Ditemukan 3645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 167/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Djino Dian Talakua, SH., MH
2.STEVY STOLLANE AYORBABA, SH
3.I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
4.ERLY ANDIKA, SH
5.HARIS SUHUD TOMIA, SH
6.IMRAN MISBACH, SH
7.Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
1.DANIEL JITMAU
2.PAULUS SYAMA, SH alias PAUL
3.LUKAS NAUW alias LUKI
4.SIMON AIFAT alias SIMON
14447
  • TV CWM DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;
  • 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
    RADAR SORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;
  • 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
  • 1 (satu) rangkap Surat bertulis WEST PAPUA NEW GUINEA NATIONAL CONGRESS;
  • 1 (satu) rangkap Surat Bertulis PRINSIP PERJUANGAN MERAIH KEMENANGAN ATAS KEBENARAN;
  • 1 (satu) lembar kertas bertulis INDONESIA
    MERAH PUTIH; DOTERS HAM/PETRA NAUW 085244226295; PAULUS SYAMA; NO PENGIRIMAN 9238522590; UANG 9.347800.00;
  • 1 (satu) rangkap PENGUMUMAN tertanggal Sorong, 26 November 2019 berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
  • 1 (satu) lembar kertas bertulis SUSUNAN ACARA dan seterusnya berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
  • 1 (satu) rangkap kertas bertulis HAI TANAHKU PAPUA dan seterusnya;
  • 1 (satu) rangkap PETISI GUNIEA BARU PAPUA BARAT KONGRES NASIONAL ATAS NAMA ORANG DAN NEGARA REPUBLIC
    GUINEA BARU PAPUA BARAT berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
  • 1 (satu) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA yang ditujukan kepada RAKYAT WEST PAPUA DI SELURUH TANAH PAPUA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
  • 1 (satu) rangkap PROKLAMASI KEMERDEKAAN UNTUK NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
  • 24 (dua puluh empat) lembar potongan kertas tebal warna kuning langsat terbentuk pola huruf abjad
    KARET PRESIDEN, PROKLAMATOR NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA 27 NOVEMBER 1997 / 27 NOVEMBER 2019;
  • 1 (satu) rangkap surat BERGAMBAR BURUNG MAMBRUK dan bertulis INDEPENDENT STATE OF REPUBLIC OF WEST PAPUA NEW GUINEA;
  • 1 (satu) lembar spanduk bertulis HAPPY INDEPENDENCE DAY DIRGAHAYU NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEGW GUINEA KE XXII TH 27 NOVEMBER 1997/ 27 NOVEMBER 2019 MARI KITA BERSATU, MENGAKHIRI PENINDASAN NKRI DARI NEGERI LELUHUR KITA PAPUA MERDEKA bercorak
    TV CWMDI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA; 1 (Satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
    RADARSORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XxXIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA; 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEAberlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;e1 (satu) rangkap Surat bertuls WEST PAPUA NEW GUINEANATIONAL CONGRESS;1 (satu) rangkap Surat Bertulis PRINSIP PERJUANGAN MERAIHKEMENANGAN ATAS KEBENARAN;1 (Satu) lembar kertas bertulis INDONESIA SUDAH SIAPKANLAPANGAN MILITER DI BIAK; BUKA ISTANA PRESIDEN
    TVCWM DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;Zi. 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.RADAR SORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XxXiIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA;22. 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XxXIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;23, 1 (Satu) rangkap Surat bertulis WEST PAPUA NEW GUINEANATIONAL CONGRESS;24.
    TV CWMDI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA; 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
Register : 29-01-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48944/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12326
  • Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP7103/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan pada pokoknyaSurat Nomor S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang permintaan konfirmasikeabsahan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober 2012 dari KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ke Xiamen EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The People's Republic
    karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karena tandatangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan padaSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Xiamen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic
    tarif yang berlaku adalah tarif beamasuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang padaForm E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbandingtelah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China Nomor:S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;bahwa Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 120072T tanggal 30November 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok perihal Verification of Certificate of Origin No.
Register : 22-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54042/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • kolom 8 Form E origin criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);h. bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasACFTA yaitu TYS221 Emergency Lamp diragukan origin criterianya sebagai Wholly Obtained;i. bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas validitas origin criteria maka telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EnitryExitInspection and Quarantine Bereu of The Peoples Republic
    bahwa kolom 8 Form E origin criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasACFTA yaitu TYS221 Emergency Lamp diragukan origin criterianya sebagai Wholly Obtained;bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas validitas origin criteria maka telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EnitryExitInspection and Quarantine Bereu of The Peoples Republic
    materialbarang yang diimpor ini memang dari China (WO) dan Form E Pemohon Banding ini asli adanya;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama EkonomiMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitianterhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E134407J90330085 tanggal 28 Mei 2013 terkait dengancriteria Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA;bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 44000013489 tanggal10 Oktober 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E134407J90330085 menyatakan : In themanufacture
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42612/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11434
  • Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The LaoMenimbangMengingatMemutuskanPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,
    The Union of Myanmar, TheRepublic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: SHC2110811 tanggal 23 Januari 2011 diterbitkanoleh Chemco International (Shanghai) Ltd., Shanghai, China sedangkan pada FormE Nomor: E113216024846007 tanggal 12 Februari 2011, pada kolom 1 Exporteradalah Changzhou
Register : 15-05-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43865/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12140
  • misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari: perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atauperusahaan/asosiasi industri di dalam negeri; instansi pemerintah di dalam/luar negeri; hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau hasil pemeriksaan pembukuan.bahwa di dalam persidangan, Terbanding tidak menyerahkan fotokopi Speciment Signaturesof Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    perjanjian ataukesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintahbeberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    Brunei Darussalam, theKingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples DemocraticRepublic (Lao PDR), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic ofPhilippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the SosialistRepublic of Vietnam and the Peoples Republic of China (China).2.
    Ltd., Veseel UniArden / V.1359B, Port of Loading: Xiamen;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E1139B35G0180050tanggal 09122011 diketahui bahwa Surat Keterangan Asal (Form E) tersebutditerbitkan oleh The Peoples Republic of China, sedangkan Product consigned form(Exporters business name, address, country) adalah: Xiamen RealTop SportingGoods Co. Ltd.
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53050/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12524
  • .: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013117 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap
    .bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
    purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
Register : 21-01-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49682/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10222
  • Impor Barang (PIB) Nomor: 407527 tanggal 8 Oktober2012 dengan Tarif Bea Masuk 10% BBS 100% (ACFTA) untuk pos tarif 8311.10.0090 (pos 1 s.d. 3PIB) dan 5% BBS 100% (ACFTA) untuk pos tarif 8311.20.9010 (pos 4 PIB), dan yang ditetapkanTerbanding menjadi Tarif Bea Masuk 10% (MEN) untuk pos tarif 8311.10.0090 (pos 1 s.d. 3 PIB)dan 5% (MEN) untuk pos tarif 8311.20.9010 (pos 4 PIB);bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to Issue Certificateof Origin of the People's Republic
    of China dengan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatantidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exporting country);bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan informasi dari SICHUAN ENTRY EXITINSPECTION AND QUARANTINE BUREAU OF THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINAmelalui Shipper pemohon banding bahwa mereka menerima surat konfirmasi keabsahan Form E daripihak Bea dan Cukai Indonesia.
    Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E125103000150300tanggal 11 September 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor PelayananBea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2118/KPU.01/2012 tanggal 18 Oktober 2012kepada Sichuan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of Chinaperihal Confirmation of Certificate of Origin,bahwa Neijiang Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau Of The Peoples Republic Of Chinamengirimkan kepada Terbanding surat nomor: NJCWB201212051 tanggal 5 Desember 2012kepada tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin dengan tembusan kepada SichuanEntryExit Inspection and Quarantine Bureau, yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor:E125103000150300 tanggal 11 September 2012 diterbitkan oleh Neijiang Entry Exit Inspection andQuarantine
    Bereau Of The Peoples Republic Of China dan tandatangani oleh pejabat yangberwenang;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008sehingga Form E Nomor: E125103000150300 tanggal 11 September 2012 dapat dijadikan sebagaidasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding
Register : 24-05-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52968/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11422
  • dimanaatas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 008618 tanggal 08 Januari2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTAdan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakanberdasarkan penelitian Form E Nomor: E123333331049531 tanggal 17 Desember2012, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E jika dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic
    of China dariZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the People's Republic ofChina dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E)kepada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomorS241/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013, namun hasil konfirmasi belum diterimaTerbanding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP1718/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 danpada pokoknya mengemukakan
    tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E123333331049531tanggal 17 Desember 2012, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi)kepada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomorS241/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat yang diterbitkan olehZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    ofChina berupa Certification yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E123333331049531 diterbitkan dan ditandatangani oleh Yang Zhuoyan yangmerupakan Pejabat pada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe Peoples Republic of China;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulanbahwa barang impor berupa Stainless Steel and Aluminium Cookware (18 jenisbarang sesuai lembar lanjutan
Register : 24-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43070/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11326
  • perjanjian ataukesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintahbeberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    Brunei Darussalam, theKingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples DemocraticRepublic (Lao PDR), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines,the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor :SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1
Register : 14-01-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46226/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 15 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11225
  • KeberatanPemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP019713/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 8 Oktober 2012 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali ataudibatalkan;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    ) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatanganiForm E dengan contoh spesimen tanda tangan petugas yang berwenangmenerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasikepada Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau The PeoplesRepublic of China dengan Surat Nomor: S2062/KPU.01/2012 tanggal 10 Oktober2012 dan pihak Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic
    of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E124401811978157 tanggal 10 September 2012benar diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani
Register : 07-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54055/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13026
  • Terbandingbahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013,kedapatan halhal sebagai berikut: pada box 8 mencantumkan origin criteria WO (Wholly Obtained); danberdasarkan Rule 3 ROO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari sub heading 6402.99.90.00,6403.99.00.00 dan 6404.19.00.00 diragukan termasuk dalam kategori Wholly Obtained;bahwa telah dilakukan retroactive check pada pihak Issuing Authority Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic
    Pemohon Banding telah sesuai seperti yangtercantum dalam PIB Nomor: 241070 tanggal 17 Juni 2013;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama EkonomiMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    tanggal 27 Mei 2013diketahui bahwa Product consigned form (Exporters business name, address, country) adalah: ShenzhenGNG Co., Lid., 6/F, 707 Building No. 7 Industrial Park, Luosha Road, Liantang Shenzhen, China;bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S2962/KPU.01/2013 tanggal 12Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen EnitryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
    of China, yang isinya meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadapkeabsahan dokumen Form E Nomor E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013 terkait dengan criteriaWholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA dan Surat dari Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013;bahwa Surat dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013
Register : 11-08-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42776/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11224
  • Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republicof Indonesia, the Laos Peoples Democratic Republic (Laos PDR),Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, theRepublic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China ("China).bahwa berdaarkan ketentuan tersebut di atas, yang dimaksudkan dengan Partyadalah negaranegara anggota ASEAN dan Negara China yang disebutContracting Party atau para pihak yang menandatangani
Register : 26-11-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57564/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21158
  • bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding danketerangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework AgreementOn Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruhantara
    Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah PersetujuanPerdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi MenyeluruhAntara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China),yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating andeligible for preferential concessions if they conform to
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (1);ao oebahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form Etersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaituGuandong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China denganmengirimkan Surat Nomor: S4613/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 namun sampai diterbitkankeputusan Terbanding, Terbanding
    belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitanForm E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 44000013708 tanggal 24 Januari2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Guandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople's Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor:E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013 diterbitkan oleh Guandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau dan sebagian besar material yang digunakan untuk
Register : 27-02-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51023/PP/M.XA/19/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11220
  • ., Ltd dinyatakan secara sepihak bahwa tidakditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang,dengan demikian Pemohon Banding mohon keadilan dengan adanya klarifikasi danverifikasi dari pihak Terbanding terhadap pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndNoeQuarantine Bureau Of The People's Republic of China untuk pembuktian keabsahan tandatangan pejabat yang berwenang tersebut,Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdapat data pembanding atas importasiPemohon
    Banding sebelumnya dengan supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltdyaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 07000000128920120710001344 denganmemberitahukan Fasilitas Impor Preferensi Tarif ASEANCHINA Form E No.E123311000850022 tanggal 13 Juni 2012 adalah benar dikeluarkan oleh pihak ZhejiangEntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan kecocokan tanda tangan yang sama danatas Pemberitahuan Impor Barang tersebut
    tidak dikenakan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean,Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR246/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 bahwakeputusan dijatuhkan sepihak tanpa ada konfirmasi dan pihak pejabat pemerintah yangberwenang atas negara asal barang yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic of China maupun pihak supplier Hangzhou Fada GearboxGroup Co., Ltd di China.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak melakukankonfirmasi atas specimen
    tanggal 17 September 2012, akibat adanyapenetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan ImporBarang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semuladiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas ACFTA)sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFNtanpa fasilitas);e bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Specimen Signatures of Officials Authorized toIssue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    WC mulai berlaku sejak 1 Juli 2012, sedangkanmenurut hasil konfirmasi dari Pemohon Banding, Wu Chanchankewenangannya mulai berlaku 1 Januari 2012,Alamat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of thePeoples Republic of China adalah 126, Fuchun Road, Hangzhou,Zhejiang 310016, P.R.China, sedangkan menurut hasil konfirmasi dariPemohon Banding beralamat No.110 JIn.
Register : 30-10-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46616/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10024
  • yang ditetapkan Terbanding ke dalam klasifikasi Pos 1 s.d. 8 denstarif BM 10% (Bayar) dan Pos 9 s.d. 24 dengan tarif BM 5% (Bayar); Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian di atas, importasi Pemohon tidak dapat menggunakan fasilitas tarif Masuk dalam Rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tdalam rangka ACFTA di mana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E berbed:dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of The Peoples Republic
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi Tarif dan Nomor referensiKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa berdasarkan penelitian di atas, importasi Pemohon tidak dapat menggunakan fasilitas tariMasuk dalam Rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferens dalam rangka ACFTA di mana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E bedengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of The Peoples Republic of Clbahwa dalam
    bdengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Guangdong Exit and Quarantine Bureau of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Fitersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomorPMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahuntanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcoCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara1Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi
    melakukan konfirmasi kepada Guangdong EntryExit and Quarantine Eof P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada GuanEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1068/KPU.01/2012 tanJuli 2012 dan belum dijawab oleh Guangdong EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthoriIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic
Register : 08-10-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52140/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13434
  • melakukanimportasi Blanched Groundnut Kernel, Negara asal : China, yangdiberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 273475tanggal 8 Juli 2013 klasifikasi pos tarif 1202.42.0000 (BM 0% ACFTA)dengan tarif BM (ACFTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan denganklasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 3812.30.00.00 dengan tarif BM(MEFN),5% karena tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengantanda tangan pejabat yang berwenang dari Hebei Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic
    Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR1335/KPU.01/2013, tanggal 19 Desember 2013, pada pokoknya mengemukakanhalhal sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor:E131300016720123 tanggal 22 Juni 2013, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People's Republic ofChina" dari Hebei EntryExit Inspection And Quarantine Bereau
    Of ThePeople's Republic Of China berbeda dengan yang tertera di Form E.bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area, disebutkan:Rule 7 (a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin(Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin(Form E) are duly completed in accordance with the requirements
    ofChina dan jawaban atau tanggapannya belum diterima.bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan dan bentukstempel pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang Hebei EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of ThePeople's Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIBNomor: 273475 tanggal 08 Juli 2013, pembebanan bea masuknya dikenakantarif bea masuk yang berlaku umum (MEN).3.2.
    Ltd, China.bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan telah mengirimkanconfirmation on certificate of origin Hebei EntryExit Inspections onQuarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor:S3130/KPU.01/2013 tanggal 19072013.bahwa Terbanding telah menerima jawaban konfirmasi dari Hebei EntryExitInspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China denganreff. surat Nomor: HB201348 tanggal 18 December 2013 yang menyatakanbahwa We confirm that the certificate of
Register : 13-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52150/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11422
  • pada pos tarif tersebut diatas tidak termasuk kategori WO sehingga validitas origin criteria diragukan.bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan halhalsebagai berikut a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruhantara negaranegara ASEAN dan China telah disahkan dengan KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of South East Asian Nation And The People's Republic
    Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa AsiaTenggara Dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangkaACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend TheAgreement on Trade in Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation between The Association Of SouthEast Asian Nation And The People's Republic
    Of China.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tersebut, yaitu The Agreement on Trade in Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of South East Asian Nation And The People's Republic OfChina, disebutkan sebagai berikut:ARTICLE 5Rules of Origin"The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicableto the products covered under this Agreement and the Early HarvestProgramme of the
    Ltd. dengan uraian barang Pressure Cooker andSpareparts, port of loading Chiwan, China.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE13470ZC39840173 diketahui bahwa Product consigned form (Exportersbusiness name, address, country) adalah Shenzhen Xindesheng Trading Co.Ltd.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding telah melakukanretroactive check kepada Shenzhen EntryExit Inspection and QuarantineBureau Of The People's Republic Of China dengan surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea
    clan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S646/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban atas retroactivechek tersebut dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau OfThe People's Republic Of China Nomor Reff. 47000013139 tanggal 15 april2013 yang pada pokoknya menyatakan:,..All the materials used were wholly Obtained in China.
Register : 07-03-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44941/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10534
  • ., sedangkan FormE Nomor: E114413HY4740029 tanggal 23 September 2011 diterbitkan oleh HuiZhouEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat verifikasi dariHuiZhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina Nomor: HZHY2011001 tertanggal 16 November 2011 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E114413HY4740029 tanggal 23 September 2011 adalahbenarbenar diterbitkan oleh HuiZhou EntryExit
    Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic of China, tanda tangan dan stempel adalah benar danotentik, petugas yang menandatangani adalah Chen Taian, yang tanda tangannyasudah teregistrasi;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signaturesof Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China,terdapat kesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tanganyang ada (atas nama Chen Taian);: bahwa berdasarkan uraian di
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10128
  • berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahvdalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangan yantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    .01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    yang berlaku sumum;bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendaypreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen SignatuOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    Agreement on Comprehensive EcoCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples RepulChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara1Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic
    melakukan konformasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BurP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1738/KPU.01/2012 tanSeptember 2012 namun belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R Clbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthoriIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic
Register : 22-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56132/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14035
  • Nomor:317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC FTA)Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 sebesar 5%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%).bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB PosTarif 3912.31.00.00 adalah sebesar BM (ACFTA) 5% Bebas 100% dengan alasanbahwa Form E Nomor E133333379740040 tanggal 13 Agustus 2013 yang PemohonBanding terima dari Hanzhou Hongbo New Materials Co., Ltd, Yushan Zone, Fuyang,Zhejiang Province, China, menurut Pemohon Banding sudah sesuai denganCertification yang dikeluarkan oleh Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The Peoples Republic
    Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Ceritificate of Origin of the Peoples Republic ofChina tanggal 01 Juli 2012,T.5. Surat Nomor: 33000013502 tanggal 15 Oktober 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin FormE No.
    of China".bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan
    SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam