Ditemukan 781431 data
100 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
143 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
164 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 18 Maret 2019 yang pada pokoknya mohon agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanyakekhilafan Hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
394 — 290 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 214 PK/Pid.Sus/2018Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa permohonan Peninjauan Kembali melalui/diketahui KepalaLembaga Pemasyarakatan (LP) Rumah Tahanan Negara (RUTAN) bagiNarapidana yang sedang menjalani pidana tidak dapat dibenarkan, karenatidak sesuai ketentuan Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Surat Edaran Mahkamah
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
222 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 87
Dalam hal seperti ini, disamping pengajuan gugatan rekonvensi secara objektif akan merugikan pihak lawanmembela kepentingannya, juga telah melampaui batas yang dibenarkan hukum acara.Oleh karena itu gugatan rekonvensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijke verklaard/NO), hal ini sejalan dengan kaidah hukum yang diterapkandalam yurisprudensi Nomor 642 K/Sip/1972 tanggal 18 September 1973 danyurisprudensi Nomor 246/Pdt/1984 tanggal 10 Desember 1985;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
206 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabatyang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam prosesperadilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka;Bahwa telah ternyata atas perbuatan yang disangkakan dan kemudiandidakwakan kepada Terdakwa, Terdakwa selama dalam prosespenyelidikan dan penyidikan serta proses di Kejaksaan tidak pernahdidampingi oleh Penasihat Hukum dan atau tidak pernah disediakanPenasihat Hukum demi pemeriksaan yang adil dan fair serta proses hukumyang dibenarkan
yang dilakukan oleh TerdakwaNofrizal dalam perkara a quo adalah karena ada pertentangan antarakewajiban hukum Terdakwa Nofrizal dengan kepentingan hukum dariTerdakwa Nofrizal tersebut, yaitu daya paksa yang bersifat fisik disebutdengan noodtoestand atau keadaan darurat;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali / Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapatsebagai berikut:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana tidak dapat dibenarkan
243 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 222 PK/Pid.Sus/2017Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 1 PelanggaranPasal 56 Ayat (1) KUHAP tidak dapat dibenarkan, karena faktanyaPemohon telah didampingi oleh
Dengandemikian, alasan peninjauan kembali Pemohon tersebut harusdikesampingkan, karena tidak beralasan menurut hukum;Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 Adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan,karena dalam putusan Judex Juris/Mahkamah Agung yangdimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud, dan Pemohon tidakmengajukan buktibukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukumpeninjauan kembali yang
No. 222 PK/Pid.Sus/2017UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
1.SAMSON JUANTO
2.APRIANTI
18 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/membetulkan penulisan identitas di dalam E-KTP dan Kartu Keluarga Nomor: 3505 1714 1217 0001 tertanggal 14-12-2017 :
- PEMOHON I :
- Nama Lengkap dari yang semula tertulis: SAMSON JUANTO dibenarkan menjadi: SAMSON JUWANTO;
- Tanggal Lahir dari yang semula
tertulis: 06-11-1983 dibenarkan menjadi: 06-11-1982 ;
- PEMOHON II :
- Nama Lengkap dari yang semula tertulis APRIANTI dibenarkan menjadi APRIANTI NINGSIH;
- Tanggal Lahir dari yang semula tertulis 03-08-1989 dibenarkan menjadi 23-08-1989;
- Anak ke-dua PARA PEMOHON (SIVA NUR AISYAH) :
- Tanggal Lahir dari yang semula tertulis: 07-12-2017 dibenarkan menjadi 07-12-2014;
>Nama Orang Tua (Ayah) dari yang semula tertulis SAMSON JUANTO dibenarkan menjadi: SAMSON JUWANTO;
- Nama Orang Tua (Ibu) dari yang semula tertulis APRIANTI dibenarkan menjadi APRIANTI NINGSIH;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Blitar, untuk dicatat mengenai Perubahan Data Kependudukan tersebut dalam register yang sedang berjalan;
Nina Anak Chang Fut Khiong
Termohon:
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
82 — 11
MENGADILI :
- Menolak eksepsi Termohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyitaan dan penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon dinyatakan sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
- Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Praperdailan ini sebesar nihil;
atau batal demi hukum;Menimbang, bahwa oleh karena itu terdapat pemohon Praperadilan yangberkesimpulan bahwa tindakan Termohon telah melanggar hukum dan tidak sah,apabila hanya ditinjau dari segi kKewenangan dan prosedur hukum belaka,tentunya Pemohon akan tetap mempertahankan dalildalil pendapatnya sendiri,oleh karena itulah dalam perkara aquo yang patut dan perlu dipertimbangkanadalah apakah tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barangmilik Pemohon telah sah dan patut serta dapat dibenarkan
Menyatakan penyitaan dan Penetapan Tersangka yang dilakukanTermohon dinyatakan sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;4. Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon sah dan dapatdibenarkan menurut hukum ;5.
Nina Anak Chang Fut Khiong
Termohon:
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
20 — 18
MENGADILI :
- Menolak eksepsi Termohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyitaan dan penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon dinyatakan sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
- Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Praperdailan ini sebesar nihil;
Laila Janatun Nisa
3 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan akta pencatatan sipil yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/450/T/1987 tertulis dan terbaca nama Pemohon Laila Jainnatun Nisa dibenarkan menjadi tertulis dan terbaca Laila Jannatun Nisa, tempat kelahiran Pemohon tertulis dan terbaca Sanggau dibenarkan menjadi tertulis dan
terbaca Pontianak dan nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Basarudin Mansyurdin dibenarkan menjadi tertulis dan terbaca Basaruddin Mansyurdin;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
H.M. SAIFULOH
15 — 3
SAIFULOH dibenarkan menjadi MOHAMAD SAIFULOH
- E-Kartu Tanda Penduduk NIK 3505 0731 1279 0001 yang semula tertulis: H.M. SAIFULOH dibenarkan menjadi MOHAMAD SAIFULOH ;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3402/D/V/tahun 2004 tertanggal 06 Mei 2004, yang semula tertulis M.
SAIFULOH dibenarkan menjadi MOHAMAD SAIFULOH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Blitar, untuk dicatat mengenai Perubahan Data Kependudukan tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah);