huruf (h)Kompilasi Hukum Islam, tanpa harus memutuskan nasab (nama keturunan)dengan orang tua
63 — 54
Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2)Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor:U335/MUI/VI/82, tanggal 18 Syaban 1402 H. atau tanggal 10 Juni 1982 M;Menimbang, bahwa perbuatan hukum seseorang yang melakukanpengangkatan anak di dalam kitabkitab figh disebut dengan tabanni
21 — 1
sehinggadapat diyakini bahwa kehidupan masa yang akan datang bagi anak tersebutdiharapkan dapat lebih baik dan tidak terlantar di kemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II menyatakan akantunduk dan patuh sepenuhnya serta akan melaksanakan sebaikbaiknyaketentuanketentuan Hukum Islam dan peraturan perundangundangantentang pengangkatan anak yang berlaku;Menimbang, bahwa pengangkatan anak hanya sah apabiladitetapkan oleh Pengadilan yang merupakan syarat essensial bagi sahnyapengangkatan anak (tabanni
16 — 14
Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. ....Menimbang, bahwa berdasarkan dalil di atas, haram pengangkatan anak(tabanni) dengan menisbatkan anak kepada yang bukan bapaknya, karenastatus pengangkatan anak tidak berimplikasi pada pemutusan hubungan darahanak dengan orang tua kandungnya, karena status anak angkat hanya beralihdalam hal pemeliharaan, biaya tanggung jawabnya dari orang tua asal kepadaorang tua angkatnya, dan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yangdiangkat dan orang tua kandungnya
53 — 9
Bahwa Pemohon memiliki kemampuan, baik secara materil maupun moriluntuk menjadi ayah dan ibu angkat dari Rizka Mawaddah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan prinsipprinsip hukum Islam yang berkenaan denganpengangkatan anak sebagai berikut:v Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak (tabanni) denganmementingkan kesejahteraan anak, terutama anakanak yang terlantar,sesuai Firman Allah (Qs.
22 — 6
tersebutsehingga dapat diyakini bahwa kehidupan masa yang akan datang bagianak tersebut diharapkan dapat lebih baik dan tidak terlantar di kemudianhari;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan akan tunduk dan patuhsepenuhnya serta akan melaksanakan sebaikbaiknya ketentuanketentuanHukum Islam dan peraturan perundangundangan tentang pengangkatananak yang berlaku;Menimbang, bahwa pengangkatan anak hanya sah apabiladitetapkan oleh Pengadilan yang merupakan syarat essensial bagi sahnyapengangkatan anak (tabanni
1.ABD. KADIR Bin PANGANGKAI Alias PAGANGKAI
2.DARSIATI, A.Md. KEB., Binti ABD. RASYID Alias RASI
21 — 19
Bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak(tabanni) dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak,lahir dan bathin, dunia akhirat;2. Bahwa dalam pengangkatan anak, tanggungjawab pemeliharaan,biaya hidup, pendidikan, bimbingan ajaran agama dan lainlainnyaberalih dari orang tua asal kepada orang tua angkat tanpa harusmemutus hukum/nasab dengan orang tua asalnya, sehingga jika anakHal. 14 dari 17 Hal. Pen.
15 — 1
Islam menganjurkan untuk memberikan makan/nafkah kepada anakaanakyatim dan anakanak terlantar, sebagaimana firman Allah dalam alQuransurat alInsan ayat 8 sebagai berikut:2 e wo 4s Ys 1 72 12) Ip 7IGuwls Lasitg LuSire Dar le flab OgaskarsArtinya, Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orangmiskin, anak yatim dan orang yang ditawan:Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dalildalil syar sebagaimanatersebut dapat dikemukan bagaimana perspektif hukum Islam dalam halpengangkatan anak (tabanni