Tanggal 10 April 2017 — Pembanding/Terdakwa : Agus Priyono Terbanding/Oditur : Teteg Budhi.W, SH 106 — 12
Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 281-K/PM II-08/AD/X/2016 tanggal 18 Januari 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya saja menjadi :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Tanggal 11 Januari 2021 — Oditur: Jem CH Manibuy,S.H. Terdakwa: Norfianus Ayok 46 — 25
1. MenyatakanTerdakwa tersebut di atas yaitu : Norfianus Ayok, Prada, NRP 31190932881197 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Tanggal 4 Nopember 2024 — Penggugat melawan Tergugat 9 — 3
ANAK I, laki-laki, umur 11 tahun. 2. ANAK II, perempuan, umur 5 tahun dan 3. ANAK III, perempuan, umur 1,5 tahun, yang secara nyata diasuh oleh Termohon, minimal sejumlah Rp.6.000.000,00,- (enam juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa, atau berusia 21 tahun, dengan menambahan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
Tanggal 9 Juni 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Syerif 100 — 17
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq. TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor SK/01/1/2022 tanggal 13 Januari 2022, tentang tidak masuk dinas Terdakwa a.n. Prada Syerif NRP 31200964490899 Jabatan Tabakpan 2 Pokpan 2 Ru 2 Ton I Kipan D, Kesatuan Yonif RK 114/SM.
b. 2 (dua) lembar Absensi Personel Desersi bulan Desember 2021 s.d.
Tanggal 13 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Abdul Azis Diwakili Oleh : Sentot Wijaya Terbanding/Oditur : Jerry E.A. Papendang, S.H. 79 — 22
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor 21-K/PM.I-06/AD/VII/2021 tanggal 29 September 2021 sekedar penjatuhan pidana pokok mengenai lamanya penjara yang harus dijalani Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar
Tanggal 14 Nopember 2023 — Oditur: Ismiyanto,S.H Terdakwa: Prima Naldo 131 — 30
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat:
a. 1 (satu) lembar Surat keterangan Danyonif RK 113/JS No, SK/17/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keterangan Terdakwa Pratu Prima Naldo telah meninggalkan satuan tanpa izin Dansat sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan sekarang.
Tanggal 4 Agustus 2021 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Karliansyah 107 — 34
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar surat keterangan dari Dandim 0103/Aut Nomor SK/04/111/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang keterangan Serda Karliansyah telah meninggalkan satuan tanpa ijin Dansat sejak tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan sekarang.
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Andi Efendi Diwakili Oleh : Andi Efendi Terbanding/Oditur : Yadi Mulyadi, S.H. 108 — 60
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor 14-K/PM.I-06/AD/VII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 sekedar penjatuhan pidana pokok mengenai lamanya penjara yang harus dijalani oleh Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tanggal 23 September 2020 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Risky Hehanusa 128 — 62
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Danbrigif 25/Siwah No. SK/02/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang teiah meninggalkan kesatuan tanpa ijin Terdakwa a.n. Prada Risky Hehanusa pangkat Prada NRP 31180831240599 terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan sekarang.
Tanggal 30 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Julianta Sitepu Terbanding/Oditur : DEWI KUSUMANINGTYAS SH MH 328 — 156
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 85-K/PM.I-02/AD/X/2021 tanggal 7 Desember 2021 sekedar penjatuhan pidana pokok mengenai lamanya penjara yang harus dijalani oleh Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tanggal 11 Januari 2021 — Oditur: Jem CH Manibuy,S.H. Terdakwa: Husain Warmey 48 — 14
1. MenyatakanTerdakwa tersebut di atas yaitu : Husain Warwey, Kopda, NRP 31990275290980 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Tanggal 25 April 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Apets Boy 166 — 44
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Personalia Brigif 25/Siwah Nomor SK/27/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang telah meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danbrigif 25/Siwah terhitung mulai tanggal 14 November 2021 Terdakwa a.n.
Tanggal 21 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : Rikky Ricardo Manihuruk Terbanding/Oditur : Zul Fadli, S.H.,M.H. 114 — 51
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Pelembang Nomor 24-K/PM.I-04/AD/IV/2021 tanggal 03 Juni 2021 sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tanggal 29 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat 33 — 26
.- (satu juga lima ratus riburupiah) di luar biaya pendidikan dan eksehatan hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri atau sekurang-kurangnya telah berumur 21 tahun.
Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp890.000.- (Delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)