Ditemukan 126 data
15 — 1
- Menetapkan harta-harta berupa :
- 1 unit Meja Makan
- 1 set Kursi Ruangan Tamu
- 1 unit Lemari Hias
- 1 unit Kipas Angin merk Miyako
- 1 unit Open Kue merk Maspion
- 1 unit Tempat Masak Nasi merk Miyako
- 1 unit Lemari Pakaian
- 1 unit Panci Teplon
- 1 unit Jam Dinding
- 1 unit DVD merk Vitron
- 1 unit Mesin Cuci merk Sanken
- 1 unit Gosokan merk Philips<
204 — 89
Vitron, PT. MMI dan PT. Indowan;Bahwa setahu saksi ada surat dari PT Tranka Kabel tanggal 26 Agustus 2009ditanda tangani oleh Umar Zen, intinya sampai dengan tanggal 30 Juni 2009PT Tranka Kabel punya pinjaman kepada PT.
23 — 13
IQBALHARAHAB Bin IRSAD ADEMI HARAHAB telah mengambil sesuatu barang 16 1(enambelas) tas berbagai merk yang berisi Pakaian,Celana Panjang, Sandal,Sepatu.Jam, IkatPinggang, Topi, Dompet dan lainlain, 3 (tiga) buah karung goni yang berisi Sepatu,Pakaian danlainlain, 1 (satu) unit Digital Satelit Resiver warna hitam merk GOLSDSAT, 1 (satu) unitDVD merk VITRON warna silver, 1 (satu) buah koper warna biru silver berisikan satu set alatpendeteksi kesehatan dengan cara terdakwa IL.MAULANA Als NANA Bin DIMDIM
106 — 253
Oleh para Terdakwa dana investasi PT (Persero)ASURANSI KREDIT INDONESIA telah disalurkan ke nasabahnasabah PT (Persero) ASURANSI KREDIT INDONESIA (PT TrankaKabel, PT Vitron Internasional, PT Multi Megah Internusa dan PTIndowan Investama/Chaidi The) atau pihak lainnya sebagaimanatelah diuraikan dalam pertimbangan hukum mengenai unsur"memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"tersebut di atas";Menimbang, bahwa dengan demikian dari penempatan investasi PT(Persero) ASURANSI KREDIT
298 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
Vitron International, PT.Terang Kita dan PT. Indowan Investama Group yang semuanya adalah nasabahPT. Askrindo, dan atas penempatan dana tersebut para Manager Investasi akanmendapatkan fee sebesar 3%;e Selanjutnya sekitar bulan Desember 2005 bertempat di Kantor PT.
Vitron International, PT. Terang Kita dan PT. IndowanInvestama Group yang semuanya adalah nasabah PT. Askrindo, dan ataspenempatan dana tersebut para Manager Investasi akan mendapatkan feesebesar 3%; Selanjutnya sekitar bulan Desember 2005 bertempat di Kantor PT.
198 — 77
Oleh para Terdakwa danainvestasi PT (Persero) ASURANSI KREDIT INDONESIA telah disalurkanke nasabahnasabah PT (Persero) ASURANSI KREDIT INDONESIA (PTTranka Kabel, PT Vitron Internasional, PT Multi Megah Internusa dan PTIndowan Investama/Chaidi The) atau pihak lainnya sebagaimana telahdiuraikan dalam pertimbangan hukum mengenai unsur "memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tersebut di atas";Menimbang, bahwa dengan demikian dari penempatan investasi PT(Persero) ASURANSI KREDIT