Ditemukan 671 data
170 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 274 K/TUN/PILKADA/2018 Bahwa penerbitan keputusan objek sengketa tidak didukung dengan faktadan kaidah hukum yang memadai, dalam sengketa a quo verifikasi faktualdukungan pasangan calon perseorangan tidak dilakukan karena kelalaianPanitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjadi tanggung jawab Tergugatsebagai penyelenggara Pemilihan.
64 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 69 P/HUM/2013menyebutkan Komisi Pemilinan Umum, selanjutnya disebut KPU,adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifatnasional, tetap, dan mandiri.Demikian juga Pasal 1 poin 5 dan poin 6 UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan :Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakanPemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihnaan Umum dan BadanPengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraanPemilu untuk memilin anggota Dewan Perwakilan
Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P3) ;4.
85 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ali Mazi, S.H. adalah tindakan yangmelanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang hanya memberitugas dan wewenang kepada Ketua KPU Provinsi untuk mewakili KPUProvinsi Sulawesi Tenggara ke dalam dan ke luar. Surat tersebutseharusnya ditandatangani oleh Ir. Masudi selaku Ketua KPU ProvinsiSulawesi Tenggara, oleh karena itu surat dari Komisioner Dr. H.
berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Berita Acara Nomor344/270/BA/KPU Prov.026/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 mengandungkesalahan tata naskah karena angka 344 menunjukan nomor agenda suratyang seharusnya ditulis setelah angka 270 sebagai nomor perihal surat.Dengan demikian sudah jelas bahwa Berita Acara Nomor 344/270/BA/KPU Prov.026/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 adalah berita acara yangcacat hukum;6 Putusan Judex Facti melanggar Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;Bahwa putusan Judex Facti yang membenarkan tindakan Komisioner Dr.H.
Ardin, SE. adalah tidak sesuai denganmekanisme yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena Rapat Pleno31tersebut hanya dihadiri 3 orang Komisioner. Dengan demikian jelas bahwatindakan Komisioner Dr. H. Eka Suaib, M.Si bertindak sebagai PelaksanaTugas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengirim Surat Nomor270/342/KPU.Prov.026/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 berikut seluruhproduk administrasi yang ditandatangani Komisioner Dr.
35 — 25
data perolehan suara tersebut dimasukan kedalam ModelD1 tersebut diperbanyak menjadi 4 (empat) rangkap dan salah satunya yang akanditeruskan ke PPK Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah;Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah perolehan suara Calon Legislatif dari PartaiGerindra nomor urut dapil 2 bernama Silva Febriarianto Saputro S.Hut;Bahwa saksi mengetahui ada selisih suara pemilu di Kecamatan dan pada saat saksidimintakan keterangannya di Kepolisian Resor Lampung Tengah;Bahwa para terdakwa sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum dimana terdakwa IRujiman sebagai Ketua PPS, terdakwa II Jamal Mubarok dan terdakwa III Supadimasingmasing sebagai Anggota PPS;Bahwa saksi bersama dengan Supratikno dan Abdul Kadir di Sekretariat PPS;Bahwa saksi memberikan Surat Keputusan dari PPK;Bahwa yang mengecek hasil pemungutan suara tersebut adalah ketua PPKBahwa atas apa yang dilakukan oleh para terdakwa melakukan penggelembungansuara tersebut adalah perbuatan melanggar hukum;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan
data perolehan suara tersebut dimasukan kedalam ModelD1 tersebut diperbanyak menjadi 4 (empat) rangkap dan salah satunya yang akanditeruskan ke PPK Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah;11Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah perolehan suara Calon Legislatif dari PartaiGerindra nomor urut dapil 2 bernama Silva Febriarianto Saputro S.Hut;Bahwa saksi mengetahui ada selisih suara pemilu di Kecamatan dan pada saat saksidimintakan keterangannya di Kepolisian Resor Lampung Tengah;Bahwa para terdakwa sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum dimana terdakwa IRujiman sebagai Ketua PPS, terdakwa II Jamal Mubarok dan terdakwa HI Supadimasingmasing sebagai Anggota PPS;Bahwa saksi bersama dengan Bahrul Alam sebagai Ketua Sekretariat PPS danAbdul Kadir sebagai Anggota Sekretariat PPS;Bahwa saksi memberikan Surat Keputusan dari PPK;Bahwa yang mengecek hasil pemungutan suara tersebut adalah ketua PPKBahwa atas apa yang dilakukan oleh para terdakwa melakukan penggelembungansuara tersebut adalah perbuatan melanggar hukum;Bahwa
Pemilihan Umum dimana terdakwa IRujiman sebagai Ketua PPS, terdakwa II Jamal Mubarok dan terdakwa HI Supadimasingmasing sebagai Anggota PPS;e Bahwa sepengetahuan saksi pada saat menghitung suara Calon Legislatif dilakukansiang hari sedangkan Gubernur pada malam hari;e Bahwa atas apa yang dilakukan oleh para terdakwa, Calon Legislatif atas namaSilva Febriarianto Saputro, S.Hut, diuntungkan dan serugikan Calon Legislatiflainnya dan perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan asa Pemilihan Umumyang
199 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagaipejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yangditetapbkan dengan undangundang, Deputi GubernurSenior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta WakilKetua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;s. Gubernur kepala daerah;t. Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;u.
Pemilihan Umum, WakilKetua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;..
Putusan Nomor 43P/HUM/2020Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur BankIndonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil KetuaBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua MahkamahKonstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi YudisialRepublik Indonesia;Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah RepublikIndonesia, serta Duta Besar
partai politik yang memiliki wakil di Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia;Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Mudadan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, HakimMahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi YudisialRepublik Indonesia;Pemimpin lembaga Negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara,pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undangundang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara
Pemilihan Umum;Gubernur kepala daerah;Pemilik tanda jasa dan tandakehormatan tertentu;Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri,Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan UdaraTentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon atauyang disetarakan;Bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerahkabupaten/kota; danHalaman
71 — 24
tanggal 25 Juli 2017 padahari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar jam 13.00 Wit atau pada waktu lain dalambulan Juli 2017, bertempat di TPS 01 Kampung Toroa, Distrik Kepulauan Ambai,Kabupaten Kepulauan Yapen atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyuruh orang yang tidakberhak memilih memberikan suaranya 1 (Satu) kali atau lebin pada 1 (satu) TPSatau lebih, dilakukan oleh penyelenggara
pemilihan, perbuatan mana yangdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, TerdakwaYOHANIS WAROMI selaku Ketua KPPS Kampung Toroa yang diangkatberdasarkan Surat Keputusan dari Ketua PPS Kepulauan Yapen dengan SuratKeputusan Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017 dan mempunyai tugastanggung jawab antara lain mengumumkan dan menempel Daftar Pemilih Tetapdi TPS, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilih yanghadir,
139 — 107
Bahwa alasan Tergugat yang mendalilkan para Penggugattelah melanggar Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentangKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sulit diterimakarena sanksi pemberhentian menurut pasal 19 dapatditerapkan apabila telah melanggar pasal 5 yaitu; a.sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu, Db.azas penyelenggara pemilu) dan c. peraturan perundangundangan mengenai penyelenggara pemilu~ dan peraturanperundang undangan lainnya yang berlaku.
Konstitusi terhadap gugatansengeketa pemilu yang diajukan oleh salah satu calon walikotadan wakil walikota yang kalah pada penyelenggaraan pemilihanwalikota dan wakil walikota kota Manado tahun 2010;Menimbang, bahwa mengingat hasil putusan MahkamahKonstitusi yang memerintahkan agar dilakukan pemungutan suaraulang untuk wilayah kota Manado, maka Tergugat selaku lembagayang diberikan tugas dan tanggung jawab dan kewenangan olehundang undang untuk itu haruSs segera melakukan~ persiapantermasuk para penyelenggara
pemilihan dalam hal ini panitiapemilihan kecamatan (PPK);Menimbang, bahwa penerbitan surat keputusan a quo tersebutmempertimbangkan mengingat pemungutan suara ulang (PSU) harussegera dilaksanakan proses pemberhentian pihak Penggugat yangtelah melanggar ketentuanPeraturan............. 44peraturan perundang undangan dalam hal ini peraturan pemiluharus segera dilaksanakan sehingga Tergugat menerbitkan suratpemberhentian pihak Penggugat dan menerbitkan surat keputusanpengangkatan PPK yang baru dengan
pemilihan umum Komisi Pemilihan Umummenyebutkan bahwa penyelenggara pemilu) dan pengawas pemiluyang dimaksud dalam pasal (10) wajib mematuhi prinsip prinsipdasar kode etik penyelenggara pemilu) dan pengawas pemilusebagaimana dimaksud dalam peraturan ini yaitu (b). bersikapdan bertindak nonpartisipan dan imparsial dan (e). tidakmelibatkan diri dalam konflik kepentingan Jo pasal 13 huruf cyang berbunyi prinsip dasar kode etik sebagaimana dimaksudpada pasal 11 huruf b, dilaksanakan dengan (c). bersikapindependen
pemilihan umumKomisi Pemilihan Umum;Menimbang, bahwa karena tindakan pihak Penggugat' telahmelanggar ketentuan perundang undangan sebagaimana dimaksuddiatas, maka Majelis Hakim berpendapat tindakan Tergugatberalasan hukum dan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan dalam hal ini peraturan Komisi Pemilihan Umumsebagaimana yang dimaksud diatas, oleh karena itu) gugatan pihakPenggugat tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan PengangkatanKetua dan
119 — 23
Bahwa Keberpihakan Tergugat Illkhususnya kepada Tergugat diperkuat dalam Putusan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia,Nomor : 70/DKPPPKEVII/2018, tanggal, 09 Mei 2018 yang padamenyatakan Tergugat Ill tidak netral Pilkada Kabupaten CirebonTahun 2018 tentang status Facebook milik Sdr. Nunu Sobari ic. KetuaTergugat Ill.22.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan tampakkeberpihakan Tergugat Ill kepada Tergugat yang diperkuat dalamputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia nomor : 70/DKPPPKEVII/2018, tanggal 09 Mei 2018 yangmenyatakan Tergugat III tidak netral dalam Pilkada Kabupaten CirebonTahun 2018 tentang status Facebook milik Sdr. Nunu Sobari ic. KetuaTergugat Ill.
Bawaslu Kabupaten Cirebon sebagai Tergugat III belumpernah dinyatakan sebagai Teradu dalam perkara di DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RepublikIndonesia, dan sudah jelas bahwa putusan DKPP nomor : 70/DKPPPKEVII/2018, tanggal 09 Mei 2018 berkaitan dengan penangananPilkada Kabupaten Cirebon Tahun 2018, terkait aduan Penggugatkepada DKPP RI ada dua (2) aduan yang ditujukan kepada PanwasluKabupaten Cirebon yaitu profesionalitas Panwaslu Kabupaten Cirebondalam penanganan pelanggaran
Yaitu Penggugat sebagai masyarakatKabupaten Cirebon, dengan Tergugat sebagai peserta pemilihan umum kepaladaerah Kabupaten Cirebon tahun 2018 dan Tergugat II serta Tergugat Illsebagai pihak penyelenggara pemilihan umum kepala daerah KabupatenCirebon tahun 2018;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwasebelumnya Penggugat telah mengajukan gugatan sebagaimana perkaraNo.29/Pdt.G/2018/PN Sbr., dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumberdan terhadap putusan tersebut sudah mempunyai
145 — 53
kepastian hukum, tertib; proporsionalitas danprofesionalitas; (2) tindakan Tergugat menetapkan Bakal PasanganCalon Ahmad Mardju Kondri dan Gatot Suprijanto jelas bertentangandengan Pasal 58 huruf e UU No.32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah dan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,PP No.6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 5huruf f KPUD sebagai penyelenggara
pemilihan mempunyai tugas danwewenang: "meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah yang diusulkan".
KPUdibentuk untuk maksud dan tujuan (dasar pertimbangan) sebagai berikut3.2.1.1. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitasdiperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatanrakyat dalam pemerintahan negara yang demokratisberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 3.3.3.2.1.2. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraanpemilinan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politikmasyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yangprofesional
120 — 73
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraanpemilhan yan dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksudpada poin a. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindak lanjuti.Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan kepada instansiyang berwenang. f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.g.
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihanyan dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksud pada poin a. d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindak lanjuti.e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan kepada instansiyang berwenang. +++ === = 222222 222 2222 ===Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan..
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraanpemilhan yan dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksudpada poin a, ~ === === 22+ 2+ 2= nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindak lanjuti.. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan kepada instansiyang berwenang.~ $22 2= 22 2n= ono. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan..
72 — 34
DALAM EKSEPSI Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua bukanlah termasuksebagai Badan Tata Usaha Negara tetapi hanyalah sebagai LembagaPenyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi yang bersifat nasional, tetapdan mandiri (vide Pasal 1 ayat 6 dan 7, UU No. 22 Tahun 2007,tentang Penyelenggara Pemilihan Umum) dan Ketua serta AnggotaKPU Provinsi Papua tidak termasuk sebagai Pejabat Tata UsahaNegara, tetapi hanyalah sebagai Komisioner yang memiliki tugasHal. 13 dari 43 Hal.
eksekusif terutamayang masuk dalam pengertian kegiatan legislatif dan yudikatif tidak masuk di dalam pengertian urusan pemerintahan ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Angka (8) a@ quo urusanpemerintahan tersebut harus berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum (Regeling) ; Menimbang, bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah LembagaPenyelenggara Pemilihan Umum yang wewenang dan tugasnya diaturdalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum ; aMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut diatas maka urusan yang dilaksanakan oleh Tergugat adalahpenyelenggaraan pemilihan umum yang bukan merupakan urusanlegislatif maupun yudikatif, selain itu kKewenangan Komisi PemilihanUmum adalah berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 201134Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang masuk dalam ranahhukum publik dan urusannya merupakan kegiatan administratif ;Menimbang, bahwa berdasarkan' pertimbanganpertimbangantersebut di
Terbanding/Terdakwa : ANDRIS HEIN WAKUM
82 — 20
Juli 2017, padahari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar jam 10.30 WIT atau pada waktu lain dalambulan Juli tahun 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017,bertempat di TPS 01 Kampung Mnukwar Distrik Pulau Kurudu KabupatenKepulauan Yapen atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serui, dengan sengaja menyuruhorang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali ataulebih pada 1 (satu) TPS atau lebih, dilakukan oleh penyelenggara
pemilihan,perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketikaterdakwa ANDRIS HEIN WAKUM selaku Ketua KPPS Kampung Mnukwaryang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua PPS KepulauanYapen dengan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017dan mempunyai tugas tanggungjawab antara lain mengumumkan danmenempel Daftar Pemilih Tetap di TPS, Menyerahkan Daftar Pemilih TetapKepada Saksi peserta pemilih yang hadir
176 — 74
Pemilihan mulai dariKPU Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS seharusnya netral dan tidakberpihak kepada salah satu pasangancalon; Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa uang sebesarRp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan bahwa saksitersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagaiberikut:1.
Cianjur Tahun 2015 diiaksanakan sesuai denganPeraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 tahun 2015,tentang Tahapan, Program dan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupatidan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;Bahwa azas yang dipedomani dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati danWakil Bupati Tahun 2015 ini adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan adil sebagaimana diterangkan dalam UU Nomor 15 tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa yang dimaksud dengan azas tersebut adalah:a.
Pemilihan harus netral;Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut karena Terdakwa mendapatkanamanah dari Saksi Dede Suherman untuk menyerahkan uang tersebutkepada para Ketua KPPS sedangkan saksi Dede Suherman adalah atasanTerdakwa dan selain itu Terdakwa juga mendapat uang;Bahwa di PPS Desa Hegarsari pasangan calon nomor urut 2 tersebut hanyamemperoleh suara tidak sampai 50 %;Halaman 37 dari 61 Putusan Nomor 84/Pid.B/2016/PN.Cjr.Bahwa Terdakwa hanya mengetahui uang sejumlah Rp.3.750.000,00 (tigajuta
Pasangan Calon dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati danwakilBupati,oetugas harus netral karena petugas PPK dan petugas PPSadalah sebagai Penyelenggara Pemilihan sebagaimana diatur dalam UUNomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu harus memegang azasMandiri, Jujur, Adil, Kepastian WHukum, Tertiob, Kepentingan Umum,Keterbukaan, Proporsionalitas, Propesionalitas, Akuntabilitas,Efisiensi danEfektivitas; Bahwa bila ada penyimpangan tindakan KPU melakukan pemeriksaan olehPanitia Pengawaslalu. diadakan
Pemilihan harusnetral;Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut karena Terdakwamendapatkan amanah dari Saksi Dede Suherman untuk menyerahkan uangtersebut kepada para Ketua KPPS sedangkan saksi Dede Suherman adalahatasan Terdakwa dan selain itu Terdakwa juga mendapat uang;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Anggy Shofia Wardany, S.H.
111 — 51
Artinya terdapat jeda waktu selama 7 ( tujuh ) hariyang diberikan oleh Peraturan perundang undangan untuk memberikankesempatan bagi penyelenggara pemilihan kepala desa untukmenyelesaikan persoalan atau keberatan yang berpotensi muncul pascapemilihan kepala desa tersebut dilakasanakan ;Menimbang, bahwa namun demikian Panitia Pemilihan KepalaDesa Gili Gede Indah faktanya langsung menetapkan Calon Kepala Desaterpilih 2 ( dua ) hari setelah adanya keberatan dari Penggugat yaitu Padatanggal 9 Desember
70 — 41
Asas KecermatanTergugat tidak cermat dalam merneriksa kelengkapan berkas terutama yang berkaitandengan penambahan dan pengurangan jumlah pemilihyang diajukan oleh PPK danPPS di masingmasing kecamatan;11.Bahwa dalam proses pemutahiran data pemilih Tergugat juga telah mengabaikan asaspenyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terutama azasjujur, Adil, Keterbukaan, Profesionalitas dan Akuntabalitas;12.
129 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adalah tindakan kesewenangwenanangan Tergugat, dengan alasan: Tergugat sama sekali tidak demokratis dalam melaksanakanpemilihan dan sebagai penyelenggara pemilihan dikarenakan tidakbersikap adil dan terbuka yang seharusnya tergugat laksanakansebagai petunjuk tentang apa yang menjadi kekurangan pihakPenggugat; Penggugat sama sekali tidak diberi kesempatan oleh pihak Tergugatmelakukan perbaikan atas kelengkapan berkas yang diajukanPenggugat sebagaimana Lampiran Tanda Terima PendaftaranPasangan Calon
Termohon Kasasi sama sekali tidak demokratis dalam melaksanakanpemilihan dan sebagai penyelenggara pemilihan tidak bersikap adil danterouka yang seharusnya dilaksanakan sesuai undangundang;2.
215 — 67
memohonkanMevajibkan Tergugat untuk merehabilitasi/memulihkan nama baikPara Penggugat pada kedudukan semula, perlu. ditegaskanbahwapetitum gugatan Para Penggugat tersebut salah alamat dan tidakberdasar menurut hukum, karena Tergugat tidak mempunyaiwewenang untuk merehabilitasiimemulihkan nama baik ParaPenggugat, hal tersebut adalah wewenang institusi lain, yaituwewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (10) UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum yangmenyatakan bahwa Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP;.Bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai wewenang untukmerehabilitasi/memulinkan nama baik Para Penggugat, maka denganHalaman 18 dari62 Hal.
Bahwa penerbitan objek sengketa oleh Tergugat telah sesuai denganperaturan perundangundangan dan AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik (AUPB), baik dari aspek kewenangan, prosedur maupunsubstansinya sebagaimana diterangkan di bawah ini: 2.7.1.Zul 2x2.7.3.Bahwa dasar hukum penerbitan objek sengketa oleh Tergugatadalah ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b,dan ayat (5) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut pada
Putusan Nomor : 05/G/2015/PTUN.kdi2.7.4.2.4 Bssebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) besertapenjelasan ayat (3) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum masingmasing : Pasal 24 ayat (2), menyatakan;KPU Provinsi memilih calon anggota KPU KabupatenKotaberdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Pasal 24 ayat (3), menyatakan; KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPUKabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 (sepuluh) calonsebagaimana dimaksud dalam
Bukti T10UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Fotokopi sesuai dengan Salinan Resmi Putusan PengadilanTata Usaha Negara Kendari Nomor : 37/G/2014/PTUN.KDItanggal 12 Februari 2015; Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 305/DKPPPKEII/2014 tanggal 12 Desember 2014; Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Rapat PlenoKomisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 24/BA/VV2013 Tentang Pembahasan
44 — 25
Bahwa terkait dengan sistem, mekanisme, tata cara/proses pembentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP)sebagai penyelenggara pemilihan umum di Aceh dalambeberapa hal berbeda dengan sistem, mekanisme,tata cara/proses pembentukan Komisi Pemilihan Umum(KPU), oleh karena Aceh merupakan satuan pemerintahdaerah yang bersifat khusus atau istimewa sehinggamekanisme, proses, tata cara pelaksanaan tugaspembentukan Komisi Independen Pemilihan Acehberpedoman khusus pada UndangUndang Nomor 11Tahun 2006, Tentang
Pemilihan Umum diAceh, maka dari aspek kewenangan penerbitan objek sengketa olehTergugat telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan tidak bertentangan dengan asasasas umum pemerintahanyang baik ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dari aspekprosedur dan aspek substansi penerbitan objek sengketa sebagai berikut :Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 56 ayat (5), (6) dan(7) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh,diatur bahwa :100(5) Anggota
Pemilihan Umum di Aceh, diatur bahwa :Pasal 14:1) DPR Kabupaten/Kota membentuk tim independen yang bersifat ad.Hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggotaKomisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dengan keputusanpimpinan DPR Kabupaten/kota, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerjasetelah gqanun ini disahkan ;2) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5(lima) orang ;3) Anggota tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusmemenuhi syarat sebagai berikut
;Menimbang, bahwa dari ketentuan normatif Pasal 16 Qanun AcehNomor 7 Tahun 2007, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh,Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur berwenang untukmenyusun urutan peringkat dari 15 (lima belas) nama calon danmenetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) namacalon anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timurberdasarkan hasil uji Kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan olehKomisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur ;Menimbang
, bahwa selanjutnya Pengadilan berpendapat bahwadari ketentuan normatif Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007,Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, tidak diatur secarategas tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten AcehTimur untuk menolak hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakanoleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur danselanjutnya membentuk Panitia Kerja Uji Kepatutan dan KelayakanPenjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh TimurPeriode
68 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak pernah mengundang ataumenyampaikan surat kepada tim kampanye untuk melakukan perbaikan ataumelengkapi syarat dukungan gabungan partai politik, seperti yang diwajibkan Pasal101, ayat (3), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012;Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas secara sah dan meyakinkan melawan Hukumseperti yang dimaksud Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 13 Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor : 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum;Halaman 5 dari 21 halaman Putusan
Nomor 272 K/TUN/2014Bahwa, KPU Kabupaten Gunung Mas di dalam Berita Acara Nomor : 131/BA/KPUGM/V1/2013, harus dinyatakan batal atau tidak sah, karena para tergugat atauKetua KPU Kabupaten Gunung Mas melaksanakan tahapan secara tertutup, dan/ataubertentangan dengan Pasal 2, ayat (g), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum KPU.
97 — 46
Pemilihan Umum, akan tetapi Surat TergugatII aquo Bukan merupakan suatukeputusan /penetapan yangbersifat individual, final dan konkrit yang membawaakibathukum kepada pihakKonkrit, adalah objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata UsahaNegara tidak abstrak, berwujud tertentu dan dapat ditentukan,SEDANGKAN objek surat Tergugat II Nomor : 197/KPU/VI/2012,tanggal 11 Juni 2012 tidak bersifat konkrit, dengan pengertian suratTergugat II aquo bukan merupakan K n nyang memiliki watak melahirkan /menimbulkan
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum danPasal 66 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo.
. ; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 Jis.Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum makapenerbitan surat Tergugat I in casu Surat KPU Nomor : 197/KPU/VI/2012, tanggal 11 Juni 2012 telah sesuai dengan Prosedur, mekanisme, tugas dan wewenang Tergugat II sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan demikian Surat Tergugat II aquo beralasan sesuai dengan hukum. ; Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas
Pemilihan Umum (copy dari PY Undangundang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor : 32ITahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (copy dari copy) ; Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah 53 Nomor : 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah (copy dari Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 6Tahun
(Indroharto, Usaha Memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, halaman 3031, Jakarta : Pustaka SinarHarapan, 2003); 2722 nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn cnn neeMenimbang......Menimbang, bahwa beberapa rumusan definisi yang terkait dengan Subyek Hukum dalamkapasitas kedudukan sebagai Tergugat dalam Sengketa aquo sebagaimana di uraikan di dalamUndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut : e Pasal 1 angka 6 : Komisi