Ditemukan 2277 data
161 — 25
Penetapan Hakim tanggal 24 September 2020 Nomor : 11/Pid.SusAnak/2020/ PN.Tlg,. tentang Hari Musyawarah Diversi ;3.
Suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa pada hari Musyawarah Diversi yang telah ditetapkan,Rabu tanggal 24 September 2020 antara Anak dan Perangkat desa, Dinas Sosialdan Bapas Kediri telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 01 Oktober 2020dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1:Bahwa Pihak (Wali) bersedia untuk :1. mendidik dan mengawasi Agus Wahyudi, Dengan cara mengawasi tingkahlaku, pergaulan temantemannya dan juga bekerja sama dengan tetanggasekitar untuk ikut mengawasi
Imam Wahyudin, S.Psi. selaku petugas darikantor Bapas Kediri, Sepakat untuk menerima kesepakatan yang dilakukan olehpara pihak sebagaimana dalam pasal 1 dan pasal 2 kesepakatan iniPasal 4Semua pihak bersepakat untuk dilakukan / menyelesaikan perkara ini denganjalan diversi dan proses perkara dihentikan ;Hal 2 dari 4, Penetapan Nomor 11/Pid.SusAnak/2020/PN.
,tentang Penetapan Diversi yang berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Hakim;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.5.
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Korban dalam halkesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.6.
38 — 25
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
- Memerintahkan Hakim Untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan aeluruhnya/sepenuhnya.
Agusta, 1(satu) potong kaos berwarna kuning kombinasi hijau dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tri Kurnia Sandi, 1(satu potong kaos warna hijau ada tulisanya DCSHOECOUSA dipergunakan dalam perkara lain atas nama Elika Ervian Kresdianto, 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki tipe EN 125 (Thunder 125) warna biru No Pol AG-2007-YL No.KaMH8EN125A7J359400, No.Sin F4051D359212 beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyono melalui Tredakwa Ridho Tio Agusta setelah kesepakatan Diversi
191 — 95
MENETAPKAN
- Menyatakan Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau berhasil mencapai kesepakatan dan telah dilaksanakan sepenuhnya;
- Menyatakan Menghentikan Pemeriksaan Perkara Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum;
Penetapan Hakim Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tentang haridan tanggal proses diversi;A. Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 29Juli 2021;5. Kesepakatan Diversi tanggal 29 Juli 2021;6. Laporan dari Hakim tanggal 30 Juli 2021, perihal Laporan Hasil Diversi:7.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 2 Agustus 2021;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan diversi telah berhasil sertaoleh karena kesepakatan diversi tersebut telan memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan maka prosespemeriksaan perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atasnama Anak tersebut haruslah dihentikan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anak perlu mengeluarkanpenetapan penghentian pemeriksaan perkara
Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab;Halaman 1 dari 2 Penetapan Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN NabMemperhatikan Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan PemerintahNomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan PenangananAnak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun serta Undangundang Nomor8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Menyatakan
Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atas nama Anak berhasil mencapai kesepakatan dantelah dilaksanakan sepenuhnya;Z.
34 — 6
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa Il.Saksi Farid (Diversi) dan Sdr.
yang tersimpan di teras kemudian 3 (tiga) pasangsepatu tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi FARID (diversi)selanjutnya Terdakwa mengambil Laptop di atas meja belajar beserta 2(dua) buah dompet , selanjutnya 2 (dua) buah dompet dan 1 (satu) buahLaptop Terdakwa bawa keluar dengan cara yang sama Terdakwamenaiki pohon pepaya lalu turun melalui tembok banteng, sepatu yangTerdakwa serahkan kepada saksi FARID (diversi) oleh saksi FARID(diversi) di lemparkan ke bawah melalui pintu jendela yang
lalu turun melalui tembok banteng, sepatuyang Terdakwa serahkan kepada saksi FARID (diversi) oleh saksi FARID(diversi) di lemparkan ke bawah melalui pintu jendela yang saat itu di bawahTerdakwa Il RIYAN Als YANG dan sdr.
pepaya lalu turun melaluitembok banteng, sepatu yang Terdakwa serahkan kepada saksi FARID(diversi) oleh saksi FARID (diversi) di lemparkan ke bawah melalui pintu jendelayang saat itu di bawah Terdakwa Il RYAN Als YANG dan HENDI (DPO) sudahmenunggu.
65 — 24
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan
penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan lain-lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/ Penuntut Umum/ Hakim
47 — 22
Menyatakan Diversi berhasil;2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini;4. Memerintahkan Anak yang berkonflik dengan hukum dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan ini diucapkan;5.
Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh Kasar;Berita Acara Diversi Nomor 05/Pid.SusAnak/2019/PN Sim tanggal 4 Maret2019 dan tanggal 6 Maret 2019;Kesepakatan Diversi tanggal 4 Maret 2019;Laporan hasil Diversi tanggal 6 Maret 2019;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 6 Maret 2019perihal Diversi berhasil di Pengadilan;Menimbang, bahwa antara Anak yang berkonflik dengan hukum danOrangtua Anak yang berkonflik dengan hukum serta Korban telah dicapaikesepakatan
Diversi dengan ketentuan sebagai berikut:1.Kedua belah pihak menyadari bahwa perkara ini terjadi karena kurangnyapengawasan dan pembinaan yang dilakukan Orangtua Anak yangberkonflik dengan hukum terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum;Orangtua Anak yang berkonflik dengan hukum bersedia menggantikerugian yang dialami Korban sejumlah Rp.4.000.000, (empat juta rupiah)yang akan dibayarkannya pada tanggal 6 Maret 2019;Halaman 1 dari 4 Penetapan Penghentian Pemeriksaan Nomor 5/Pid.SusAnak/2019/PN SimKedua
Kesepakatan ini dibuat oleh Para Pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan Diversi tersebut telahmemenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan,sehingga beralasan untuk dikabulkan dan Diversi tersebut dinyatakan berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan Diversi tersebutdikabulkan dan dinyatakan berhasil, maka Pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan, dan agar kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum,
PembimbingKemasyarakatan, Anak yang berkonflik dengan hukum atau Orangtuanya danatau Penasihat Hukum, Korban dan Para Saksi selekas mungkin disampaikansehelai tembusan dari Penetapan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Anak yang berkonflik dengan hukumberada dalam tahanan, maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanansegera setelah Penetapan ini diucapkan;Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan diversi Para Pihakterhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana amardalam Penetapan
ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undangundang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKANMenyatakan Diversi berhasil;Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;Memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini;a Memerintahkan Anak yang berkonflik dengan hukum dibebaskan daritahanan segera setelah Penetapan
27 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan dari Fasilitator Diversi;
2. Menetapkan Kesepakatan Diversi tanggal 22 Oktober 2024 adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan para pihak untuk tunduk dan patuh kepada isi kesepakatan perdamaian/Diversi tersebut diatas;
4. Menghentikan proses pemeriksaan perkara
144 — 28
MENETAPKAN :
- Menyatakan Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Para Anak Pelaku /Orangtuanya (ayah dan ibu kandungnya).
Laporan dari Hakim Anak, Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr tanggal 10Februari 2020 Perihal Laporan hasil diversi dalam perkara dengan Terdakwa/Anak Pelaku :Nama lengkap : Yuda Bin Udin;Tempat lahir : Samarinda;Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 10 November 2003;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Padat Karya RT. 32 Kel.
Berita Acara Diversi Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr tanggal 10 Februari2020;3. Kesepakatan Diversi tanggal 10 Februari 2020;4. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr tanggal 10 Februari 2020 tentang Penetapan Hasil Diversi;5. Risalah Musyawarah Diversi Balai Pemasyarakatan Kelas Il Samarinda No.Register Litmas : BI.133.12.2019 Atas nama Yudi Bin Udin dan No.
, dan telahmenerima Laporan Pelaksanaan isi kesepakatan Diversi, maka cukup beralasanhukum Hakim Anak untuk menerbitkan Penetapan Penghentian PemeriksaanPerkara Nomor : 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr atas nama Anak Pelaku Yuda BinUdin dan Anak pelaku Candra Adtya Maulana Alias Nando Bin Hamdan;Menimbang bahwa oleh karena telah tercapai Kesepakatan Diversi makaPara pihak sepakat agar Para Anak Pelaku dilakukan tindakan berupapenempatan untuk menjalani rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi BNN TanahMerah
, maka harusdiberikan salinan penetapan ini kepada para pihak.Memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SistemPeradilan Pidana Anak, Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangKUHAP serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENETAPKAN:1.
Menyatakan Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh pihakPara Anak Pelaku /Orangtuanya (ayah dan ibu kandungnya).Halaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr2. Menghentikan Pemeriksaan Perkara Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smratas nama Para Anak Pelaku Yuda Bin Udin dan Anak Pelaku Candra AdtyaMaulana Alias Nando Bin Hamdan;3.
98 — 40
- Menyatakan bahwa perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN Ptk dengan Anak Pelaku Andre Bin Asmara berhasil menempuh upaya musyawarah diversi ;
- Menghentikan Pemeriksaan Perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN Ptk dengan Anak Pelaku Andre Bin Asmara ;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak Pelaku/Orangtua dan korban.
20/Pid.SusAnak/2018/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Anak Pengadilan Negeri Pontianak;Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pontianak Nomor 20/Pid.SusAnak/2018/PN Ptk tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara Anak denganterdakwa :Nama lengkap : AnakTempat lahir : PontianakUmur / tanggal lahir : 17 Tahun / 6 Februari 2001Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : PontianakAgama : IslamPekerjaan : PelajarMembaca waktu pelaksanaan proses musyawarah diversi
tertanggal 27September 2018 dan 2 Oktober 2018;Menimbang, bahwa setelah membaca Berita Acara Diversi dan KesepakatanDiversi yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018 di ruang Diversi PengadilanNegeri Pontianak yang dihadiri para pihak;Menimbang, bahwa Berita Acara Diversi dan Kesepakatan Diversi telahdilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk menerbitkan PenetapanKesepakatan Diversi tertanggal 2 Oktober 2018;Menimbang, bahwa oleh karena telah dikabulkannya permohonanKesepakatan
Diversi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sehingga perlu untukmenetapkan penghentian pemeriksaan perkara;Memperhatikan, Pasal 6, Pasal 7,Pasal 12, Pasal 52 (5) UndangUndang RINomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 6 ayat (5)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman PelaksanaanDiversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ;MENETAPKAN:1.Menyatakan bahwa perkara Nomor 20/Pid.SusAnak/ 2018/PN Ptk dengan Anakberhasil menempuh upaya musyawarah diversi
92 — 33
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya atau sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua anak, dan saksi-saksi; <
67 — 53
Laporan Diversi dari Hakim Anak Pengadilan Negeri GunungSugih, Nomor 9 / Pid.SusAnak / 2020 / PN Gns tanggal 28 April2020 dalam perkara Anak :Nama lengkap : Dicky Pangestu Bin NuryatinTempat lahir : Varia AgungUmur/tanggal lahir : 15 Tahun / 26 Juni 2005Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt.009 Rw.003 Kampung Varia Agung Kec,Seputin Mataram Kabupaten Lampung TengahAgama : IslamPekerjaan : Turut Orang Tua2.
Berita Acara Diversi Nomor 9/ Pid.SusAnak / 2020 / PN.Gns,tanggal 28 April 2020 ;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Anak Pengadilan NegeriGunung Sugih tanggal 28 April 2020 antara Anak dan korban telah dicapaiKesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020 dengan ketentuan sebagaiberikut:Pasal 1: Bahwa Pihak Pertama adalah Pelaku Tindak Pidana Anakyang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk:PDM08/Epp.2/LT/04/2020 tanggal 22 April 2020 yang mengakibatkankerugian bagi Pihak Kedua ;Pasal 2: Bahwa Pihak Pertama setuju dan berkeinginan
tersebut telah memenuhidan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehinggaberalasan untuk dikabulkan;Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Diversi Hakim Fasilitatortanggal 28 April 2020, terhadap kesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak, telah dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Mengabulkan permohonan pemohon Hakim Anak Perihal Diversi;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan penetapanpenghentian pemeriksaan dalam perkara Anak No.9 / Pid.SusAnak /2020 / PN.Gns setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan Hakim Anak untuk membuat penetapan mengeluarkananak dari tahanan dan mengembalikan anak kepada orang tuanya;5.
2.NOPI KRISDIANTO
43 — 14
Penetapan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg. tanggal11 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwa iES 21 a:. Berita Acara Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.tanggal 16 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwaee 3.. Kesepakatan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.tanggal 16 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwaeee oa. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg. tanggal 16 Juni 2015 tentangDiversi Berhasil di Pengadilan, perkara anak denganterdakwe iS 2.
Bahwa kesepakatan diversi telah dituangkan dalamKesepakatan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.,tanggal 16 Juni 2015 dan telah ditindak lanjuti dengandikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malanghalaman 1 dari 2Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara Nomor 5/Pid.SusAnak/2015/PN MigMengingat :tanggal 16 Juni 2015 No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.Tentang Diversi Berhasil di Pengadilan; .Bahwa saat ini terdakwa iPO berada dalam Tahanan Rutan;.
Bahwa oleh karena diversi berhasil, dipandang perlu untukmengeluarkan penetapan ini untuk penghentian pemeriksaanperkara serta terhadap terdakwa PoEE, yang saat ini berada didalam Tahanan Rutan harus dikeluarkan/dibebaskan; . Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak; . Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 4 Tahun 2014; MENETAPKAN: 1. Menghentikan pemeriksaan perkara No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.,atas nama tercakwa i2.
110 — 58
April 2014 dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian oleh Kepolisian Sektor Pesisir Tengah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui yang selanjutnya oleh Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui dilimpahkan ke Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Liwa berdasarkan surat pelimpahan perkara anak acara pemeriksaan Pengadilan Anak Nomor : B-12/N.8.14.7/Euh:-06-2015;Pasal 3 Pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) menyatakan permintaan maafnya kepada pihak kedua dalam proses Diversi
bentuk rasa penyesalan Anak atas perbuatannya;Pasal 5 Pihak Kedua (Orang tua Anak Korban dan Anak Korban) tidak akan menuntut untuk dinikahkan atau ada unsur dendam dengan pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) dikemudian hari;Pasal 6Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para Pihak maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan;Pasal 7Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun; Menimbang bahwa kesepakatan Diversi
tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan Pasal 12, Pasal 52 Ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;M E N E T A P K A N1.
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / Sepenuhnya;Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak / Penuntut Umum / Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak / Orang tua Anak, Anak Korban / Orang tua Anak Korban dan Para Saksi
Laporan dari Hakim, tanggal 09 Juni 2015 perihal laporan Diversi dalam perkara Anakdengan Terdakwa :Nama Lengkap : TERDAKWA;Tempat lahir : Bumi Waras;Umur / Tanggal Lahir : 17 tahun / 05 Juli 1997;Jenis kelamin : laki aki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kabupaten Pesisir Barat;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;2. Berita Acara Diversi Nomor : 04/Pid.SusAnak/2015/PN.LIW tanggal 08 Juni 2015;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 08 Juni 2015;Menimbang bahwa laporan Hakim tanggal 09 Juni 2015 dengan ketentuan sebagaiberikut :Pasal Pihak pertama (Anak) dengan ini mengakui telah menyetubuhi pihak kedua (AnakKorban), perbuatan mana patut diduga merupakan suatu tindak pidana persetubuhan terhadapanak;Pasal 2Atas perbuatan pihak pertama (Anak) tersebut, pihak kedua (Anak Korban) telahmelaporkan pihak pertama (Anak) kepada Kepolisian Sektor Pesisir Tengah dasar laporan polisiNomor : LP/09/IV/2014/LPG
tanggal 23 April 2014 dan setelahdilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian oleh Kepolisian Sektor Pesisir Tengahdilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui yang selanjutnya oleh Cabang KejaksaanNegeri Liwa di Krui dilimpahkan ke Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Liwa berdasarkansurat pelimpahan perkara anak acara pemeriksaan Pengadilan Anak Nomor : B12/N.8.14.7/Euh:062015;Pasal 3Pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) menyatakan permintaan maafnya kepada pihakkedua dalam proses Diversi
tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangandengan peraturan PerundangUndangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan Pasal 12, Pasal 52 Ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan PerundangUndangan lainyang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelahkesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / Sepenuhnya;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak /Penuntut Umum / Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak / Orang tua Anak, AnakKorban / Orang tua Anak Korban dan Para Saksi.DITETAPKAN DI: LIWAPADA TANGGAL 10 JUNI 2015KETUA PENGADILAN NEGERILIWADTOABD. KADIR, SH.
113 — 52
Laporan dari Hakim yang =mengadili perkara Nomor1/Pid.Sus.Anak/2020/PN Tlk tanggal 21 Januari 2020 perihal PermintaanPenetapan Diversi dalam perkara Anak:Nama lengkap : AnakTempat lahir : Pantai;Umur/tanggal lahir : 15 Tahun/ 16 Mei 2004Jenis kelamin > LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik KabupatenKuantan SingingiAgama : IslamPekerjaan : Pelajar2 Berita Acara Diversi Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2020/PN Tlk tanggal 21Januari 2020 ;2.
Kesepakatan Diversi tanggal 21 Januari 2020;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 21 Januari 2020,antara Anak dan Anak Korban telah mencapai kesepakatan Diversi tanggal 21Januari 2020 sebagai berikut:Pasal 1Pihak Anak dan pihak Anak Korban sepakat untuk berdamai;Pasal 2Pihak Anak brsedia untuk membantu secara ikhlas biaya pengobatanpada pihak Anak Korban sebesar Rp.7.000.000,(tujuh juta rupiah).Pasal 3Pihak Anak Korban bersedia menerima bantuan dari pihak Anak tersebutdengan ikhlas.Pasal 4Penetapan
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan;Pasal 8Mengembalikan Pihak kepada orang tua untuk selanjutnya dilakukanpengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan BAPAS Kelas II Pekanbarupada Pos BAPAS Teluk Kuantan;Pasal 9Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa Kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhisyarat dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakatsetempat, kesusilaan, atau memuat halhal yang tidak dapat
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENETAPKANPenetapan Diversi No.1/Pid.Sus.Anak/2020/PN TIkMengabulkan Permohonan Hakim;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakanseluruhnya/Sepenuhnya.Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik
Anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua, Korban dan para saksi.Ditetapkan di : Teluk Kuantan;Pada tanggal : 21 Januari 2020;Ketua Pengadilan Negeri Teluk KuantanReza Himawan Pratama, S.H.., M.Hum.Penetapan Diversi No.1/Pid.Sus.Anak/2020/PN TIk
114 — 23
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk tanggal 26 April 2016 tentang pememeriksaan perkara Anaktersebut untuk mengupayakan Diversi.3. Berita Acara Diversi Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN tanggal 07 April 2020;Kesepakatan diversi tertanggal 07 April 2020;5.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk tanggal O7 April 2020 tentang perintah pelaksanaanKesepakatan Diversi.Menimbang, bahwa antara Anak/Orang Tua dan Korban telah mencapaikesepakatan Diversi tertanggal 07 April 2020 yang isinya:Pasal 1Pihak Kesatu mengakui telah mengeroyok pihak Kedua bersama dengan temantemannya dengan cara menendang dada pihak Kedua;Pasal 2Pihak Kesatu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia melanjutkansekolahnya;Pasal 3Pihak
Kedua bersedia memaafkan perbuatan Pihak Kesatu anak dan tidak akanmempermasalahkan perkara ini lagi baik ke proses pidana maupun proses perdata;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak di penuhi oleh para pihak maka proses pemeriksaandilanjutkan dalam proses persidangan;Pasal 5Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa oleh karena Kesepakatan Diversi tersebut telahdilaksanakan oleh para Pihak maka beralasan menurut hukum
menghentikanpemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk atas nama Anak tersebut.Memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentangPedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 12 danPasal 52 ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan.1.MENETAPKANMenghentikan pemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.SusAnak
445 — 222
Bdg atas nama Anak Diversi ;2. Menghentikan pemeriksaan dalam perkara pidana Anak Nomor :11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg atas nama Anak ROBINSAR KUSUMA WIJAYA BIN BAMBANG WIBOWO ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Pembimbingan Kemasyarakatan, Anak/orang tua dan Korban ;
Astana Anyar BandungAgama : KristenPekerjaan : PelajarBerita Acara Diversi Nomor : 11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg tanggal 15Juni 2017 ;Kesepakatan Diversi tanggal 15 Juni 2017 ;Menimbang, bahwa pada Diversi tanggal 15 Juni 2017 antara Anak(ROBINSAR KUSUMA WIJAYA BIN BAMBANG WIBOWO) dan korban telahdicapai kesepakatan yaitu :Para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian ;Para pihak sepakat untuk mencabut laporan di Kepolisian RepublikIndonesia ;Pihak I mencabut laporan Polisi No.
Pencabutan laporan pihak II ini dilakukan oleh saudara Rugun Herina ;Pihak I menyampaikan permintaan maaf kepada pihak II, dan diwakilioleh Bapak Bambang selaku Bapak kandung pihak I, menyatakan tidakakan mengganggu aktifitas dan kegiatan pihak II ;Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka prosespemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan ;Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan, dan penipuan dari pihak manapun ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
Perma No.4Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem PeradilanPidana Anak dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peratutanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN :1. Menyatakan perkara Nomor : 11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg atas namaAnak Diversi ;2. Menghentikan pemeriksaan dalam perkara pidana Anak Nomor11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg atas nama Anak ROBINSAR KUSUMAWIJAYA BIN BAMBANG WIBOWO ;3.
113 — 32
Pid.Sus Anak tanggal 19 Maret 2020 perihal Penyelesaian Perkara Anak(Diversi) terhadap pelaku pidana Anak atas nama :Nama lengkap : ANAK PELAKU;Tempat lahir : Pontianak;Tanggal / Lahir : 01 Mei 2003/16 Tahun;Agama : Islam;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Jalan Jembatan PLN. Dusun Tanjung CerminDesa Jongkong Pasar Kec. Jongkong Kab.Kapuas Hulu;Pekerjaan : Swasta;2. Berita Acara Kesepakatan Diversi, tanggal 19 Maret 2020;3.
Kesepakatan Diversi, yang tercantum dalam Berita Acara PelaksanaanDiversi, tanggal 19 Maret 2020;Menimbang, bahwa dari Hakim Pengadilan Negeri Putussibau nomor : 2/Pen. Pid. SusAnak/ 2020/ PN Pts. tanggal 19 Maret 2020 terhadap anak telahdicapai kesepakatan Diversi tanggal 19 Maret 2020;telah berhasil mencapai kesepakatan/ musyawarah, dengan ketentuan sebagaiberikut:. Bahwa Kedua belah Pihak telah sepakat untuk menyelesaikanperkara secara musyawarah kekeluargaan;.
Bahwa pihak kedua tidak akan melakukan Tuntutan dikemudian hari;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;2.
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan inikepada Penuntut, Pembimbing Kemasyarakatan dan Anak / OrangTua yang bersangkutan;Ditetapkan di: PutussibauPada tanggal: 19 Maret 2020Ketua Pengadilan Negeri Putussibau,T.t.dCHRISTIAN WIBOWO, SH., M. Hum.NIP.19781202 200212 1 003
96 — 28
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Berita Acara Diversi Nomor 3/Pen.Div/2020/PN Mre Jo 12/Pid.SusAnak/2020/PN Mre tanggal 10 Mei 20201:3.
Kesepakatan Diversi tanggal 10 Mei 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Diversi Nomor3/Pen.Div/2021/PN Mre jo12/Pid.SusAnak/2021/PN Mre, tanggal 10 Mei 2021 telahdicapai kesepakatan Diversi tanggal 10 Mei 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Pihak pertama mengakui telah berbuat salah dan menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Pasal 2Pihak Pertama telah meminta maaf kepada Pihak kedua dan Pihak Kedua bersediamemaafkan perbuatan pihak pertamaPasal
Pid.SusAnak/2021/PN MreBahwa Pihak Pertama telah membantu biaya pengobatan kepada Pihak keduasejumlah Rp3.000.000, (tiga juta ribu rupiah), yang telah dibayarkan pada hari inijuga hari Sabtu, tanggal 8 Mei 2021 dan Pihak Kedua menyatakan telah menerimauang tersebut dan tidak akan menuntut kembali atas perbuatan Pihak Pertamadalam perkara 12/Pid.Sus/2021/PN.Mre;Pasal 5Kesepakatan ini dibuat olen para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruandan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UndangUndang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 55 PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi danPenanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN alMengabulkan Permohonan Hakim.Memerintahkan para
pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3 Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaanNsetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.4 Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim,Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.Ditetapkan di Muara Enim;Pada tanggal 10 Mei 2021;Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim,ELVIN ADRIAN, S.H., M.H, S.H.Halaman 2 dari 2 PenetepanNomor 3/Pen.Div/2020/PN Mre Jo 12/Pid.SusAnak/2021/PN Mre
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : MARSIS YOGA Als YOGA Anak dari NADI Diwakili Oleh : PETRUS BARU, SH., C.L.A
166 — 163
, kesepakatan diversi, laporan hasil diversi,Hal.7 dari 15 hal.
berdasarkan pasal 3 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan ternyata pulatelah dicapai kesepakatan diversi tanggal 2 Agustus 2017 dalam bentukkesepakatan diversi dan berita acara musyawarah diversi tanggal 2 Agustus2017;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah dilaporkankepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 2 Agustus 2017;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (2
) dan (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014menentukan: Kesepakatan diversi ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepadaKetua Pengadilan oleh fasilitator; Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan kesepakatan diversiberdasarkan kesepakatan diversi;Begitu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan AnakHal.12 dari 15 hal.
No. 8/PIDANAK/2017/PT.SMRYang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun, dalam pasal 55 dan 56memutuskan; Dalam hal musyawarah diversi mencapai kesepakatan, Hakimmenyampaikan surat kesepakatan diversi dan berita acara diversi kepadaKetua Pengadilan Negeri; Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan diversisekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat kesepakatan diversiditandatangani; Penetapan sebagaimana dimaksud pada
Peradilan Pidana Anak dan PeraturanPemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi danHal.13 dari 15 hal.
Terbanding/Penuntut Umum : DHIMAS MAHENDRA
78 — 39
(dilakukan penuntutan terpisah) danterdakwa pergi ke rumah anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi),sesampainya di depan rumah anak FIGO AMANDA (sudah dilakukandiversi) kirakira pukul 18.00 Wib anak FIGO AMANDA (sudah dilakukandiversi) bilang bahwa ia akan patungan untuk membeli narkotika jenissabu dan langsung mengeluarkan uang, namun terdakwa mengatakan"UNTUK APA CARI, AKU ADA BARANGNYA dan selanjutnya merekamasuk ke kamar anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi) danterdakwa mengeluarkan 1
(satu) paket kristal putin yang diduganarkotika jenis sabu dari dalam tasnya dan terdakwa menanyakan bongatau alat hisap sabu dan anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi)mengeluarkan bong tersebut dari dalam lemari kamarnya danselanjutnya terdakwa memasukan 1 (satu) paket kristal putih yangdiduga narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca bong danselanjutnya anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi) langsungmengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapandan selanjutnya dan
(satu) paket kristal putin yang diduganarkotika jenis sabu dari dalam tasnya dan terdakwa menanyakan bongatau alat hisap sabu dan anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi)mengeluarkan bong tersebut dari dalam lemari kamarnya danselanjutnya terdakwa memasukan 1 (satu) paket kristal putih yang10diduga narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca bong danselanjutnya anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi) langsungmengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapandan selanjutnya
(dilakukan penuntutan terpisah) danterdakwa pergi ke rumah anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi),sesampainya di depan rumah anak FIGO AMANDA (sudah dilakukandiversi) kirakira pukul 18.00 Wib anak FIGO AMANDA (sudah dilakukandiversi) bilang bahwa ia akan patungan untuk membeli narkotika jenis15sabu dan langsung mengeluarkan uang, namun terdakwa mengatakan"UNTUK APA CARI, AKU ADA BARANGNYA dan selanjutnya merekamasuk ke kamar anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi) danterdakwa mengeluarkan