Ditemukan 11435 data
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
41 — 21
MAWARNI, S.Farm
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
279 — 160
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun Periode 2015-2020 ;4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Periode 2014-2019 ;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;6.
MUHAMMAD SYAIHU dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun sekaligus menunjuk dan mengangkat Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun tertanggal 1 September 2016 ;b) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor : 05.04-B/KPTS-DPC/DPP/IX/2016 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sarolangun tertanggal 18 September 2016; c) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
MUHAMMAD SYAIHU dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 29 November 2016 ;d) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Pengantar ;e) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 Perihal Usulan PLH Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun ;f) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 195/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Laporan
Muhammad Syaihu dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24 Januari 2017 ;j) Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 2644/IN/DPP/III/2017 perihal Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Kab.Sarolangun tertanggal 9 Maret 2017 ;k) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 70/DPC-05.08/III/2017 perihal Pengantar Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggal tertanggal 14 Maret 2017 ;l) Surat
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 98/DPC-05.08/VIII/2017 perihal Proses Pengganti Antar Waktu Atas nama H.Muhammad Syaihu tertanggal 25 Agustus 2017 ;adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;7.
- MUHAMMAD SYAIHU (Penggugat) LAWAN- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokerasi Indonesia Perjuangan (Tergugat I )- Mahkamah Partai PDI Perjuanagan ( Tergugat II )- Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan ( Tergugat III )- Dewan pimpinan Cabang PDI Perjuangan (Tergugat IV )- Sukma Setiva,SE ( Tergugat V )
Kehormatan yangbertugas menjaga kewibawaan, menegakkan citra Partai dan disiplinAnggota Partai; (4) Penegakan disiplin Partai dilaksanakan olehBidang Kehormatan Partai pada tingkat DPP Partai, DPD Partai, danDPC Partai.Bahwa Rapat Pleno pada setiap tingkatan Partai adalah hanya memilikikewenangan untuk membahas hasil rapat bidang pada masingmasingtingkat Partai sesuai dengan ketentuan ADART Partai.
itu DPP Partai membebastugaskan H.
serta Peraturan Partai.
2015menyatakan :(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal22 dikenakan sanksi ;(2) Sanksi yang dijatunkan terhadap Anggota Partai berupa :a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan/atau jabatanatas nama Partai;c) pembebastugasan dari jabatan Partai dan/ataujabatanatas nama Partai; dand) pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai ;Bahwa Penggugat selaku Ketua DPC PDI Perjuangan KabupatenSarolangun
Partai serta Peraturan Partai ; Bahwa Tergugat , Il.
63 — 10
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 56.19/ SK/ DPP.PD/ DPC/ VI/ 2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017.
1 (satu) buah Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. 1 (satu) bendel fotocopy Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ DPRD Kota An. H. ISMAIL HASAN. 1 (satu) bendel Asli Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Bangkalan 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Jatim An. Partai Demokrat Kab. Bangkalan No.
1 (satu) bendel fotocopy DPA SKPD TA 2012, dengan kode rekening 5.1.7.05 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 1 (satu) bendel fotocopy Surat No. 900/ 1061/ 433.202/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Penyampaian Nomor Rekening PenerimaHibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2012. 1 (satu) bendel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kab. Bangkalan dengan DPC Parta Demokrat Kab. Bangkalan tentang Belanja Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kab.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab. Bangkalan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan kepada Terdakwa Ir. H. RISKI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2012oleh DPC Partai Demokrat Kab.
DPC Partai Demokrat Kab.
Pendidikan Politik Partai DemokratKab.
BantuanKeuangan kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab.
Partai Demokrat Kab. Bangkalan yaituSdr. H. M.
LANI SUGEHA
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak
2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM
3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D
4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg
5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH
6.H. M.
99 — 13
Penggugat:
LANI SUGEHA
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak
2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM
3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D
4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg
5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH
6.H. M.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya (DPP GOLKAR),Cq. Drs. Setya Novanto, Ak., selaku Ketua Umum Dewan PimpinanPusat Partai Golongan Karya, beralamat di Jalan Anggrek Neli Murni,RT.02/RW.01, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, DaerahKhusus lbukota Jakarta 11480 Indonesia, Selanjutnya disebutsebagai Tergugat I;2. Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya (DPP GOLKAR),Cq.
Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Politik Golongan Karyaatau Kader partai GOLKAR Kota Samarinda Kalimantan Timurdengan Nomor NPAG 17010156499;2.
Namun Penggugat pada saat ini Penggugat sudahbukan merupakan anggota dari partai politik PARTAI GOLKAR lagi, karenaPenggugat sudah masuk pada partai politik PARTAl BERKARYA danmenduduki jabatan sebagai Bendahara pada PARTAI BERKARYA kotaSamarinda sesuai dengan No.
Kep 24 /DPP/ GOLKAR / IX / 2017tertanggal 23 Agustus 2017 yang berisi tentang pemberhentian dariAnggota Partai Golkar atas nama Pemohon telah sesuai dengan AnggaranDasar Rumah Tangga Partai Golongan Karya sebagaimana diatur dalamBab III Tentang Pemberhentian Anggota pada pasal 4 ayat ( 2 ) pada hurufb. Yakni menjadi Anggota partai Politik lain.
Fotocopy Kartu Anggota Partai Golkar yang dikeluarkan oleh DewanPimpinan Pusat Partai Golkar pada tanggal 16 Juli 2003, diberi tanda P1;2. Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai GolkarNomor:244/DPP/Golkar/VII/2017 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23Agustus 2017 tentang pemberhentian sebagai anggota dari Partai Golkaratas nama Lani Sugeha dan Munir Achmad, diberi tanda P2;3.
106 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE 2015-2020, DKK
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATINURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE20152020, yang diwakili oleh Ketua Heri Jambri, S.H.,M.Si., berkedudukan di Jalan Oevang Urai, KabupatenSintang;2. KETUA TIM 7 (tujuh) DPC PARTAI HATI NURANIRAKYAT KABUPATEN SINTANG, yang diwakili olehKetua Heri Jambri, S.H., M.Si., berkedudukan di JalanOevang Urai, Kabupaten Sintang;3.
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATINURANI RAKYAT PROPINSI KALIMANTAN BARATHalaman 1 dari 10 hal. Put. Nomor 642 K/Padt.SusParpol/2019PERIODE 2015 2020, berkedudukan di Jalan Sidas,Pontianak;5.
Menyatakan Tergugat V tidak berhak untuk menggantikan posisiPenggugat sebagai Calon Legislatif di Dapil 1 Kecamatan Sintang dariPartai Hanura Kabupaten Sintang karena prosesnya telah melanggarMekanisme AD/ART atau aturan Partai Hanura;.
Dengan tidak ditempuhnya terlebih dahulu oleh Penggugat mekanismepenyelesaian perselisihan internal yang tersedia melalui DewanKehormatan Partai Politik Hati Nurani Rakyat sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar Partai Hati Nurani Rakyat sebelum diajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri Sintang, maka gugatan Penggugat a quoselain merupakan absolut (absolute competency) Pengadilan NegeriSintang untuk memeriksa dan mengadilinya;2.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Halaman 7 dari 10 hal.
127 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, DKK
Anang Rosadi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
2.Muhammad Rifqinizami Karsyayuda
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
Turut Tergugat:
Komisi Pemilahan Umum RI
21 — 8
Penggugat:
Anang Rosadi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
2.Muhammad Rifqinizami Karsyayuda
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
Turut Tergugat:
Komisi Pemilahan Umum RI
57 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) KOTA TARAKAN vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA (PKB), dalam hal ini diwakili oleh:1.
Nasir Mahmud, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa KotaTarakan, berdasarkan SK, Nomor 12991/DPP03/V/A.1/III/2013,tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan Perubahan SusunanDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa KotaTarakan Periode Tahun 20102015, Agama Islam, berlamat diJalan Purnawirawan, Rt. 03, Kelurahan Karang Anyar, KecamatanTarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara;2.
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BULAN BINTANG(PBB) KOTA TARAKAN, yang dalam hal ini diwakili oleh :1. Mustafa,S.T., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Ketua DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) KotaTarakan berdasarkan SK No.
SKR.PP/429/2011 tanggal 14 April2011, tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DewanPimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Tarakan ProvinsiKalimantan Timur, Periode 14301435 H/20092014 M, PekerjaanSwasta, Agama Islam, beralamat di Jalan Mulawarman, Rt. 017,Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, KotaTarakan Kalimantan Utara;2. ABD.Halim N., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan SekretarisDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) KotaTarakan berdasarkan SK No.
Politik, serta anggota partai politik yang bersangkutan;4.
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : WIDYASMORO EKO PRAWITO
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
39 — 13
ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : WIDYASMORO EKO PRAWITO
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Turut Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
94 — 60
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Turut Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
52 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, 3. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Propinsi Jawa Timur tersebut;
2 Tahun 2011 tentangperubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangdiundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 menyatakan:aPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;bPenyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai politik;cSusunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat 2 disampaikan oleh
Partai KebangkitanBangsa (DPC PKB) Kab.
No. 710 K/Pdt.Sus/20123011 Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 32 UU No: 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UU No: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diundangkan padatanggal 15 Januari 2011 menyatakan:a Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART.b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai politik.c Susunan Mahkamah
No. 710 K/Pdt.Sus/201232dengan demikian Judex Facti telah melanggar prinsipprinsip hukum yakni tidak adakepastian hukum bagi pihakpihak dalam perkara ini.18 Bahwa dengan demikian jelaslah, masalah perselisihan partai politik antaraPara Penggugat dengan para Tergugat belum pernah diselesaikan oleh internal partai(PKB) yakni diselesaikan dalam forum musyawarah partai ditingkat Cabang (Muscab/pleno partai) dan atau pada Majelis Tahkim PKB sebagai Mahkamah Partai yangmempunyai kewenangan untuk menerima
merupakan kewenangan partai PKB cq.
71 — 6
Stella Emilina, SH melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dkk
PENGGUGAT;Melawan:1 Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Jalan Anggrek Neli Murni XIA Slipi Jakarta 11480, selanjutnya disebut sebagai ... TERGUGAT 1,2 Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Tengah Partai Golongan Karya, JalanKiai Saleh No.1 Semarang, selanjutnya disebut sebagai......... TERGUGAT 2;3 Drs. HM. NURSHOLEH M, MPd, Jin.
Arum Indah I/52 Kelurahan RanduguntingKecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, selanjutnya disebut sebagai.........TERGUGAT 3;4 Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kota Tegal, Jl. Betik No. 6Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, selanjutnya disebutsebagai........
98 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN HALMAHERA BARAT, 2. DENY PALAR, S.E, tersebut tidak dapat diterima;
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN HALMAHERA BARAT, DK VS NIKOLAUS TANGAYO,, DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATINURANI RAKYAT (HANURA), berkedudukan diJalan Tanjung Karang Nomor 7, Jakarta Pusat;. DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATINURANI RAKYAT (HANURA) cq DEWANKEHORMATAN PARTAI HANURA, berkedudukandi Jalan Tanjung Karang Nomor 7, Jakarta Pusat;. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAIHATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSIMALUKU UTARA, berkedudukan di Jalan SiswaSofifi, Kota Tidore Kepulauan;.
IV yang ditujukan kepada Turut Tergugat tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten HalmaheraBarat dari Partai Hanura Nomor 22/B/DPCHANURA/HB/IX/2016 tanggal13 September 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan sah surat pernyataan tentang tidak di PAW yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barattertanggal 3 Oktober 2014;Menyatakan tidak sah Pengurus DPC Partai Hanura KabupatenHalmahera Barat periode 20102015 yang melakukan pengusulanpemecatan
Gugatan Penggugat salah sasaran karena /egal standing sebagai subjekhukum yang dapat digugat di pengadilan adalah Partai Hanura ic DPPPartai Hanura, bukan DPP Partai Hanura cq Dewan Kehormatan PartaiHanura, DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Utara maupun DPC PartaiHanura Kabupaten Halmahera Barat (error in persona);G. Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);H. Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;. Gugatan Penggugat nebis in idem;J.
adalahdengan nama sebutan Dewan Kehormatan Partai Hanura, sebagaimanayang telah diatur dan ditentukan secara tegas dalam Pasal 35 AnggaranDasar Partai Hanura, pada ayat (2) menentukan.
tanggadan dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik;Halaman 6 dari 11 hal.
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA ; MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PUTUSANNo. 328 K/TUN/2005DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGANBHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA dahulubernama PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGALIKA INDONESIA (PPBTI) diwakili oleh Ketua Umum:Dr.
Partai Perjuangan Bhineka Terpadu Indonesia ; Final : Keputusan aquo yang diterbitkan oleh Tergugatmenimbulkan akibat hukum merugikan Penggugat yaitu.
Penggugat dahulu bernama Partai Perjuangan Bhinneka Tunggal IkaIndonesia ( PPBTI) telah mendaftarkan diri untuk menjadi BadanHukum Partai Politik sesuai dengan Pengumuman No.M.UM.06.08222 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politiktanggal 19 September 2002, dan telah terdaftar dengan Nomorregistrasi :2002090211 ( Bukti P.4) ;b.
M.02. 01.10 Tahun 2003sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menimbulkan kerugiansecara nyata bagi Penggugat yaitu akibat penolakan untukmengesahkan Penggugat sebagai Partai Politik yang berbadanhukum, Penggugat tidak dapat mendaftarkan diri di KomisiPemilihan Umum untuk menjadi Partai Politik peserta PemilihanUmum Tahun 2004 ;Bahwa andaikata Tergugat tidak melakukan kesalahan padawaktu pemeriksaan, penelitian dan verifikasi terhadap berkaspermohonan pendaftaran Penggugat, maka jelas Partai Penggugatakan
Bahwa~ apabila dibaca dengan seksama pasal demi pasalsecara utuh bukan sepotongpotong maka akan jelas dangamblang yang dimaksud perkara partai politik dalam pasal 16tersebut adalah perkara yang terjadi diantara dalam internalpartai politik seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat (2), atau terjadipelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik seperti dalamPasal 27 ayat (2) atau yang berkaitan dengan pelanggaranpidana dalam konteks sumbangan yang diberikan orang ataubadan usaha kepada partai politik atau
361 — 191
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DKP PKP INDONESIA LANDAK) KABUPATEN LANDAK,2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DPN PKP INDONESIA ), 3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT ( DPP PKP INDONESIA KALIMANTAN BARAT ),
Pemberhentian penggugat sebagai anggota Partai PKPImerupakan masalah internal partai sehingga Pengadilan Negeri tidakberwenang mengadili perkara tersebut.
Berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor : 32 Tahun 2011 mengisyaratkan setiappermasalahan sengketa kepengurusan partai politik harus terlebihdahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui DewanKehormatan masingmasing partai danberdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 880.K/Pdt/2003, tanggal 29 Januari2003 memutuskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilisengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai;Bahwa gugatan Penggugat NEBIS IN
PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesiatersebut adalah merupakan sanksi tegas yang harus diambil olehTergugat Il karena Penggugat telah melakukan pelanggaran beratdisiplin partai dengan memperjualbelikan perolehan suara Dapil 2Kabupaten Landak kepada partai lain. Pemberhentian penggugatsebagai anggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telahsesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai.
Secara sengaja telah menyalahgunakan dan melanggarketentuan pasal 32 Undang Undang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 2 tahun 2011 mengenai keharusanmembentuk Mahkamah Partai dan memutuskan tentangperselisinan partai melalui Mahkamah Partai ;b.
Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;Selanjutnya dalam penjelasan pasal 32 ayat (1 ) disebutkan bahwa :Yang dimaksud dengan Peselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalah gunaan kewenangan ; (5) Pertanggung jawabankeuangan ; (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Menimbang
Terbanding/Penggugat : MUHAMMAD KADARUSMAN, S.Hut
Turut Terbanding/Tergugat : 3. KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT
Turut Terbanding/Tergugat : 4. SEKJEN DPP PARTAI DEMOKRAT
130 — 62
DRS FIKRI (KETUA DPD PARTAI DEMOKRAT PROPINSI KALIMANTAN SELATAN Diwakili Oleh : Nahason, SH., LL.M.
Terbanding/Penggugat : MUHAMMAD KADARUSMAN, S.Hut
Turut Terbanding/Tergugat : 3. KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT
Turut Terbanding/Tergugat : 4. SEKJEN DPP PARTAI DEMOKRATDRS FIKRI (KETUA DPD PARTAI DEMOKRATPROPINSI KALIMANTAN SELATAN) yang beralamat di JalanJenderal Ahmad Yani, Km. 4, No. 31, Banjarmasin dalamperkara ini memberikan kuasanya kepada 1. BUJINO A. SALANK, S.H., M.H., 2. NAHASON, S.H., LL.M., 3. HJ. SUNARTI,S.H., 4. NAWANG WIJAYANTI, S.H., dan 5. ERNA MURNIATY,S.H., AdvokatPenasihat Hukum dan Kandidat Advokat padaKantor Advokat BUJINO A.
KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT, yangberalamat di Jalan Keramat Raya No. 146 Jakarta Pusat 10450,dalam perkara ini memberikan kuasanya kepada 1. DENNYKAILIMANG, S.H., M.H., 2. S. YANTI NURDIN, S.H., M.H., 3.TISYE ERLINA YUNUS, S.H.,M.M., 4. YANDRI SUDARSO,S.H.,M.H., dan 5. BUJINO A. SALAN K, S.H., M.H., TimAdvokasi/ Advokat DPP Partai Demokrat beralamat di JalanKeramat Raya No. 146 Jakarta 10450 ;Sebagai Pembanding semula Tergugat III ;4.
SEKJEN DPP PARTAI DEMOKRAT, yang beralamat diJalan Keramat Raya No. 146 Jakarta Pusat 10450, dalamperkara ini memberikan kuasanya kepada 1. DENNYKAILIMANG, S.H., M.H., 2. S. YANTI NURDIN, S.H., M.H., 3.TISYE ERLINA YUNUS, S.H.,M.M., 4. YANDRI SUDARSO,S.H.,M.H., dan 5. BUJINO A.
., TimAdvokasi/Advokat DPP Partai Demokrat beralamat di JalanKeramat Raya No. 146 Jakarta 10450 ;Sebagai Pembanding semula Tergugat IV ;MELAWANMUHAMMAD KADARUSMAN, S.Hut., Pekerjaan Swasta, Umur 32 Tahun,Agama Islam, Jenis Kelamin lakilaki, beralamat di JalanPerumnas Il, No. 37 Rt. 13 Desa Semayap Kec. Pulau LautUtara Kabupaten Kotabaru, dalam perkara ini memberikankuasanya kepada 1. DIMPAN HUTAHAEAN, S.H. 2. WAHYUDINOOR, S.H.I, dan 3.
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pada :Pasal 33, dinyatakan :ayat (1) : Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalampasal 32 tidak tercapai penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri ;ayat (2) : Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama danterakhir dan hanya dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka PengadilanTinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara mengenaiperselisihan
67 — 12
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah buku agenda Surat Keluar DPD Partai Golkar Kota Salatiga, mulai tahun 2011 sampai dengan 2014 ;2. 1 (satu) lembar Surat Perintah No : Print.43/Golkar II-21/4/2011 tanggal 1 April 2011, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga AGUNG SETIYONO, SH NPAG 11210000012 ;3. 1 (satu) Buku Dana Fraksi Partai Golkar dari bulan Januari 2010 Agustus 2014 ;4. 1 (satu) Buku Dana Sekretariat Partai Golkar dari bulan
Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No. KEP-12/GOLKAR I/I/2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga masa bakti 2010-2015 ;13. Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No.
FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2010 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.13/Golkar II 21/6/2010 tanggal 19 Juni 2010 ;25. FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2011 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.73/Golkar II 21/6/2011 tanggal 1 Juni 2011 ;26.
.:900/575/205 tanggal 3 September 2012 tentang pencairan dana bantuan keuangan kepada partai politik Tahun 2012 (PPP,Partai Demokrat, Partai Golkar,PKPI,PIS,PDIP,PAN,PKS&PPRN);41. FC yang telah dilegalisir surat perintah pencairan dana (SP2D) No.2382/LS/IX/2012 senilai Rp. 463.267.380,00 tanggal 03 September 2012 ;42.
FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2010 ;47. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2011 ;48. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota salatiga Tahun 2012 ;49.
Bin SUDARMANTO selakuKetua DPD Partai Golkar Kota Salatiga, NYUGIANTO selakuBendahara DPD Partai Golkar Kota Salatiga, serta Drs.
Penunjang kegiatan pendidikan partai politik ;b.
verifikasi bantuan kepada partai politik knususnya Partai Golkaradalah Sdr.
(AhliHukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro), diantaranya :Pembayaran gaji staf sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatigamenggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dari APBDKota Salatiga ;Pembayaran sewa gedung kantor sekretariat DPD Partai Golkar KotaSalatiga menggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dariAPBD Kota Salatiga ;Pembelian inventaris untuk sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatigamenggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dari APBDKota
Pemerintah untuk partai politik tingkat pusat;b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi;danc. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten /kota.Menimbang, bahwa pendapat ahli DR.
404 — 282
Menyatakan batal Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama Nur Azizah;3.
Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk mencabut Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama
Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menerima Pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR);5. Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menindak lanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimaksud paling lama 3 (tiga) hari sejak Putusan diucapkan dalam persidangan;6.
,selaku Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) Tergugat;KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH
88 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DKP PKP INDONESIA LANDAK) KABUPATEN LANDAK, DKK
,peringkat keempat;Bahwa Para Tergugat dalam hal ini telah melanggar dan menyalahgunakanketentuanketentuan peraturan sebagai berikut:16.116.2.16.3.16.4.16.5.16.6.16.7.Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 mengenaikeharusan membentuk Mahkamah partai dan memutuskan tentangperselisihan partai melalui Mahkamah partai;Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal
Pemberhentian Penggugat sebagaianggota Partai PKPI merupakan masalah internal partai sehinggaPengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 32 Tahun 2011mengisyaratkan setiap permasalahan sengketa kepengurusan partai politikharus terlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melaluiDewan Kehormatan masingmasing partai dan berdasarkan PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 880 K/Pdt/2003, tanggal 29Januari 2003
memutuskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilisengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai;Bahwa gugatan Penggugat nebis in idem karena pemberhentian Penggugatsebagai anggota Partai PKPI berdasarkan Surat Nomor: 13/SKEP/DPNPKP IND/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 telah digugat di Pengadilan NegeriPontianak dalam perkara antara Sarjono sebagai Penggugat melawanDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPNPKP Indonesia) sebagai Tergugat , Dewan Pimpinan
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARMINTO ; DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT II (DPD II) PARTAIGOLKAR KABUPATEN NGAWI ; Drs. SONNY WAGINO, Dkk