Ditemukan 2277 data
33 — 0
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
MENETAPKAN
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Menetapkan Barang Bukti : 1 (satu) buah Kaos warna hitam yang bertuliskan BONEK KRD dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak Yuhan Ferdinan Andromeda Bin Edi Catur Kurniawan dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruh/selebihnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan
MENETAPKAN
1.Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
2.Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
3.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dimasukan ke dalam plastik klip warna bening digulung dengan lakban hitam dengan berat 0, 27 gram brutto atau 0, 10 gram netto, 1 (satu) bungkus buah
pembungkus rokok merk sampoerna warna putih, 1 (satu) alat hisap ( bong), 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam biru, 2 (dua) buah korek gas api, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GT-E1272 warna hitam dimusnahkan dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan;
4.Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakan;ua/Wali
Berita Acara Diversi Nomor 4/Pid.SusAnak/2018/PN. Srp tanggal 6Sepetember 2018 dalam perkara Anak:Nama Lengkap : SENDI AHMAD MAHENDRA aliasSENDI;Tempat Lahir : Banyuwang);Umur / Tanggal Lahir > 18 Tahun / 2 Juni 2000;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal sesuai KTP : Banjar Adat Dukuh, DesaGelgel, Kecamatan/ KabupatenKlungkung;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan : SMP (Tamat);2.
Kesepakatan Diversi tanggal 6 September 2018;Menimbang, bahwa dari Berita Acara Diversi Nomor 4 Nomor 4/Pid.SusAnak/2018/PN.Srp antara Anak dan Para Pihak telah dicapai kesepakatanDiversi tanggal 6 September 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Bahwa Anak yang bernama Sendi Ahmad Mahendra Alias Sendi bersediamengikuti Pelatihan Kerja di YAYASAN BUDI SUCI DANA, Jalan KenyeriUtama Nomor 14 Galiran, Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, KabupatenKlungkung, Provinsi Bali yang dilaksanakan di
merksampoerna warna putih, 1 (Satu) alat hisap ( bong), 1 (Satu) potong pipet plastikwarna putih, 1 (Satu) buah gunting kecil warna hitam biru, 2 (dua) buah korekgas api, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GTE1272 warna hitamdimusnahkan;Pasal 3Bahwa apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh Anak maka prosespemeriksaan diajukan dalam proses persidangan;Pasal 4Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruandan penipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;2. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/Ssepenuhnya;3.
Paket kristal bening yangdiduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dimasukan ke dalamplastik klip warna bening digulung dengan lakban hitam dengan berat O,27 gram brutto atau O, 10 gram netto, 1 (Satu) bungkus buahpembungkus rokok merk sampoerna warna putih, 1 (Satu) alat hisap( bong), 1 (Satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (Satu) buah guntingkecil warna hitam biru, 2 (dua) buah korek gas api, dan 1 (satu) buah HPmerk Samsung Tipe GTE1272 warna hitam dimusnahkan dalam halkesepakatan diversi
Laporan dari Hakim/Fasilitator Diversi tertanggal 5 Desember 2019perihal laporan hasil Diversi dalam perkara anak .Nama lengkap : Bambang Winarto Bin Almarhum SunotoTempat lahir : TrenggalekUmur/tanggal lahir : 15 tahun / 20 April 2004Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT 31 RW 08 Dusun Kebon, Desa GondangKecamatan Tugu, Kabupaten TrenggalekAgama : IslamPekerjaan : tidak bekerjaPendidikan : SMP (tidak tamat).2.
Berita Acara Diversi Nomor 8/Pid.SusAnak2019/PN Trk yangdimulai pada tanggal 27 Nopember 2019 ,dan 4 Desember 2019.3.
Kesepakatan Diversi tanggal 4 Desember 2019;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim / Fasilitator Diversi tanggal 5Desember 2019 antara Anak, Wali anak dan Korban telah dicapaiKesepakatan Diversi tanggal 4 Desember 2019 dengan ketentuan sebagaiberikut :Pasal 1Pihak kesatu telah mengakui telah mengambil 1 (Satu) buah sepeda motorHonda Grand C 100 warna hitam Nomor Polis AG 4177 YK milik pihak kedua;Pasal 2Pihak Kesatu berjanji tidak akan mengulangi perobuatannya dan bersediamelanjutkan sekolahnya;Pasal
Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim / Fasilitator Diversi.2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi.3. Memerintahkan Hakim / Fasilitator Diversi untuk mengeluarkan PenetapanPenghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakanseluruhnya/Sepenuhnya.4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan Seluruhnya/Sepenuhnya.5.
Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim/ Fasilitator Diversi, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan Anak,Wali anak serta Korban.Di tetapkandi: Trenggalek.Pada tanggal : 9 Desember 2019Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek,Agus Aryanto, S.H.Nip.19651012 199603 1001
) juga turun dari kendaraanyang dikendarainya lalu ACIH Bin ADUL (telah dilakukan diversi) mencabut kuncisepeda motor milik saksi korban ANANG ILMI Bin ABDUL MUTALIB tersebut,lalu ACIH Bin ADUL (telah dilakukan diversi) berkata minta duit lima puluh ribudan dijawab oleh saksi korban ANANG ILMI Bin ABDUL MUTALIB kada adaduit lalu terdakwa berkata laksanakan perintah adding ku dan pada saat yangbersamaan ACIH Bin ADUL (telah dilakukan diversi) menggeser pisau yang beradadi pinggang sebelah kiri kearah
DIVERSI) dan sesampainya di depanMakam Pahlawan, terdakwa melihat saksi ACIH (perkara DIVERSI) dansaksi DEWI sedang berhenti dipinggir jalan, dan Saksi ACIH (perkaraDIVERSI) saat itu mengeluarkan senjata tajam dan meminta uangRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh Saksi Anangkada ada duit (tidak ada uang);=> Bahwa melihat hal tersebut terdakwa datang dan langsungmenghampiri saksi ACIH (perkara DIVERSI) dan kemudian terdakwamengatakan turuti perintah adingku (turuti perintah adikku
dengan saksi ACIH (perkara DIVERSI), Saksi DEWI danAYAN (DPO) langsung menuju ke pagat untuk pulang kerumah masingmasing;=> Bahwa terdakwa tidak mengetahui maksud dari saksi ACIH(perkara DIVERSI) mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Anang;> Bahwa terdakwa dan saksi ACIH (perkara DIVERSI) danmembawa senjata tajam untuk berjagajaga;=> Bahwa Saksi DEWI pada saat kejadian tidak melakukan apaapadan hanya duduk diam diatas motor;Halaman 23 dari 30 Putusan Nomor : 192/Pid.B/2014/PN Brb= Bahwa saat
dengan dikelilingi oleh terdakwa Saksi ACIH (perkara DIVERSI) dan Ayan (DPO)maka Saksi Anang langsung mengeluarkan uang Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah) daridalam sakunya dan kemudian diberikan kepada Saksi ACIH (perkara DIVERSD), setelah ituSaksi ACIH (perkara DIVERSI) mengambil 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklatdari saku celana belakang milik saksi Anang ;Menimbang, bahwa melihat Saksi ACIH (perkara DIVERSI) berhasil mengambilbarang milik saksi Anang kemudian terdakwapun juga ikut
Diversi DiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversi
Murini Wood Indah Industri)langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersamasamadengan terdakwa Il dan saksi Rio Setiadi Bin Ngadiman (Diversi),selanjutnya terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il dan saksi RioSetiadi Bin Ngadiman (Diversi) beserta barang bukti dibawa dan diserahkanke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il dan saksi Rio SetiadiBin Ngadiman (Diversi) tidak ada meminta izin kepada PT.
Murini Wood Indah Industri) langsung melakukanpenangkapan terhadap terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il dansaksi Rio Setiadi Bin Ngadiman (Diversi), selanjutnya terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il dan saksi Rio Setiadi Bin Ngadiman (Diversi)beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Mandau untukpemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il dan saksi Rio SetiadiBin Ngadiman (Diversi) tidak ada meminta izin kepada PT.
Murini WoodIndah Industri Duri XIll yang saat itu sedang berpatroli hingga terdakwabersamasama dengan terdakwa Il dan saksi Rio Setiadi Bin Ngadiman(Diversi) berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya terdakwabersamasama dengan terdakwa Il dan saksi Rio Setiadi Bin Ngadiman(Diversi) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaanlebih lanjut.Bahwa terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il dan saksi Rio SetiadiBin Ngadiman (Diversi) tidak ada meminta izin kepada PT.
Murini WoodIndah Industri Duri XIll yang saat itu sedang berpatroli hingga terdakwabersamasama dengan terdakwa dan saksi Rio Setiadi Bin Ngadiman(Diversi) berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya terdakwabersamasama dengan terdakwa dan saksi Rio Setiadi Bin Ngadiman(Diversi) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaanlebih lanjut. Bahwa terdakwa bersamasama dengan terdakwa dan saksi Rio Setiadi BinNgadiman (Diversi) tidak ada meminta izin kepada PT.
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan agar Pelaku Anak TERDAKWA segera di keluarkan dari Tahanan ;5. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6.
Laporan dari Fasilitator Diversi Nomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN Gsttanggal 19 Agustus 2014 perihal Laporan Hasil diversi dalam perkara anak :Nama lengkap : TERDAKWATempat lahir : Gunungsitoli ;Umur/tanggal lahir : 14 Tahun/ 08 Oktober 1999 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli KotaGunungsitoliAgama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Buruh Bangunan ;Pendidikan : SD kelas II2.
Berita acara Diversi Nomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN Gst tanggal 19 Agustus2014;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 19 Agustus 2014 ;Menimbang, bahwa dari laporan Fasilitator Diversi tanggal 19 Agustus 2014antara anak dan korban telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 19 Agustus 2014dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa pelaku anak mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan pencuriansatu unit kendaran sepeda motor milik SAKSI KORBAN dan terhadap perbuatan anakTERDAKWA merasa bersalah menyesal dan berjanji tidak mengulanginya danberharap segera kembali berkumpul dengan
Bahwa dengan berhasilnya Diversi ini maka pada prinsipnya korban (SAKSIKORBAN) tidak keberatan jika kasus ini diselesaikan dan tidak dilanjutkan lagike proses persidangan sepanjang pelaku anak tidak mengulangiperbuatannya ;Pasal 5Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalamproses persidangan ;Pasal 6Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun ;Menimbang, bahwa kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan agar Pelaku Anak TERDAKWA segera di keluarkan dariTahanan ;5. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6.
Ansar (diversi) memanjat tianglistrik dan memotong kabel tembaga bagian atas sehingga terdakwa.
Illbersama dengan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memanjat tianglistirk dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memotong kabel bagianatas sebanyak 4 (empat) buah sedangkan terdakwa III memegang kabel yangdipotong oleh saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) setelah selesaimaka keduanya turun dan saat dibawah terdakwa dan terdakwa Ill sertasaksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) bersamasama menarik kabelyang telat dipotong tadi oleh saksi Arfandi alias Fandi Bin
3 hingga terdakwa II mengantarterdakwa Ill dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) ditempattersebut, setelah sampai terdakwa II Kembali lagi ke kantor PDAM sedangkanterdakwa , terdakwa Ill dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi)kembali memotong kabel bagian bawah yang sebelumnya dipotong disebelahatas kemudian saat selesai memotong kabel sebanyak 4 buah maka terdakwa, terdakwa III dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) bersamasamamenggulung kabel tersebut kemudian
terdakwaIll dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memanjat tiang listrik danmemotong kabel tembaga bagian atas sehingga terdakwa III bersama dengan saksiArfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memanjat tiang listirk dan saksi Arfandi aliasFandi Bin Ansar (diversi) memotong kabel bagian atas sebanyak 4 (empat) buahsedangkan terdakwa Ill memegang kabel yang dipotong oleh saksi Arfandi aliasFandi Bin Ansar (diversi) setelah selesai maka keduanya turun dan saat dibawahterdakwa dan terdakwa
saat itu terdakwa IIIdan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) meminta kepada terdakwa II untukdiantar menggunakan sepeda motor berboncengan 3 hingga terdakwa II mengantarterdakwa III dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) ditempat tersebut,setelah sampai terdakwa II kembali lagi ke kantor PDAM sedangkan terdakwa ,terdakwa Ill dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) kKembali memotongkabel bagian bawah yang sebelumnya dipotong disebelan atas kemudian saatselesai memotong
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum dan orang tua Anak
pokoknya kedua belah pihak tercapai kesepakatan damai;Telah membaca Penetapan Kesepakatan Diversi Ketua PengadilanNegeri Kotamobagu, Nomor: 16/Pid.SusAnak/2018/PN.Ktg.
;Menimbang, bahwa diversi tanggal 13 November 2018, pihak Anak,Orang Tua Anak dan Pihak Suami Korban hadir sendiri;Menimbang, bahwa menurut Pasal 5 ayat (3), Pasal 12 UndangundangNo. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Pasal 6 ayat (5)PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalamSistem Peradilan Pidana Anak jo.
Pasal 3 ayat (1), Pasal 59 ayat (2) PeraturanPemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi danPenanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) Tahun, Hakimmenerbitkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara setelah menerimaPenetapan Kesepakatan Diversi dari Ketua Pengadilan;Hal. 1 dari 3 Halaman Penetapan Penghentian Pemeriksaan PerkaraNo.16/Pid.SusAnak/2018/PN.Ktg.Menimbang, bahwa oleh karena antara Anak, Orang Tua Anak danSuami Korban telah menempuh proses diversi dan telah
bersepakat untukmenyelesaikan perkara ini secara damai dengan memberikan ganti rugi kepadasuami korban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan diversi, yangkemudian berdasarkan atas kesepakatan diversi tersebut kemudian KetuaPengadilan menerbitkan Penetapan Kesepakatan Diversi Ketua PengadilanNegeri Kotamobagu, Nomor: 16/Pid.SusAnak/2018/PN.Ktg. tertanggal 13November 2018, serta adanya pelaksanaan kesepakatan diversi, makapemeriksaan terhadap perkara Nomor: 16/Pid.SusAnak/2018/PN.Ktg. tersebutharuslah
yang timbul karena adanyaperkara ini selayaknya dibebankan kepada negara;Mengingat Pasal 5 ayat (3), Pasal 12 Undangundang No. 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 4 Tahun2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan PidanaAnak, Pasal 3 ayat (1), Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yangbelum berumur 12 (dua belas) Tahun, serta ketentuanketentuan hukum yangbersangkutan
Putu Indrawan(Diversi) dan Jibon (DPO) yang masih berada diatas sepeda motormasingmasing bertugas untuk mengawasi situasi sekitar.
Beatwarna biru kombinasi Putih yang menbonceng Putu.Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa dan Kelvyn Salsabila Ariansyah(aim) Putu Indrawan (Diversi) dan Jibon (DPO) berangkat dari denpasarlangsung menuju daerah Ubud, sekitar pukul 02.30 wita, saksi bersamadengan terdakwa dan Kelvyn Salsabila Ariansyah (aim) Putu Indrawan(Diversi) dan Jibon (DPO) sempat berputarputar dahulu kemudianberhenti didepan Garase Rumah saksi Nyoman Sukadana yaitu diBanjar Laplapan Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyarkemudian
Kelvyn Salsabila Ariansyah turun dari sepeda motor ,masukkedalam garase sedangkan Terdakwa dan Putu Indrawan (Diversi) danJibon (DPO) menunggu diluar rumah sambil mengawasi sekitar, denganposisi masih diatas sepeda motor.
Kelvyn SalsabillaAriansyah sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Merk HondaBeat warna biru kombinasi Putih yang menbonceng Putu.Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Martias Adi Yuliono Alias Adidan Kelvyn Salsabila Ariansyah (aim) Putu Indrawan (Diversi) dan Jibon(DPO) berangkat dari denpasar langsung menuju daerah Ubud, sekitarpukul 02.30 wita, Terdakwa bersama dengan Saksi Martias Adi YulionoAlias Adi dan Kelvyn Salsabila Ariansyah (aim) Putu Indrawan (Diversi)dan Jibon (DPO) sempat berputarputar
Putu Indrawan (Diversi) dan Jibon (DPO) mengambil sepedamerk Polygon warna putih dengan stripping merah adalah untuk dijualyang hasilnya akan dibagi untuk berlima. Bahwa perbuatan terdakwa bersama sama dengan Kelvyn SalsabilaAriansyah (aim), Martias Adi Yuliono Alias Adi (Terpidana dalam berkasTerpisah),!
PENETAPAN
- Menghentikan Pemeriksaan Perkara Pidana Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kbu atas nama Ahmad Saprian Bin Sarimin (Alm);
- Menetapkan barang bukti 1 (satu) paket shabu-shabu (Narkotika) dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
Dimusnahkan, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan mengenai Pelaksanaan Kesepakatan Diversi tanggal 8 Agustus 2018;
3.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan Diversi tanggal 22 Juli 2018dalam perkara Anak:Nama lengkap : Ahmad Saprian Bin Sarimin (Alm);Tempat lahir : Kotabumi;Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 5 Mei 2001;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Ahmad Akuan Gg.Sikep Rt/Rw004/006 Kel. Rejosari Kec. KotabumiKabupaten Lampung Utara;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar SMA;2.
Laporan dari Hakim, Nomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbu, tanggal 7Agustus 2018, perihal proses diversi berhasil dalam perkara AnakAhmad Saprian Bin Sarimin (Alm);3. Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbu, tanggal 6Agustus 2018;4. Kesepakatan Diversi tanggal 6 Agustus 2018;5. Penetapan Ketua Pengadilan mengenai Pelaksanaan KesepakatanDiversi tanggal 8 Agustus 2018;6.
Laporan Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Diversi olehPetugas PK Bapas tanggal 8 Oktober 2018;Menimbang, bahwa dari Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Diversioleh Petugas PK Bapas tanggal 8 Oktober 2018 menyatakan pada pokoknyaAnak telah melaksanakan seluruh isi dari Kesepaktan Diversi tanggal 6 Agustus2018 dengan baik;Menimbang, bahwa dari hasil Pengawasan Pelaksanaan KesepakatanDiversi oleh Petugas PK Bapas dihubungkan dengan Penetapan KetuaPengadilan mengenai Pelaksanaan Kesepakatan Diversi,
maka dapatdisimpulkan pelaksanaan Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnyaHal 1 dari 2 Hal Penetapan Penghentian Pemeriksaan Nomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbusehingga Hakim Anak wajib mengeluarkan Penetapan PenghentianPemeriksaan Perkara ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan AnakYang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun dan Pasal 6 Ayat (5) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Menghentikan Pemeriksaan Perkara Pidana Anak Nomor15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbu atas nama Ahmad Saprian Bin Sarimin(Alm);Be Menetapkan barang bukti 1 (Satu) paket shabushabu (Narkotika)dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;Dimusnahkan, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan mengenaiPelaksanaan Kesepakatan Diversi tanggal 8 Agustus 2018;3.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
- Memerintahkan Hakim Untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan aeluruhnya/sepenuhnya.
Agusta, 1(satu) potong kaos berwarna kuning kombinasi hijau dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tri Kurnia Sandi, 1(satu potong kaos warna hijau ada tulisanya DCSHOECOUSA dipergunakan dalam perkara lain atas nama Elika Ervian Kresdianto, 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki tipe EN 125 (Thunder 125) warna biru No Pol AG-2007-YL No.KaMH8EN125A7J359400, No.Sin F4051D359212 beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyono melalui Tredakwa Ridho Tio Agusta setelah kesepakatan Diversi
eRMENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon HakimMemerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversiMemerintahkan Hakim Untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan diversi dilaksanakan aeluruhnya/sepenuhnya.Memerintahkan agar barang bukti Berupa 1(satu) potong kaos warna Abuabukombinasi hitam dan oreng lengan pendek dikembalikan kepada
TioAgusta, 1(satu) potong kaos berwarna kuning kombinasi hijau dipergunakan dalamperkara lain atas nama Tri Kurnia Sandi, 1(satu potong kaos warna hijau ada tulisanyaDCSHOECOUSA dipergunakan dalam perkara lain atas nama Elika ErvianKresdianto, 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki tipe EN 125 (Thunder 125) warnabiru No Pol AG2007YL No.KaMH8EN125A7J359400, No.Sin F4051D359212beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyono melaluiTredakwa Ridho Tio Agusta setelah kesepakatan Diversi
Februari 2004;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Rt. 013, Rw. 005, Desa Oesao, KecamatanKupang Timur, Kabupaten Kupang;Agama : Kristen Protestan;;Pekerjaan : Pelajar;Pendidikan : SMP Kelasa II;Pengadilan Negeri tersebut;Setelahn membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor6/Pid.SusAnak/2021/PN Olm tanggal 12 April 2021 tentang Penunjukan HakimAnak;Seteleh membaca Penetapan Hakim Nomor 6/Pid.SusAnak/2021/PNOlm tanggal 10 Juli 2021 tentang Hari Musyawarah Diversi
;Setelah membaca Berita Acara Diversi tanggal 16 Juni 2021;Setelah membaca Laporan Hakim Tentang Hasil Diversi kepada KetuaPengadilan Negeri Oelamasi tentang Kesepakatan Diversi tanggal 15 Juni 2021;Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Oelamasi tentang KesepakatanDiversi tanggal 16 Juni 2021;Setelah membaca Laporan Pembimbing Kemasyarakatan TentangPelaksanaan Kesepakatan Diversi tanggal 13 September 2021;Menimbang, bahwa Hasil Kesepakatan Diversi antara Anak dan Korbansebagai berikut:Pasal 1Pihak Kesatu
adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa Kesepakatan Diversi tersebut telah diterima danditandatangani oleh Para Pihak;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah dilaksanakanoleh Anak sesuai dengan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan kepada KetuaPengadilan Negeri Oelamasi, Nomor: W22EP.PK.01.05.06713, tanggal 14September 2021;Menimbang, bahwa oleh karena Kesepakatan Diversi telahdilaksanakan maka Hakim Anak menerbitkan penetapan penghentianpemeriksaan
perkara berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan NegeriOelamasi tentang Kesepakatan Diversi;Menimbang, bahwa di dalam perkara a quo terdapat Barang Bukti, danoleh karena di dalam Penetapan Ketua Pengadilan Oelamasi tertanggal 3 Mei2021 telah memuat status barang bukti sebagaimana yang dimaksud Pasal 55ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang PedomanPelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (DuaBelas) Tahun, maka terhadap barang bukti berupa; 1 (Satu) unit Laptop
Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentangPedoman Pelaksanaan Diversi serta peraturan lain yang berkaitan denganperkara ini;Halaman 3 dari 4 halaman Penetapan Nomor 6/Pid.SusAnak/2021/PN OlmMENETAPKAN1.
MENETAPKAN
- Menyatakan Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau berhasil mencapai kesepakatan dan telah dilaksanakan sepenuhnya;
- Menyatakan Menghentikan Pemeriksaan Perkara Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum;
Penetapan Hakim Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tentang haridan tanggal proses diversi;A. Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 29Juli 2021;5. Kesepakatan Diversi tanggal 29 Juli 2021;6. Laporan dari Hakim tanggal 30 Juli 2021, perihal Laporan Hasil Diversi:7.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 2 Agustus 2021;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan diversi telah berhasil sertaoleh karena kesepakatan diversi tersebut telan memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan maka prosespemeriksaan perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atasnama Anak tersebut haruslah dihentikan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anak perlu mengeluarkanpenetapan penghentian pemeriksaan perkara
Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab;Halaman 1 dari 2 Penetapan Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN NabMemperhatikan Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan PemerintahNomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan PenangananAnak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun serta Undangundang Nomor8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Menyatakan
Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atas nama Anak berhasil mencapai kesepakatan dantelah dilaksanakan sepenuhnya;Z.
di kepolisian) yang mana kemtmengirimkan video tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaranya smelalui diversi di kepolisian), yang selanjutnya Anak saksi DEWO (perkarselesai melalui diversi di kepolisian) yang mengirimkan video tersebtwhatsapp GROUP ALUMNI TSM 2017 SMKN 1 RAJA dan menjadi viral;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;2.
sekolahnya atau bukan;Bahwa setelah video tersebut Anak saksi kirimkan kepada Anak saksi DI(perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian), ternyata Anak saksi DI(perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian) mengirimkan video ter:ke whatsapp GROUP ALUMNI TSM 2017 SMKN 1 RAJA dan menjadi vireBahwa durasi video mesum yang dikirim tersebut adalah 51 (lima puluhdetik;Terhadap keterangan Anak Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberat3.
(diperiksa dalam perkara lain) yang kemTerdakwa kirimkan kembali kepada Anak saksi EGI (perkaranya selesaidiversi di kepolisian) tersebut;Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya apakah Anak saksi EGI (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) ada mengirimkan kepada orang lain npada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terdakwa mengetahui bAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di Kkepolisian)mengirimkan video mesum tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di kepolisian
kepada Anak saksi EGI (perkaranya selesaidiversi di kepolisian) tersebut; Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya apakah Anak saksi EGI (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) ada mengirimkan kepada orang lain npada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terdakwa mengetahui bAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian)mengirimkan video mesum tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) Kemudian Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di
, bahwa Terdakwa tidak ada merubah/mengedit kembali 'asusila yang dikirimkan oleh Saksi RACHMAT (diperiksa dalam perkara lain)kemudian Terdakwa kirimkan kembali kepada Anak saksi EGI (perkaranya semelalui diversi di kepolisian) tersebut dan Terdakwa juga tidak mengetahuinya apAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian) ada mengiritkepada orang lain namun pada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terd.mengetahui bahwa Anak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepoliada
1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum dan orang tua Anak Berhadapan Dengan
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan
penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;