Ditemukan 29433 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : principal prinsip prithipal
Register : 18-02-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PA SIDOARJO Nomor 586/Pdt.G/2015/PA.Sda
Tanggal 18 Maret 2015 — PENGGUGAT & TERGUGAT
122
  • Agama Sidoarjo berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugatdiwakili oleh kuasanya hadir menghadap di persidangan, sedang Tergugat tidakhadir di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanyayang sah karena sesuai surat panggilan (relaas) tanggal 27 Pebruari 2015 yangdibacakan dalam sidang, ternyata alamat Tergugat tidak jelas;Menimbang, bahwa meskipun Kuasa Penggugat telah diberikesempatan untuk menghadirkan prinsipal
    Penggugat dan melengkapi alamatTergugat telah menyatakan tidak sanggup mengadirkan prinsipal Penggugatdan tidak sanggup melengkapi alamat Tergugat;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhal yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakansebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan
    Penggugatdiwakili oleh kuasanya hadir menghadap di persidangan, sedang Tergugat tidakhadir di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanyayang sah karena sesuai surat panggilan (relaas) tanggal 27 Pebruari 2015 yangdibacakan dalam sidang, ternyata alamat Tergugat tidak jelas;Menimbang, bahwa meskipun Kuasa Penggugat telah diberikesempatan untuk menghadirkan prinsipal Penggugat dan melengkapi alamatTergugat telah menyatakan tidak sanggup mengadirkan prinsipal Penggugatdan tidak
    sanggup melengkapi alamat Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Penggugat tidak sanggupmenghadirkan prinsipal Penggugat dan alamat Tergugat tidak lengkap, makagugatan Penggugat tidak jelas yang menyebabkan gugatan cacat formil, olehkarenanya gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006Him
Register : 25-06-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 1910/Pdt.G/2018/PA.BL
Tanggal 3 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • MenyatakanAtau:Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkehendak lain mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara ini KuasaPenggugat datang menghadap di persidangan sedangkan Tergugat tidak hadirdi persidangan dan Relaas Panggilan untuk Tergugat yang berada di LuarNegeri belum diterima Majelis Hakim;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Kuasa Penggugatuntuk menghadirkan Penggugat Prinsipal di persidangan untuk keperlukanHal
    Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2018/PA.BLdilaksanakannya perdamaian akan tetapi Kuasa Penggugat menyatakanbahwa saat ini tidak bisa menghadirkan Penggugat Prinsipal di persidangankarena Penggugat Prinsipal sudah berada di Taipei untuk bekerja;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada halinwal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yang dianggaptermust dan menjadi bagian dari putusan perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM hkan Pasal 49 ayat (1)Agama yang telahA perubahan
    Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2018/PA.BLMenimbang, bahwa dalam rangka perdamaian sebagaimana ketentuanPasal 82 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun2009, maka Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Kuasa Penggugat agarmenghadirkan Penggugat prinsipal di depan persidangan, akan tetapi KuasaPenggugat menyatakan bahwa saat ini Penggugat Prinsipal sudah kembalibekerja
Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 139/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penggugat:
Tim Likuidasi PT BPR Bagong inti marga (DL)
Tergugat:
1.Sri Wahyuni
2.Sugianto
2926
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan ternyata pihak Penggugat adalah Perseroan Terbatas (PT) yang telah dilikuidasi sehingga tidak dapat ditentukan siapa prinsipal Penggugatyang seharusnya hadir di persidangan, sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara

Register : 03-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PTA SEMARANG Nomor 424/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Tanggal 16 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : SAPTONO Bin GITOREJOTIYONO
Terbanding/Tergugat : TUGIYEM al METIK ASRINI Binti RESO NGADIMAN
14774
  • banding dalam perkara a quo maka Majelis Hakim TingkatBanding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum danputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, walaupunbegitu Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan tambahanpertimbangan hukum sebagai berikut;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa sewaktu memberikan jawaban permohonanPemohon, maka Termohon mengajukan eksepsi dimana sewaktu upayaperdamaian oleh Majelis Hakim dan sewaktu mediasi Termohon belumpernah dipertemukan dengan Pemohon prinsipal
    Oleh karena itu dalileksepsi Termohon dalam hal ini dinyatakan beralasan hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmemberikan kesempatan berkalikali memerintahkan kepada Kuasahukum Pemohon untuk menghadirkan Pemohon pinsipal walaupunmelalui video call, akan tetapi kuasa hukum Pemohon tidak dapatmenghadirkan Pemohon prinsipal walaupun melalui video call denganalasan Pemohon prinsipal tidak bersedia hadir walaupun secara videocall, karena Pemohon prinsipal ingin fokus penyembuhan penyakitnya
    ;Menimbang, bahwa di era tehnologi canggih sekarang inipertemuan secara video call banyak dilakukan dalam berbagalkesempatan, termasuk digunakan untuk upaya perdamaian atau mediasi,akan tetapi Pemohon prinsipal telah mengabaikan perintah Majelis HakimTingkat Pertama untuk hadir walaupun secara video call, dengan alasanPemohon prinsipal fokus dengan penyembuhan penyakitnya;Menimbang, bahwa dengan kehadiran Pemohon prinsipalwalaupun melalui video call maka akan dapat diupayakan perdamaiandengan Termohon
    secara maksimal, sehingga akan tercipta pengadilanyang fair dan independen serta nilainilai keadilan akan dapat tercapai;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon prinsipal tidak bersediahadir dalam upaya perdamaian walaupun melalui video call apapunalasannya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai Pemohonprinsipal tidak bersungguhsungguh dalam mengajukan perkara ceraiHalaman 6 dari 8 hal.
Register : 15-06-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 26-02-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1882/Pdt.G/2011/PA.BL
Tanggal 24 Januari 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
302
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yangtimbul dalam perkara iniDan apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara iniKuasa Pemohon hadir dipersidangan dan Termohon tidak hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon menyatakan tidak bisa menghadirkanPemohon prinsipal sulit dihubungi, dan Kuasa Pemohon menyatakan tidaksanggup menghadirkan Pemohon prinsipal;Menimbang
    , bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidakbersungguh sungguh dalam berpekara;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara iniKuasa Pemohon hadir dipersidangan dan Termohon tidak hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon menyatakan tidak bisa menghadirkanPemohon prinsipal karena sulit dihubungi, dan Kuasa Pemohon menyatakan tidaksanggup menghadirkan Pemohon prinsipal;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidakbersungguh
    sungguh dalam berpekara;Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Pemohon menyatakan tidak bisamenghadirkan Pemohon prinsipal, maka permohonan Pemohon harus dinyatakandi tolak;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UUNo. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankankepada Pemohon ;hal. 3 dari 5 halamanMengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumSyara yang berkaitan
Register : 09-03-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 09-12-2018
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1033/Pdt.G/2018/PA.Sda
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuanyang berlaku.Atau:Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono)Hal 4 dari 7 Putusan No.1033/Pdt.G/2018/PA.SdaMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan KuasaPemohon dan Termohon hadir di persidangan dan Majelis Hakim telahmemerintahkan agar Pemohon prinsipal hadir untuk memverifikasi kebenaranisi dan tanda tangan surat kuasa, acara perdamaian dan mediasi namun KuasaPemohon menyatakan Pemohon tidak akan hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan
    surat pemberitahuan dari , Mediatorpada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal XXXXX pokoknya menyatakanmediasi tidak bisa dilaksanakan karena Pemohon prinsipal tidak hadir;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhal yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakansebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari
    sidang yang telah ditentukan KuasaPemohon dan Termohon hadir di persidangan akan tetapi Pemohon prinsipaltidak hadir dalam sidang dan Majelis Hakim telah memerintahkan agarPemohon prinsipal hadir untuk memverifikasi kebenaran isi dan tanda tangansurat kuasa dan untuk acara perdamaian namun Kuasa Pemohon menyatakanPemohon tidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada parapihak untuk menempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuandari , Mediator pada Pengadilan
    Agama Sidoarjo tertanggal XXXXX pokoknyamenyatakan mediasi antara para pihak tidak bisa dilaksanakan karenaPemohon prinsipal tidak hadir;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal!
    Akramudin, M.H. dan Drs.Hal 6 dari 7 Putusan No.1033/Pdt.G/2018/PA.SdaSyaiful Iman, S.H., M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusanmana dibacakan pada hari itu juga oleh Majelis tersebut dalam sidang terbukauntuk umum dengan dibantu oleh Deni Setiadi, S.H. sebagai PaniteraPengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Termohon sedangkanPemohon prinsipal tidak hadir;Hakim Anggota, Ketua Majelis,Drs. Akramudin, M.H. Drs. H. Ramli, M.H.Drs.
Register : 14-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Tergugat:
TARDA
168

  • Menimbang, bahwa dalam surat gugatan tidak dijelaskan dimana Penggugat memilih domisili, apakah tetap memilih domisili prinsipal ataukah kuasa hukumnya, sehingga tidak dapat dipastikan apakah syarat domisili sebagaimana Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sedehana secara formil sudah terpenuhi atau tidak.
Register : 27-08-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 12-10-2019
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 1660/Pdt.G/2019/PA.Ba
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Kuasa Pemohon telahdatang kuasanya menghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidakdatang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil/ kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut yang relas panggilannya dibacakan di dalam sidang,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatuhalangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati kuasa Pemohon agarmenghadirkan Pemohon Prinsipal
    No 1660/Pdt.G/2019/PA.BaMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, KuasaPemohon hadir menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadirdipersidangan;Menimbang, bahwa dalam upaya perdamaian yang dilakukan olehMajelis Hakim, Pemohon prinsipal harus hadir sendiri dipersidangansebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 2 Undangundang nomor 7 tahun 1989yang telah diubah dengan Undangundang nomor 3 tahun 2006 dan terakhirdiubah dengan Undangundang nomor 50 tahun 2009, namun ternyataPemohon
    prinsipal tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon sudah diperingatkan untukmenghadirkan Pemohon prinsipal sebanyak tiga kali, namun Pemohon prinsipaltidak pernah hadir, maka Majelis mengangggap Pemohon prinsipal tidakbersungguh sungguh untuk upaya perdamaian, oleh karena itu Majelismemutuskan untuk tidak menerima permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telahdiubah dengan
Register : 24-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA PADANG Nomor 984/Pdt.G/2020/PA.Pdg
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
255
  • Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlakuSubsider:Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat hanyadatang menghadap dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, adapun Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa berhubung Penggugat prinsipal tidak datang menghadap dipersidangan maka kepada kuasa hukum Penggugat diperintahkan untukmenghadirkan Penggugat prinsipal pada sidang yang akan
    datang, namunpada sidang berikutnya Penggugat Prinsipal tidak pernah datang menghadapdi persidangan;Bahwa oleh karena Penggugat Prinsipal tidak pernah datangmenghadap di persidangan maka usaha perdamaian dan mediasi tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusanini ditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidanganperkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMHal. 5 dari 8 Hal.
    Pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakimdituntut berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara, danberdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 dalamperkara perceraian dalam sidang perdamaian harus dihadiri oleh suami isteri(Penggugat dan Tergugat) secara pribadi, kecuali apabila salan satu pihakbertempat tinggal diluar negeri dapat diwakili oleh kuasa hukumnya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu;Meniumbang, bahwa Penggugat prinsipal bertempat tinggal di JalanSawah
    Liek RT.006 RW.001 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan LubukKilangan, Kota Padang dan majelis telah memerintahkan kepada kuasaPenggugat untuk menghadirkan Penggugat prinsipal namun PenggugatPrinsipal tidak pernah datang menghadap ke persidangan, oleh karena ituusaha perdamaian tidak terlaksana, dengan demikian perkara harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut bidang perkawinansesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
Register : 09-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Kot
Tanggal 10 Januari 2022 — - PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk, Kantor Cabang Pringsewu; Melawan Sutrisno Basuki, Dkk
12668
  • Dalam Peradilan yang baik, mohonkeadilan yang seadiladilnya (ex acquo et bono);Menimbang, bahwa pada han persidangan yang telah ditentukan, pada hansidang pertama Penggugat (Prinsipal) tidak hadir secara langsung dengan alasanPenggugat sedang ada di luar kota meskipun telah dilakukan pemanggilan elektronikdengan patut berdasarkan risalah panggilan Nomor 9/PdtG.S/2021/PN Kot hariRabu, tanggal 13 Desember 2021, sehingga dilakukan pemanggilan kedua secarapatut;Menimbang, bahwa pada sidang pertama Tergugat
    ) telan hadir secaralangsung menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya meskipun telah dipanggil dengan patutberdasarkan risalah panggilan yang dibuat olen Wahyu Kadriansyah, A.Md, Jurusitapada Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 9/PdtG.S/2021/PN Kot tanggal 13Desember 2021, dan Nomor 9/PdtG.S/2021/PN Kot tanggal 15 Desember 2021yang dibacakan di persidangan, Penggugat Prinsipal tetap tidak hadir dan hanyamenunjuk wakilnya dengan surat tugas dan surat kuasa khusus dar institusiPenggugat
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penggugat Prinsipal dalamperkara a quo dan yang berwenang untuk mewakili perseroan di dalam dan di luarpengadilan berdasarkan Pasal 11 angka 3 Akta Pendirian PT.
    Batavia Prosperindo Finance Tbk sebagaiPenggugat Prinsipal tidak pemah hadir dalam persidangan dan terhadap hal iniHakim juga telan menjelaskan akibat hukum apabila Penggugat Prinsipal tetap tidakhadir dalam setiap persidangan yang telah ditentukan sehingga apabila perkara initetao dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Penggugat Prinsipal in casu salah satu direksimaka peradilan dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dapatberakibat putusan batal demi hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas Hakimberpendapat dalam perkara a quo oleh karena Penggugat (Prinsipal) tetap tidak hadirpada hari sidang yang telah ditentukan dan telah dilakukan pemanggilan denganpatut sebanyak dua kali, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Jo.Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Jo.
Register : 08-01-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 160/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 28 Agustus 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
152
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum ;Atau Dalam peradilan yang baik Mohon keadilan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara iniKuasa Penggugat hadir dipersidangan namun tidak mampu menghadirkanPenggugat prinsipal, karena Penggugat prinsipal telah berangkat ke Luar Negeriserta Kuasa Penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa mediasi dari luarnegeri meskipun telah diberi kesempatan untuk itu, sedang Tergugat tidak hadirdipersidangan dan tidak pula mengutus
    wakilnya yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara patut dan tidak datangnya Tergugattersebut tidak disertai dengan alasan hukum yang sah ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjukkepada hal inwal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkaraini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dalam dipersidangan namun tidakmampu menghadirkan Penggugat prinsipal
    , karena Penggugat prinsipal telahhal. 3 dari 6 halamanberangkat ke Luar Negeri serta Kuasa Penggugat tidak dapat menunjukkan suratkuasa mediasi dari luar negeri meskipun telah diberi kKesempatan untuk itu,sedang tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakilnya yang sah meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut dantidak datangnya Tergugat tersebut tidak disertai dengan alasan hukum yang sah ;Menimbang, bahwa karena Kuasa Penggugat dalam dipersidangan namuntidak
    mampu menghadirkan Penggugat prinsipal, dan Kuasa Penggugat juga tidakdapat menunjukkan surat kuasa mediasi dari luar negeri meskipun telah diberikesempatan untuk itu.
Register : 07-10-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 394/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Tanggal 9 Desember 2013 — PEMBANDING melawan TERBANDING
2923
  • Nurhadi, M.H. sebagaimediator dalam perkara tersebut, dan sesuai laporan Mediator, mediasitersebut telah dilaksanakan yang dihadiri olen kuasa Penggugat/Pembandingdan Tergugat/Terbanding, namun mediasi gagal mencapai kesepakatan damaiMenimbang, bahwa berdasarkan berita acara sidang tanggal 4 Juli2013, Tergugat mengajukan eksepsi tertulis yang pada pokoknya keberatanuntuk melanjutkan persidangan karena Penggugat Prinsipal tidak menghadirisidang perdamaian dan mediasi sebagimana diatur dalam Pasal
    Keberadaan Penggugat prinsipal tidak cukup dengan melihatalamat Penggugat dalam surat gugatan dan dalam surat Kuasa, karenarentang waktu antara surat gugatan dan surat kuasa dengan sidang pertamacukup jauh sekitar 47 hari (tgl 9 Maret s/d 25 April 2013), begitupula antarasurat kuasa khusus untuk mediasi dengan pelaksanaan mediasi sekitar 43 hari(tanggal 3 April s/d tg!
    16 Mei 2013), rentang waktu yang cukup lama tersebutsangat memungkinkan jika Penggugat Prinsipal berada diluar negeri padasidang perdamaian atau mediasi, terlebihlebih jika dikaitkan denga pernyataankuasa Penggugat dalam memori banding bahwa sewaktu dilakukan mediasiPenggugat prinsipal berkirim surat dari Malaysia dan surat tersebut telahdibaca oleh mediator dan Tergugat, hanya saja bukti surat tersebut belumdiajukan sebagai alat bukti karena majelis hakim langsung memutus perkaratanpa melakukan
    tidak mengadiri sidang perdamaian dan mediasi , jugadipandang kurang tepat karena majelis hakim tingkat pertama belummelakukan pembuktian tentang keberadaan penggugat prinsipal, mungkin sajadalam surat gugatan dan surat kuasa Penggugat prinsipal berada di dalamnegeri tetapi pada saat sidang perdamaian atau mediasi sedang berada diluarnegeri;Menimbang, bahwa sesuai surat gugatan penggugat tertanggal 11Maret 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban dalamRegister Nomor 573/Pdt.G/2013
    RW 003/001 Desa Tegalbang Kecamatan PalangKabupaten Tuban, yang berarti pihak Penggugat principal tidak sedangberdomisili diluar negeri; Namun dalam proses selanjutnya ( pada saatmediasi) diserahkan surat yang menyatakan bahwa, Penggugat/Pembandingbekerja di Malaysia dan surat tersebut telah diperlinatkan kepada mediator danTergugat;Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama belum memeriksapokok perkara dan belum melakukan pembuktian terutama ketidakhadiranPenggugat/Pembanding sebagai pihak prinsipal
Register : 11-10-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 156/Pdt.G/2017/PA.Mj
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • ;Menimbang, bahwa di setiap persidangan yang telah ditetapkan padatanggal 8 Nopember 2017, tanggal 15 Nopember 2017, tanggal6 Desember 2017, tanggal 10 Januari 2018, dan tanggal 17 Januari 2018,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Kuasa Hukum Pemohon untukmenghadirkan pihak Pemohon prinsipal untuk datang menghadap dipersidangan dalam rangka upaya mendamaikan kedua pihak yangberperkara baik secara langsung maupun untuk mediasi.
    ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkantanggal 08 Nopember 2017 dan persidanganpersidangan berikutnya pihakPemohon prinsipal tetap tidak datang menghadap dipersidangan, sedangkanKuasa Pemohon dan pihak Termohon prinsipal tetap menghadap dipersidangan.;Menimbang, bahwa untuk singkatnya, maka semua yang tercantumdalam berita acara persidangan perkara ini harus dianggap telah termasukdan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
    ;Menimbang, bahwa walaupun sudah berkalikali diberikan kKesempatankepada Kuasa Hukum Pemohon untuk menghadirkan prinsipal, namunPemohon prinsipal tetap tidak pernah menghadiri persidangan, padahalPemohon tidak ada halangan yang sangat urgen untuk tidak menghadiripersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang tersebut yang berbuny/!
Register : 18-03-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 29-09-2014
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 0680/Pdt.G/2013/PA.Ba.
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Kuasa Pemohon danTermohon hadir dalam persidangan;Menimbang, bahwa majelis telah memerintakan kepada Kuasa Pemohon agarmenghadirkan Pemohon prinsipal akan tetapi tidak berhasil, karena Pemohon tidak dapatdihadirkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak dantidak dapat dilaksanakan Mediasi karena
    Pemohon prinsipal tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan permohonanPemohon, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak dapatmenghadirkan Pemohon matriil;Menimbang, bahwa atas keterangan Kuasa Pemohon tersebut di atas, Kuasa Pemohonmenyatakan tidak lagi mengajukan sesuatupun seraya memohon kepada Pengadilan untukmenjatuhkan putusan seadiladilnya ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat
    yang tidak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon ini adalah sebagaimanatersebut di atas; ++ 22 nnn nnn nnn nnn nen nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sesuai Pasal 49 huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, perkara ini menjadi wewenangPengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Banjarnegara;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaPemohon prinsipal
    persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara patut dan resminamun Pemohon matriil tidak dapat hadir dalam persidangan, maka majlis hakim menilaiperkara ini tidak dapat untuk dimediasi karena pemohon matriil tidak pernah hadir dipersidanganyang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008 kewajibanpara pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Pemohon prinsipal
    dan telahmelaksanakan pernikahan di.KUA Punggelan dan setelah menikah tinggal bersama dirumahorang tua Pemohon selama 20 tahun dan telah mempunyai 3 orang anak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon prinsipal tidak dapat hadir dalam persidangan,maka Majlis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon tidak sungguh sungguh olehkarenannya Majlis Hakim menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon ( Niet Ontvanklijkverklaard ); 2252222 22a nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn nnn ncn neeMenimbang, bahwa sesuai
Register : 05-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PA SIDOARJO Nomor 426/Pdt.G/2015/PA.Sda
Tanggal 2 Maret 2015 — PEMOHON & TERMOHON
133
  • , bahwa mediasi tidak bisa dilaksanakan karena Pemohon prinsipaltidak hadir;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhalyang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakan sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Kuasa Pemohon danTermohon hadir di persidangan akan tetapi Pemohon prinsipal
    tidak hadir dalam sidangdan Majelis Hakim telah memerintahkan agar Pemohon prinsipal hadir untukmemverifikasi kebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa dan untuk acara perdamaiannamun Kuasa Pemohon menyatakan Pemohon tidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihakuntuk menempuh mediasi, namun Kuasa Pemohonsurat menyatakan bahwa kuasa tidakbisa menghadirkan Pemohon principal,oleh karena itu mediasi antara para pihak tidakbisa dilaksanakan karena Pemohon prinsipal
    denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal I angka 37 pasal 49 huruf (a) danpenjelasannya angka (8), maka perkara a quo menjadi kewenangan absolut PengadilanAgama;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon menyatakan tempattinggal Termohon berada diwilayah hukum Pengadilan Agama Sidoarjo, makaberdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama jo Pasal 118 HIR perkara a quo merupakan kewenangan relatif PengadilanAgama Sidoarjo;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon prinsipal
    CHULAILAHmasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu jugaoleh Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh MOCH.DEDY KURNIAWAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KuasaPemohon dan Termohon sedangkan Pemohon prinsipal tidak hadir;Hakim Anggota, Ketua Majelis,TTD TTDMUKHTAR, S.Ag. Drs. JUREIMI ARIEFTTDDra. Hj. CHULAILAHPanitera Pengganti,TTDMOCH.
Register : 07-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2947/Pdt.G/2017/PA.Sda
Tanggal 25 Oktober 2017 — PENGGUGAT & TERGUGAT
226
  • Putusan No 2947/Pdt.G/2017/PA.Sdayang sah meskipun ia telah dipanggil sesuai relas panggilan tanggal 19September 2017 dan tanggal 29 September 2017 dan Majelis Hakim telahmemerintahkan agar Penggugat prinsipal hadir untuk memverifikasikebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa, acara perdamaian dan mediasinamun Kuasa Penggugat menyatakan Penggugattidak akan hadir;Bahwa Kuasa Penggugat menyatakan mediasi tidak bisadilaksanakan karena Penggugat prinsipal tidak akan hadir dan sekarangbertempat tinggal
    di Makassar;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhal yangtermuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakan sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan KuasaPenggugat hadir, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan akan tetapiPenggugat prinsipal tidak hadir dalam sidang dan Majelis Hakim telahmemerintahkan
    agar Penggugat prinsipal hadir untuk memverifikasikebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa dan untuk acara perdamaiannamun Kuasa Penggugat menyatakan Penggugattidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada parapihak untuk menempuh mediasi, namun Kuasa Penggugat menyatakanmediasi antara para pihak tidak bisa dilaksanakan karena Penggugat prinsipaltidak hadir;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan
    Putusan No 2947/Pdt.G/2017/PA.Sdatentang Peradilan Agama jo Pasal 118 HIR perkara a quo merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Sidoarjo;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat prinsipal tidak hadirdalam sidang maka surat kuasa yang dibuat dan ditandatangi Penggugatdalam bentuk akta dibawah tangan tidak bisa diverifikasi keaslian dankebenarannya, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1875 KUH.
Register : 25-10-2007 — Putus : 22-04-2008 — Upload : 09-02-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1983/Pdt.G/2007/PA.BL
Tanggal 22 April 2008 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
457
  • 04 Maret 2008 pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut ;e Tergugat membantah dan keberatan bercerai dengan penggugat karena rumahtangga penggugat dengan tergugat baikbaik saja dan komunikasi masih lancar dantidak ada masalah; e Tergugat sering telpon penggugat , dan bila menanyakan masalah gugatanpenggugat tersebut, penggugat tidak mau membicarakan masalah gugatannya,akhirnya membicarakan masalah anak saja; e Bahwa tergugat keberatan bercerai dengan penggugat dan tergugat mohonhadirnya penggugat prinsipal
    SAKSI I PENGGUGAT , Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Kabupaten Blitar;Bahwa untuk selanjutnya di bawah sumpah masingmasing memberikan keterangansebagai berikut ;SAKSI: SAKSI I PENGGUGATe Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah kakak kandungpenggugat prinsipal;e Saksi mengetahui rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat hidup rukunsebagaimana suami isteri bertempat di rumah orang tua tergugat dan sudahdikaruniai 1 (satu) orang anak; e Penggugat
    dan tergugat sekarang berpisah karena penggugat prinsipal sekarangini kerja di Hongkong sudah 3 tahun lamanya;e Bahwa pada waktu penggugat berangkat ke Hongkong, keadaan rumah tanggamereka baikbaik saja dan atas ijin tergugat;e Bahwa saksi tidak tahu selama penggugat di Hongkong apakah komunikasinyadengan tergugat baikbaik atauSAKSI: SAKSI IT PENGGUGATe Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah kakak iparpenggugat prinsipal;e Saksi mengetahui rumah tangga antara Penggugat dan
    Tergugat hidup rukunsebagaimana suami isteri bertempat di rumah orang tua tergugat dan sudahdikaruniai 1 (satu) orang anak; e Penggugat dan tergugat sekarang berpisah karena penggugat prinsipal sekarangini kerja di Hongkong sudah 3 tahun lamanya dan tidak pernah pulang;e Saksi tidak tahu tentang rumah tangga penggugat dengan tergugat;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi penggugat tersebut, KuasaPenggugat menyatakan benar dan menerimanya; Demikian pula tergugat tidakmembantah dan menerimanya
    S.TP. untuk berperkara dengan surat kuasa khusus tanggal 11Juni 2007 dan tidak membuat Kuasa Perdamaian , sehingga dengan demikian ketidakhadirannya penggugat prinsipal di depan persidangan adalah tidak berdasar hukum danoleh karena itu perkara ini harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan penggugat juga tidak tahupersoalan rumah tangga penggugat dengan tergugat dan penggugat pergi bekerja keHongkong juga atas izin tergugat dan rumah tangga mereka dalam keadaan
Register : 24-10-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 3114/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1515
  • Dari laporan Mediator tanggal 14 Februari2018 dinyatakan bahwa mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan,dikarenakan Penggugat prinsipal tidak pernah hadir dalam mediasiyang telah dijadwalkan oleh Mediator, yaitu tanggal 31 Januari 2018,tanggal 07 Februari 2018 dan tanggal 14 Februari 2018;Bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memerintahkanKuasa Hukum Penggugat untuk menghadirkan Penggugat prinsipaldalam proses mediasi tersebut, akan tetapi Kuasa Hukummenyatakan Penggugat tidak akan hadir untuk
    Oleh karenanya panggilan tersebut dinyatakan resmidan patut;Menimbang, bahwa Penggugat prinsipal pernah datangmenghadap di persidangan tanggal 10 Januari 2018, yaitupersidangan sebelum tahap mediasi, dan adapun setelah memasukiHalaman 6 dari 9 halaman.
    ,M.H. tanggal 14 Februari 2018, diperoleh faktabahwa mediasi dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan,dikarenakan Penggugat prinsipal tidak pernah hadir dalam 3 (tiga) kalimediasi yang telah dijadwalkan oleh Mediator;Menimbang, bahwa kehadiran para pihak secara pribadi(prinsipal/in person) dalam sidang perdamaian perkara perceraian,termasuk mediasi, merupakan ketentuan hukum acara yang bersifatimperatif, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah
    dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, serta Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan hukum yang sah tentang ketidakhadiranPenggugat prinsipal dalam proses mediasi tersebut.
    ,M.H.I., masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut telah diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu olehSuryadi, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KuasaPenggugat tanpa dihadiri Penggugat prinsipal, dan Tergugat prinsipaldidampingi Kuasanya.Ketua Majelis,Halaman 8 dari 9 halaman. Putusan No.NOMOR PERKARADrs. Dindin Syarief NurwahyudinHakim Anggota, Hakim Anggota,Drs. H. Ahmad Raini, S.H.
Register : 19-07-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 1565/Pdt.G/2017/PA.Kbm
Tanggal 19 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
215
  • (ex aequo et bono).Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Kuasa HukumPenggugat datang menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakdatang dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil ataupun kuasanya meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut sebagaimana relaas panggilan yangdibacakan di persidangan;Bahwa, untuk kepentingan perdamaian (mediasi), maka Majelis Hakimtelah memerintahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk menghadirkanpihak prinsipal di persidangan karena mengingat
    Penggugat masih berada diIndonesia (dalam negeri) Majelis Hakim telah memberikan kesempatan danwaktu yang cukup dengan menunda 3 kali persidangan, akan tetapi KuasaHukum Penggugat tidak bisa menghadirkan pihak Penggugat prinsipal sebagaipemberi kuasa;Bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka Berita Acara Persidangandalam perkara ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang takterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahw maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana
    apabila salah satu pihak bertempatkediaman di luar negeri dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapatdiwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu ;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 82 ayat (2) undangundang No. 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) dalamperkara perceraian, oleh karena itu sudah seharusnya pihak prinsipal
    datangsendiri secara langsung untuk upaya perdamaian ;Menimbang, bahwa dalam hukum keluarga khususnya dalam perkaraperceraian pihak prinsipal harus datang menghadap di persidangan agar MajelisHakim mengetahui secara langsung sikap kesungguhan pihakpihak yangbeperkara dan dalam rangka untuk memaksimalkan upaya perdamaiansebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ;Menimbang, bahwa untuk menempuh usaha perdamaian secaramaksimal
    , Majelis Hakim telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukupagar Kuasa Hukum Penggugat dapat menghadirkan pihak prinsipal sebagaiPemberi Kuasa, akan tetapi telah ternyata bahwa Kuasa Penggugat tidak dapatmenghadirkannya di persidangan dan tetap mohon agar pokok pekara dapatdiperiksa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makagugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena gugatan perceraian termasuk bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan
Register : 05-11-2015 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PA SURABAYA Nomor 5231/Pdt.G/2015/PA.Sby
Tanggal 14 April 2016 — PEMOHON VS TERMOHON
142
  • persidangan yang telah ditetapbkan Kuasa HukumPemohon datang menghadap sedangkan Termohon tidak datang menghadapHal 2 dari 5 Put No 5231/Pdt.G/2015/PA.Sbydan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya tanpaalasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipun telah dipanggilsecara patut melalui mass media Radio Gelora Surabaya (RGS), makapemeriksaan perkara ini dilaksanakan tanpa hadirnya Termohon;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan Kuasa Hukum Pemohonagar menghadirkan Pemohon Prinsipal
    untuk dinasehati secara langsung agartidak bercerai dengan Termohon, akan tetapi Kuasa Hukum Pemohonmenyatakan tidak berhasil menghubungi Pemohon Prinsipal sehingga tidakdapat menghadirkannya di depan persidangan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk beritaacara dan dianggap telah tercantum dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangundangNomor
    Tahun1989 Tentang Peradilan Agama mengatur, bahwa dalam sidang perdamaiansuami dan istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila pihak tersebutbertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat menghadap secara pribadi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berulang kali memerintahkankepada Kuasa Hukum Pemohon agar menghadirkan pihak Pemohon Prinsipaluntuk dinasihati agar damai kembali bersama Termohon, namun Kuasa HukumPemohon menyatakan bahwa dirinya telah berupaya untuk menghubungiPemohon Prinsipal
    melalui telepon selulernya akan tetapi tidak mendapatkanrespon, sehingga tidak berhasil menghadirkan Pemohon Prinsipal ke depansidang;Hal 3 dari 5 Put No 5231/Pdt.G/2015/PA.SbyMenimbang, bahwa oleh karena itu Pemohon Prinsipal dipandang tidaktaat dan tidak bersungguhsungguh untuk mengurus perceraiannya, olehkarena itu permohonan Cerai Talak Pemohon harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang