Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. STYRON INDONESIA
6119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai karena biaya atas Royalti daninterlocation services tersebut telah dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan;Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasPajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.1.904.504.746,00tersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat KeberatanPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 bahwa atas biaya Royalti daninterlocation services tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena sudahsesual
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksiPajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean atas Royalti Masa Pajak Agustus 2008 sebesarRp1.057.156.510,00terkait koreksi atas biaya royalti sebesarRp.12.867.530.090,00 di PPh Badan karena tidak dapat dibuktikanbahwa biaya Royalty tersebut mempunyai manfaat dan berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang
    . pemenuhan ketentuan mengenaipembayaran Royalti yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), apakah dapat dibebankan sebagai biayaatau tidak, dan juga mengenai pembuktian atas eksistensi atas Royaltitersebut serta buktibukti pbendukung pengeluaran biaya tersebut;Bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap sebagaimana yangterdapat dalam pembahasan atas sengketa koreksiBiaya Royalti sebesarRp12.867.530.090,00di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 45132/PP/
    kebenaran formal dan materialdari pembayaran royalti tersebut yang meliputi kebenaranperhitungan royalti dan didukung dengan bukti atau dokumenpendukung yang dapat ditransir dengan pencatatan dalampembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 76 danpenjelasannya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;5) Bahwa berdasarkan Pasal 76 UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Hakim menentukanapa yang
    Putusan Nomor 292/B/PK/Pjk/201513.14.tanggal 9 Maret 1993dan melanggar ketentuanPasal 76 dan Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa sesuai dengan koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Royalti di PPhBadan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45132/PP/M.XII/15/2013 tanggal 27 Mei 2013, maka koreksi Pajak Masukan atas PemanfaatanBarang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas Royalti Masa PajakAgustus 2008 sebesar Rp1.057.156.510,00 yang terkait dengan koreksitersebut telah diputuskan tidak
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1010 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MONAGRO KIMIA
6737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan penelitian, eksistensi License Patent untuk produk herbisidaberbasis glyphosphate sudah tidak ada (daluarsa) dan tidak relevan untukdibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay." Eksistensi Technical Information untuk produk herbisida berbasisglyphosphate sudah tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkanprinsip willing to pay karena faktanya pihak lain dapat membuat produkyang sama dengan tanopa harus membayar royalti kepada MonsantoCompany USA.
    biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:a.
    Tarif royalti yang ditetapbkan oleh related party hanyaberdasarkan perbandingan dengan perusahaan sejenis, tanpaadanya perhitungan yang menjadi dasar penetapan tarif royalti,sehingga penerapan tarif royalti tersebut tidak memenuhi unsurkewajaran dan kelaziman usaha..
    perludilakukan tahapan pengujian berupa eksistensi dari royalti, adanyamanfaat atas royalti,dan kewajaran nilai royalti.Pembuktian eksistensi IP = mencakup pembuktian jenis/ tipe IP,kepemilikan IP, nilai IP, dan cara penilaian IP.
    , dan kewajaran nilai royalti.
Register : 03-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS SPECIALITY MINERALS;
5237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos Biaya Royalti sebesar Ro1.990.589.616,00; danb. Pos Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp.1.037.542.500,002. bahwa alasanalasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :a.
    Koreksi positif pos biaya royalti sebesar Rp1.990.589.616,00Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalti sebesarRp.1.990.589.616,00 dengan dasar dilakukan koreksi adalah karenarule of thumb royalti yang dapat dibebankan sebagai biaya maksimaladalah 25% dari operating profit;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalti sebesarRp1.990.589.616,00 karena besarnya biaya royalti tersebut telah sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhioleh hubungan
    royalty, maka pemeriksa melakukan koreksiberdasarkan rule of thumb bahwa royalti yang dapat dibebankansebagai biaya adalah maksimal 25% dari operating profit;bahwa meskipun Terbanding ditingkat keberatan melakukanpengujian melalui analisa kesebandingan berdasarkan ketentuanyang diatur oleh Surat Nomor S153/PJ.4/2010 tentang panduanpemeriksaan transaksi afiliasi kewajaran imbalan royalti namunTerbanding ditingkat keberatan menyetujui dasar koreksi yangdilakukan oleh Pemeriksa bahwa biaya royalti
    , John Jarosz, dan Carla Mulhern yangdituangkan di dalam buku karya Russel Parr yangberjudul Royalti Rates for Licensing IntellectualProperty.
    Putusan Nomor 41/B/PK/PJK/2017berdasarkan prinsipprinsip kewajaran dankelaziman usaha;Dengan semangat untuk mencari jalan keluar danmenemukan titik temu dalam penyelesaian sengketaterkait koreksi biaya royalti tahun pajak 2010, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menentukan biaya royalti wajar berdasarkan rule ofthumb.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
21073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
    royalti diPPh Badan, sebagai berikut :6.1.6.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yangtidak mempertahankan koreksi biaya konsultasi dan royalti di PPhBadan.Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan atas SKPLB PPhBadan diketahui halhal sebagai berikut :a)Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwakoreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp4.389.203.194,00 karena biayabiaya dalam akun HargaPokok Penjualan
    Sertifikat hak paten atas royalti di negara indukperusahaan. Perhitungan rasio dan time test atas royalti. Ketentuan perundangundangan HAKI di negara indukperusahaan. Perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai Undangundang HAKI tersebut. Daftar dan rincian Reasearch & Development Cost. Metode alokasi R&D atas pembebanan R&D Cost diIndonesia. Perhitungan alokasi pembebanan royalti dan technicalassistance ke masingmasing negara.Halaman 9 dari 24 halaman. Putusan Nomor 116/B/PK/Pjk/20156.3.3.
    Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti. Invoice yang berhubungan dengan JasaTeknis/Konsultasi.6.3.6. Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, telah terbuktibahwa dalam proses pemeriksaan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)tidak menyerahkandokumen Agreement, dokumen Hak Paten, perhitunganrasio, time test, ketentuanperundangundangan HAKIHalaman 11 dari 24 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa oleh karena faktaatas eksistensi IP tidak dapat dibuktikan, ini berartipembayaran royalti dan konsultasi kepada Toyota Auto BodyCo Ltd dan Tokai Kogyo Co Ltd tidak seharusnyadilakukanTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Bahwa selain itu, atas pertimbangan Majelis Hakim dalam sengketakoreksi biaya konsultasi dan royalti di PPh Badan, yangmenyatakan :Bahwa atas pembayaran biaya konsultasi tersebut
Putus : 24-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1331/B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT UNI-CHARM INDONESIA
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan jasa luarnegeri yang dapat diperhitungkan atas pengkreditan pajak masukan dalamnegeri sebesar Rp296.512.292,00 di tambah sanksi kenaikanRp296.512.292,00 sehingga totalnya Rp593.024.584,00 karena:e Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariLuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean";e Berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) hurufmenyebutkan:"Royalti
    Putusan Nomor 1331/B/PK/PJK/2016"Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaanharta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga,royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada";bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohonagar permohonan banding dapat diterima oleh Majelis Pengadilan Pajak yangterhormat dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.Selain itu, demi kelancaran proses banding Pemohon
    Putusan Nomor 1331/B/PK/PJK/2016pajak yang tidak dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat fakturpajak masukan (berupa SSP) atas pemanfaatan royalti seharusnya tetapdapat dikreditkan;bahwa menurut pendapat Majelis, karena SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2008 Pemohon Banding yang meliputi Masa Pajak April 2008 s.d.Maret 2009, maka koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak April 2009 tidak terkait dengan KoreksiPengurangan Penghasilan NetoBiaya Royalti di PPh
    Bahwa koreksi Pajak Masukan berupa SSP JLN ini terkait langsung dengankoreksi Biaya Royalti yang juga menjadi sengketa koreksi di PPh Badan.4. Bahwa atas sengketa koreksi Biaya Royalti di PPh Badan telah diajukanPeninjauan Kembali atas putusan Majelis Hakim dengan pertimbangansebagai berikut:4.1.
    Bahwa terkait sengketa koreksi Biaya Royalti sebesarRp30.637.427.000,00, putusan Majelis Hakim adalah tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), dengan amar pertimbangan secara garis besarberpendapat sebagai berikut:" bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi, Pemohon Bandingberkewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan merktersebut kepada Uni Charms Corporation, Japan.* bahwa merupakan hal yang lazim bila suatu grup perusahaanmemberikan hak menggunakan Intelectual
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1204 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
10596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ataspenggunaan technical knowhow dan trademark tersebut, PemohonBanding membayar Royalti sebesar masing masing 1% dan 4% dari netselling price kepada MBI;.
    PP/M.VI/15/2009 tertanggal11 September 2009 yang mengabulkan permohonan Pemohon Bandingatas koreksi biaya royalti;Bahwa Putusan tersebut berkesimpulan bahwa royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Banding mempunyai substansi dan berkaitan denganHalaman 4 dari 52 halaman.
    Tahapan Penelitian Kewajaran Transaksi Pembayaran Royalti danjasa.Terdapat 3 (tiga) masalah utama (main issues) yang harusdiperhatikan pada saat melakukan penelitian penerapanprinsipkewajaran dalam transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatanIntangible Property (IP), yaitu:6.2.1.
    Bahwa pendapat Majelis dalam putusan a quo menyatakan:Bahwa dalam hal antara Pemohon Banding denganMatsushita Battery Industrial Company Limited terdapathubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, danPemohon Banding telah menyampaikan perhitungan yangmenyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masihdalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidakmenyanggah atau menyampaikan perhitungan berapaseharusnya nilai wajar yang harus dibayar
    Terkait dengan analisa kesebandingan dalam rangka mengujikewajaran royalti, seharusnya dilakukan analisiskesebandingan dengan mempertimbangkan special factorsdalam menguji kesebandingan royalti sesuai paragraf 6.20OECD TP Guidelines yang antara lain meliputi kesebandinganHalaman 43 dari 52 halaman.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44011/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15051
  • Ltd padatanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya;bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah : pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari NagaiPlastic Industry Co.Ltd (Nagai Japan) kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksiPart Printer.
    sebesar USD757,688.00;bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IntangibleProperty tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
    Oleh karena itu, seharusnya tidak perluada pembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
    Badanuntuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18Maret 2013 dengan amar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan olehMajelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembali oleh PemohonBanding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas
    PPN JLN tersebut denganalasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan maka seharusnya tidak ada pembayaranPPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinya Majelismengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPN JLN yangdipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan Surat Setoran Pajak dianggapsebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasan Pemohon
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44013/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11830
  • Ltd pada tanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya.Bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah :pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari NagaiPlastic Industry Co.Ltd (Nagai Japan) kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksipart printer.
    Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran royalty dihitung berdasarkanpersentase tertentu yang telah disetujui dan dituliskan dalam perjanjian royalti yaitu : Periode Persentase Keterangan2008 4% Atas penjualan setiap bulan bahwa hasil produksi Pemohon Banding memang tidak rnenggunakan merek "Nagai"karena berupa spare part yang merupakan bagian dari barang elektronik seperti partprinter dan lainlain.
    Oleh karena itu,seharusnya tidak perlu ada pembayaran royalti kepada Nagai Plastic IndustryCo., Ltd Japan.
    Keputusan Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena
    biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinyaMajelis mengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPNJLN yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan SuratSetoran Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasanPemohon Banding dan Terbanding yang terungkap
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49339/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
197110
  • Koreksi Biaya Usaha Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.00bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tersebut tidak memenuhi unsurkewajaran dan kelaziman sehingga koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD2,855,667.00 dipertahankan;bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuan Terbandingapabila atas pembayaran royalti kepada Sharp Semiconductor Jepang diperlakukan sebagai nondeductable expenses hanya dikarenakan pertimbangan adanya hubungan
    istimewa antaraPemohon Banding dan Sharp Semiconductor Jepang;bahwa karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya royalti sebesar USD 2,855,667.00tersebut di atas dibatalkan seluruhnya;bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty sebesar USD2,855,667.00 karenapembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi tidak wajar dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding tidak memberikan dokumen transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud;bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud hanya pada intellectual
    (Pemohon Banding) dan penyedia royalti (SharpCorporation) berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung;Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi daripemanfaatan intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti (general ledger akunroyalty, debit note, rekapitulasi royalty fee tidak dapat membuktikan keberadaan intangibleroyalti, hanya membuktikan terjadi pembayaran royalty);Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai
    dalam Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan Pasal 26 karena Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biayaroyalti di Pajak Penghasilan Badan, sehingga atas sengketa biaya royalti tersebut beluminkracht;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan:e Biaya Royalty adalah pembayaran atas pemakaian teknologi berupa technical know how(proses, formula, data teknis, metode dan prosedur manufakturing yang rahasia) berdasarkanperjanjian royalti dan intellectual property
    (hak atas paten, model, rancangan, trademark danhak cipta) berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalamproses produksi;e OECD tidak melarang pembayaran atas imbalan royalti;e Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty IndonesiaJepang dan OECD Guide Line chapter 6 dan 7 untuk menentukan kewajaran pembayaranroyalti bukan untuk mengkoreksi seluruh pembayaran royalti;e Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PajakPenghasilan
Register : 01-11-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44627/PP/M.III/16/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10227
  • Koreksi Pajak Msukan Pemanfaatan Barang tidak berwujud dari luar daerahPabean (Royalti) sebesar Rp 142.797.947,00)1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.647.952,00Menurut Terbanding: bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan kiarifikasiulang ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar (melalui surat Kepala Bidang Keberatandan Banding sebagai berikut: No Faktur PajakJumlah PPN Nomor&Tanggal Surat Jawaban Klarifikasi Klarifikasi Tanggal (Rp) DijawabNo.
    Koreksi Pajak Masukan Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean (royalti)sebesar Rp142.797.947,00Menurut TerbandingMenurut Pemohon: bahwa Tim Peneliti: bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas maka Terbanding berpendapat bahwaPemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan mengusulkanuntuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positifPemeriksa atas biaya royalty sebesar Rp5.896.779. 114,00;tetap mempertahankan koreksi PPN Masukan terkaitpembayaran
    PPN JLN atas Royalti terkait dengan koreksi biaya royalty pada PPhBadan, dimana menurut Pemohon Banding koreksi tersebut seharusnya dibatalkankarena:Menurut Majelisa. bahwa biaya Royalty yang dibayarkan Wajib Pajak kepada Australian BuildingCeramics adalah biaya yang benarbenar dikeluarkan dan telah didukungdengan dokumentasi yang valid dan lengkap seperti perjanjian No Ref :PK:KJD:169413 tanggal 27 September 2007 antara PT.
    XXX sampai saat inibelum mempunyai tenaga ahli dibidang ceramic tiles dan juga tenaga penelitian &pengembangan. dimana pendampingan ini sangat bermanfaat bagi perusahaansehingga dapat menekan angka damage/kerusakan produksi yang pada akhirnyaakan meningkatkan penjualan secara keseluruhan.: bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan YangDapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 atas Pajak Masukan PemanfaatanBarang Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean (royalti) sebesar
    tidak dapatdipertahankan;bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan YangDapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 atas Pajak Masukan PemanfaatanBarang Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean (royalti) sebesar Rp142.797.947,00tidak dapat dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung
Putus : 14-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
278166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekapitulasi Royalti, Invoice dan Bukti Aplikasi Transfer pembayaran Royalti;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Pemohon Banding berpendapatseharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan dan meneliti dokumendokumen tersebut dalam proses keberatan, dan bukan mengabaikannya sertamenolak seluruh keberatan Pemohon Banding; KEWAJARAN TARIF ROYALTIBahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya royalti dengan benar sesuaiketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan, dimanaBiaya Royalti tersebut
    melakukan koreksi negatifatas biaya royalti sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26,berdasarkan hal tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan sebenarnya telahmengakui adanya biaya royalti yang terjadi pada Tahun Pajak tersebut, namunTerbanding pada saat pemeriksaan tidak konsisten dalam penghitungan PajakPenghasilan Badan, yaitu dengan melakukan koreksi atas seluruh biaya royalti;Bahwa antara Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyepakati sebuahperjanjian yang berjudul Agreement Between
    dibagi oleh kKedua negara dengan cara membatasi hak pemajakanIndonesia sebagai negara sumber yaitu Indonesia tidak boleh mengenakanpajak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti, apabila Indonesia, dalam hal iniTerbanding melakukan koreksi sehingga biaya royalti tersebut tidak dapatdibebankan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon Banding,sedangkan royalti tersebut merupakan penghasilan bagi pihak penerimanya danterutang pajak di negaranya, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbandingtelah menyebabkan
    pembayaran royalti,dinyatakan bahwa pembayaran royalti dibayarkan atas localvalue added.
    Pernyataan bahwa Termohon Peninjauan Kembaliadalah royalti kolektor. Royalti seharusnya dibayarkanoleh pihak yang menikmati IP.
Register : 09-03-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51072/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12539
  • seharusnya dibayar karenaPemohon Banding dan Panasonic Corp masih dalam satu kesatuan;: bahwa yang menjadi koreksi Pajak Masukan adalah karena pembayaran royalti keluar negeri tidak diperkenankan, padahal pembayaran royalti ini adalah untuk lisensi,knowhow, dan informasi teknis lainnya, yang menurut Pemohon Banding dibayarkanke luar negeri dan PPN nya bisa dikreditkan;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang
    Banding seharusnyatidak membayar Royalti;kegiatan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer, maka seharusnya tidakmenanggung biaya Royalti;tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis danpenjelasan dalam persidangan menyatakan:berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPN, Royalti yang dibayarkansudah sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat, dan kewajaran
    dari pembayaran Royalti atasTechnical assistance fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Groupberada dalam
    adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery Industrial Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satukepemilikan yang menyebabkan royaltitidak
    seharusnya dibayar tidak dapat diyakiniMajelis;MenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah ContractManufacturer yang seharusnya tidak membayar royalti, terobukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima royalti, sehingga Majelis berpendapat royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean
Putus : 24-08-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 —
2823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan HutangRoyalti saja;Bahwa sedangkan Terbanding menghitung dengan rumus terbalik atau GrossUp dari Nilai Royalti BPK, tetapi dalam menambahkan nilai biaya penjualannyatidak mengambil angka BPK tetapi angka dari Pemohon Banding, sehinggamengakibatkan nilai Hasil Penjualan bertambah, seperti terlihat pada perincianperhitungan dibawah ini : No Uraian Pemohon Banding Perhitungan BPK Selisih1 Hasil Penjualan/ US$10,866,862.66 US$ 10,866,862.66Invoice2 Biaya Penjualan US$(2,833,551.52) US$(136,126.69
    ) US$ (2,697,424.83)(deductable)3 Dasar Perhitungan US$8,033,311.14 US$ 10,730,735.97 US$ (2,697 ,424.83)Royalti4 Jumlah Royalti 7% US$562,331.78 US$751 151.52 US$ (188,819.74)Bahwa perhitungan Terbanding dibalik dari rumus diatas tetapi nilaldeductablenya/pengurangnya tidak mengambil angka BPK (USD 136,126.69),sehingga hasilnya berbeda, sebetulnya kalaupun Rumus itu dibalikbalikseharusnya hasilnya akan sama; No Uraian dim USD dim Rp 4.
    Jumlah Royalti 751,151.52 7,759,920,904 Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/PK/PJK/2016 3. Dasar perhitung Royalti :(US$ 751,151.52 : 7%) 10,730,735.97 110,856,012,9142. Biaya Penjualan (deductable) 2,833,551 .52 28,394,439,5361. Hasil Penjualan 13,564,287.49 139,250,452,450 Bahwa Perhitungan mengacu kepada :1. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 20032. Surat Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara No.3342/84.02/DPM/2003, tanggal 5 Desember 20033.
    bahwa Pemohon Bandinguntuk Tahun 2009 seharusnya membayar royalti sebesai' US 751,151.51sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;Bahwa perhitungan hasil grossup nilai royalti, yaitu : Royalti=7% x(Harga JualBiaya Penjualan), sehingga Harga Jual (peredaran usaha) =Royalti + (7%x Biaya Penjualan)/7%; dengan demikian hasilperhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding, HasilPemeriksaan BPK, dan Terbanding, digambarkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/
    Bahwa dalam persidangan, telah disampaikan bahwa PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) mendasarkan koreksipada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalamLaporan Nomor 13/LHP/XVII/02/2011 tanggal 02 Februari 2011,yaitu terkait besarnya royalti yang harus dibayarkanTermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2009.;3.2.
Register : 26-09-2011 — Putus : 03-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51767/PP/M.XVIB/15/2014
Tanggal 3 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15364
  • Koreksi atas Royalty sebesar Rp5.327.685.657,00bahwa dalam perjanjian tentang Distribution Right (hak eksklusif untukmendistribusikan BMW) ini ada 3 (tiga) pihak yang terkait yaitu: BMW AG Jerman,PT Tjahaja Sakti Motor, dan Pemohon Banding;bahwa dasar pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada BMW AG diJerman adalah berdasarkan perjanjian royalti tanggal 20 Maret 2002 antara keduabelah pihak, yang berlaku efektif mulai 1 April 2001 yang menyatakan, Asconsideration for the exclusive right as mentioned
    above PT BMW Indonesia shallpay to BMW for each BMW automobile a royalti fee,bahwa sesuai perjanjian tersebut alasan pengenaan royalti kepada PemohonBanding karena Pemohon Banding merupakan satusatunya entitas yang berhakuntuk dapat mendistribusikan/menjual mobil CKD BMW secara resmi kepada dealerdealer di Indonesia, dengan demikian hak tersebut dikategorikan sebagai hak untukmemperdagangkan mobil BMW;bahwa Majelis berpendapat pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepadaBMW AG, Jerman merupakan
    imbalan berupa royalti sehubungan denganpenggunaan hak atas merk dagang BMW dan hak ekslusive mendistribusikan mobilCKD BMW kepada BMW AG tersebut adalah pembayaran royalti, karena telahmemenuhi unsur pengertian royalti sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 4huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa menurut dalil Terbanding dikaitkan dengan hubungan antara PemohonBanding dengan BMW AG Jerman adalah
    perusahaan afiliasi kemudianmemperlakukan pembayaran royalti selurunnya sebagai bukan biaya karena didugadipengaruhi oleh hubungan istimewa antara keduanya melainkan sebagai devidenterselubung adalah tidak tepat karena harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaranharga transaksi yang dilakukan (pembayaran royalti) tidak wajar denganmempertimbangkan berapa seharusnya royalti yang wajar sesuai data pembandingyang dibayar kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimanadiatur dalam Pasal
    keberatan Pemohon Banding atas pembayaran royalti dalam SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut di atas;bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP583/WPJ.07/BD. 05/2007tanggal 26 April 2007, Terbanding telah memutuskan untuk membatalkan koreksiatas biaya royalti tahun 2004 yang menurut SKPLB Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2004 adalah sebesar Rp13.713.529.491 ,00;bahwa sesuai dengan ketetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 atasbiaya royalti juga dilakukan
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:"Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan";Bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c.
    produksibatubara ABE/KRA kepada Pemerintah;Bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPh Pasal 23Halaman 8 dari 47 Halaman.
    Putusan Nomor 1490/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yangterutang PPh Pasal 23;Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutanyang di atur oleh undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UndangUndang PNBP);Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dari pajak (penerimaan negara bukan pajak).Royalti dalam hal
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh JMB kepada Pemerintahchq Kementerian
Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
    royalti dibidang pertambangan...."
    Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufHalaman 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2017h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHP tentangdefinisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UU PPh secara utuh.
    ;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c. Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepadaPemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaluirekening Kas Umum Negara;Bahwa royalti ke Pemerintah atas produksi batubara oleh ABE dan KRAsudah dibayar langsung ke kas Negara (Lampiran 6 surat banding).
    ;Fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPhPasal 23 dengan menganggap adanya pembayaran antara PemohonBanding dan ABE/KRA dalam jumlah yang sama.
Register : 21-02-2012 — Putus : 01-06-2012 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 19/PID.B/2012/PN.SWL
Tanggal 1 Juni 2012 — EKA MULYADI pgl. EKA
7114
  • Sijunjung memberikan blanko untukpembayaran royalti kepada saksi Epi Radisman, dan saksi Epi Radisman membayar royalti kekas negara sebesar Rp. 100.000.000, melalui kantor Pos Sijunjung ;Bahwa terdakwa menerima wang dari Rustian Jonny sebesar Rp.180.000.000, (seratusdelapan puluh juta rupiah) dengan perincian Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) untukpembayaran royalti ke kas negara dan Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) untukkeuntungan perusahaan terdakwa ;21e Bahwa setelah royalti dibayar
    Sijunjung yang diantarkan oleh saksi Epi Radisman, dansetelah menerima blanko untuk pembayaran royalti dari Dinas Pertambangan Kab. Sijunjung,saksi Epi Radisman membayar royalti ke kas negara sebesar Rp. 100.000.000, melalui kantorPos Sijunjung ;Bahwa benar setelah royalti dibayar maka Dinas Pertambangan Kab.
    Sijunjung yang diantarkan oleh saksi Epi Radisman, dansetelah menerima blanko untuk pembayaran royalti dari Dinas Pertambangan Kab.
    adalah : Rp. 100.000.000 (seratusjuta rupiah) untuk pembayaran royalti kepada negara, Rp. 20.000000, untuk Pemda, Rp.20.000.000, untuk keamanan dan Rp. 40.000.000, fee untuk perusahaan terdakwa ;Bahwa benar setelah royalti dibayar, maka Dinas Pertambangan Kab.
    Setelah terdakwa membayar royalti kepada negarasebesarRp. 100.000.000, Dinas Pertambangan Kab.
Register : 08-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1086 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEIWA KOGYO INDONESIA;
5926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari pengalaman;Bahwa selain itu pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)IndonesiaJepang, Pasal 12 ayat (5) menyebutkan: Royalti dianggap berasaldari suatu Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut, namun demikianapabila pembayaran royalti, tanpa memandang apakah ia merupakanpenduduk suatu Negara atau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempattertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royalti
    itudibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itudianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu ituberada;Halaman 4 dari 30 halaman.
    substansi dari Biaya Royalti tersebut;Bahwa secara Peraturan Perpajakan di Indonesia biaya royalti benarbenardapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undangundang PajakPenghasilan Nomor 17 Tahun 2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagiWajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkanpenghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, termasuk:a.
    Bahwa koreksi Biaya Royalti pada sengketa PPh Badandikarenakan substansi Know how tidak diyakini oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga atasHalaman 20 dari 30 halaman.
    yang dapatdibebankan adalah sebesar nilai Royalti seandainya tidak adahubungan istimewa;Halaman 23 dari 30 halaman.
Register : 06-02-2012 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53966/PP/M.IVB/15/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18771
  • Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp.7.967.513.520,00MoaihwatPEmbdodi Banding tidak dapat menyediakan dokumentasi Transfer Pricing untuk pembayaranroyalty, dan tidak dapat memberikan keyakinan kepada Pemeriksa bahwa transaksi dengan afiliasi Koreksi Harga Pokok Pen, telah sesuai dengan prinsip kewajaran (ALP). Royalti yang dibayarkan kepada Cussons Internationalselain atas penggunaan merk juga untuk secret formula beserta teknologi (know how) yg besarnya 3%dari net sales.
    Pembayaran royalti olehPemohon Banding kepada PZ Cussons IL dengan tarif 3% net sales tercantum dalam RoyaltyAgreement antara PZ Cussons IL dengan PZ Cussons Indonesia, dan atas pembayaran royalti telahdidukung bukti pembayaran PPN dan pemotongan PPh Pasal 26;bahwa analisa kesebandingan oleh Terbanding menghasilkan rentang quartile antara 1,75% s.d 6%,rasio royalti rate 3% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih pada median quartile tersebut.Pemohon Banding telah memberikan data bahwa Group PZ
    Cussons di setiap region telah membayarroyalti sebesar 3% seperti PZ Cussons Australia, Ghana, Afrika Timur, dan Thailand;bahwa atas pembayaran royalti telah didukung dengan bukti berupa perjanjian, pembayaran PPN ataspemanfaatan BKP, pemotongan PPh Pasal 26, dan dalam mendukung rasio royalti yang dibayar,Pemohon Banding telah menyerahkan referensi royaltystat untuk pembayaran Trade Mark dan KnowHow yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehigga menurut Majelis bahwa rate royalti sebesar3% yg dibayar
    Pemohon Banding masih dalam rentang kuartil yang wajar, sehingga koreksi positifatas biaya royalti sebesar Rp.7.967.513.520 tidak dapat dipertahankan;2.
    Biaya Royalti Rp.7.967.513.520,00c. Biaya Technical Management Rp. 11.313.173.511,00Assistance Fee Rp.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2135 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In such case, the excesspart of the payments shall remain taxable according to thelaws of each Contracting State, due regard being had to theother provisions of this Agreement.Sedangkan Pasal 12 P3B Indonesia Jepang versi BahasaIndonesia mengatur sebagai berikut:1.Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak diNegara lainnya itu;Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakanpajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai denganperundangundangan
    Negara itu, tetapi apabila si penerimaadalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yangdikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotorroyalti;Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berartisegala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balasjasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hakHalaman 16 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi dan film atau pitapita untuk siaran radioatau televisi
    Ketentuanketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabilapenerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negaramenjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti ituberasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaanbebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau miliksehubungan dengan mana =*royalti itu. dibayarkan,mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atautempat tertentu itu;Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlakuketentuanketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;.
    Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, jikapembayaran royalti itu. adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpamemandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negaraatau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentudi Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbuldan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempattertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negaradimana pendirian tetap
    Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antarapembayar dan penerima royalti atau antara keduanyadengan pihak ketiga maka jumlah royalti, denganmemperhatikan penggunaan, hak dan keterangan untukmana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnyadisepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuanpasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutterakhir;Halaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017Dalam hal demikian