Ditemukan 80550 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Utang piutang Saham
Register : 28-12-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
1.PT KAWAN BERKARYA MANDIRI
2.WILLIAM OWEN
Termohon:
PT JCO DONUT and COFFEE
630
    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.590.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu Rupiah)
Register : 08-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Juni 2018 — Pemohon:
SUPIN SOE
Termohon:
PT. TRIENERGI SHATA
9026
  • Bahwa antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU memilikihubungan hukum sesuai dalam Surat Perjanjian Utang, tanggal 04Desember 2017;. Bahwa Pemohon PKPU adalah sebagai Pihak Kedua (Kreditur) dalamSurat Perjanjian Utang, tanggal 04 Desember 2017;. Bahwa Termohon PKPU adalah sebagai Pihak Pertama (Debitur) dalamSurat Perjanjian Utang, tanggal 04 Desember 2017;.
    Bahwa dalam Pasal 4 (empat) Surat Perjanjian Utang tanggal04 Desember 2017, telah diatur bahwa jangka waktu Surat PerjanjianUtang adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak 04 Desember 2017 hingga05 Januari 2018;. Bahwa merujuk pada Pasal 4 (empat) Surat Perjanjian Utang tanggal 04Desember 2017, Termohon PKPU harus membayar utang tersebut tepatsetelah jatuh tempo tanggal 05 Januari 2018 sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) kepada Pemohon PKPU;.
    No.61 /Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.11.Bahwa atas tagihan sesuai Surat Perjanjian Utang tanggal 04 Desember2017, Pemohon PKPU mengajukan tagihan secara tertulis kepadaTermohon PKPU tanggal 06 Februari 2018;12.Bahwa terhadap tagihan Pemohon PKPU tersebut, ternyata TermohonPKPU tidak melaksanakan kewajiban membayar utang kepadaPemohon PKPU sebagaimana dalam Surat Perjanjian Utang tanggal 04Desember 2017;UTANG TERMOHON PKPU TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH13.Bahwa sesuai Surat Perjanjian Utang
    Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka utang Termohon PKPU tersebutdapat dinyatakan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapatditagih, sebagaimana sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (3)Undangundang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;TERMOHON PKPU MEMPUNYAI 2 (DUA) KREDITOR YANG TELAHJATUH TEMPO16.Bahwa selain memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkepada Pemohon PKPU, ternyata Termohon PKPU in casu PT.
    (lima puluh juta rupiah);17.Bahwa utang Termohon PKPU tersebut adalah utang yang telah jatuhtempo dan dapat ditagih sejak tanggal 12 Februari 2018, sebagaimanaSurat Perjanjian Utang tanggal 10 Januari 2018 dengan nilai totalsebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);Hal. 3 dari 12 halaman, Pts. No.61 /Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.IV. PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAKDAPAT MELANJUTKAN PEMBAYARAN UTANGNYA YANG SUDAHJATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH18.
Register : 17-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 11-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 21 April 2020 — Pemohon:
1.LILIE
2.YUYA MULYANINGSIH
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAN SYARIAH BERKAH BERSAMA
14188
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayan Syariah (KSPPS) Berkah Bersamayang berkedudukandiBogor, terakhir diketahuiberalamat di Perum Lokatmala Ruko A, Jl.
    Mayjen IshakDjuarsa, RT. 04/RW. 12, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:
  • Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  • Menunjuk saudara Robert, SH., M.Hum.
    , Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor : AHU-165.AH.05.03-2019 tertanggal 12 Agustus 2019, beralamat di Villa Bogor Indah 5 Cluster Nuri Blok CB 8 nomor 1 Kelurahan Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;

sebagai Pengurus / Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU tersebut;

  1. Menetapkan hari persidangan
    Bungur Besar Raya No 24 28 Kemayoran Jakarta Pusat;
  2. Memerintahkan kepada Pengurus / Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidangsidang yang ditentukan;
  3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Register : 07-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 September 2020 — Pemohon:
BONATUA SILALAHI
Termohon:
PT. TRANS CIBUBUR PROPERTY
15240
  • MENGADILI

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.411.000;- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 25-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 17-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
1.IR. BUDI SUYANTO
2.AFENDI YAHYA
3.HENDRI KOTO
4.ZULFAHMI
Termohon:
PT. JAKARTA REALTY
170100
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Para Pemohon secara tanggung renteng sebesar Rp
Register : 23-06-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 25 Agustus 2022 — Pemohon:
PT. BANK JTRUST INDONESIA, TBK
Termohon:
1.PT ARIFINDO GRHA PRATAMA
2.PT ARIFINDO MANDIRI
3.SAIFUL ARIFIN
830
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.210.000,00 (Empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).- ;
Register : 22-12-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 378/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 25 Januari 2023 — Pemohon:
1.PT ADYA PRIMA KELOLA
2.ACHMAD TAUFIK
Termohon:
PT. MENARA DEPOK ASRI
370
Register : 04-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Maret 2021 — Pemohon:
ABDUL HAMID, S.H
Termohon:
PT. MULYATINDO INTI RAYA
27280
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 02/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama PT. MULYATINDO INTI RAYA (Dalam PKPU Sementara) berakhir;
    2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. MULYATINDO INTI RAYA) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk Saudara KADARISMAN AL RISKANDAR, S.H., M.H.
    Mulyatindo Inti Raya dalam proses Kepailitan ini;

    1. Memerintahkan kepada Kurator untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
    2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
    3. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang
Register : 21-05-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 244/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
1.MERIANA WIDJAJA
2.VIE MEI
Termohon:
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Apartemen Chadstone Cikarang
18553
  • Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU

    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6 290. 00,- (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

    Untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaianyang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepadaKreditornya.IV.
    utang oleh Debitur(Termohon PKPU), dan tidak bisa adanya utang tersebut dinyatakan sepihakoleh pihak kreditor (Pemohon PKPU), sesuai dengan Penjelasan Pasal 8ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang",Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pendapat Majelis sebagaimanatelah dipertimbangkan tersebut di atas, oleh karena Perjanjian PengikatanJual Beli (PPJB) Unit Apartemen Chadstone No. 0001000345/Chadstone/2018 tertanggal 03 Mei 2018 belum
    Niaga.Jkt.Pst.Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam permohonannya,Para Pemohon PKPU pada pokoknya mendalilkan bahwa Termohon PKPUmempunyai utang kepada Para Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan dapatditagih, dan adanya utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana, olehkarenanya Para Pemohon PKPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Termohon PKPU dalamPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk paling lama45 (empat
    Niaga.Jkt.Pst.permohonan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),maka syaratsyarat yang harus dipenuhi adalah:1. Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU yang sudah jatuhwaktu dan dapat ditagih;2. Termohon PKPU mempunyai utang lebih dari 1 ( satu ) Kreditor;3. Pemohon PKPU memperkirakan bahwa Termohon PKPU tidak dapatmelanjutkan pembayaran hutangnya;4.
    terbukti secara jelas(Jawa : Cetho), yang statusnya telan benarbenar diakui sebagai utang olehDebitur (Termohon PKPU), dan tidak bisa adanya utang tersebut dinyatakansecara sepihak oleh pihak Kreditur (Pemohon PKPU), sesuai dengan penjelasanPasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pendapat Majelissebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, oleh karena PerjanjianPengikatan Jual Beli
Register : 31-05-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pemohon:
PT. BANK KEB BANK HANA INDONESIA
Termohon:
PT. SABANG SUBUR
15852
  • Sabang Subur (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;
  • Menghukum Termohon PKPU dan seluruh kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Oktober 2021;
  • Menyatakan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. demi hukum berakhir;
  • Menetapkan biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Tim Pengurus akan ditetapkan dengan penetapan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Register : 27-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 6 Februari 2023 — Pemohon:
1.JOI CEPITONA
2.ALEX FINANTA
3.SOPANTO
4.WIWIN Dra
5.Alan Budi Kusuma
Termohon:
PT. SWARNA NUSA SENTOSA
3724
Register : 17-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Januari 2023 — Pemohon:
SUNARSIH, M.BA
Termohon:
Bank JATIM Kantor Cabang Ponorogo
10120
Register : 23-05-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 154/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Juli 2023 — Pemohon:
CARRINGTON MFO VCC UNTUK DAN ATAS NAMA CHARISMATIC DEBT EQUITY FUND
Termohon:
1.PT Indosterling Sarana Investa
2.Bapak Sean William Henley
720
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini, sebesar Rp.3.590.000,-(tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 09-02-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 06-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
SARI WIJAYA
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM GRAHA GEMILANG INDONESIA
3118
  • ol>
  • Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Rencana Perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia tertanggal 16 Agustus 2022 menjadi Perjanjian perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dan Para Kreditornya (Homologasi);
  • Menghukum Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia selaku Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perdamaian tersebut;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Register : 27-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
PD SURYA SUKSES SEJAHTERA
Termohon:
PT. LASAICA ABADI SENTRA
18149
Register : 15-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 85/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pemohon:
ANTONI TAN
Termohon:
Bambang Sugianto
7240
Register : 03-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 Januari 2020 — Pemohon:
SCCPRE SIXTEEN S, PTE., LTD.
Termohon:
PT. GRACIA GRIYA KENCANA
16396
Register : 29-08-2023 — Putus : 01-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal 1 Desember 2023 — Pemohon:
1.Siti Rokhayah
2.Triyanto
Termohon:
2.CV Mekar Abadi
3.Istikomah
13968
  • Rasuna Said, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  • Sebagai Kurator dalam perkara a quo;

    1. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada Debitor CV Mekar Abadi dan Istikomah (Dalam PKPU) Tetap yang akan ditentukan dan ditetapkan kemudian;
    2. Menghukum Debitor CV Mekar Abadi dan Istikomah (Dalam PKPU) Tetap untuk membayar
Register : 03-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Juni 2024 — Pemohon:
PT Infinite Berkah Energi
Termohon:
PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi
118
Register : 04-06-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 Juli 2020 — Pemohon:
PT. SEMEN JAWA
Termohon:
1.PT. ASTASITI MAHADHANA
2.PT. MUNDI KENCANA UTAMA
226272
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 12.611.000 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah);