Ditemukan 373 data
10 — 1
5291/Pdt.G/2018/PA.Badg
89 — 22
5291/Pdt.G/2021/PA.JT
75 — 28
MUS; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX, Nomor Polisi DG 5291 KY dengan Nomor Rangka MH355S005EK144264, Nomor Mesin 55S-144264, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi DG 5291 KY;Dikembalikan pada saksi ANDRIYANTO Alias ANDRI6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
17 — 12
5291/Pdt.G/2019/PA.Cms
8 — 5
5291/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
14 — 13
5291/Pdt.G/2023/PA.Sbr
7 — 5
5291/Pdt.G/2018/PA.JT
18 — 5
5291/Pdt.G/2022/PA.Sby
12 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agamadan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyiGlo 5291
9 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
5 — 1
., Advokat yang berkantor di Dusun Baregbeg RT.01 RW.04Desa Beregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis berdasarkansurat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2017, yang telah terdaftarpada buku register kuasa Pengadilan Agama Ciamis tanggal 12Oktober 2017 Nomor : 5291/X/K/2017, sebagai Pemohon;melawanTermohon, umur 53 tahun, Agama Islam, pekerjaan buruh, tempat kediaman diKabupaten Ciamis, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah
11 — 3
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agamadan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegas mengaturisbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N), namundalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkan denganmenggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salah satukaidah fikin yang berbunyi Glo 5291
3 — 2
5291/Pdt.G/2018/PA.Badg
7 — 0
5291/Pdt.G/2015/PA.Sby
5 — 0
5291/Pdt.G/2023/PA.Cbn
6 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
6 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
12 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
6 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
13 — 2
5291/Pdt.G/2022/PA.Clp