Ditemukan 185 data
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "Mengenal Hukum(Suatu Pengantar, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty, Yogyakarta, 2005,halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkan asaspenyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /exsuperior derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
189 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan PeraturanPerundangUndangan, menyatakan Mahkamah Agung berwenangmenguji peraturan perundangundangan di bawah UndangUndang..
HARRY ARFHAN, S.H.,M.H
Terdakwa:
IRWANSYAH Alias BANJIR Bin MISLAN
61 — 0
Imei 1: 863195045003096, No Imei 2: 8631950445003088, nomor simcard: 0822-6774-8429
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe BM-B310E warna biru dongker, Nomor Imei 1:3599410662932043, Nomor Imei 2: 359942062932041, nomor simcard: 0852-1991-2453
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia 13 X M/T F653RVGMRFJ, Nopol BL 1617 LF, warna putih, nama pemilik RADLIAH, Alamat Jl.Delima No.III
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor723/B/PK/PJK/2017"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkan asaspenyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /exsuperior derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi. Kalau sampai bertentangan makaperaturan yang lebih rendahlah yang harus mengalah."9.
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantarr, Edisi ke5, Cetakanke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu /ex superior derogat legi inferiori,yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/2017"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkan asaspenyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /exsuperior derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi. Kalau sampai bertentangan makaperaturan yang lebih rendahlah yang harus mengalah."9.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "MengenalHukum (Suatu Pengantarr, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty,Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkanasas penyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berartibahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi.
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi ke5, Cetakanke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu /ex superior derogat legi inferiori,yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "MengenalHukum (Suatu Pengantar, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty,Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No.III/MPR/2000 dituangkanasas penyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /ex superior derogat legi inferiori, yang berartibahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi.Kalau sampai bertentangan maka peraturan yang lebihrendahlah
37 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 725/B/PK/PJK/2017"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkan asaspenyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /exsuperior derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi. Kalau sampai bertentangan makaperaturan yang lebih rendahlah yang harus mengalah."9.
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi ke5, Cetakanke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam Pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu) /ex superior derogat legiinferiori, yang berarti bahwa peraturan perundangundanganyang lebih rendah tidak boleh bertentangan denganperaturan perundangundangan yang lebih tinggi.
31 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantarr, Edisi ke5, Cetakanke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Didalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu lex superior derogat legi inferiori,yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
28 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantar, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Didalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu lex superior derogat legi inferiori,yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunyaMengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi ke5, Cetakanke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu /ex superior derogat legi inferiori,yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantarr, Edisi ke5, Cetakanke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu /ex superior derogat legi inferiori,yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "Mengenal Hukum(Suatu Pengantarr, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty, Yogyakarta, 2005,halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkan asaspenyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /exsuperior derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "Mengenal Hukum(Suatu Pengantar, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty, Yogyakarta, 2005,halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkan asaspenyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /exsuperior derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantarr, Edisi ke5, Cetakanke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu /ex superior derogat legi inferiori,yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi.
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya"Mengenal Hukum (Suatu Pengantar, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty, Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR No.III/MPR/2000dituangkan asas penyelesaian konflik antara dua peraturanperundangundangan, yaitu /ex superior derogat legiinferior, yang berarti bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentanganHalaman 9 dari 46 halaman.
20 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "MengenalHukum (Suatu Pengantarr, Edisi ke5, Cetakan ke2, Liberty,Yogyakarta, 2005, halaman 87:"Di dalam pasal 4 ayat (1) TAP MPR no.III/MPR/2000 dituangkanasas penyelesaian konflik antara dua peraturan perundangundangan, yaitu /ex superior derogat legi inferiori, yang berartiHalaman 9 dari 48 halaman.