Ditemukan 542 data
91 — 74
Bank Central Asia, Tbk,karena = subrogasi sebesar Rp. 377.041.865, (tigaratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh satu ribudelapan ratus enam puluh lima rupiah) :4. Menghukum Tergugat membay ar hutang dan dendaHal 2 dari 8 Hal. Putusan no. O3/PDT/2010/PT.BTN.keterlambatan lunas dan sekaligus sebesara. Rp. 377.041.865, (tiga ratus tujuh puluhtujuh juta empat puluh= satu ribu' delapanratus enam puluh lima rupiah) b.
T.1.T.2/PR8 : Fotocopy Surat dari BNI, tertanggal 5 November 2012 Nomor :RMV/7/1123, Perihal : Penawaran Terbatas Pengalihan dan Penjualan Piutang Yang BerasalDari Penyaluran Kredit Melalui Subrogasi ;9. T.1.T.2/PR9 : Fotocopy Surat dari BNI, tertanggal 19 November 2012, Perihal :Pakta Integritas Penawaran Terbatas Pengalihnan dan Penjualan Piutang Yang Berasal DariPenyaluran Kredit Melalui Subrogasi PT.
Citra Petala ;10 T.1.T.2/PR10 : Fotocopy Akta Subrogasi No. 126 tertanggal 26 Nopember2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Doktor J. Andy Hartanto, S.H, M.H, Notaris Surabaya ;11. T.1.T.2/PR11 : Fotocopy Surat keterangan dari Rabobank, tertanggal 08Mei 2013 Nomor : KJP/2013026/BSDl/ev, Perihal : Surat Keterangan kepada Tonny Widjaja ;12.
Bank Negara Indonesia ( Persero ) yangdialinkan kepada Tergugat ( Subrogasi ). Dengan demikian oleh karena pihak ketiga PT.
Bank Negara Indonesia ( bukti T1.2 8 ) dan surattentang pakta integritas penawaran terbatas pengalihan dan penjualan piutang yang berasaldari penyaluran kredit melalui subrogasi PT.
Bank Negara Indonesia telah diambil alih oleh pihak Tergugat dengan Akta Subrogasi No.126 tanggal 26 Nopember 2012;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1320 BW untuk sah nya persetujuanpersetujuan diperlukan 4 syarat yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapanuntuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal ;Menimbang, bahwa paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapatmenakutkan seorang yang berfikir sehat dan apabila perbuatan
108 — 80
(adanyaperjanjiian yang melibatkan tiga pihak, sekaligus sebagai perjanjianaccessoir).Bahwa sebagaimana uraian diatas (POIN A), dampak lebih lanjutnya lagiadalah, berpotensi mempersulit dan merepotkan Penanggung (PerusahanAsuransi) atau Tergugat dalam menggunakan hak Subrogasi sebagai hakHal 15 dari hal 23 Putusan Nomor 88/PDT/201 7/PT PDG10.11.12.13.atau prinsip yang ada dalam hukum asuransi, yakni hak untuk memintaganti kerugian atas pembayaran klaim oleh penangung kepada penerimatanggungan.Bahwa
hak subrogasi itu muncul dalam prakteknya adalah, adanyawanprestasi dari tertanggung (Kontraktor), kemudian adanya pembayaranklaim oleh Penanggung (Perusahaan asuransi), kemudian tuntutanpenggantian pembayaran nilai klaim oleh perusahaan asuransi kepadakontraktor, yang didasarkan pada adanya wanprestasi tertanggung danpembayaran klaim kepada penerima tanggungan, sebagaimana diuraikanpada pengantar Surety Bond diatas.Lalu bagaimana jika perusahaan asuransi membayar klaim asuransi atasdasar putusan
Nabil Surya Persadatidak selesai 100 % (wanprestasi), sehingga berdasarkan kontrak kerjaHal 19 dari hal 23 Putusan Nomor 88/PDT/201 7/PT PDGpihak Penggugat/Terbanding berhak untuk melakukan klaim asuransi uangmuka tersebut kepada Tergugat/Pembanding selaku penjamin;Bahwa dalam keberatannya, Pembanding/Tergugat sendiri telahmenjelaskan, hak subrogasi itu muncul karena adanya wanprestasi daritertanggung (kontraktor) dalam hal ini adalah PT.
NAZMIYAH SAYUTI,
Tergugat:
1.PT. INTI KARSA DAKSA
2.PT DINAMIKA ALAM SEJAHTERA
3.BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk,
Turut Tergugat:
1.Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, S.H
2.Notaris dan PPAT Soerodjo Dr.Irawan notaries, SH, MSi,
133 — 212
Sel.35.36.37.34.1 Akta Kuasa Nomor 21 dan membuat dan menandatangani AktaKuasa Menjual Nomor 22 masingmasing tertanggal 28 Januari 2008,34.2 Akta Perjanjian Jaminan Untuk Membeli Kembali Nomor 96tertanggal 16 Desember 2008;34.3 Akta Amandemen Perjanjian Untuk Membeli Kembali (Buy BackGuarantee) Nomor 6 tertanggal 01 Desember 2011;34.4 Akta Perjanjian Subrogasi Nomor 222 tertanggal 25 Juni 2013,maka berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata tersebut PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
Penggugat Rekonpensi;Bahwa akibat perbuatan wanprestasi atau kelalaian Tergugat Rekonpensiyang menghentikan pembayaran angsuran KPR secara permanen sejakJanuari 2005 tersebut telah membuat Penggugat Il Rekonpensi mengalamikerugian karena terpaksa menandatangani Akta Perjanjian Jaminan Untukmembeli kembali (Buy Back Guarantee) Rumah a quo dengan Bank ArthaGraha dan selanjutnya melakukan pembelian kembali (buy back) Rumah aquo dari Bank Artha Graha (Tergugat II Konpensi) sebagaimana AktaPerjanjian Subrogasi
Untuk itu Ssesuai dengan perjanjian KerjasamaPemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Ruko/Rukan yang telah disepakatibersama antara TERGUGAT dengan TERGUGAT III maka TERGUGAT mengambil alin secara Subrogasi dan tersirat berdasarkan Akta PerjanjianSubrogasi Nomor: 222, tanggal 25 Juni 2013 yang dibuat dihadapan NotarisDoktor Irawan Soerodjo, SH., M.Si., Notaris di Jakarta.Bahwa TERGUGAT Ill keberatan dengan dalil PENGGUGAT dalamGUGATANNYA pada Point 25 (dua puluh lima) halaman 6 (enam); Point 29(dua
Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Subrogasi Nomor: 222tanggal 25 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH.,Notaris di Jakarta;5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah wanprestasi atas Akta PerjanjianKredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III berdasarkan Akta PerjanjianKredit Pemilikan Rumah (KPR) Nomor: 9 tanggal 11 Februari 2003, yangdibuat dihadapan Notaris Ny. Sri Hastuti Tjahjadi, SH., Notaris di Depok dandinyatakan telah dinyatakan berakhir;6.
Fotocopy dari asli Akta Perjanjian Subrogasi No. 222 tertanggal 25 Juni2013, diberi tanda TIII67.
FREDERIKUS V. BEGHU, SE
Tergugat:
WILFRIDUS WE
59 — 26
Kerugian yang diderita pihak penggugat Per 28 Oktober 2019 adalahsebagai berikut :Pokok : Rp. 1.560.848,Bunga :Rp. 949.049,Subrogasi : Rp. 12.556.864,Total : Rp. 15.066.761,Dengan buktibukti dan kesaksiankesaksian sebagai berikut :Bukti Surat :1. Perjanjian KreditKeterangansingkat:Perjanjian Kredit Nomor : 05.K.17.000365, Tanggal 18 Desember 20172.
72 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris/PPAT di Surakarta;Bahwa pada tanggal 11 April 2008 telah dibuat Akta subrogasi tanggal11 April 2008 Nomor: 37 yang dibuat di hadapan Vinsensius Henry, SH. Notarisdi Surakarta antara:1) PT. Bank Dipo Internasional (ic. Pihak I/Bank);2) Tuan Haji Muhammad Lukminto (ic. pihak Lukminto Tergugat II);Dimana menurut ketentuan di dalam Akta subrogasi tanggal 11 April 2008nomor: 37 a quo ditentukan, sebagai berikut:a.
;Terhadap tanah hak milik nomor 525/Sondakan adalah 1/3 x 2.1018 m2,atau seluas lebih kurang 672,6 (enam ratus tujuh puluh dua koma enam)meter persegi diperhitungkan dari luas keseluruhan 2.018 (dua ribu delapanbelas) meter persegi dibagi tiga;Bahwa, berdasarkan Akta subrogasi tanggal 11 April 2008 nomor 37aquo telah diajukan permohonan eksekusi terdaftar nomor 32/Pdt.Eks/2008/PN.Ska., yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta padatanggal 31 Juli 2008, oleh:1.
meterpersegi dibagi tiga;Bahwa pengikatan kredit terhadap tanah Sertifikat hak milik nomor2798/Sondakan kepada PT Bank Dipo Internasional pun, sebagaimanadiuraikan pada butir 8 di atas, dilakukan secara sepihak oleh Tergugat , tanpapersetujuan dari para Penggugat dan atau Turut Tergugat, sebagai pihak yangberhak menurut putusanputusan register nomor 85/Pdt.G/2004/PN.Ska. jo.nomor 188/Pdt/2005/PT.Smg. jo. nomor 937 K/Pdt/2006;Bahwa, Tergugat Il cukup layak untuk mendapatkan haknya,berdasarkan Akta subrogasi
46 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
memohonkanbantuannya sembari menawarkan jasa (fee) dari pinjam nama tersebut,maka akhirnya Tergugat menyetujui dengan kesepakatan apabila kredityang diajukan pihak Tergugat Ill dapat terealisasi bahwa Tergugat Ill harusmenyerahkan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaijasa (fee) terhadap pinjam nama dalam akad kredit;Bahwa pada sebelum adanya permohonan akad kredit oleh Tergugat Illterhadap Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Balai tersebut, bahwaTergugat bertindak sebagai subrogasi
sekitar bulan Februari atau bulan Maret 2007, kemudianPenggugat dan Tergugat Ill mengetahui bahwa permohonan kredit telahdiajukan sendiri oleh Tergugat dengan agunan keenam sertifikat tersebut,hal mana tersebut diketahui ketika pihak Tergugat mengantarkan sejumlahuang secara bertahap kepada pihak Tergugat Ill dengan perhitunganpemotongan hutang dari pinjaman sebesar Rp 2.650.000.000, (dua milyardua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Membayar hutang kepada Tergugat sebagai subrogasi
45 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena Cessie,Subrogasi, Pewarisan, atau sebabsebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikutberalih karena hukum kepada kreditor yang baru;(2). Beralihnya Hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdidaftarkan oleh Kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan;(3). Pendaftaran beralihnya Hak tanggungan ... dst;(4). Tanggal pencatatanan pada Buku tanah ....dst;(5).
Putusan Nomor 2799 K/Pdt/20132020dengan menggantikan kedudukan Kreditur (Bank Danamon olehPenggugat (subrogasi), sesuai Pasal 1401, 1402 KUHPerdata),dengan membayar sebesar Rp110.444.000,00 (seratus sepuluh jutaempat ratus empat puluh ribu rupiah), sebagimana dibuktikan olehAkta Pengikatan Jual Beli Nomor 40 tanggal 25 10 2007);Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Majelis HakimPengadilan Tinggi Medan tetap saja mengabaikan atas pelanggaran terhadappasalpasal tersebut;Tentu saja pengabaian
menunjukkanbahwa akta itu mempunyai cacat materil, sebab hal itu sesuai dengan bantahanyang sudah Tergugat dK/Penggugat dR dan Nyonya Nun Chairani dan NyonyaRahmawati sudah kemukakan sejak dari semula, yaitu, dimana kehadiranTergugat dK/Penggugat dR bersamasama dengan Nyonya Nun Chairani danNyonya Rahmawati didalam menghadap Notaris pada waktu itu adalah hanyauntuk membuat perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai jaminan atas pinjamanuang yang kedudukan Krediturnya diambil alih atau digantikan (subrogasi
336/2007 tanggal 27 Desember 2007 tidakpernah ada dan tidak pernah terjadi demikian juga dengan penyerahannya yangjuga tidak pernah terjadi (lihat Pasal 1459 KUHPerdata), sehingga oleh karenaitu Gugatan menjadi Tidak terbukti dan Patut untuk ditolak;b.42.Bahwa mengingat Jual beli yang dimaksud Penggugat dK/ Terbanding dK/Termohon dK Tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi, sedangkan kejadianyang sebenarnya atau feitelijk ground yang menjadi titel sebenarnya adalahterjadinya pergantian Kreditur (subrogasi
Putusan Nomor 2799 K/Pdt/20133232dengan Bank Danamon (terdaftar dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor008 18/PK/4910/0907) sesuai surat bukti tanda terima jaminan tanah/tanah& bangunan Nomor 0018/BSTJ/4910/0907, Rabu 12 09 2007;Mengingat Kedudukan Bank sebagai Kreditor telah diambil alih (Subrogasi)oleh Sdr. Jamin Sitompul (Penggugat dK/Tergugat dR/ Terbanding dK dR/Termohon Kasasi dK dR), maka semestinya yang menjadi pihak principal atauTergugat Utama dalam perkara ini adalah Sdri.
334 — 217 — Berkekuatan Hukum Tetap
yakni Bapak M.Yahya Harahap yang menyatakan dalam Pendapat Ahli (affidavit) dibawah sumpah (bukti P5) pada halaman 16 sampai dengan 17, yangberbunyi sebagai berikut:Apabila Bank Garansi Bank C yang diberikannya kepada A telahdicairkan A, maka dalam hal yang demikian: Bank C dapat meminta penggantian kerugian kepada perusahaanD sebagai pemberi sertifikat kKontra bank garansi; Dalam hal yang demikian apabila perusahaan D memenuhipembayaran ganti rugi kepada Bank C, maka perusahaan Dmempunyai hak subrogasi
Disebut juga perjanjian mengenaipenggantian kerugian kepada seseorang atau badan hukum; Berarti perusahaan D sepakat dan setuju untuk membayarkerugian sesungguhnya kepada Bank C sesuai yang disyaratkanBank C kepada A (pemberi kerja/pemilik proyek), sebagaipembayaran kerugian yang ditimbulkan B kepada A; Maka dalam rangka melengkapi prinsip indemnitas tersebutadalah prinsip subrogasi berdasar Pasal 1400 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
Nomor 585 B/Pdt.SusArbt/2016penanggung A atas kelalaian B untuk memperoleh HakTertanggung A kepada B menggantikan hak subrogasi Bank Ckepada B;7.2.
84 — 55
., selaku Notaris yang menerbitkan Akta Subrogasi Nomor 24
485 — 315 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menindaklanjuti pengalinan kreditur (subrogasi) tersebut, makasetelah terlebin dahulu mendapatkan persetujuan dari TermohonKeberatan atas pengalihan tersebut sebagaimana tertuang dalamSurat Pernyataan tanggal 23 Oktober 2015, selanjutnya TermohonKeberatan melalui Akta Subrogasi Nomor 01 tanggal 2 Nopember 2015yang dibuat oleh dan di hadapan SURY WIJAYA, S.H., Notaris di KotaTangerang Selatan.
Sehingga dengan demikian, seluruh hak TermohonKeberatan Il sebagai kreditur atas hutang Termohon Keberatan sebagaimana yang tertuang dalam Akta KPR beralih menjadi hakPemohon Keberatan;Bahwa sebagai akibat dari Subrogasi tersebut, maka sesuai denganketentuan Pasal 1400 KUHPerdata dengan sendirinya hakhak dankedudukan Termohon Keberatan II (Bank) selaku Kreditur dalam AktaKPR beralin menjadi hak Pemohon Keberatan, termasuk ketentuanPasal 4 ayat 4.1 dan 4.2 Akta KPR, yang mengatur sebagai berikut:Salah
409 — 251
harus dijalankan, harusdiimplementasikan oleh para pihak misalnya permohonannya A ternyatatidak cocok untuk A seharusnya B, jangan diam saja tibatiba dikemudianhari misalnya terjadi sengketa dia seharusnya diinformasikan, itikad baikharus ada sejak sebelum perjanjian dibuat, ketika perjanjian dibuat dalambentuk polis kKemudian pada pelaksanaan asuransi jadi ada pada keduabelah pihak karena ini namanya Perjanjian harusnya manisnya jangandiawal saja harus sampai pada pelaksanaan perjanjian ;Bahwa Subrogasi
adalah penggantian kedudukan seorang kreditur olehpihak lain, ketentuan Subrogasi dalam asuransi juga merupakan LexSpesialis diatur secara tersendiri dalam Pasal 284 dimana itu merupakaninstrumens perlindungan bagi pihak Penanggung yang sudah membayarklaim kepada pihak tertanggung, maka penanggung mempunyai hak untukmenggantikan tertanggung untuk menuntut kepada pihak ketiga yangmelakukan kesalahan ;Bahwa dengan adanya asas Subrogasi tersebut Penanggung setelahmembayar claim kepada tertanggung dapat
isipolisnya dan tergantung dari KLP tetapi menurut logika ahli karena resikoditanggung oleh Asuransi kreditnya 70 % s/d 75 % lebih besar dari yangditanggung oleh Perbankan maka si Penanggung ini tidak mempunyaiakses langsung kepada para debiturnya maka adalah wajar sekali kalaudalam perjanjian dipersyaratkan bahwa Bank harus melakukan suatupengawasan terhadap debiturdebiturnya dan itu jamak ;Bahwa Bank dalam mengawasi Debitur itu apabila memberi peringatan itumasuk dalam bagian monitoringBahwa subrogasi
pada intinya pada masingmasing korps asuransi ituberbeda penerapannya contoh dalam Asuransi Kendaraan Bermotor mobilsaya diasuransikan di Jasindo kemudian ada mobil lain yang menabrakmobil saya, Jasindo akan membayar mobil saya kerugiannya tetapi haksaya untuk menuntut mobil yang menabrak ini telah beralih ke Jasindo itunamanya Subrogasi dibidang Suruty Bond hampir sama seperti itu kalauseorang kontraktor kredit proyeknya macet dan Suruty Bondnya di claim /dicairkan maka perusahaan Suruty company
akan membayar terlebihdahulu kepada Pimpro sejumlah yang dipersyaratkan dalam underlinecontract, hak untuk menuntut kembali kepada si Prinsiple itu juga namanyaSubrogasi, diasuransi juga demikian kalau misalnya Perusahaan Asuransipenanggung membayar sejumlah kerugian tertentu dia mempunyai hakuntuk menagih kembali kepada Debitur melalui hak subrogasi ;Bahwa Penggantian hak adalah Hak untuk menagih kembali kepada pihakyang mempunyai tanggung jawab dan harus ada kerugian;Bahwa apabila Term and condition
343 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian bunga sebesar 6 % per tahun sejak pengajuan gugatan inisampai penyelesaian ganti rugi diterima olen Penggugat;Kerugian immaterial: Kerugian waktu, tenaga, biaya, pikiran dan terbengkalainya pekerjaandari Penggugat dalam upaya memperoleh hak subrogasi dariTergugat yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun dapatdiperkirakan setidaktidaknya mencapai sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah);7.
PT Bumi Serpong Damai Tbk
Tergugat:
Nova Rully
Turut Tergugat:
PT. Bank Panin
217 — 111
Pihak Kedua/Tergugat bersedia dan menyanggupi untuk membayar seluruhhuutangnya kepada Pihak Penggugat/Pihak Pertama pada tanggal 15November 2019 sebesar Rp. 1.568.088.155,(satu milyar lima ratus enampuluh delapan juta delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh limarupiah), dengan rincian sebagai berikut : Hutang pokok Rp. 959.755.555, Pembuatan akta subrogasi Rp. 750.000, PBB thn 2013 s/d 2018 Rp. 15.582.600, Denda keterlambatan Rp. 592.000.000, +Total Rp. 1.568.088.155,Bahwa Pihak Pertama/Penggugat
FACHRURROZI
Tergugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara PT. BANKALTIMTARA
89 — 19
THT PT ASURANSI JIWASRAYA 3.559.394,00Pajak Atas Pencairan Dana Jiwasraya 4.529.820,00Fee Pengelolaan Jiwasraya 612.084,00Biaya Transfer 15.000,00Kewajiban Subrogasi 110.754.175,00Sisa Tunggakan Bunga Kredit 283.628,00Total Biaya dan Kewajiban 116.194.707,00Nilai bersih yang diterima 48.958.938,00(Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan RibuSembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)Halaman 3 dari 7 Putusan PHI Gugatan Nomor 77/Pdt.SusPHI/2020/PN Smr(2) Bahwa PENGGUGAT menerima dengan
196 — 132
pertanggungjawabandari Para Tergugat yaitu Tergugat Pelayaran atau Freight Forwarder yangmengangkut barang dengan dikeluarkannya Multimodal Transport Bill ofLading Nomor DUS1430181 tertanggal 4 Agustus 2014 dan Tergugat llselaku perwakilan Tergugat di Negara Indonesia yang mengangkut barangdari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menunju ke gudang PT NISSHINBOINDONESIA, sekarang telah beralih menjadi pertanggungjawaban dari ParaTergugat kepada Penggugat;Bahwa oleh karena itulah Penggugat telah memiliki Hak Subrogasi
Dasar Penggugat selaku Penanggung yang telahmendapatkan peralihan hak dari PT Nisshinbo Indonesiaberdasarkan subrogasi, dalam mengajukan tuntutan gantirugi kepada Para Tergugat;Halaman 10 Putusan Nomor 39/PDT /2017/FT DKI.Hal tersebut sebagaimana terlihat dengan jelas pada poin 5dan 9 gugatan Penggugat, yang menyatakan sebagai berikut :Poin 5 gugatan Penggugat :"Bahwa setelah melakukan Perikatan/Perjanjian Asuransidengan Penggugat (Penanggung) sebagaimana tersebut diatas, PT NISSHINBO INDONESIA (
Sah saja menurut Tergugat ll,apabila Penggugatmengaku secara sepihak mempunyai hak subrogasi dari PTNisshinbo Indonesia dan hak subrogasi tersebut dijamin olehPasal 284 KUHD hanya saja yang Tergugat Illpermasalahkan adaiah tidak diikutkannya PT NisshinboHalaman 70 Putusan Nomor 39/PDT /2017/FT.DKI.3.3.Indonesia sebagai pemilik barang dan pihakpihak lainnyadalam perkara ini oleh Penggugat;Andaikan memeang benar barang milik PT NisshinboIndonesia rusak akibat dari Tergugat Il, lalu di mana barangyang
Terbukti dalam posita Penggugat hanyamenceritakan tentang polis asuransi, bill of lading, survey reportloss adjuster dan subrogation receiptSurat pernyataan subrogasi,selurunnya yang disebutkan tersebut adalah perjanjian. Jikademikian seharusnya Penggugat menuntut perihal wanprestasibukan perobuatan melawan hukum, ditambah pula tidak adapenjeiasan apapun tentang perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Tergugat Il;V.
Tuntutan materiil Penggugat terlalu berlebihandan tidak ada dasar hukumnya sama sekali;Penggugat tidak menyebutkan pasal mana dalam PerjanjianAsuransi/Polis Asuransi yang mewajibkan Tergugat melakukanhal tersebut;Pengetahuan untuk Penggugat salah satu asas dalam HukumAsuransi Kerugian adalah dilarang untuk menikmati keuntungandan apabila Penggugat mengagungagungkan hukum subrogasi,yang diterima Penanggung tidak boleh lebih dari yang diterimaTertanggung.
331 — 217
Karenanya tuntutan kepadadebitor utama dan penanggung dapat dilakukan bersamaan dan tidak akanada tumpang tindih, dimana di dalam Kitab UndangUndang HukumPerdata itu ada namanya hak subrogasi, si penanggung dapat membayarkewajiban si debitor utama terlebih dahulu kepada kreditor maka dia akanmenggantikan kedudukan si kreditor itupun demi hukum, ataupun dalamPasal 1839 Kitab UndangUndang Hukum Perdata penanggung jugamemiliki hak regres kalau si penanggung telah melakukan pembayarankepada kreditor
Lebih lagi,selain ada hak regres atau hak subrogasi dari penanggung, ada pularenvoi prosedur untuk mengkoreksi nilai tagihan kreditor dalam daftarpiutang pada proses kepailitan.Bahwa perlu diingat bahwa proses kepailitan dimungkinkan adanyaverifikasi tahap pertama kalau kemudian sudah selesai dan kemudian adamasalah berikutnya bisa dibuka verifikasi tahap kedua. Dan juga adaproses namanya gugatan lainlain yaitu untuk mewakili keadilan keadilanyang kalau misalnya ada yang dirugikan.
Semua putusan pengadilan yang dikeluarkan harus dilaksanakandan cara mengeksekusinya dalam perdata itu yang proses seperti yangkita ketahui, kalau mengenai kepailitan ya oleh kurator.Bahwa Ahli di bidang kepailitan, pengaruh kepailitan (adanya putusanpailit) terhadap subrogasi, novasi dan cessie, yang pertama bahwa kalauterhadap perikatan yang mengikat antara si kreditor dengan si debitor,Hal 55 dari 72 Hal Putusan No. 339/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Selmaka disitu didalam Pasal 36 Undangundang Nomor 37 tahun
Dengandemikian adanya si subrogasi itu si penanggung akan menjadi mendudukitempatnya si kreditor dan dia nanti menjadi kreditor terhadap si debitor.
Kurator juga dapat sesuaidengan kewenangannya.Bahwa pokoknya tentang pertanggungan ini, bukan si penanggungnya iniyang mengajukan renvoi prosedur penanggungnya berubah kedudukannyakalau dia mendapat subrogasi, seperti yang disampaikan Yang Mulia,berarti dia kreditor, dia bisa melakukannya, atau si kuratormengatasnamakan si kreditor dia bisa melakukannya, atas nama debitordia juga bisa melakukan renvoi.Bahwa yang membuat daftar piutang adalah kurator yang disahkan olehhakim pengawas.
100 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inti dari perjanjiantersebut adalah tentang penyerahan lahan (subrogasi) seluas 5.000 Hektaryakni sebagian dari ( enclaved) lahan seluas 12.650 Ha tersebut pada SKMenteri Kehutanan RI Nomor 323/Kpts11/1991 tanggal 18 Juni 1991tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak di Desa Sontang,Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riaudengan memberikan imbalan kepada Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sebesar Rp6.400.000.000,00 (enam miliar empat ratus jutarupiah);9.
Nomor 1499 K/Pdt/201615,16.17,18.Bahwa kasus ini telah kami sreservir untuk dibuka kembali, antara lainkarena untuk delik formil tidak dapat dilakukan perdamaian;Bahwa setelah penyerahan lahan( subrogasi) tersebut dari PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi I/PenggugatRekonvensi, Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi melakukankerjasama dengan PT RAS yang dikenal dengan Akta Perjanjian Nomor 15tanggal 08 Februari 2007 yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.
juncto Pasal 332 RV berikut kutipan SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000.Meskipun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan upayabanding, kasasi, verzet atau upaya lainnya;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Para + Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan putusansebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Para PenggugatRekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Menyatakan penyerahan lahan (subrogasi
Menyatakan penyerahan lahan (subrogasi) seluas 5.000 hektar yang terletakdi Desa Sontang, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu,Provinsi Riau dengan kompensasi sebesar Rp6.400.000.000,00 (enammiliar empat ratus juta rupiah) tertanggal30 November 2007 sesuai kuitansi tertanggal 30 November 2007berdasarkan Perjanjian tanggal 01 Maret 2005 yang dilegalisir olehFransiskus Djoenardi, S.H., Notaris di Pekanbaru dengan Nomor 7556/Leg/2005 adalah sah kuat dan berharga (te gehengen en te gedogen
Perjanjian kerjasama tanggal01 Maret 2005 tersebut dilegalisir olen Notaris Fransiskus Djoenardi,S.H., dengan Nomor 7556/ Leg/2005 tanggal 01 Maret 2005;Bahwa penyerahan lahan ( subrogasi) seluas 5.000 (lima ribu) = hatersebut oleh pemegang izin prinsip in casu TUK/Penggugat kepadaPUK I/ Tergugat incasu PT CLS dilakukan dengan konpensasikepada pemegang izin prinsip incasu.
53 — 29
Bahwa, hak subrogasi yang dijadikan sebagai basis dari gugatanPembanding semula Penggugat asal adalah tidak berdasar dan tidakmempunyai kekuatan4.
218 — 78
milyarrupiah), maka dengan demikian masih tersisa (outstanding) berupa kerugianyang tidak ditanggung (dilindungi/dijamin) oleh Penggugatll yaitu sebesarRp53.386.511.279, (lima puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enamjuta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yangmerupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat selaku pihakyang menyebabkan timbulnya kerugian kepada Penggugatl;Bahwa antara Penggugatl dan Penggugatll telah membuat Surat PerjanjianPelaksanaan Hak Subrogasi
berdasarkanPasal 284 KUHD :Penanggung yang telah membayar kerugian barang yangdipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimilikioleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugianitu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yangmungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga ituBahwa sesuai dengan Pasal 284 KUHD, dengan demikian beralihlah hakmenuntut dari Penggugat kepada Penggugatll, dan oleh karena ituPenggugatll memiliki Hak istimewa yaitu hak Subrogasi
Pulau Tiga 33022 adalahsebagai pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian kepada Penggugatl,maka dengan demikian jelaslah terbukti bahwa Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum kepada Penggugatl;Bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak mengindahkan/memenuhi Hakistimewa Penggugatll yaitu hak Subrogasi untuk melakukan tuntutan gantirugi kepada Tergugat berdasarkan 284 KUHD adalah Perbuatan MelawanHukum kepada Penggugatll;Hal. 10 Putusan Nomor: 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.PstBahwa berdasarkan pendapat
saat segera sebelum kerugian itu terjadi atau sering disebut sebagaiasas Indemnitas;Hal.36 Putusan Nomor: 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst Bahwa Ahli memberikan pendapat adanya asas Subrogasi dalam perjanjianasuransi Kerugian seperti yang diatur dalam pasal 284 KUHD; Bahwa Perusahaan asuransi menggunakan adjuster yang Independen untukmenilai suatu kerugian atas harta benda berdasarkan Polis dimana adjustertersebut bukanlah Surveyor; Bahwa ada 2 (dua) cara kesepakatan mengenai Adjuster antara lain :didalam
polis sudah disepakati mengenai adjuster yang dipilih, yang keduatidak disebutkan didalam polis mengenai nama adjuster sehingga adakebebasan dari pihak asuransi untuk menunjuk adjuster; Bahwa ahli memberikan pendapat adanya peralihan hak dari Tertanggungkepada Penanggung untuk mengajukan Klaim kepada pihak ketiga setelahdikeluarkannya surat Subrogasi dari pihak penanggung;Menimbang bahwa untuk meguatkan dalil sangkalannya, Tergugat telah1.