Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
7229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00391/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2012, Nomor 00024/207/12/093/16, tanggal 19 Januari 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.343.661.3093.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan
    Putusan Nomor 840/B/PK/Pjk/2021Rp9.490.898.805,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi
    Putusan Nomor 840/B/PK/Pjk/2021Rp9.490.898.805,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9ayat (1) UndangUndang Nomor
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:1.
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEIL JEDANG INDONESIA
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 987/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor: KEP00450/NKEB/WP4J.07/2017 tanggal 24Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan
    dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP08958/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015Nomor: 00004/167/15/057/16 tanggal 28 Juni 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Putusan Nomor 987/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak a quo karena in casu mengenai yuridis fiskalyaitu PEB yang tidak dilaporkan sesuai dengan masa penerbitannyadikenakan sanksi adalah tidak dapat dibenarkan karena PEB bersertadokumen pendukung dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak,sedangkan barang yang tercantum dalam Pemberitahuan EksporBarang (PEB) baru dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagaibarang ekspor telah dimuat dalam sarana pengangkut dan didukungdengan dokemen Bill of Lading dan oleh
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp19.497.511,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak harus dibayar/ditagih kembali
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1619/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PINDO DELI PULP AND PAPERMILLS
26276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00563/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 8 September2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak April 2012 Nomor00016/541/12/092/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama PemohonHalaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1619/B/PK/Pjk/2018Banding, NPWP 01.001.855.4092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak April 2012 sebesarRp56.833.759,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 20-10-1976 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253K/Sip/1973
Tanggal 20 Oktober 1976 — A.M. Mohammad Zainuddin
10229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pasal 189 RBG.5. bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe penggugat untukkasasi/tergugatasal 1 mau menyerahkan surat perjanjian dengan Abdul Wahabtanggal 27 Juli 1970 akan tetapi ditolak oleh Hakim berarti mengurangi kebebasan penggugat untuk kasasi/tergugatasal 1 yang seharusnya Hakim tidakboleh berat sebelah dan seharusnya onpartijdig vide surat perjanjian tanggal27 Juli 1970 bersama ini dilampirkan,Menimbang :mengenai keberatankeberatan ad. 1 dan 2 :bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena judexfactitidak salah menetrapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 3 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak bertentangan dengan surat gugatan, karena almarhum Abdul Wahab tidak pernahdiajukan sebagai tergugat ; .mengenaj keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidaksalah menetrapkan hukum, karena hal itu tidak bertentangan dengan hukumacara;mengenai keberatan ad.
    :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena bertentangandengan beritaacara Pengadilan Tinggi Barda Aceh, karena menurut berita ucara tersebut penggugat untuk kasasi menyatakan mohon keputusan ,Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan dialas, lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa keputusan judexfacti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasiyang diajukan oleh penggugat untuk kasasi A.M Mohamad Zainuddin tersebuthams ditolak
Putus : 17-10-2002 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 020PK/N/2002
Tanggal 17 Oktober 2002 — PT Gunung Agung ; PT Toko Gunung Agung, Tbk. ; Putra Masagung
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya panggilan sidang dilakukan 7 hari sebelum sidang pertamatanggal 11 Juli 2002 tetapi ternyata panggilan dilakukan 3 hari sebelum sidang pertama tanggal 11 Juli2002;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung,mMempertimbangkan alasanalasan Peninjauankembali dariPemohon sebagai berikutmengenai keberatan ad.Ta. bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenasebagaimana yang ditentukan dalam pasal 50 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung, pemeriksaan kasasi oleh
    Bahwa dengandemikian Majelis Hakim Kasasi telah tepat dalam pertimbangannya tentang penjatuhan putusan pailit terhadapPemohon Peninjauankembali.bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, Karena utangutang lain yang ada dan didalilkan olehPemohon Peninjauankembali berdasarkan buktibukti sangkalannya akan diperhitungkan dan diperiksa dalam tahap pencocokan utangpiutang, dan apabila terdapat ketidakcocokan pendapat tentang hal ini antara kreditur dandebitur pailit, masih terbuka kemungkinan prosedur
    Renvooitersebut diatas;mengenai keberatan ad IVbahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,karena Majelis Kasasi telah tepat dalam pertimbanganhukummya yang menyatakan bahwa utang Termohon pailit/Pemohon Peninjauankembali adalah lahir dari perjanjianberupa Surat Pengakuan Utang tanggal 25 September 1998 dantanggal 28 Juli 2000;mengenai keberatan advbahwa keberatan ini juga tidak dapatdibenarkan, sebab Majelis Kasasi sebagai yudex yurisapabila membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama danMENGE
    Oleh karena Majelis Kasasi telahmembatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dasar adanyakesalahan dalam penerapan hukum (in casu pasal 1 ayaE (1)UndangUndang kepailitan) maka ketentuan pasal 50 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diterapkan;mengena iC VI:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,sebab kelambatan tersebut tidak dengan sendirinya menyebabkan batalnya putusan dan bukan merupakan kesalahan= berat.
    Nasecioenn keberatan ad.VIt:: bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, sebab pertimbangan majelis Hakim Kasasi dalamputusannya telah tepat sesuai dengan ketentuan pasal 6ayat (2) UndangUndang kepailitan, yang memberikan kemungkinan bagi debitur tersebut untuk hadir pada persidangan yang ditentukan, namun dengan adanya faktahadirnya debitur pada persidangan pertama tersebut makaMasalah tenggang waktu pemanggilan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GUNAJAYA KARYA GEMILANG;
3910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00008/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 10Januari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2011 Nomor 00019/207/11/703/15 tanggal 4 November 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.355.986.7703.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp597.625.746,00, adalah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp1.249.044.805,00, yang tidak dipertahankanseluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,Halaman 6 dari 10 halaman.
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan TBS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah (maklon) dapat dibenarkan karena masingmasing transaksididukung dengan bukti dan kewajiban perpajakan masingmasingdipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat membuktikan adanya penyerahan
    Putusan Nomor 290/B/PK/Pjk/2019(3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1)huruf a angka (1) dan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan
Putus : 19-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 781/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT LOTTE INDONESIA
7128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00018/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017Halaman 4 dari 8 halaman.
    NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp24.518.042,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2013 sebesarRp8.362.400,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp8.362.400,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp24.518.042,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman
Register : 10-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 B/PK/PJK/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GUNAJAYA KARYA GEMILANG;
508 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Agustus 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00003/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 10 Januari 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00017/207/11/703/15, tanggal 4 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.355.986.7703.001 sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp65.059.362,00 adalah sudah tepat
    Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawalidengan Uji Bukti
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan Tandan Buah Segar (TBS) maka pemanfaatanuntuk melakukan Jasa Titip Olah (maklon) dapat dibenarkan karenamasingmasing transaksi didukung dengan bukti dan kewajibanperpajakan masingmasing dipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan
    Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019sebagaimana diatur dalam Pasal 1A juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal16 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) dan Pasal 9ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor5/75/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak
Register : 23-02-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0322/Pdt.G/2018/PA.Bkl
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pengggugat Dan Tergugat
1212
  • seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkandari lima kali persidangan yang dilaksanakan, Pemohon hanya datangmenghadap pada persidangan pertama dan kedua saja, dan padaPutusan Nomor 0322/Pdt.G/2018/PA.Bkl, Halaman 2 dari 6persidangan selanjutnya tidak datang menghadap ke persidangan, sekalipunPemohon telah diperintahkan dan telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir ke persidangan, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan sesuatu alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum, adapunTermohon tidak pernah datang menghadap ke persidangan, dan juga tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya, meskipun iatelah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan sesuatu alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum;Menimbang, bahwa pada persidangan pertama Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan Pemohon agar rukun kembali dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada persidangan
    dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkandari lima kali persidangan yang dilaksanakan, Pemohon hanya datangmenghadap pada persidangan pertama dan kedua saja, dan padapersidangan selanjutnya tidak datang menghadap ke persidangan, sekalipunPemohon telah diperintahkan dan telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir ke persidangan, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan sesuatu alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum, adapunTermohon tidak pernah datang menghadap ke persidangan, dan juga tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya, meskipun iatelah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan sesuatu alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon agar rukun kembali dengan Termohon akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada persidangan kedua, Pemohon mengakubahwa
Register : 02-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 08-08-2019
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 679/Pdt.G/2019/PA.Sgm
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • yangberlaku.Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat datang menghadap di persidangan, sedangkan pada sidang tanggal24 Juli 2019 Tergugat tidak datang menghadap serta tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Jurusita PenggantiPengadilan Agama Sungguminasa, tanggal 11 Juli 2019, ketidakhadiranTergugat tersebut tanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum;Bahwa pada persidangan pertama pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus2019, Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan dan telah mengajukanpermohonan pencabutan perkaranya dengan alasan Penggugat dan Tergugattelah dimediasi oleh pihak keluarga kedua belah pihak dan telah bersepakatuntuk kembali rukun membina rumah tangga;Bahwa selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua halyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan
    sehingga berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf (a)angka (9)UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atasUndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan olehkarenanya Pengadilan Agama Sungguminasa berwenang memeriksa danmenyelesaikan perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut berdasarkan relaas panggilan Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaSungguminasa tanggal 11 Juli 2019, ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpaada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum dan ketidakhadiranTergugat tersebut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum,maka pemeriksaan perkara ini dilakukan tanpa hadirnya Tergugat, sesualketentuan Pasal 149 Reglement Buiteegewesten (R.Bg.)
Register : 10-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2766 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00015/545/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak Maret 2016, atas nama Penggugat, NPWP01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00015/545/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak Maret 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
    Surat Ketetapan PajakNihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00015/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Maret 2016 yang telahdipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh Majelis Hakim adalahsudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yang merupakandiskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali (DJP) untukdapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perlu dilakukanperpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP.Adapun diskresi yang dilakukan dapat
    dibenarkan menurut hukumkarena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alatadministrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2985 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2019, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00216/503/16/073/18 tanggal 24 April2018 Masa Pajak Agustus 2016, atas nama Penggugat, NPWP01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00216/503/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak Agustus 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
    dibenarkan menurut hukumkarena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alatadministrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 K/Ag/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — 1. H. M. SUWARNO, S.H. alias SUWARNO,, DKK VS 1. H. IMAM BUDIONO, S. , DKK
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hingga putusan akhir dibacakan;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 4 Februari 2019 yangpada pokoknya menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontra memorikasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan TinggiAgama Mataram, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke17:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak salah dalam menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi tentang Judex Facti yang mengabulkan eksepsiTergugat , tidak dijelaskan apakah Putusan tersebut Putusan Sela atauHalaman 4 dari 7 hal.
    Nomor 437 K/Ag/2019Putusan Akhir tidak dapat dibenarkan, oleh karena dari struktur dan formatputusan tersebut sudah jelas putusan tersebut adalah Putusan Akhir, sehinggaoleh karena itu putusan perkara a quo dapat diajukan upaya hukum bandingmaupun kasasi sebab kalau putusan tersebut Putusan Sela, tentu Putusantersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kecuali bersamasama denganPutusan Akhir;Bahwa alasan kasasi tentang eksepsi Tergugat bukan eksepsikewenangan, sehingga tidak diputus dengan Putusan
    Sela, akan tetapi denganPutusan Akhir tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat, bahwaJudex Facti telah memutus eksepsi tersebut dalam Putusan Akhir bersamadengan pokok perkara;Bahwa alasan kasasi yang menyatakan bahwa yang menjadi objekgugatan adalah Surat Keputusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia ProvinsiBali Nomor 02/BWI/Bali/ NZ/2015 tanggal 9 Desember 2015 sehingga tidakmenjadikan gugatan kurang pihak tidak dapat dibenarkan, karena justru denganalasan tersebut menambah bahwa gugatan
Upload : 10-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239K/Sip/1968
Tjie Tiang Hin
4611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi denganmenguatkan putusan Pengadilan Negeri telah pula menolak gugatan pengpugat untuk kasasi Tjioe, padahal seharusnja gugatan itu dinjatakan tidak dapat diterima, ialah karena gugatan itu didasarkan .atas alasanadanja onheelbare tweespalt antara kedua belah pihak dan onheelbaretweespalt ini tidak disebut dalam pasal 209 Burgerlijk Wetboek sebagaialasan untuk menuntut pertjeraian bahwa berhubung dengan itu makagugatan tersebut sebagai
    suatu gugatan jang tidak berdasarkan hukum587harus dinjatakan tidak dapat diterima;ad. 2:bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan sepandjang mengenai pendapat penggugat untuk kasasi Tjioe bahwa dalam perkara ini harus diperlakukan hukum adat, jang berlaku bagi orang Indonesiaasli, bahwabagi mereka kedua telah pihak tetap berlaku Burgerlijk Wetboek, akantetap!
    dibenarkan karena keberatanitu tidak ditudjukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi melainkan ditudjukan terhadap putusan Pengadilan Negeri, putusan mana telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi; bahwa meskipun demikian oleh karenatelah diputuskan untuk memutuskan (membubarkan) perkawinan keduabelah pihak dengan suatu pertjeraiah, maka perlu untuk menentukansiapa diantara kedua belah pihak tersebut patut diangkat mendjadi wali;bahwa berhubung kedua anak dari keduapihak tersebut masih ketjildan masih
    membutuhkan kasihsajang dan perawatan seorang ibu, makapihak Kweelah jang patut diangkat mendjadi wali atas anak2 tersebut;mengenai keberatan2 dari penggugat untuk kasasi Kwee Poey Tjoe Nio: (penggugat untuk kasasi Kwee): :ad. a. 1 dan 2:bahwa keberatan2 ini dapat dibenarkan dengan perlu mendapat perbaikan dalam arti bahwa gugatan rekonpensi dapat diadjukan: oleh pihak jang digugat (dalam konpensi) selama masih berlangsung proces djawabmendjawab; bahwa Undang2 i.c. pasal 158 Rechtsreglement Buitengewesten
    , 132b H.LR., hanja menjebut istilah djawaban begitu sadjadan misalnja dupliek pun masih merupakan djawaban, meskipun bukandjawaban pertama, maka dengan menafsirkan seperti diatas keberatanpenggugat untuk kasasi dapat dibenarkan;588ad.b:bahwa keberatan Ini pula dapat dibenarkan oleh karena telah mendjadi jurisprudensi tetap bahwa onheelbare tweespalt dapat didjadikanalasan untuk bertjerai bagi orang jang tunduk pada Burgerlijk Wetboek;bahwa berdasarkan fakta2 jang dapat terbukti dari pemeriksaan
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3569 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00780/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 NomorHalaman 4 dari 9 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2013 sebesarRp9.758.036.519,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
    Dengan demikian maka MajelisHakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarangPemohon Peninjauan atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp9.758.036.519,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:1.
Putus : 18-11-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 PK/Pid/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 —
22897 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimana diuraikan dalam Memori Peninjauan Kembalitanggal 27 Mei 2019 tidak dapat
    dibenarkan dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa terhadap bukti Novum berupa Bukti PK1 berupa fotokopi KutipanAkta Nikah KUA Kecamatan Soreng Kabupaten Bandung Nomor562/14/X/1992, Bukti PK2 berupa fotokopi Kartu Keluarga Nomor3204130311060043 atas nama Keluarga Maman Suparman, S.Pd., M.M.dan Bukti PK3 berupa fotokopi Surat Keterangan dari PemerintahKabupaten Bandung, berserta keterangan 3 (tiga) orang saksi yaitu Saksi1, Saksi 2 dan Saksi 3, bukanlah merupakan keadaan baru yangmenentukan karena
    Putusan Nomor 64 PK/Pid/2019yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, alasan permintaanpeninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidak dapatdiperiksa pada pemeriksaan peninjauan kembali, Karena tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3)KUHAP; Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, serta dalamputusan
    Putusan JudexFacti juga telah mempertimbangkan dan telah menerapkan peraturanhukum sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang dan Pengadilan tidak melampauibatas wewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan
    dibenarkan,Judex Facti telah melakukan kekeliruan nyata/kekhilafan Hakim dalam halmenyatakan Terpidana terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal284 Ayat (1) huruf a KUHPidana.
Putus : 17-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Mil/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — APOLLONIUS BIMOSENO RAYCA WIBOWO;
395414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan,karena judex facti in casu Pengadilan Militer 02 Medan dalam mengadiliHal. 4 dari 10 hal.
    dibenarkan, karena sejaktahun 2009 Kepala Staf TNIAD telah menerbitkan Surat Telegramyaitu berupa Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tanggal4 Agustus 2009 yang isinya menegaskan larangan bagi PrajuritTNIAD = melakukan hubungan = seksual sesamajenis(homoseksual) sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwain casu;Surat Telegram KASAD tersebut didistribusikan kepada seluruhjajaran komando, dinas dan jawatan kesatuan TNIAD dan untukselanjutnya disosialisasikan oleh Para Komandan Kesatuan dandijadikan
    Putusan Nomor 96 K/Mil/2020homoseksual, tidak dapat dibenarkan, karena sejak diterbitkanSurat Telegram KASAD tersebut mengikat seluruh Prajurit TNIAD;Bahwa pertimbangan judex facti yaitu yang menyatakan bahwaSurat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tersebut adalah bukansurat yang khusus ditujukan kepada Terdakwa sebagai bentukperintah kepada Terdakwa (Putusan judex facti a quo hal. 44),oleh karenanya tidak mengikat Terdakwa, tidak dapat dibenarkan,karena judex facti telah salah dalam memahami Surat TelegramKASAD
    /n casu Prajurit TNADdilarang melakukan hubungan homoseksual (hubungan seksualsesama jenis), oleh karenanya siapapun Prajurit TNIAD termasukdiri Terdakwa wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut, sekalipunSurat Telegram KASAD tersebut tidak ditujukan kepada Terdakwasecara perseorangan.In casu, pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa SuratTelegram KASAD tersebut tidak masuk sebagai aturan dinasdengan alasan tidak ditujukan kepada diri Terdakwa, adalahpertimbangan yang keliru dan tidak dapat
    dibenarkan;Bahwa faktafakta yang relevan secara yuridis, terbukti Terdakwadengan Saksi2 Sdr.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3084 K/Pdt/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — 1. E.P.K. MEMAH, 2. OBERT H.F. MANDAGI VS JONNY HERRY LONGDONG DAN PATRIK CHRISTIAN H. WOWOR, DKK.
5820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (luas tanah) = Rp16.686.000.000,00 (enam belas miliar enam ratusdelapan puluh enam juta rupiah);Atau sekiranya Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya serta bersesuai hukum;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat , Il, Ill,mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan Penggugat kurang pihak; Penggugat tidak
    mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV dan Vjuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VI
    jugamengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat III yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VIII, IX, X,juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat
    III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Halaman 4 dari 11 hal.
    Nomor 3084 K/Pdt/2019.Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat XI dan XIljuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah:Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel;Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT ABUNG KUALA PERMATA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadapSurat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember2016, atas nama Penggugat, NPWP 01.340.981.8403.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2964 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya menurut hukum(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03075/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2013 Nomor00020/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 3 dari 6 halaman.
    pendukung dalam pengajuan permohonanpeninjauan kembali tidak memiliki validitas hukum dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan