Ditemukan 121 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 26-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937 K/PDT.SUS/2009
CV. JAMRUD INDONESIAN WOOD MANUFACTURER; SUSANTO, DKK.
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.937 K/Pdt.Sus/2009:Bahwa Penggugat 32 ( tiga puluh dua ) diterima kerja oleh Tergugat padatanggal 31 Mei 1994, dengan demikian masa kerjanya hingga gugatan inidiajukan adalah selami 15 tahun, bahwa gaji terakhir yang diterima pada bulanFebruari 2009 masih menggunakan UMK tahun 2008 sebesar Rp.1.000.097, dengan demikian upah terakhir sesuai UMK tahun 2009 adalahupah tahun 2008 ditambah selisih kenaikan UMK 2009 sebesar Rp 135.000, =Rp 1.135.097, ( satu juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan