Ditemukan 16328 data
42 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
51 — 23
ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, berkedudukan di Jalan Irianjaya Nomor 1, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan KotaLama, Kota Kupang, dalam perkara ini memberikankuasa kepada kuasa hukumnya bernama IDA GAGUSKETUT SURYA KARNA, SH berdasarkan surat kuasakhususnya tertanggal 05 Maret 2014, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupangdibawah register Nomor : 80/Pdt/LGS/ 2014, tanggal 12Maret 2014, semula sebagai Tergugat sekarang Telah membaca berkas perkara serta turunan putusan PengadilanNegeri
94 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERKASA JAYA INTI PERSADA, Dk vs PT MULTI KARYA PRATAMA
110 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 24
MURNI MULTI REJEKI, Cs.
MURNI MULTI REJEKI ; Alamat di Jl. Yohanes Sahoden,Kelurahan2. PT. MURNISahadoen,Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat, ;Semula sebagai Tergugat sekarang sebagaiTerbanding ;TRADA REJEKI ; Alamat di Jl.
Murni Trada Rejeki, yaitu SertifikatHak Guna Bangunan No. 11 Desa Labuan Bajo, Gambar Situasi tanggal161994 No. 732 luas : 76.802 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12Desa Labuan Bajo, Gambar Situasi tanggal 161994 No. 733 luas :63.373 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 13 Desa Labuan Bajo,Gambar Situasi tanggal 161994 No. 734 luas : 60.360 M2 yangkemudian pada tahun 2008 tanah tersebut telah beralih atas nama PT.Murni Multi Rejeki / Tergugat sebagai pemegang Hak Guna Bangunanatas tanah obyek
Murni Multi Rejeki, tertanggal29 Pebruari 2011 dihadapan Camat Komodo di Labuan Bajo adalah sahdan berharga ;. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat ic. Tergugat danTergugat Il yang menguasai dan menempati serta membangunpenginapan / hotel di atas tanah obyek sengketa milik para Penggugatadalah tanpa hak dan melawan hukum ( on recht matigedaad) yangmerugikan para Penggugat.
191 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI SARANA AGRO MANDIRI VS PT. SEBUKU BATUBAI COAL;
PT MULTI SARANA AGRO MANDIRI, beralamat di JalanKodeco Km 1, RT 009, RW 003, Desa Gunung Antasari,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,yang diwakili oleh Jooyoung Lee, jabatan Direktur PTMulti Sarana Agro Mandiri;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Mardi Siswoyo,S.H., dan kawan, keduanya kewarganegaraan Indonesia,Para Advokat pada Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & CO,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 010/SK.DIR/VIII/2019, tanggal 15 Agustus 2019;Pemohon Kasasi I, Il
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHINISI MULTI PROPERTI;;
216 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
139 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI KARYA PRATAMA, Turut Termohon : PT. PERKASA JAYA INTI PERSADA;;
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEGA MULTI ENERGI ; PT. MULTI GUNA COAL
Multi Guna Coal telah menyampaikan Laporan Triwulanyang terdiri dari :1. Laporan KP Eksploitasi Triwulan I tahun 2008 PT. Multi Guna Coal ;2. Laporan KP Eksploitasi Triwulan II tahun 2008 PT. Multi Guna Coal ;Laporan KP Eksploitasi Triwulan I tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;Laporan KP Eksploitasi Triwulan II tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;Laporan KP Eksploitasi Triwulan III tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;Laporan KP Eksploitasi Triwulan IV tahun 2007 PT.
Multi Guna Coal ;Laporan KP Eksploitasi Triwulan IV tahun 2006 PT. Multi Guna Coal ;Laporan Tahunan tahun 2006 PT. Multi Guna Coal ;Laporan Tahunan tahun 2007 PT.
Multi Guna Coal telah melakukan pematokan tata bataswilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Multi Guna Coal dan sesuai jadwalpelaksanaannya tertanggal 6 s/d 9 Mei 2008. Yang dipimpin oleh Kepala SeksiGeologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Tamperindag, Kab.
Multi Guna Selatan Jaya Kepada PT. Multi Guna Coal (Bukti P7) ; Dan tidak dalam konsideran memperhatikan butir a, Keputusan Bupati BaritoUtara Nomor : 188.45/579/2005 tentang Pemberian Kuasa PertambanganEksplorasi a.n. PT. Multi Guna Selatan Jaya.
Multi Gua Coal (Bukti P7) ; Dan tidak dalam konsideran memperhatikan butir 6, Keputusan Bupati BaritoUtara Nomor : 188.45/579/2005 tentang Pemberian Kuasa PertambanganEksploitasi an. PT. Multi Guna Selatan Jaya.
321 — 149
M E N G A D I L I- Menolak permohonan Pailit dari Debitor PT Media Multi Celindo;- Menghukum Pemohon membayar ongkos perkara sebesar Rp1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
MEDIA MULTI CELINDO >< PT. MEDIA MULTI CELINDO
MEDIA MULTI CELINDO, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan DurenSawit Raya, blok J2 No.4 Rt.009/Rw.011, KlenderDuren SawitJakarta Timur, dalam hal ini diwakili olen Serfasius SerbayaManek,S.E.,S.H.,M.H, Stefen Alves Tes Mau, Slamet, S.H, ,para Advokat, berkantor di Lingga Dharma Building, JalanWarung Jati Barat No.17 Kelurahan Ragunan. Kec. PasarMingguJakarta Selatan , berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor tertanggal 14 Januari 2019.TerhadapPT.
MEDIA MULTI CELINDO, Jalan Duren Sawit Raya, blok J2 No.4 Rt.009/Rw.011,KlenderDuren Sawit Jakarta Timur, selanjutnya disebut jugaPemohon Pailit atas dirinya sendiri.Pengadilan Niaga tersebut ;Telah membaca berkas perkara berikut segala suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan pernyataan Pailitmelalui surat permohonan pailit atas dirinya sendiri tertanggal 22 Pebruari 2019,terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta
, yaitu tanggal 18Januari 2019, PEMOHON PAILIT ( PT MEDIA MULTI CELINDO ) belum atautidak memenuhi kewajibannya baik untuk mengembalikan pokok pinjamanmaupun membayar bunga atas pinjaman pokok tersebut, sehingga seluruhpinjaman termasuk bunga pinjaman tersebut telah menjadi jatuh tempo dandapat ditagih, dengan perincian sebagai berikut: Rp.300.000.000,000 denganbunga 10%/tahun= 300.000.000 x 1 tahun = Rp.90.000.000 +Rp.300.000.000.000 = Rp.390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah )..
Menyatakan PEMOHON PAILIT ( PT.MEDIA MULTI CELINDO ) pailit dengansegala akibat hukumnya;Menyatakan besarnya imbalan jasa Kurator akan ditetaokan kemudian setelahKurator menjalankan tugasnya;.
Terbatas PT MEDIA MULTICELINDO tanggal 30 Januari 2019.Fotocopy dari fotocopy Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia RI Nomor : AHUAH0004790.AH.01.02 Tahun 2019 TentangPersetujuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan Terbatas PT MEDIAMULTI CELINDO tanggal 30 Januari 2019.Fotocopy dari fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT Media Multi Celindo tanggal 24 Januari2019, yang dibuat dihadapan Notaris Kirana lvyminerva Wilamarta, SH.
175 — 86
MEDIA MULTI CELINDO >< PT. MULTI MEDIA CELINDO
39 — 7
Menyatakan terdakwa MULTI SENTOSA NUSAN alias MULTI anak dari TIMOTEUS NUSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam ke satu Penuntut Umum;2.
Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) bungkus kecil Plastik Bening berisikan kristal putih dengan berat kotor 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram);2) 1 (satu) botol plastik minuman penyegar merk Lasegar;3) 1 (satu) buah Mancis warna biru bening;4) 1 (satu) buah pot plastik bening berisi urine atas nama tersangka Multi Sentoso Nusan alias Multi bin Timoteus Nusan;dirampas untuk dimusnahkan;6.
MULTI SENTOSA NUSAN alias MULTI anak dari TIMOTEUS NUSAN
PUTUSANNomor 514/Pid.Sus/2016/PN PlkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MULTI SENTOSA NUSAN alias MULTI anakdari TIMOTEUS NUSAN;Tempat lahir : Palangka Raya;Umur/tanggal lahir : 30 tahun/4 Agustus 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Bukit Raya IX No. 45 RT 3, RW
MenyatakanTerdakwa MULTI SENTOSA NUSAN Als MULTI Bin TIMOTEUSNUSAN bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak, ataumelawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor : 35 tahun 2009 tentangNarkotika.2.
MULTI SENTOSANUSAN Alias MULTI anak dari TIMOTEUS NUSANdan pelaksanaanya telahdibuatkan Berita Acara Penggeledahan pada tanggal 06 Juni 2016, kemudiansaksi CECEP bersama dengan saksi AGUS menemukan 1 (satu) plastik kecildengan berat kotor 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga) gram serbuk kristaldiduga narkotika jenis shabu yang diletakkan didalam laci lemari plastik milikTerdakwa yang terletak didalam kamar, kemudian penggeledahan dilanjutkandidalam kamar mandi didalam rumah tersebut dan menemukan
MULTI SENTOSANUSAN Alias MULTI anak dari TIMOTEUS NUSANdan pelaksanaanya telahdibuatkan Berita Acara Penggeledahan pada tanggal 06 Juni 2016,kemudian saksi CECEP bersama dengan saksi AGUS menemukan 1 (satu)plastik kecil dengan berat kotor 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga) gramserbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan didalam lacilemari plastik milik Terdakwa yang terletak didalam kamar, kemudianpenggeledahan dilanjutkan didalam kamar mandi didalam rumah tersebutdan menemukan
Menyatakan terdakwa MULTI SENTOSA NUSAN alias MULTI anak dariTIMOTEUS NUSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukantanamansebagaimana dalam ke satu Penuntut Umum;.
235 — 97
MEDIA MULTI CELINDO ><PT. MEDIA MULTI CELINDO
MEDIA MULTI CELINDOberkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan Duren Sawit Raya, blok J2 No.4Rt.009/Rw.011, KlenderDuren Sawit Jakarta Timur, diwakili oleh : Paul Pranata,Direktur, memberikan kuasa kepada : Serfasius Serbaya Manek,S.E.,S.H.,M.H,dan kawankawan, para Advokat, berkantor di Jl. Kemang Utara IX No.48 B,Rt.02/05, Kel.Duren Tiga,Kec.Pancoran, Kemang Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Februari 2020, selanjutnyadisebut : PEMOHON PAILIT
666 — 356 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KOPERASI KARYAWAN MULTI STRUCTURE tersebut;
KOPERASI KARYAWAN MULTI STRUCTURE VS KOPERASI KARYAWAN MULTI STRUCTURE
I KARYAWAN MULTI STRUCTURE, yang diwakilioleh Obed Boentoro, Ketua, berkedudukan di Wisma 76, 20Floor, Jalan Letjen. S.
., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum HRHP Lawyers, beralamat di Gd.Masindo, Lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya, Nomor 12A,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7Januari 2021:Termohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonKasasi/Pemohon Pembatalan Perdamaian;DanPT MULTI STRUCTURE, berkedudukan di Wisma 76, Lantai 20"Floor, Jalan S.
Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 5 Februari 2018 antaraTermohon/PT Multi Structure dengan Para Krediturnya yang telah disahkan(Homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PN Niaga Jkt Psttertanggal 12 Februari 2018;3. Menyatakan Termohon/PT Multi Structure beralamat di Jalan Wisma 76,Lantai 26, Jalan Letjen. S.
Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 5 Februari 2018 antaraTermohon/PT Multi Structure dengan Para Krediturnya yang telah disahkan(Homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PN Niaga.Jkt.Psttertanggal 12 Februari 2018;3. Menyatakan Termohon/PT Multi Structure yang beralamat di Jalan Wisma76, Lantai 26, Jalan Letien S. Parman Kav 76, Jakarta Barat dahulu DebiturPKPU dalam Perkara Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PN Niaga Jkt.Pst.
Brawijaya Pratama Putra, S.H., yang merupakan Kurator dan Pengurusyang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator danPengurus Nomor AHU.01.AH.04.03.2018 tanggal 29 Januari 2018;Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon/PT Multi Structure;6. Menyatakan biaya kepailitan dan jasa (fee) kepailitan kurator akanditetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya;7.
26 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT GENESIS MULTI PRIMA/JS MULTI COLLECTION ; MOHAMAD SABDA MAULANA
PUTUSANNo. 431 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT GENESIS MULTI PRIMA/JS MULTI COLLECTION, Diwakilioleh Sulaiman Hakim selaku Direktur PT Genesis MultiPrima/JS Multi Collection, dalam hal ini memberikan kuasakepada Bernard Sihombing, bertempat tinggal di Kp.
Sabur,RT.0O1 RW.06, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pekerjaPT Genesis Multi Prima/JS Multi Collection ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;melawan:MOHAMAD SABDA MAULANA, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di JI. Raya Lenteng Agung Gg. H.
Termohon Kasasi/Pekerja telah melakukan kesalahan, namunterhadap kesalahan yang mengakibatkan kerugian Pemohon Kasasi/Pengusahatersebut telah dibayar oleh Termohon Kasasi/Pekerja bersama temantemannya(vide pertimbangan hukum Judex Facti hal 16, alinea ke empat) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT GENESIS MULTI
PRIMA/JS MULTI COLLECTION,tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp 150.000.000, (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor
3 Tahun 2009, UndangUndang No. 2 Tahun 2004, serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT GENESISMULTI PRIMA/JS MULTI COLLECTION tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012, oleh Dr.H.
24 — 4
PUTUSANNomor 231/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH Tempat lahir : Tenggarong; Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 22 Februari 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan
Menyatakan Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH, dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4.
Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 22 Juni 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR Bahwa Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl
Menyatakan Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I , sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.
MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH
PUTUSANNomor 231/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAHTempat lahir : Tenggarong;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 22 Februari 1991;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Maijen Panjaitan Gang Ikhlas Rt.08 Kel.Loalpuh Kec.
PRATAMA Bin HERMANSYAH telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009Tentang Narkotika;Menjatunkan Pidana kepada Terdakwa MULTI PRATAMA BinHERMANSYAH, dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangiwakiu selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap berada dalam
tahanan;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa MULTI PRATAMA BinHERMANSYAH sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) denganketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) poket shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh nol)gram;1 (satu) buah tas selempang warna hitam abuabu;1 (satu) buah korek gas;1 (1 (satu) buah sendok takar;1 (satu) pipet kaca;1 (satu) buah bong;1 (satu)1 (satu) buah kotak rokok GA Bold
Menetapkan agar Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAHdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa padapokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohonkeringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadapPembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang
Menyatakan Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah tidak terbuktimelakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah , telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdan melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan ,sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.
218 — 97
MEDIA MULTI CELINDO tersebut;-----------------------------------------------------2. Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 07/Pdt.Sus-PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam Register perkara perdata yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.551.000,- (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
MEDIA MULTI CELINDO
41 — 15
MULTI
MULTI, S.Si, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Tempat Tanggal Lahir: P.Tobea Besar, 07 Desember 1987, Tempat Tinggal : Perumnas PoasiaBlok C, RT. 007 / RW. 003, Kelurahan Rahandouna, KecamatanPoasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang selanjutnya disebutsebagai Pemohon;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Setelah mempelajari berkas perkara permohonan ini;Setelah meneliti Suratsurat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon;Setelah mendengar keterangan dari Saksi Saksi dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang
Kelahiran yang baru dengan nama Aisyah Hibatillah;Membebankan biaya permohonan kepada pemohon;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, kemudian setelah dibacakan sertaditerangkan maksud dari permohonannya tersebut, Pemohon menyatakantetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya,Pemohon dipersidangan telah mengajukan buktibukti Surat berupa :1.Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon (Multi
Amin, S.Si, surat tersebut telah disesuaikan denganaslinya dan diberi meterai yang cukup, selanjutnya diberi tanda P2;Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 57/05/IV/2013, atas nama suamiisteri bernama Asdar Muhammad Amin, S.Si dan Multi, S.Si, surat tersebuttelah disesuaikan dengan aslinya dan diberi meterai yang cukup,selanjutnya diberi tanda P3;Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 747LU231120150005, atasnama : Aisyah Hibatillah A.
Muhammad; Bahwa Pemohon merupakan anak dari pasangan suami isteribernama Asdar Muhammad Amin dan Multi; Bahwa perubahan nama anak Pemohon tersebut demikepentingan dan kemudahan anak Pemohon kelak dikemudian hari;2.
Muhammad; Bahwa Pemohon merupakan anak dari pasangan suami isteribernama Asdar Muhammad Amin dan Multi; Bahwa perubahan nama anak Pemohon tersebut demikepentingan dan kemudahan anak Pemohon kelak dikemudian hari;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Saksi tersebut diatas,Pemohon menyatakan benar dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keteranganPemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon ingin merubahnama anak Pemohon dari nama Aisyah Hibatillan A.