Ditemukan 4329 data
24 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan Judex Facti akan menimbulkan preseden yangtidak baik, dimana seorang pekerja / buruh dapat di PHK sewaktuwaktudengan alasan tidak memiliki Nubungan kerja dengan perusahaanpemberi kerja karena perusahaan pemberi kerja hanya memilikihubungan kerja dengan perorangan yang tidak berbadan hukum yangmempekerjakan pekerja tersebut, tanpa memperhatikan Pasal 65 UUNo. 13 Tahun 2003 sebagai dasar hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa
56 — 12
No. 0231/Pdt.G/2017/PA.Gsg.undangundang dengan meluruskan permohonan ijin poligami Pemohon yangnyatanyata telah menikah dengan istri kKeduanya tersebut justru dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat masyarakat denganmudah melanggar aturan;Menimbang, bahwa Pemohon yang sudah menikah dengan istrikeduanya tersebut seharusnya mengajukan permohonan isbat nikah denganmendudukkan istri keduanya bersamasama dengannya sebagai para pemohonmelawan Termohon;Menimbang, bahwa di sisi
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
nilainilai kKeadilan sehingga terkesan bersikap diskriminatif dalam menilaiperkara a quo dengan menghukum TergugatTergugat membayar gantirugi kepada Penggugat, sedangkan yang menabrak mobil TergugatTergugat/Pemohon Kasasi adalah Penggugat asal ;Bahwa selain itu) dalam perkara a quo bukan sematamatamempersalahkan tentang perselisihan jumlah biaya perbaikan kendaraanmilik Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan NegeriMedan halaman 10 alinea 6 ;Bahwa putusan judex facti akan memberikan preseden
14 — 1
No. 366/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
18 — 3
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
12 — 6
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
18 — 3
majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait, karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden
74 — 11
of social engineering), maka pembiaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan meluruskan permohonan ijin poligami Pemohon yangnyatanyata telah menikah dengan istri keduanya tersebut justru dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat masyarakat denganmudah melanggar aturan;Menimbang, bahwa Pemohon yang sudah menikah dengan istrikeduanya tersebut seharusnya mengajukan permohonan isbat nikah denganmendudukkan istri keduanya bersamasama
7 — 6
of social engineering), makapembiaran terhadap perceraian yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang pada akhirnya dapat berakibatpada menurunnya sakralitas perkawinan karena lembaga perkawinandipermainkan dan orang dapat bercerai sesuka hatinya dengan cara yangmudah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonanPemohon harus dinyatakan tidak beralasan dan tidak berdasar hukum,karenanya Majelis Hakim sepakat menolak permohonan cerai Pemohon
12 — 1
No. 379/Pdt.P/2019/PA.Sbstidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak
19 — 14
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 33/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
saksi korban SUCIWATININGSIHmengalami luka memar pada kepala bagian belakang, lukalecet di pelipis kanan, luka lecet di pergelangan kakikanan luar dan luka lecet di lutut kanan sesuai Visum etRepertum Nomor : 216/MR/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009;Segi edukatif, preventif, korektif maupun represifBahwa Terdakwa yang hanya diputus pidanabersyarat/percobaan yaitu) 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan didasarkan = adanyaperdamaian, menurut hemat kami putusan tersebut akanmenjadi preseden
55 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:I Alasan Yuridis:1 Pasal 24 (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanyang berbunyi: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, pihakpihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentuyang ditentukan dalam undangundang".2 Adanya yurisprudensi yang menjadi preseden
12 — 2
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembagapencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasidalam masyarakat justru dipermainkan.
36 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi/dahulu Penggugat karena telah melakukanpelanggaran/kesalahan yang dapat berpotensi merugikan perusahaan/sebagai preseden buruk di perusahaan Pemohon kasasi dahuluTergugat apabila menolak perintah atasan atau Pimpinan Perusahaanbersalah tetapi tidak di SP dan tidak di PHK (pemutusan hubungan kerja)sekurang kurangnya itu masuk kategori pelanggaran disiplin kerja;3.
22 — 9
dengan demikian,majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur pelanggaran terhadap undangundang perkawinan dan peraturan terkait,karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden
109 — 24
an ti ipetimbangkan dal alan Papen Salay Keberat tan karena data tersebut tidakawe pada saat proses pemeriksaan C fin angka arenes: Mt an 3 dan 4);dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2013, oleh HakimKetup dengan, dibednkalsy, aah eee CaP pre AeenSs Reba Abad gish dhschanbasekantidak dihagin oleh RamohandPpqiPsdilan Pajak. telah ada preseden beberapa Putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
12 — 6
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan,maka hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
17 — 3
tidaktercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu Para Pemohonmasih di bawah umur, namun tidak terlebih dahulu mengajukan permohonandispensasi kawin ke pengadilan agama, karenanya Para Pemohon terbuktidengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkansegala hukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negarayang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
16 — 2
majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait, karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden