Ditemukan 332 data
48 — 8
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;Menimbang, bahwa unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupenganiayaan bersifat alternatif, sehingga agar unsur ini terpenuhi cukuplah perbuatan yangdidakwakan memenuhi salah satu perbuatan melakukan kekejaman atau kekerasan atauancaman kekerasan atau penganiayaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
ATIK ARIYOSA, SH.,MH
Terdakwa:
HERMANTO CHANIAGO Bin SA'ANUDIN
217 — 47
Sianturi, SH (Tindak Pidana diKUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2,1989, Hal.23181.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkanyang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yangberbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan.
114 — 39
lichamelijk kracht van nietal te geringe intensiteit, yang artinya setiap pemakaian tenaga badan yang tidakterlalu ringan;Menimbang, bahwa demikian pula tidak jauh berbeda dengan apa yangdikemukakan oleh S.R.Sianturi, SH (dalam bukunya : Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya, Alumni AHAEMPETEHAEM, Jakarta, cetke2, 1989,Hal.23181), yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
84 — 44
*Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif, dimana apabila salahsatu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini juga telah terbukti;Menimbang, bahwa menurut SR.Sianturi, SH yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perobuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi, dan mengenai perluasannya termuat dalam Pasal89 KUHPidana yang berbunyi membuat orang pingsan atau
48 — 38
olehkarenanya untuk terpenuhinya unsur ini, maka perobuatan terdakwa harusHalaman 24 dari 36 Putusan Nomor 257/Pid.B/2014/PN.RBImemenuhi salah satu dari perbuatan melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa anak, sehingga terdakwa berhasil melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak tersebut.Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perobuatan dengan menggunakan tenaga terhadapOrang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
FARIDA HARTATI, SH.
Terdakwa:
ARI PURWANTO Bin SUPARMAN
94 — 23
yang dilakukan oleh orang tua, wali, orangorang yangmempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenagakependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukanoleh lebih dari satu orang secara bersamasama;Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif, sehingga yangharus dibuktikan hanya salah satu dari alternatif unsur tersebut;Menimbang, bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
143 — 64
Sianturi, SH yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi, perluasan definisi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atau tidakberdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembarimeluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah,
72 — 27
Unsur Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa SeorangWanita Bersetubuh Dengan Dia Di Luar Perkawinan:Halaman19 dari 27halamanPerkara Nomor 36/Pid.B/2018/PN MreMenimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa:
WINDU KURNIAWAN Bin DUDIN
136 — 53
., yangdimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, perluasan definisi tersebut dapatdillhat dalam pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atautidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contohtentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celanawanita, Kemudian wanita tersebut dibantingkan ke tanah, tangannya
146 — 65
kemauan pengancam tersebut, bentukbentuk perbuatan yangdikatakan sebagai ancaman kekerasan itu sendiri memang tidak disebutkansecara satu. persatu. karena pada hakikatnya ancama kekerasan itusendiri dapat terjadi dengan berbagai cara seperti penembakan ke atas,menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebihsopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatHal 13 dari 20 Putusan Nomor 9/Pid.SusAnak/2020/PN Bonyang merugikan jika tidak dilaksanakan sehingga membuat siterancam
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
DINO alias ANJET anak NYESEK
114 — 63
15 huruf a UU No. 35tahun 2014, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatanterhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk, termasuk ancamanHalaman 14 dari 22 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Bekuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum.kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
305 — 51
salah satu sub unsur telah terbuktimaka unsur ke5 tersebut dianggap telah terpenuhi tanoa perlu membuktikansub unsur yang lainya ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan sub unsurmana yang sepadan dengan perbuatan Terdakwa maka sebelumnya MaijelisHakim akan menjelaskan pengertian masingmasing sub unsur pada unsur ke5tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.MUH. ISNAN PRASETYO Alias INAN Bin HERY
2.RIZKY RAINALDY ANWAR Alias RISAL Bin ANWAR
85 — 14
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemHalaman 17 dari Halaman 22 Putusan Nomor 252/Pid.Sus/2018/PNKkaKkaPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan "kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
YULIANUS Alias ULI
87 — 35
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
167 — 74
alternatif, dalam arti apabila salah satu subunsur telahterbukti maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi tanpa membuktikan subunsur lainnya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan sub unsurmana yang sepadan dengan perbuatan Anak maka sebelumnya Majelis Hakimakan menjelaskan pengertian masingmasing sub unsur pada unsur ke2 ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
ADI, SH
Terdakwa:
AGUS SUNARDIN Alias BAPAKNYA SULE Bin NANANG SUWANDA
70 — 37
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
1.MUHAMAD SYAFA', S.H.
2.JOSHUA MARKUS A, S.H.
Terdakwa:
MUH. ARIF ALGHIFARI Alias ALGI Bin HUSAIN
140 — 52
Aziz hingga terlepas kantung handphone dari tali kalunghandphone merupakan suatu perbuatan menggunakan tenaga yang tidak kecilterhadap orang yang mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi, sehingga atas hal tersebut menempatkan SaksiSiti Nurfadillah Alias Fadillah Binti Abd. Aziz dalam keadaan tidak berdaya dantidak dapat melakukan perlawanan dan kondisi Saksi Siti Nurfadillan AliasFadillah Binti Abd.
27 — 4
menghindarkan diri sendiri ataupeserta lainnya dalam mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari disertai adalah suatu tindakan yangdilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya;Menimbang, bahwa pengertian diikuti adalah suatu tindakan dilakukan denganmaksud untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
33 — 5
ancaman kekerasan atau, diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasandan maksud didahului/disertai/diikuti tersebut adalah untuk mempersiapkan atau mempermudahpencurian atau dalam hal tertangkap tangan memungkinkan melarikan diri sendiri ataumemungkinkan peserta lainnya melarikan diri, agar tetap menguasai barang yang dicuri.Menimbang, bahwa dalam pasal ini yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
REMIGIUS UWEUBUN Alias REMI
71 — 47
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181. memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu. contoh tentang kekerasan