Ditemukan 3276 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sgl
Tanggal 9 Juni 2015 — Wildan Ariwanto als Wawan Bin Surnarto
526
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Hino truck tangki warna hijau BN 4766 AI yang berisikan minyak crude palm oil yang telah bercampur dengan air;- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Wana Ekabina Manunggal nomor: 005/SK-Ka, HRD/WEBM/II/2015 yang ditandatangani oleh HRD PT. Wana Ekabina Manunggal tanggal 27 Februari 2015 yang menyatakan bahwa terdakwa atas nama WILDAN ARIWANTO adalah karyawan PT. Wana Ekabina Manunggal (WEM)Dikembalikan kepada PT.
    PALMINDO MITRA LESTARI dengan kode angka 25151 dan 25152;- 1 (satu) lembar bukti blangko hasil cek lab;- 1 (satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0388.0215.000.2 pada tanggal 16 Februari 2015;- 1 (satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0445.215.000.2 pada tanggal 17 Februari 2015;- 3 (tiga) buah botol aqua yang berisi sampel yang terdiri dari 1(satu) botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil (CPO) asli, 1(satu) botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil(CPO) yang tercampur
    PALMINDO MITRA LESTARI dengan kode angka 25151 dan25152; 1(satu) lembar bukti blangko hasil cek lab; 1(satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0388.0215.000.2pada tanggal 16 Februari 2015; 1(satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0445.215.000.2pada tanggal 17 Februari 2015; 3(tiga) buah botol aqua yang berisi sampel yang terdiri dari 1(satu)botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil (CPO) asli, 1(satu)botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil(CPO) yangtercampur air, 1(satu)
    Wana EkabinaManunggal (WEM) yang bergerak dibidang transportasi, selaku supir truk tangkidengan gaji sebesar Rp. 1.800.000, setiap bulannya bertugas untukmengangkut minyak Crude Palm Oil untuk (CPO) dari mitra PT.
    Denan dengan mengendarai truck merek MitsubishiFuso warna orange membawa minyak Crude palm oil yang telah dipindahkantersebut ke palembang yang rencananya akan dijual, dimana hasil penjualandari minyak CPO tersebut akan dibagi kepada terdakwa dan HORMEN aliasHalaman 6 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sql.ORMEN Bin ISMAIL.
    Palmindo Mitra Lestari yang terdakwa angkut lalumenjualnya, setelah terjadi Kesepakatan antara mereka keesokan harinya padahari senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwamengangkut minyak CPO (crude Palm Oil) milik PT. Palindo Mitra Lestarisebanyak 14.240 Kg dengan mengendarai mobil Hino truck tangki warna hijauBN 4766 Al dari desa Puding Besar Kec. Puding Besar Kab.
    Amin;Bahwa warna segel yang menutupi tempat keluar dan masuknya minyakCPO adalah orange;Bahwa Terdakwa belum dijanjikan bagian yang akan saya terima;Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sql.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1(satu) unit mobil Hino truck tangki warna hijau BN 4766 Al yang berisikanminyak crude palm oil yang telah bercampur dengan air;1(satu) lembar surat keterangan dari PT.
Register : 06-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 675/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 16 Januari 2018 — PT.ASURANSI AXA INDONESIA CQ DJOKO TRENGGONO, SH (DIREKTUR) >< PT.NUSANTARA SHIPPING LINE CS
135141
  • Smart Tbk sebagai pemilik barang berupa :1,000.870 MT Crude Kernel Palm Oil yang dipertanggungkan berdasarkanAsuransi Pengangkutan Polis No.00197736MCX00001 dengan nilaipertanggungan Rp. 13,657,952,089.60 dan 902.770 MT Crude Kernel Palm Oilyang dipertanggungkan dalam Polis No. 00197734MCX00001, dengan nilaipertanggungan sebesar Rp. 12,202,705,425.00 ;.
    Bahwa setelah melakukan Perikatan/Perjanjian Asuransi dengan Penggugat(Penanggung), kemudian PT.Sumber Indah Perkasa dan PT.Smart Tbk(Tertanggung) mengirim barang berupa 1,000.870 MT Crude Kernel Palm Oilmilik PT.Sumber Indah Perkasa dan 902.770 MT Crude Kernel Palm Oil milikPT.Smart Tbk melalui Tergugat Il (PT.Samudera Mulia Karsa) dengan jalanmenggunakan Kapal MT.
    Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014 telah ditemukan di tanki No.4S KapalMT.Nusantara Bersinar milik Tergugat muatan Crude Kernel Palm Oiltercampur/terkontaminasi dengan air, sehingga barang/muatan~ milikPT.Sumber Indah Perkasa dan PT.Smart Tok sebanyak 108.741 MT dan98.082 MT Crude Kernel Palm Oil mengalami kerusakan total dan tidak dapatHal 3 Put. No. 675/Pdt/2017/PT.DKI1415.16.a.b.17.dipergunakan.
    Bahwa dalam poin 8 (delapan) gugatan Penggugat a quo, menyatakanBahwa pada tanggal 12 Maret 2014, telah ditemukan di tanki No.4S Kapal MT.Nusantara Bersinar milik Tergugat muatan Crude Kernel Palm Oiltetercampur/terkontaminasi dengan air, sehingga barang/muatan milikPT.Sumber Indah Perkasa dan PT.Smart Tok sebanyak 108.741 MT dan98.082 MT Crude Kernel Palm Oil mengalami kerusakan total dan tidak dapatdipergunakan.
    Nusantara Bersinar milik Tergugat muatan Crude Kernel Palm Oil tercampur/terkontaminasi dengan air. Akantetapi Penggugat tidak menguraikan peristiwa hukum apa yang terjadisehingga tercampurnya air dengan Crude Kernel Palm Oil tersebut. Apakahdilakukan oleh Tergugat atau Tergugat Il atau pihak lain yang menjaditanggungan hukum Tergugat dan Tergugat Il. Penggugat juga menyatakanparang/muatan milik PT.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 22/Pid.B/2015/PN Ksp
Tanggal 11 Maret 2015 — MUHAMMAD FAHRIZAL alias IJAL Bin TM.NASIR
4815
  • aliasFERI dan EEN (keduanya belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 21Oktober 2014 sekira pukul 20.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalambulan Oktober 2014 bertempat dihalaman belakang rumah yang terletak diDusun Pajak Pagi Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten AcehTamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksadan mengadili perkara ini, Telah mengambil sesuatu barang berupa minyakmentah (Crude
    danHal 3 dari 54Hal Putusan Nomor 22/Pid.B/2015/PN Kspdilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekira pukul16.00 wib LIYANTO als ANTO bersamasama dengan ABDUL RAHMANals DUDUNG dan ALFRIANTO als FERI telah berkumpul dirumah milikLIYANTO als ANTO yang terletak di Dusun Pajak Pagi Desa RantauPauh Kec.Rantau Kab.Aceh Tamiang dimana ketika itu telah sepakatuntuk mengambil minyak mentah (Crude
    Oil) melalui pipa besi saluranminyak milik PT.Pertamina EP Rantau dan menjadi lokasi untuk memuat(menyimpan) minyak mentah tersebut berada dihalaman belakangrumah LIYANTO als ANTO karena lokasi pipa besi saluran minyakmentah milik PT.Pertamina EP Rantau tersebut tepat berada dibelakangrumah LIYANTO als ANTO dan sekira pukul 22.00 wib ABDUL RAHMANals DUDUNG mulai bertugas untuk mencari pipa besi saluran yangberisikan minyak mentah (Crude Oil) didalam areal KomplekPT.Pertamina EP Rantau hingga berhasil
    (delapan juta empat ratus empat puluhtiga ribu rupiah); Bahwa akhirnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 sekirapukul 17.30 wib Terdakwa MHD FAHRIZAL als IZAL telah berhasilditangkap petugas Polisi dari Polres Aceh Tamiang karena sebelumnyatelah turut serta atau telah membantu dalam melakukan Pencurianterhadap minyak mentah (Crude Oil) milik PT.Pertamina EP Field Rantauyang dilakukannya bersama dengan ABDUL RAHMAN als DUDUNG,LIYANTO als ANTO, ALFRIANTO als FERI dan EEN selanjutnyaTerdakwa MHD
    akan memiliki barang itu dengan melawan hak dan dilakukan oleh duaorang bersamasama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekira pukul16.00 wib LIYANTO als ANTO bersamasama dengan ABDUL RAHMANals DUDUNG dan ALFRIANTO als FERI telah berkumpul dirumah milikLIYANTO als ANTO yang terletak di Dusun Pajak Pagi Desa RantauPauh Kec.Rantau Kab.Aceh Tamiang dimana ketika itu telah sepakatuntuk mengambil minyak mentah (Crude
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
20356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yangtidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakang dimanadinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (FeedSupplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidaktermasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan
    Oleh karena itu berartibahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feedsupplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;i. bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalamformulasi pakan ternak;j. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51
    /2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN AtasPenyerahan CPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakansediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makananternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PajakPertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai;Halaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 990 /B/PK/PJK/2014k. bahwa atas hal yang sama pula dengan surat
    2010 perihal PPN atas Crude PalmOil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
5524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Penyerahan yang Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp24.165.856.090,00 yang direklas menjadi Penyerahan yang PajakPertambahan Nilainya harus dipungut sendiri dengan jumlah PajakPertambahan Nilai Terhutang sebesar Rp2.416.585.609,00Bahwa pokok keberatan ini berasal dari PENYERAHAN CRUDE PALM OIL(CPO) KEPADA PERUSAHAAN PEMBUAT PAKAN TERNAK yang menjadilawan transaksi Pemohon Banding.
    Bahanbahan pakan yang dapat digunakan sebagai sumber energy yaitu:e Dedak halus : mengandung Metabolisme Energy (ME) sebanyak2980 kal;e Bekatul : mengandung ME sebanyak 2860 kal;e Ubi kayu : mengandung ME sebanyak 3317 kal;e Jagung > mengandung ME sebanyak 3370 kal;e Minyak (ikan) : mengandung ME sebanyak 8450 kal;e Minyak nabati (Crude : mengandung ME sebanyak 8600 kal;Palm Oil (CPO) /jagung / kelapaBahwa berdasarkan kandungan energy, maka CPO merupakan sumber energytertinggi karena mengandung kadar
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa mengenaikonsep (yuridis fiskal) yaitu. tentang koreksi pengenaan PajakPertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepadaprodusen pakan ternak yang berada di daerah pabean Indonesialainnya (bukan pengusaha dalam kawasan berikat dan tidak mendapatfasilitas pembebasan PPN), dimana menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) karena CPO bukan merupakan bahanHalaman 14 dari 23 halaman Putusan Nomor 428/B/PK/PJK/20149.2.9.3.9. 4.baku
    ) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Ojl (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas PenyerahanCPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil
    , dan atas surattersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude PalmOil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap
Putus : 05-07-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 644/Pid.B/2017/PN.Plg
Tanggal 5 Juli 2017 — Terdakwa I Rahman Bin Tolib dan Terdakwa II Feri Bin Rusdi
409
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Kapal Self Propeler Oil Barge (SPOB) Prosper Three berbendera Indonesia dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) Liter, Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu PT.Marindo Sukses Bersama; - 1 (satu) unit Motor Ketek tanpa Merk Mesin Dongfeng 195, Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Para Terdakwa;- 1 (Satu) unit Pompa Celup warna Merah, 1 (Satu) buah Tedmond warna Putih, Selang warna Putih ukuran 2 inch Panjang 30
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal Self Propeler Oil Barge (SPOB) Prosper Threeberbendera Indonesia dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak +1.600 (seribu enam ratus) Liter, Dikembalikan kepada Pemiliknya yaituPT.Marindo Sukses Bersama; 1 (satu) unit Motor Ketek tanoa Merk Mesin Dongfeng 195, Dikembalikankepada pemiliknya melalui Para Terdakwa; 1 (Satu) unit Pompa Celup warna Merah, 1 (Satu) buah Tedmond warnaPutih, Selang warna Putih ukuran 2 inch Panjang + 30 (tiga puluh) meterdan
    Selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut team lidik Subdit GakkumPolda Sumsel yang beranggotakan para saksi langsung menuju ke Perairan SeiMusi dekat Puiau Kemaro dan sesampainya disana ternyata benar para saksimehihat kapal SPOB PROSPER THREE sedang benlabuh jangkar diperairantersebut dan para saksi dan Polairud Polda Sumsel juga melihat ada motor ketektanpa nama sedang merapat dikapal SPOB PROSPER THREE tersebut dansedang melakukan pemindahan muatan berupa Crude Palm Kernel oil (CPKO)
    MARINDO SUKSES BERSAMA yang dibawa kapai SPOB PROSPERTHREE sebanyak lebih kurang 1600 (liter atau sebanyak 8 (delapar) drum.Halaman 3 dari 22 halaman, Putusan Nomor 644/Pid.B/2017PN.Pig Bahwa Crude Palm Kernel oil (CPKO) milik PT.
    Margo Indonesia Servistama sedangkan barang bukti berupa 1(Satu) untit rotor ketek tanpa merk mesin Dongfeng 195, Crude Palm KernelOil (CPKO) sebanyak 1.600 (Seribu enam ratu) Liter, 1 (Satu) buah tedmondwarna putih, selang warna putih ukuran 2 inch panjang kurang lebih 30 (tigaHalaman 5 dari 22 halaman, Putusan Nomor 644/Pid.B/2017PN.Pigpuluh) meter, 2 (Dua) ember plastik diamankan dan tangan terdakwa Rahman Bin Tolib.Bahwa saksi menerangkan benar setelah berhasil mengamankan paraterdakwa dan barang
    Bahwa Crude Palm Kernel oil (CPKO) milik PT. MARINDO SUKSES BERSAMAyang dibawa kapal SPOB PROSPER THREE yang dibeli oleh terdakwa RAHMAN BIN TOLIB dan terdakwa Il FERI BIN RUSDI adalah CPKO sisabongkaran yang dilakukan didermaga 4 Kabil Batam seharga Rp. 200.000, perdrum nya yang kemudian akan dapat dijual kembali dengan harga Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) kepada Sdr. RUSLAN (DPO).
Register : 20-03-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42927/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12140
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    ditetapkan olehmenteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif BeaKeluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa angka (1) Kelapa Sawit,CPO dan produkproduk turunannya serta produk campuran dari CPO danprodukproduk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada kolom 8Lampiran I, Perauran Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011;Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/201 1tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude Palm Oil dst...9.
    Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
    campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.
Register : 03-06-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 325 / Pid. B / 2015 / PN.Jmb
Tanggal 30 Juli 2015 — HERY KUSAERI Bin SURYADI, dkk
4316
  • Musim Mas yaitu berupa minyak crude palm oil (CPO).Bahwa minyak CPU yang dimuat sebanyak lebih kurang 2.500 (dua ribu limaratus ) ton bertempat di PTP Talang Duku Jambi.Bahwa tongkang Christin II diawaki oleh :Yani selaku mandor TK.
    Musim Mas berupaminyak Crude Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 2.500.000 ton;Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 ketika tongkangChristin II berlayar di perairan ambang luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Terdakwa I. Hery Kusaeri Bin Suryadi, Terdakwa II. Hasbirulloh Bin Halik,Terdakwa III. Eri Dwisiswanto dan Terdakwa IV.
    Musim Masselaku pemilik muatan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang ada di tongkangChristin I, PT.
    Musim Mas mengalami kerugian sebesar Rp. 399.180.500,(tiga ratus sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh ribu lima ratusrupiah),Menimbang, bahwa dari penyusutan minyak Crude Palm Oil sebanyak42,019 ton berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwayang terungkap dipersidangan ternyata minyak Crude Palm Oil (CPO) milikHalaman 47 dari 55 halaman Putusan Nomor : 325/Pid.B/2015/PN.Jmb48Ad.3.PT. Musim Mas tersebut dijual.
    Rizqi Bin Sofyan Iskandar selaku kelasi/crew tongkang ChristinII bertanggungjawab menjaga muatan yang ada di tongkang Christin II berupaminyak Crude Palm Oil (CPO) milik PT.
Register : 26-03-2012 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54181/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12338
  • Tidak terdapat alasan untukmengabulkan keberatan Pemohon Banding;bahwa pada Masa Pajak Pebruari 2009 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak(berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kernel Oil, Palm Kernel Expeller daMaterial) dan Jasa Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutangPajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa penyerahan ysPPNnya harus dipungut sendiri) dan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sesuaidengan SK Menkeu No. 291/
    memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit usaha yaitu Perkebunan dan PengolaKelapa Sawit, dan atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha PerkebuKelapa Sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PM atas pupuk, pestisida, trakdan sebagainya yang dibayar untuk memperoleh TBS tidak dapat dikreditkan, sesuai p16B ayat (3) UU PPN;bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa s:yang menjual produk akhir berupa Crude
    Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kerneldan jelasjelas tidak melakukan penjualan/penyerahan TBS yang tidak terutang selama tahun 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dargumentasi ketentuan pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Pasayat (1), (2), dan Pasal 3 KMK No.575/KM/2000 tanggal 16/12/2000; Pasal 2 KeputtDirektur Jenderal Pajak no KEP87/PJ./2002, berkesimpulan bahwa tidak berdasar PMpembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1059/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. WIRATADAYA BANGUN PERSADA
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai dan alasan beserta penjelasan bandingPemohon Banding atas penetapan tersebut:Bahwa dalam keputusan nomor KEP62/WBC.03/2011 tersebut TerbandingHalaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 1059/B/PK/PJK/2014telah melakukan penelitian ulang atas PEB Pemohon Banding nomor 005432dengan alasan sebagai berikut:1) Bahwa PT Wiratadaya Bangun Persada mengajukan PEB no. 005432 tanggal31 Desember 2010 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 6Januari 2011, berupa Crude
    Pontianak Mall Blok ANo. 1112, Pontianak, dan menetapkan tarif bea keluar 15%, harga eksporUSD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00 atas ekspor barang Crude Palm Oil inBulk sesuai PEB Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010, sehingga beakeluar yang masih harus dibayar nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48829/PP/M.1X/19/2013, Tanggal 07 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali pada Tanggal 08 April 2013
    KEBERATAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbanganhukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:e Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) dan (4)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dansesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat 94) dan Pasal 14 ayat (1)dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor Crude Palm Oil (CPO)dengan PEB No. 005482 tanggal
    31 Desember 2010 dikenakan tarif beakeluar 15%, harga ekspor USD 1,010.00/MT, dan kurs Rp. 9.044,00;e Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan terhdap buktibuktipendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelisberpendapat ekspor Crude Palm Oil in Bulk dengan PEB Nomor: 005432tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea keluar 15%, harga eksporUSD 1,010.00/MT, dan kurs Rp. 9.044,00 oleh karenanya Majelisberkesimpulan untuk mengabulkan
    Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK2500/KM.4/2010, maka terhadap Ekspor Barang berupa Crude Palm Oilyang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentangwaktu antara tanggal 01 Januari 2011 s.d. 31 Januari 2011 (PEB Baruyang seharusnya didaftarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali)dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 20% dengan Harga Ekspor sebesarUSD 1,112.00/MT.h.
Register : 15-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
CHEN YI QUN anak dari CHEN WEI JIE
672449
  • FREYA -5

    Air laut terkontaminasi minyak

    150 ml

    1 (satu) botol

    6

    MTF- 1

    Oli bekas

    2 (dua) liter

    1 (satu) botol

    7

    MTF- 2

    Crude

    Oil

    2 (dua) liter

    1 (satu) botol

    8

    MTF- 3

    Crude Oil

    2 (dua) liter

    1 (satu) botol

    9

    MTF- 4

    Limbah dari slope tank

    MT FREYA3 Air laut terkontaminasi + 1 (Satu) 1 (Satu) botolminyak liter4 MT FREYA 4 Air laut terkontaminasi +150 ml 1 (Satu) botolminyak5 MT FREYA5 Air laut terkontaminasi +150 ml 1 (Satu) botolminyak6 MTF 1 Oli bekas 2 (dua) 1 (Satu) botolliter7 MTF 2 Crude Oil 2 (dua) 1 (Satu) botolliter8 MTF 3 Crude Oil 2 (dua) 1 (Satu) botolliter Halaman 2 dari 106 Putusan Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Btm 9 MTF 4 Limbah dari slope tank 2 (dua) 1 (Satu) botolliter Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) buah Flash disk
    FREYA adalah minyak bumi (crude oi!)
    oil) dimana kapal MT Freya menerima minyakmentah/crude oil dari kapal MT Horse.
    Freya yakniLubang Pembuangan Air Balas (Water Balast), Lubang Pembuangan AirPendinginan (Coolant Sea Water) dan Lubang Pembuangan Minyak dari MesinOWS (Oil Water Separator);Bahwa pada saat memuat minyak (Crude oli) dari Kapal Tanker Iran MT.Horse tersebut, Kapal Tanker MT. Freya hanya diam sedangkan Kapal Tanker IranMT.
Putus : 05-01-2017 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 346/Pid.B/2016/PN Dum
Tanggal 5 Januari 2017 —
295
  • ), saudara lIpul (daftar pencarian orang) dan saksi Harun (didalampenuntutan terpisah) dalam mengambil Mobil tangki yang berisikan minyak CPO(Crude Palm Oil) milik PT.
    terpisah) menghubungi saudara lpul (Daftar Pencarian Orang) danalat untuk mengangkut minyak CPO(Crude Palm Oil) yang berasal dari Mobiltangki PT.
    Bahwa dari hasil penjualan minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diambil di mobiltangki PT.
    Pol BM 1903 REsebagai alat transportasi untuk melakukan proses kegiatan pengambilan mobiltangki yang berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) tersebut.
    Palm Oil)tersebut melalui saudara lpul (daftar pencarian orang) selaku orang yangmengetahui tempat yang bisa menampung penjualan minyak CPO(Crude PalmOil) didaerah Medan melalui saksi Irwadi Alias Anto Bin Paiman (didalampenuntutan terpisah) menghubungi saudara lpul (Daftar Pencarian Orang) danalat untuk mengangkut minyak CPO(Crude Palm Oil) yang berasal dari Mobiltangki PT.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
2115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ";Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005point 3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal BinaProduksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan bakutambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secaralangsung dalam formulasi pakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
    Olehkarena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkapmakanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewanyang digolongkan sebagai sediaan premix;bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005
    Palm Oil (CPO) / MinyakSawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yangditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap(Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa atas
    Padahal sesungguhnya secarategas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat JenderalBina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 33 /Pid.B/2017/PN Tbk
Tanggal 20 April 2017 — SUWARNO BIN PAINO, DEDEK APRILIUS ALIAS DEDEK BIN SULYONO,RAHMATUL PUTRA,SYAKINUL SYABAN ALIAS INUL BIN ATIM SUGANDA,ABDULLAH ALIAS BAS BIN TAIF
3525
  • Dedek bin Sulyono:Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengantindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang pada intinyaadalah terdakwa melakukan pengambilan minyak secara tanpa izinterhadap minyak CPO (crude petroleum oil) di kapal MT.
    Bas bin Taif:Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tindakpidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang pada intinya adalahterdakwa melakukan pengambilan minyak secara tanpa izin terhadapminyak CPO (crude petroleum oil) di kapal MT.
    Tabonganen 19 beserta muatannya berupa crude petroleum oil(CPO) sebanyak 1. 130.201 M3;3. Bahwa benar barang bukti berupa kapal MT.
    Tabonganen 19 beserta muatannyaberupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3;Menimbang, bahwa barang bukti berupa kapal MT.
    Tabonganen 19 berupa crude petroleum oil (CPO), yangmenurut hasil sounding dan pengukuran isi muatan crude petroleum oil(CPO) masih tersisa dalam kapal MT Tabonganen sebanyak 154.681 M2,barang mana tersebut adalah dalam penguasaan pihak Kejaksaan NegeriKarimun sebanyak 1. 130.201 M3.
Register : 04-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 267/Pid.B/2019/PN Sak
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa:
FEBRIZAL Als FEBRI Bin UMAR
4619
  • Jasa Sahabat Abadi (JSA) mengalami kerugian berupa28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) kg Crude Palm Oil(CPO) senilai kurang lebih Rp.300.000.000.
    Bahwa pada hari rabu tanggal 26 Juni 2019 terdakwa mengemudikan 1(satu) unit truck tangki Nopol BK 9407 VV Warna orange milik CV.JasaSahabat Abadi (JSA) yang bermuatan minyak CPO (Crude Palm Oil)sebanyak 28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) kg dariPT.Inti Indosawit Subur yang berada di Ukui 2 Kab.Pelalawan.
    Jasa Sahabat Abadi (JSA) mengemudikan 1 (satu) unit truck tangki NopolBK 9407 VV Warna orange yang bermuatan minyak CPO (Crude Palm Oil)sebanyak 28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) kg dari PT.
    Jasa Sahabat Abadi (JSA)mengalami kerugian berupa 28.340 (dua puluh delapan ribu tiga ratusempat puluh) kg Crude Palm Oil (CPO) senilai kurang lebihRp.300.000.000.
Putus : 07-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AMAN JAYA PERDANA
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemeriksaan lapangan yang telah melewati jangka waktumaksimal yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 23/PMK.03/2008 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER5/PJ/2009 dan oleh karenanya Surat Ketetapan PajakKurang Bayar tersebut harus dibatalkan;Alasan Material;A.Pokok Sengketa: Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.871.115.000,00;Bahwa pokok sengketa ini berasal dari penyerahan Crude
    karena itu tidakdapat dijadikan sebagai dasar hukum, terlebih lagi jika dikaji lebihdalam maka di dalam surat tersebut terjadi kontradiksi antara angka 3yang mengadopsi surat dari Direktorat Bina Produksi Pakan Ternakyang kemudian dijadikan dasar terbitnya surat tersebut pada huruf (a)yang meyebutkan bahwa 'angka I, Feed Supplement adalah bahan bakupakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalamformulasi pakan... dst angka 3 huruf (b) yang meyebutkan bahwa:Lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk feedsupplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagai kesimpulan darisurat tersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalam angka 3baik apa yang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbukti padaangka 6 huruf (a) surat tersebut menyebutkan 'Crude Palm Oil (CPO)merupakan sediaan premix (feed supplement) dan bukan bahan bakumakan ternak... dst. ; Sehingga terkesan pembuat surat tersebutmentafsirkan sendiri apa dan bagaimana pengertian Crude Palm Oilpada komposisi
    tanggal 3 April 2002 secarajelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagaipelengkap makanan hewan (feed supplement).
    PemohonBanding) (PT Aman Jaya Perdana) telah meminta penjelasan kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan SuratNomor 102/AJP/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal PenjelasanTentang Pajak Pertambahan Nilai atas Crude Palm Oil (CPO)/MinyakSawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, danatas surat tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal PajakNomor S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 201031perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO)/Minyak Sawit yang dibeli olehPerusahaan
Register : 20-03-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42928/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12629
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    oleh menteri yang tugasdan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakanuntuk barang ekspor berupa angka (1) Kelapa Sawit, CPO dan produkprodukturunannya serta produk campuran dari CPO dan produkproduk turunannya adalahsebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, Perauran Menteri KeuanganNomor: 128/PMK.01 1/2011;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga PatokanEkspor atas Produk Turunan Crude
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalahsebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produkcampuran dari CPO dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk campurannya.Seusai Diktum Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor:1942/KM.4/2011 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Pemungutan BeaKeluar menyebutkan dst.. ...Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude
    Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
    campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO),dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.
Putus : 20-07-2010 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 280/PID.B/2010/PN.DUM
Tanggal 20 Juli 2010 — Anong Fahrudin Bin Bakarudin
265
  • Menetapkan barang bukti berupa: 119.166 (seratus sembilan belas poin seratus enam puluh enam) Matrik Ton Crude Palm Oil (CPO); 1 (satu) lembar cargo manifest Crude Palm Oil (CPO) TB. Tirta Samudra VII dan TK. Tirta Perkasa III tanggal 04 Maret 2010; 1 (satu) lembar Tangker Bill of Lading B / L No.JMB / PLT-01 PT.
    Wilmar NabatiIndonesia;Bahwa setelah kapal Tug Boat Tirta Samudra VII yang menarik ataumenggandeng tongkang Tirta Perkasa III yang bermuatan 3.002,967 MT (Tigaribu dua koma sembilan ratus enam puluh tujuh) metric ton Crude Palm Oil(CPO) tersebut berlabuh kemudian pada saat itu juga karyawan PT.
    SAP Muara Jambi denganmenggunakan kapal Tug Boat Tirta Samudra VII yang menarik tongkang TirtaPerkasa III yang bermuatan 3.002,967 (tiga ribu dua koma sembilan ratus enam puluhtujuh) metric ton Crude Palm Oil (CPO) dengan tujuan PT.
    PalmOil (CPO)); 22 270 22 1 (satu) lembar cargo manifest Crude Palm Oil (CPO) TB.
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 31 /Pid.B/2017/PN Tbk
Tanggal 20 April 2017 — JUPENSIUS BURA ALIAS JUPEN BIN THOMAS TALI
2724
  • 2016, berkas perkara dinyatakanlengkap pada tanggal 20 Juni 2016, tahap kedua penyerahantersangka dan barang bukti pada tanggal 19 Juli 2016;Bahwa proses tahap kedua penyerahan tersangka dan barang buktiperkara pengangkutan crude oil ini dilakukan pada tanggal 19 Juli2016 di Kejaksaan Negeri Karimun dan Personil Kejaksaan yangmelakukan tahap kedua adalah sdr.
    NONATANG II tidaklayak jalan.Terdakwa II : FATTA AMDA REZA PANJAITAN BIN THAMRINPANJAITAN :e Bahwa Terdakwa II mengerti dimintai keterangan sehubungan dengantindak pidana pencurian minyak secara tanpa izin terhadap minyak CPO(crude petroleum oil) dikapal MT.
    Tabonganen 19 beserta muatannya berupa crude petroleum oil(CPO) sebanyak 1. 130.201 M3;. Bahwa benar barang bukti berupa kapal MT. Tabonganen 19 besertamuatannya berupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3,oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun dilakukan penitipan barang buktikepada pihak Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, yangditempatkan pada Perairan pelabuhan Ketapang Bea dan Cukai TanjungBalai Karimun, berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Buktitertanggal 19 Juli 2016;.
    Tabonganen 19berupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3 sebagai salah satubarang bukti perkara atas nama Muhammad Faizal Bin Jamal dkk, telahdiambil pada saat sedang dan masih dalam proses pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sehinggasebagaimana uraian diatas menurut Majelis barang bukti a quopenguasaannya ada pada Kejaksaan Negeri Karimun.
    Tabonganen 19 berupa crudepetroleum oil (CPO), yang menurut hasil sounding dan pengukuran isimuatan crude petroleum oil (CPO) masih tersisa dalam kapal MT Tabonganensebanyak 154.681 M2, barang mana tersebut adalah dalam penguasaan pihakKejaksaan Negeri Karimun sebanyak 1. 130.201 M3.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
40364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.381.494.480bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO)Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawantransaksi Pemohon Banding.
    Palm Oil (CPO) termasuk feedSupplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagai kesimpulan darisurat tersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalam angka3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbuktipada angka 6 huruf (a) surat tersebut menyebutkan Crude Palm Oil(CPO) merupakan sediaan premix (feed supplement) dan bukan bahanbaku makan Ternak... dst; sehingga terkesan pembuat Surat tersebutmentafsirkan sendiri apa dan bagaimana pengertian Crude Palm Oilpada komposisi pembuatan
    Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahanbaku utama pembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagaipelengkap (feed supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak" dimana katakata tersebut tidak ditemukan pada rujukanpenelitian yang ada sehingga disimpulkan bahwa peniliti keberatanmentafsirkan sendiri apa dan bagaimana sebenamya Crude Palm Oil(CPO) dalam komposisi pembuatan pakan Ternak tanpa ada rujukanyang jelas terlebih lagi justru kesimpulannya tersebut bertentangandengan Peraturan yang menjadi
    Ojl (CPO) termasuk Feed Supplement yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 diatas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secarajelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagaipelengkap makanan hewan (Feed Supplement).
    perihal PPN atasCrude Palm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh PerusahaanPabrik Pakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan