Ditemukan 22781 data
67 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PANTAI TIMUR JAYA tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal., tanggal 4 Januari 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: 1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: 1.
PUTUSANNomor 988 K/Padt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PANTAI TIMUR JAYA, yang diwakili oleh Direktur JemyPeno, berkedudukan di Jalan Soeprapto Nomor 28, KelurahanTalise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah,dalam hal ini memberi kuasa kepada Afidah Hasyim, S.H., dankawan, Para Advokat pada Kantor PT Pantai Timur
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat mengajukangugatan balik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
Grand Total =Rp33.936.375,Terbilang: tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tigaratus tujuh puluh lima rupiah;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi: Membebankan biaya perkara ini pada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan pada tanggal 4 Januari2018, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2018, diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 12
,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial padatanggal 23 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,Halaman 6 dari 11 hal. Put.
, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 8 dari 11 hal.
94 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 754 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. WIRAPRATAMA PLASTICATAMA, berkedudukan diKampung Cukanggalih RT 01 RW 04 Nomor 88, Cukanggalih,Curug, Kabupaten Tangerang, yang diwakili olen Adi MaulanaSoegianto, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikuasa kepada Dr. Gindo L.
Eksepsi gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah memberikan Putusan Nomor 177/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg tanggal 7 Maret 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan ParaPenggugat untuk sebagian;2.
permohonan kasasi pada tanggal 23 Maret 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 28/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Serang permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang pada tanggal 2 April 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 177/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg tanggal 7 Maret 2018;3.
Industrial pada PengadilanNegeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
54 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 532 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakilioleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha HusadaLestariAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H.
Gugatan Penggugat salah orang dan/atau tidak lengkap;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu denganmemberikan putusan Nomor 42/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal. tanggal 26November 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 26 November 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2018, diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 10 Desember 2018, sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 41/Kas/G/2018
/PHI.PN.PI.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu pada tanggal 21 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 42/Pdt.SUSPHI/2018/PN.Pal. tanggal 26 November2018;Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 532 K/Pdt.SusPHI/2019Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat;2. Menyatakan gugatan Penggugat adalah cacat hukum karenanya gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara1.
121 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAWIT MAS SEJAHTERA, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg., tanggal 29 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PUTUSANNomor 200 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SAWIT MAS SEJAHTERA, diwakili olehIswanto Nadjaja dan Daniel Yosua Ramlan,masingmasing selaku Direktur, berkedudukan diKantor Palembang Jalan Cendrawasih Nomor26/1958, RT. 22 RW. 05, Kelurahan 9 liir,Kecamatan llir Timur Il, Palembang, SumateraSelatan, Kantor Perwakilan
Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp66.000,00(enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Pemohon Kasasi pada tanggal 29 Agustus 2018, terhadapputusan tersebut, Pemohon Kasasi melalui kKuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2018 mengajukan permohonan kasasiHalaman 3 dari 6 hal. Put.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang Nomor 23/Pdt.SusPHI/2018/PN Plg.;Mengadili Sendiri:Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan dialildalil kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/T ergugat;2. Menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaara);3.
13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganHalaman 5 dari 6 hal.
Nomor 200 kK/Padt.SusPHI/2019lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAWITMAS SEJAHTERA, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang Nomor 23/Pdt.SusPHI/2018/PN Plg., tanggal29 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 17 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT ASURANSI ASEI INDONESIA(PERSERO), diwakili oleh Riduan Simanjuntak,dan kawankawan, selaku Plt Direktur Utama,berkedudukan di Gedung Menara IndonesiaLantai 21 dan 22, Jalan H.R Rasuna Said BlokX5, Kav 23, Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada Usin Abdisyah Putra Sembiring
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lainmohon keadilan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehHalaman 3 dari 8 hal. Put.
Nomor 17 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu denganPutusan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl., tanggal 4 September 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejaktanggal 29 Maret 2018;3.
Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 4 September 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus padatanggal 17 September 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 21September 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 4/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu,Halaman
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 8/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl., tanggal 4September 2018 yang dimohonkan kasasi untuk seluruhnya;Menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya;4. Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi tidak melakukan PerbuatanMelawan Hukum (PMh);5.
90 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 811 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MAZNI EFENDI, bertempat tinggal di Jalan Kuansing PerumKartama Cemerlang, RT. 003, RW. 001, Kelurahan PerhentianMarpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;Pemohon Kasasi/Terlawan semula Penggugat;LawanPT TIMAS SUPLINDO, berkedudukan di Jalan Raya Duri Dumai, Km. 9, Kelurahan
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, dengan Nomor 32/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr tanggal19 September 2018;Dan Mengadili Sendiri1. Menolak atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatanTerlawan/semula Penggugat;2.
Menghukum Terlawan/semula Penggugat untuk membayar biayaperkara;SubsidairAtau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Bahwa, terhadap perlawanan terhadap putusan verstek tersebutdinyatakan tepat dan beralasan oleh Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor32/Vz/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr tanggal 12 Maret 2019. Yang amarnyasebagai berikut :1.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor : 32/Vz/Pdt.SusPHI/201/PN.Pbr tanggal 12Maret 2019;Halaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 811 K/Pdt/.SusPHI/2019Mengadili Sendiri :1. Menyatakan Pelawan semula Tergugat sebagai Pelawan yang tidakbenar;2. Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan perlawanan (verzet) dari Pelawan semula Tergugat tidakdapat diterima;3.
Menguatkan Putusan Verstek Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pdt.Sus/2501 8/PN.Pbr tanggal19 September 2018;4.
239 — 238 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor 22 PK/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:10.11.TAUFIK HIDAYAT, bertempat tinggal di Ciomas PermaiBlok A 10/31, RT 07/03, Ciapus, Ciomas, Bogor;EDO SASDA, bertempat tinggal di Bumi Anggrek Blok U236 RT 006/017, Desa Karangksatria, Kecamatan TambunUtara, Bekasi;DIAN ARDIANSYAH, bertempat tinggal di Bukit
Bima AsriIntermitra;Gugatan Penggugat berdasarkan anjuran yang ne bis in idem;Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta karena seharusnya ParaPenggugat meminta pengesahan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawaske Pengadilan Negeri;Gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscur libel);A. Tidak jelas atau kabur (obscur libel) karena ada pihak baru diluaranjuran mediator;B.
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut telah disampaikan kepadaPara Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi pada tanggal 12 Juli2018 dan tanggal 17 Juli 2018, kemudian Para Termohon Kasasi dan TurutTermohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juli 2018 dan tanggal 25 Juli 2018 dantanggal 7 Juni 2018
Nomor 22 PK/Pdt.SusPHI/2019Bahwa terlepas dari alasanalasan permohonan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung perlu memberikan pemahaman tentang maksuddan hakikat beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial knususnyaPasal 56, Pasal 109, dan Pasal 110 antara lain: Pasal 56 menentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugasdan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenaiPerselisihan Hak dan mengenai Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja,sedangkan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarSerikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan berwenangmemeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir; Bahwa Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenaiupaya hukum dalam perkara PHI, yaitu mengenai Perselisihan Hak danPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya sampai tingkat kasasisaja, karena perkara Pengadilan Hubungan Industrial
58 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 181 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT.
industrial;.
yang seadiladilnya.Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor20/G/2012/PHI.Smda tanggal 30 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:1.
., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Samarinda pada tanggal10 Desember 2012:Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 12 Desember 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 08 Januari 2013
PHI Samarinda) telah salah menerapkan hukum, karena JudexFactie PHI Samarinda telah menjatuhkan amar ke 2 (kedua) keputusanPengadilan Hubungan Industrial Samarinda tanggal 30 Oktober 2012 No.20/Padt.G/2012/PHI.Smda yang menyatakan :" 2.
70 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor 176 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT INT KAMPARINDO SEJAHTERA, yang diwakili olehPimpinan, Ir.
Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensiuntuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara pada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 27 November 2017, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 8 Februari 2018 diajukan permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 8 Maret 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor5/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pbr., juncto Nomor 4/PK/2018/PHI.Pbr., tanggal 8Maret 2018, permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Pekanbarupada tanggal 8 Maret 2018 itu juga;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali aquo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawandengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan
Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
73 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
GRAND INTAN ANUGRAH, tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tjk. tanggal 16 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3.
PUTUSANNomor 16 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasitelah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT. GRAND INTAN ANUGRAH, berkedudukan di Jalan RadenIntan Nomor 132, Kota Bandar Lampung, yang diwakili olehIr. Irwan Kesuma selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikuasa kepada Suiskandar, Jabatan Operational Manager,bertempat tinggal di Jalan Raden Intan Gg.
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negarasebesar Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 16 Agustus 2018 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 30 Agustus 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 3September 2018 sebagaimana ternyata dari
Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 13/Pdt.SusPHI/2018/PN Tjk., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang pada tanggal 6 September 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara
GrandIntan Anugrah tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 31/Pdt.SusPHI/2018/PN Tjk., tanggal 16 Agustus 2018 sehinggaamarnya berbunyi seperti yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkanketentuan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan dari Undang
GRANDINTAN ANUGRAH, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 13/Pdt.SusPHI/2018/PN Tjk. tanggal16 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
94 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bgl tanggal 22 Januari 2019; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) Huruf a dan c juncto SK Direksi Nomor 03 terhitung tanggal 22 Januari 2019; 3.
PUTUSANNomor 557 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan di MenaraBank Danamon, Jalan HR.
Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bgl tanggal 22 Januari2019 untuk seluruhnya;Mengadili Sendiri:.
,tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl tanggal 22Januari 2019, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaHalaman 5 dari 7 hal. Put.
Nomor 557 K/Pdt.SusPHI/2019ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Termohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKeten agakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl tanggal 22 Januari2019;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena pelanggaran Pasal 46 Ayat (1)Hurufadan c juncto SK Direksi Nomor 03 terhitung tanggal 22 Januari 2019;3.
92 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 36 PK/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:CITRA, bertempat tinggal di Jalan KH.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Subsidair :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan Putusan Nomor 78/Pdt.SusPHI/2017/PN Smr tanggal 28 Maret 2018, yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan Perjanjian Kerja
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2018, kemudianterhadap putusan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali melalui kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus 25 September 2018 diajukan permohonanpemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan
Nomor 78/Pdt.SusPHI/2017/PN.Smr, permohonantersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda padahari itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 12 Oktober 2018 yang
Hubungan Industrial pada prinsipnya harusdiperiksa dan diputus dengan batasan waktu yang relatif cepat;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta sesuai puladengan prinsip pemeriksaan perkara hubungan industrial yang tidak mengatursecara khusus tentang upaya peninjauan kembali, dan denganmemperhatikan pula Hasil Sidang Pleno Kamar Perdata terbaru sebagaimanatermuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018,maka Majelis berpendapat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dariPemohon
73 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 675 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:THOMAS LAURENS TUKA, Kewarganegaraan Indonesia,bertempat tinggal di RT.002/RW 007, Desa Takari, KecamatanTakari, Kabupaten Kupang Propinsi NTT, dalam hal inimemberi kuasa kepada Bildad Torino M. Thonak, S.H., dankawan, advokat pada Kantor Hukum Bildad M.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapbkan sejumlah Rp248.000,00 ( dua ratus empat puluh delapanribu rupiah) yang ditanggung oleh Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang tersebut diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 30 April 2019 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Januari 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal15
Nomor 675 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Kupang tersebut padatanggal 28 Mei 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
Membatalkan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 01/Pdt.SusPHI/2019/PN kpg tanggal 30 April 2019;Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat untukseluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa anjuran Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Kupang sebagai Mediator Hubungan Industrialkepada Penggugat dan Tergugat adalah sah, oleh karena adanyaHubungan Industrial antara Pemohon Kasasi/ dahulu Penggugat danTermohon Kasasi/ dahulu Tergugat;3.
13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
74 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
EAGLE NICE INDONESIA tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Srg tanggal 1 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 22 Juni 2017; 3.
PUTUSANNomor 1076 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. EAGLE NICE INDONESIA, berkedudukan di Jalan RayaSerang Km.70 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, KabupatenSerang Provinsi Banten, yang diwakili oleh Chen Chin Yaselaku Direktur PT.
Nomor 55/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang pada tanggal 21 Agustus 2018;Halaman 3 dari 7 hal.
Industrial pada PengadilanNegeri Serang perkara Nomor 67/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg tertanggal 1Agustus 2018;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1.
peradilan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 5 dari 7 hal.
EAGLE NICEINDONESIA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 67/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg tanggal 1 Agustus2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 22Juni 2017;3.
69 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 302 K/Padt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ARKON PRIMA INDONESIA, yang diwakili oleh RuliImbang Sundjaja selaku Direktur, berkedudukan di Jalan RayaBekasi, Km. 24, Cakung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikuasa kepada Eko Wahyu Widodo, S.H., Advokat dan LegalPerusahaan PT Arkon Prima Indonesia, berdasarkan SuratKuasa
Industrial berkehendaklain mohon berkenan memberikan putusan yang seadiladilnya atau seturutprinsip Hukum dan keadilan yang benar;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahHalaman 2 dari 6 hal.
Jo Nomor: 130/Pdt.SusPHI/2017/PN.Jkt.Pst yang dibuat olehPanitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangHalaman 3 dari 6 hal. Put.
Nomor 302 K/Padt.SusPHI/2018diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial JakartaPusat pada tanggal 30 November 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal30 November 2017 yang merupakan bagian
, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 5 dari 6 hal.
92 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 370 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1:ADE RAHAYU SUSANTI SIREGAR, bertempat tinggal diDusun IV, Kelurahan/Desa Naga Timbul, KecamatanTanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;ADI SYAHPUTRA alias ADI SYAPUTRA, bertempattinggal di Dusun V, Bangun Sari Baru, Kelurahan/DesaBangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa
Nomor 370 K/Pdt.SusPHI/2018Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ProvinsiSumatera Utara;Para Termohon Kasasi/Para Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada ParaPenggugat selama selama 11 (sebelas) bulan gaji pokok berjalanterhitung mulai bulan Mei 2016 sampai Maret 2017, dengan rincianperhitungan sebagai berikut : Perhitungan Upah ProsesNo. Nama Para Penggugat UMSK 2016 (11 Bulan X Upah SesuaiUMSK Tahun 2016)1. ADE RAHAYU SUSANTI Rp.2.448.930,00 11 x Rp2.448.930,00 =SIREGAR Rp26.938.230,002.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat tanpa dihadiri Tergugat I maupunkuasanya pada tanggal 24 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh ParaPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 15 Maret 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal12 September 2017, sebagaimana ternyata dari Akta
Menghukum Termohon Kasasi I/Tergugat untuk membayar upahselama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepadaPara Pemohon Kasasi/Para Penggugat selama selama 11 (sebelas)bulan gaji pokok berjalan terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai Maret2017, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : No Nama Para Pemohon UMSK 2016 Perhitungan Upah ProsesKasasi / Para Penggugat (11 Bulan X Upah SesuaiUMSK Tahun 2016)1.
89 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 503 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUHENDRA, bertempat tinggal di Dusun Tambunan LTP DesaPerkebunan Tambunan Kecamatan Salapian KabupatenLangkat Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili olehkuasanya, Uratta Ginting, S.H., dan kawnakawan., ParaAdvokat Pemberi Bantuan Hukum yang tergabung padaOrganisasi
Nomor 503 K/Pdt.SusPHI/2019Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya Eksepsi Absolut (Kompetensi Wewenang Mengadili);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan putusan Nomor 118/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn., tanggal 27Agustus 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada negara sebesarRp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2018, kemudianterhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2018 diajukan permohonan kasasipada tanggal 10 September 2018, sebagaimana ternyata dari
Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 100/Kas/2018/PHI Mdn., Juncto Nomor118/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebutdisertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Medan pada tanggal 24 September 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan
Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi SUHENDRA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diHalaman 4 dari 6 hal.
83 — 21
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADAPENGADILAN NEGERI KELAS IABANDUNGPUTUSANNomor : 18/G/2012/PHI.PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan Industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :OTANG SUJANA, pekerjaan Kepala Seksi Utility PT.
HIMALAYA TUNAS TEXINDO, beralamat di Jalan Cisirung KM 2(Cangkuang Wetan) Muhammad TohaKM 6,5 Bandung, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan buktibukti yang diajukan kedua belah pihak ;Setelah mendengar keterangan saksi dari pihak Tergugat;TENTANG DUDUK PERKARA;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 29 Februari 2012, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,pada tanggal 28 Februari 2012, dengan register No. 18/G/2012/PHI.PN.Bdg, telah mengajukan halhal sebagai berikut :02Adapun alasan atau duduk perkara pengajuan gugatan ini adalahsebagai berikut :1.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.SubsidairMenghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selamaproses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama 6 (enambulan) terhitung bulan Oktober 2011 s/d bulan Maret 2012 sebesar 6x Rp 1.402.800 = Rp 8.416.800 (delapan juta empat ratus enam belasribu delapan ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandung pada hari Senin tanggal
63 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1007 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:RIDWAN, bertempat tinggal di Jalan Komodor Yos Sudarso,Gang Alpokat Permai Nomor 38, RT 001, RW 015, KelurahanSungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak,dalam hal ini memberi kuasa kepada A.S. Nazar, S.H., M.H.
., berkedudukan di Jalan Ahmad Yani,Komplek Mega Mall Blok A12, Pontianak, dalam hal ini memberikuasa kepada Suci Agista Bellasari, Staf pada PT Citra BangunAdigraha, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial
Menerima gugatan hubungan industrial yang Penggugat ajukan untukseluruhnya;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja antara Penggugat denganHalaman 1 dari 6 hal. Put. Nomor 1007 K/Padt.SusPHI/2018Tergugat (PT Citra Bangun Adi Graha) secara sepihak adalah tidak sah danbatal demi hukum;3. Memerintahkan sebagai hukum kepada Tergugat (PT Citra Bangun AdiGraha) untuk membayar hak normatif Pekerja dalam hal ini Penggugatsebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), yang meliputi:a.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihakyang sebagaimana ditentukan oleh hukum;Atau:Jika Pengadilan berpendapat lain, saya mohon keadilan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya:Dalam Eksepsi: Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan Putusan Nomor 38/Pdt.SusPHI/2016/PN Ptk, tanggal 23 Maret 2017 dengan
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak Nomor 38 G/Pdt.SusPHI/2016/PHI.PN.PTK, tanggal 23Maret 2017;4.
51 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 166 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:RENDRA SYAM SEVIANDI, M.T., bertempat tinggal di JalanHaji Bilin, RT 003, RW 005, Kelurahan Paninggilan, KecamatanCiledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal inimemberi kuasa kepada Julianto, S.H., M.H., Advokat padaKantor Hukum Karya Setia Nusantara, beralamat
,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Serangtersebut pada tanggal 7 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Serang Nomor 74/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg tanggal 31 Oktober2018;Dan Mengadili SendiriDalam Eksepsi :1. Menerima eksepsi Pemohon Kasasi semula Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi semula Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaara);Dalam Pokok Perkara :1.
Industrial pada Pengadilan NegeriSerang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 4 dari 6 hal.
Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 5 dari 6 hal.