Ditemukan 29414 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : principal prinsip prithipal
Register : 23-10-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 99/Pdt.G.S/2018/PN Byw
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat:
MUSTAIN.
Tergugat:
AGUSTIN RAHMAWATI
265
  • Byw. beserta surat-surat lainnya yang berkaitan;

    Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secara tertulis dan yang bertanda tangan dalam surat gugatan adalah Sri Wuryanti SH,selaku kuasa hukum dari Mustain dan Pengggat Prinsipal tidak ikut bertandatangan;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat ( 4 ) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum;

    Menimbang, bahwa oleh karena

    Penggugat selaku kuasa hukum yang dalam hal ini secara tegas dinyatakan dalam gugatannya bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Mustain, Pengugat sendiri tidak secara langsung menandatangani gugatan, maka hal tersebut akan menyebabkan proses persidangan khususnya mengenai pemanggilan para pihak khususnya Penggugat akan ditujukan kepada kuasa hukumnya, sehingga hal ini menyebkan Pengguggat Prinsipal / Mustain tidak dipanggil dan persidangan tidak secara langsung akan
    dihadiri oleh Penggugat prinsipal, dan kuasa hukum bukan lagi hanya mendampingi Penggugat Prinsipal, melainkan bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Penggugat Prinsipal / Mustain;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut

    Byw.beserta suratsurat lainnya yang berkaitan;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secara tertulisdan yang bertanda tangan dalam surat gugatan adalah Sri Wuryanti SH,Selaku kuasahukum dari Mustain dan Pengggat Prinsipal tidak ikut bertandatangan;Menimbang, bahwaberdasarkan pasal 4 ayat (4) Penggugat dan tergugatwajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingioleh kuasa hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat selaku kuasa hukum yangdalam hal ini
    secara tegas dinyatakan dalam gugatannya bertindak untuk dan atasnama serta kepentingan Mustain, Pengugat sendiri tidak secara langsungmenandatangani gugatan, maka hal tersebut akan menyebabkan proses persidangankhususnya mengenai pemanggilan para pihak knususnya Penggugat akan ditujukankepada kuasa hukumnya, sehingga hal ini menyebkan Pengguggat Prinsipal / Mustaintidak dipanggil dan persidangan tidak secara langsung akan dihadiri oleh Penggugatprinsipal, dan kuasa hukum bukan lagi hanya mendampingi
    Penggugat Prinsipal,melainkan bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Penggugat Prinsipal /Mustain;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangansebagaimana telah diuraikan di atas, maka Hakim berpendapat gugatan yangdiajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugattersebut tidak termasuk gugatan sederhana, maka kepada Panitera PengadilanNegeri Banyuwangi atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret
Register : 01-09-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1923/Pdt.G/2014/PA.Pwt
Tanggal 23 Oktober 2014 — Pemohon melawan Termohon
178
  • Kuasa Pemohondatang menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dantidak pula mengirimkan wakilnya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut sebagaimana relaas panggilan nomor : 1923 /Pdt.G/2014/PA.Pwt tanggal 16September 2014, tanggal O01 Oktober 2014 dan tanggal 15 Oktober 2014 yang telahdibacakan di persidangan oleh Ketua Majelis;Menimbang, bahwa guna kepentingan perdamaian maka Majelis Hakim telahmemerintahkan Kuasa Penggugat untuk menghadirkan Pemohon prinsipal
    di persidangandengan memberi kesempatan dan waktu yang cukup akan tetapi Kuasa Pemohon tidakmampu menghadirkan pihak Pemohon prinsipal sebagai Pemberi Kuasa;Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi selamapersidanganselengkapnya telah dikutip dalam berita acara persidangan dan untuk lebih singkatnyadipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai di atas;Menimbang
    Putusan No.1923/Pdt.G/2014/PA.Pwtdan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (2) Undangundang No.7 tahun 1989 maka majelis hakim berpendapat bahwa hal ini merupakan Jex specialisdalam perkara perceraian, oleh karena itu sudah seharusnya pihak prinsipal harusdihadirkan;Menimbang, bahwa dalam hukum keluarga khususnya dalam perceraian pihakprinsipal harus datang menghadap di persidangan
    agar Majelis Hakim mengetahui secaralangsung sikap dan kesungguhan pihakpihak yang berperkara dan dalam rangka untukmemaksimalkan upaya perdamaian sebagaimana ketentuan maksud Pasal 130 HIR danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 tahun 2008 tentang PelaksanaanMediasi di Pengadilan ;Menimbang, bahwa guna menempuh usaha perdamaian secara maksimal, MajelisHakim telah memberi kesempatan dan waktu yang cukup agar Kuasa Pemohonmenghadirkan pihak Pemohon prinsipal sebagai Pemberi Kuasa akan
    tetapi telah ternyatabahwa Kuasa Pemohon tidak dapat menghadirkan Pemohon prinsipal di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,dengan berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR, pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 jo UndangundangNomor 50 Tahun 2009 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor tahun 2008 tentangPelaksanaan Mediasi di Pengadilan, maka permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang
Register : 24-10-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 3114/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1716
  • Dari laporan Mediator tanggal 14 Februari2018 dinyatakan bahwa mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan,dikarenakan Penggugat prinsipal tidak pernah hadir dalam mediasiyang telah dijadwalkan oleh Mediator, yaitu tanggal 31 Januari 2018,tanggal 07 Februari 2018 dan tanggal 14 Februari 2018;Bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memerintahkanKuasa Hukum Penggugat untuk menghadirkan Penggugat prinsipaldalam proses mediasi tersebut, akan tetapi Kuasa Hukummenyatakan Penggugat tidak akan hadir untuk
    Oleh karenanya panggilan tersebut dinyatakan resmidan patut;Menimbang, bahwa Penggugat prinsipal pernah datangmenghadap di persidangan tanggal 10 Januari 2018, yaitupersidangan sebelum tahap mediasi, dan adapun setelah memasukiHalaman 6 dari 9 halaman.
    ,M.H. tanggal 14 Februari 2018, diperoleh faktabahwa mediasi dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan,dikarenakan Penggugat prinsipal tidak pernah hadir dalam 3 (tiga) kalimediasi yang telah dijadwalkan oleh Mediator;Menimbang, bahwa kehadiran para pihak secara pribadi(prinsipal/in person) dalam sidang perdamaian perkara perceraian,termasuk mediasi, merupakan ketentuan hukum acara yang bersifatimperatif, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah
    dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, serta Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan hukum yang sah tentang ketidakhadiranPenggugat prinsipal dalam proses mediasi tersebut.
    ,M.H.I., masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut telah diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu olehSuryadi, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KuasaPenggugat tanpa dihadiri Penggugat prinsipal, dan Tergugat prinsipaldidampingi Kuasanya.Ketua Majelis,Halaman 8 dari 9 halaman. Putusan No.NOMOR PERKARADrs. Dindin Syarief NurwahyudinHakim Anggota, Hakim Anggota,Drs. H. Ahmad Raini, S.H.
Register : 24-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA PADANG Nomor 984/Pdt.G/2020/PA.Pdg
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
275
  • Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlakuSubsider:Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat hanyadatang menghadap dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, adapun Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa berhubung Penggugat prinsipal tidak datang menghadap dipersidangan maka kepada kuasa hukum Penggugat diperintahkan untukmenghadirkan Penggugat prinsipal pada sidang yang akan
    datang, namunpada sidang berikutnya Penggugat Prinsipal tidak pernah datang menghadapdi persidangan;Bahwa oleh karena Penggugat Prinsipal tidak pernah datangmenghadap di persidangan maka usaha perdamaian dan mediasi tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusanini ditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidanganperkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMHal. 5 dari 8 Hal.
    Pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakimdituntut berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara, danberdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 dalamperkara perceraian dalam sidang perdamaian harus dihadiri oleh suami isteri(Penggugat dan Tergugat) secara pribadi, kecuali apabila salan satu pihakbertempat tinggal diluar negeri dapat diwakili oleh kuasa hukumnya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu;Meniumbang, bahwa Penggugat prinsipal bertempat tinggal di JalanSawah
    Liek RT.006 RW.001 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan LubukKilangan, Kota Padang dan majelis telah memerintahkan kepada kuasaPenggugat untuk menghadirkan Penggugat prinsipal namun PenggugatPrinsipal tidak pernah datang menghadap ke persidangan, oleh karena ituusaha perdamaian tidak terlaksana, dengan demikian perkara harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut bidang perkawinansesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
Register : 09-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Kot
Tanggal 10 Januari 2022 — - PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk, Kantor Cabang Pringsewu; Melawan Sutrisno Basuki, Dkk
14082
  • Dalam Peradilan yang baik, mohonkeadilan yang seadiladilnya (ex acquo et bono);Menimbang, bahwa pada han persidangan yang telah ditentukan, pada hansidang pertama Penggugat (Prinsipal) tidak hadir secara langsung dengan alasanPenggugat sedang ada di luar kota meskipun telah dilakukan pemanggilan elektronikdengan patut berdasarkan risalah panggilan Nomor 9/PdtG.S/2021/PN Kot hariRabu, tanggal 13 Desember 2021, sehingga dilakukan pemanggilan kedua secarapatut;Menimbang, bahwa pada sidang pertama Tergugat
    ) telan hadir secaralangsung menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya meskipun telah dipanggil dengan patutberdasarkan risalah panggilan yang dibuat olen Wahyu Kadriansyah, A.Md, Jurusitapada Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 9/PdtG.S/2021/PN Kot tanggal 13Desember 2021, dan Nomor 9/PdtG.S/2021/PN Kot tanggal 15 Desember 2021yang dibacakan di persidangan, Penggugat Prinsipal tetap tidak hadir dan hanyamenunjuk wakilnya dengan surat tugas dan surat kuasa khusus dar institusiPenggugat
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penggugat Prinsipal dalamperkara a quo dan yang berwenang untuk mewakili perseroan di dalam dan di luarpengadilan berdasarkan Pasal 11 angka 3 Akta Pendirian PT.
    Batavia Prosperindo Finance Tbk sebagaiPenggugat Prinsipal tidak pemah hadir dalam persidangan dan terhadap hal iniHakim juga telan menjelaskan akibat hukum apabila Penggugat Prinsipal tetap tidakhadir dalam setiap persidangan yang telah ditentukan sehingga apabila perkara initetao dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Penggugat Prinsipal in casu salah satu direksimaka peradilan dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dapatberakibat putusan batal demi hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas Hakimberpendapat dalam perkara a quo oleh karena Penggugat (Prinsipal) tetap tidak hadirpada hari sidang yang telah ditentukan dan telah dilakukan pemanggilan denganpatut sebanyak dua kali, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Jo.Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Jo.
Register : 29-08-2011 — Putus : 27-10-2011 — Upload : 28-01-2016
Putusan PA PURWOREJO Nomor 758/Pdt.G/2011/PA.Pwr
Tanggal 27 Oktober 2011 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
130
  • Purworejomelalui mass media Nomor: 0758/Pdt.G/2011/PA.Pwr. tanggal 8 Agustus 2011 untuksidang tanggal 18 Agustus 2011, relaas panggilan tanggal 22 Agustus 2011 untuksidang tanggal 15 September 2011 dan relaas panggilan tanggal 19 September 2011utnuk sidang tanggal 27 Oktober 2011 yang dibacakan dimuka sidang, Tergugat telahdipanggil secara sah dan patut namun Tergugat tidak hadir dan ternyata bahwa ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang bahwa oleh karena Penggugat prinsipal
    tidak hadir maka MajlisHakim memerintahkan kepada kuasa Penggugat agar menghadirkan Penggugat prinsipalnamun kuasa Penggugat menyatakan tidak sanggup menghadirkan Penggugat prinsipalkemudian Majlis memeriksa surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat prinsipalkepada kuasa Penggugat ;Menimbang bahwa oleh karena Penggugat prinsipal dan Tergugat tidak hadir dimuka persidangan maka usaha damai antara Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilaksanakan oleh Majlis , ;Menimbang bahwa oleh karena Penggugat prinsipal
    kuasanya serta ternyata bahwa ketidak hadirannya itu tidakdisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan telahdipanggil secara sah dan patut tidak hadir dalam persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaiakn Penggugat akantetapi Tergugat tidak hadir; maka usaha damai tidak dapat dilaksanakan; selanjutnyaPenggugat tetap pada pendirian semula;Menimabng bahwa sebelum memeriksa pokok perkara Majlis Hakim terlebihdahulu memeriksa surat kuasa dari Penggugat prinsipal
    kepada kuasanya ;Menimbang bahwa oleh karena Penggugat prinsipal berada di luar negeri (Taiwan)maka surat kuasa Penggugat harus dilegalisasi oleh Duta Besar Republik Indonesia /Kon.Jen RI di Taiwan ;Menimbang bahwa kuasa Penggugat telah menyerahkan surat kuasa yang telahdilegalisasi oleh Kon.Jen.
    RI di Taiwan namun setelah diperiksa oleh Majlis Hakimternyata legalisasi pada surat kuasa tersebut berupa stiker Foto Copy tanda tangan yangditempelkan pada surat kuasa tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena legalisasi surat kuasa yang diberikan olehPenggugat prinsipal kepada kuasa Penggugat tersebut berupa stiker Foto Copy makalegalisasi tersebut tidak sah dan surat kuasa tersebut juga menjadi tidak sah;Menimbang, bahwa oleh karena surat kuasa Penggugat tidak sah maka kuasaPenggugat tidak mempunyai
Register : 16-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 405/Pdt.P/2021/PA.Pmk
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Menetapkan besarnya biaya perkara serta pihak yang menanggungnyasebagai akibat dari perkara ini;SUBSIDAIR :Atau menjatuhkan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut hukumyang berlaku;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon diwakilikuasa hukumnya datang menghadap;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Kuasa HukumPemohon untuk menghadirkan prinsipal PPemohon, namun Kuasa HukumPemohon tidak dapat menghadirkan Prinsipal Pemohon karena Pemohonakan menunda pernikahan anaknya
    Pemohonakan mencabut permohonannya yang terdaftar di Pengadilan AgamaPamekasan, Nomor 0405/Padt.P/2021/PA.Pmk. tanggal 16 Mei 2021;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini cukup ditunjuksegala hal ikhwal yang telah termuat dalam Berita Acara Sidang perkara iniyang dianggap sebagai bagian dalam penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagimana telah diuraikan di atas;Hal. 3 dari 5, Pnt.No.0405/Pdt.P/2021/PA.Pmk.Menimbang, bahwa oleh karena Prinsipal
    Pemohon tidak pernah hadirdi persidangan, maka Majelis Hakim telah memerintahkan kepada KuasaHukum Pemohon untuk menghadirkan prinsipal pemohon, namun KuasaHukum Pemohon tidak dapat menghadirkan Prinsipal Pemohon karenaPemohon akan menunda pernikahan anaknya sampai waktu yang akanditentukan kemudian, untuk itu Kuasa Pemohon menyatakan bahwa Pemohonakan mencabut permohonannya yang terdaftar di Pengadilan AgamaPamekasan, Nomor 0405/Padt.P/2021/PA.Pmk. tanggal 16 Mei 2021 ;Menimbang, bahwa pencabutan
Register : 22-05-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 90/B/2017/PTTUN.MKS
Tanggal 10 Agustus 2017 — JACOBUS HATULESILA, Berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal Wailela Atas RT.001/RW.013, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada JAKOBIS SIAHAYA, S.H., RONALDO A. MANUSIWA, S.H., dan ORIANA ELKEL, S.H., M.H. Berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat kantor di Jalan Kemuning No. 09 Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2016 ;------------ Selanjutnya disebut sebagai --------------------- PENGGUGAT ; M E L A W A N 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku ;------------------------------------------------------------ Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :-------------------------------- 1. DAVE A. POOROE, S.H., Jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan ;-------------------------------------------------- 2. SAYID HASAN ASSAGAF, S.H., Jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa Pertanahan ;--------------------------------------- 3. KHIKMANTO SUPRIBADI, S.T., Jabatan Kepala Sub Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan ;---------------------- 4. HARRY ISHA FEBRIYANTO., Pengumpulan Data Survey dan Pemetaan Kadestral ;-------------------------------------------- 5. SYARIF HIDAYAT, Analis Permasalahan Pertanahan ;----- Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Ambon, beralamat di jalan Jenderal Sudirman Tantui No.1, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 2607/SK-81.71/X/2016. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- TERGUGAT ; 2. NY. SARLIN BLESKADU, berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kelurahan Tihu, RT.003/RW.001, Kota Ambon ;----------------------------------------- Dalam hal ini memberikan Kuasa Insidentil kepada KAREL RIRY, S.H., MTH., Apt., berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Rumahtiga, RT.001/RW.011, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 November 2016;--------- Selanjutnya disebut sebagai --- TERGUGAT II INTERVENSI ;
4915
  • SARLIN BLESKADU/R(Prinsipal Tergugat Il Intervensi);Menimbang, bahwa Kepaniteraan Penggadilan Tata Usaha NegaraAmbon pada tanggal 2 Mei 2017 juga menerima Surat yang dibuat danditandatangani oleh Kuasa Tergugat Il Intervensi KAREL RIRY, S.H.,MTH.,Apt.
    ,dengan melampirkan speciment tanda tangan dari Prinsipal Tergugat IlIntervensi yang isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setelahdilakukan cek ulang kepada Prinsipal Tergugat Il Intervensi bahwa suratpencabutan banding tersebut tidak benar karena Prinsipal Tergugat Il Intervensiadalah seorang Pendeta yang bertugas di Papua Barat pada daerah terpencilyang akses komunikasi melalui elektronik tidak tersedia;Menimbang, bahwa Tergugat Il Intervensi telah mengajukan MemoriBanding tanggal 8
    SARLIN BLESKADU/R (PrinsipalTergugat Il Intervensi) tanggal 18 April 2017 mengenai Surat PenarikanBanding, oleh Kuasa Hukumnya telah dilakukan cek ulang kepada PrinsipalTergugat Il Intervensi yang menyatakan surat pencabutan banding tersebuttidak benar karena Prinsipal Tergugat Il Intervensi adalah seorang Pendetayang tugasnya di Papua Barat di daerah terpencil yang tidak tersedia akseskomunikasi melalui elektronik;Menimbang, bahwa oleh karena Prinsipal Tergugat Il Intervensi telahmenyatakan tidak
    benar Surat pencabutan banding dengan melampirkanspeciment tanda tangan Prinsipal Tergugat Il Intervensidan faktanya terhadapSurat Kuasa Hukumnya tidak pernah dicabut, maka menurut hukumkepentingan Tergugat Il Intervensi tersebut masih tetap dijalankan oleh KARELRIRY, S.H.
Register : 01-03-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 0783/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 22 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditetapbkan Pemohon prinsipal tidak hadir, diwakili Kuasa Insidentil Pemohon(sebagai kakak kandung perempuan Pemohon) telah hadir menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon hadir dipersidangan;Halaman 1 dari 4 halaman Penetapan Nomor 0783/Pdt.G/2018/PA.
    Dpk.Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan penjelasan kepadapihak Kuasa Insidentil Pemohon, bahwa Pemohon prinsipal wajib hadir dipersidangan meskipun hanya sekali di persidangan, namun Kuasa Insidentiltetap menyatakan Pemohon tidak bisa hadir dipersidangan karena baruberangkat berlayar ke negara Myanmar dengan waktu kurang lebih tigabulan lamanya;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 22 Maret 2018, KuasaInsidentil Pemohon menerangkan tidak bisa menghadirkan Pemohonprinsipal di persidangan
    ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditetapbkan Pemohon prinsipal tidak hadir, diwakili Kuasa Insidentil Pemohon(sebagai kakak kandung perempuan Pemohon) telah hadir menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan penjelasan kepadapihak Kuasa Insidentil Pemohon, bahwa Pemohon prinsipal wajib hadir dipersidangan meskipun hanya sekali di persidangan, namun Kuasa Insidentiltetap menyatakan Pemohon tidak bisa hadir dipersidangan
Register : 05-07-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PA KOTABUMI Nomor 285/Pdt.P/2017/PA.Ktbm
Tanggal 16 Agustus 2017 — Pemohon
349
  • 6bulan yang lalu dan sejak saat itu Sudah saling cinta mencintal;Bahwa RHMN bin YSH ingin segera menikah dengan anak kandungPemohon yang bernama UD binti PEMOHON;Bahwa rencana pernikahan antara RHMN bin YSH dengan UD bintiPEMOHON atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan samasekali, bahkan sudah bertunangan;Bahwa kedua orang tua RHMN bin YSH dengan UD binti PEMOHONsudah merestui hubungannya;Bahwa RHMN bin YSH saat ini tidak terikat hubungan dengan wanita lainselain dengan anak kandung Pemohon prinsipal
    SAKSI ;di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi adalah isteri Pemohon prinsipal, dan calon mempelaiperempuan adalah anak kandung Saksi, sedangkan calon mempelai lakilaki (calon menantu Saksi) namanya RHMN bin YSH;Bahwa UD binti PEMOHON pada saat ini belum cukup umur, barumencapai 14 tahun;Bahwa alasan Pemohon mengajukan dispensasi nikah karena antara UDbintti PEMOHON dengan RHMN bin YSH mempunyai hubungan sudahsangat dekat dan sukar untuk dipisahkan satu sama lain, bahkan
    XXXX/Pdt.P/2017/PA.Ktbme Bahwa Saksi adalah calon besan Pemohon prinsipal / ibu kandung daricalon mempelai pria, yang bernama RHMN bin YSH serta Saksi kenaldengan calon mempelai perempuan / calon menantu, namanya UD binPEMOHON;e Bahwa anak kandung Pemohon prinsipal yang bernama UD bintiPEMOHON pada saat ini belum cukup umur, baru mencapai 14 tahun;e Bahwa alasan Pemohon mengajukan dispensasi nikah ke PengadilanAgama Kotabumi karena antara UD binti PEMOHON dengan RHMN binYSH memiliki hubungan sudah
    dengan Siti Arfah binti Agusman, lahir pada tanggal 03 Mei2003, yang berarti baru berumur 14 tahun 3 bulan, dalam hal ini belum cukupumur untuk dapat melangsungkan perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 6ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon prinsipal yang bernamaUD binti PEMOHON masih berumur kurang dari 16 tahun, maka berdasarkanketentuan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 untuk dapatmelangsungkan perkawinan harus
    XXXX/Pdt.P/2017/PA.Ktbmkerabat semenda maupun karena sesuan sebagaimana yang dijelaskan dalamPasal 39 Kompilasi hukum Islam maupun menurut peraturan perundangundangan yang berlaku, disamping itu anak Pemohon telah cukup siap menjadiseorang isteri baik secara lahir maupun bathin;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka permohonan dispensasi nikah anak Pemohon prinsipal dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makasesuai ketentuan
Register : 18-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PA MEDAN Nomor 167/Pdt.P/2015/PA.Mdn
Tanggal 3 September 2015 — PEMOHON
2810
  • Bulawi Kartosoedirdjo, pada hariRabu tanggal 20 Maret 1963, sebagaimana tercantum didalam petikan dari BukuPendaftaran Nikah Nomor 41 / 102 / 1963, yang dikeluarkan oleh Kepala KantorUrusan Agama Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah ;2 Bahwa semasa perkawinannya tersebut antara PEMOHON Prinsipal dengan Alm.Drg. Raden Pitojo Soeparto memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu masingmasing ;Halaman dari 9 halamanPenetapan Register Nomor 167/Pdt. P/2015/PA.Mdna Ir.
    Drg, Raden Pitojo Soeparto jugameninggalkan Harta Benda yang selanjutnya disebut sebagai Harta Warisan, yang1011diperoleh atau dibeli semasa Perkawinannya dengan PEMOHON Prinsipal, berupabeberapa bidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Utara ;Bahwa sebelum meninggal dunia, Alm. Drg.
    Raden Pitojo Soeparto dalam surat wasiat sebagaimana Akta Wasiat No.02tanggal 16 April 2012 oleh Notaris Fitri Handayani, S.H..MKn sebagaiPELAKSANA WASIAT adalah PEMOHON Prinispal ;Bahwa Wasiat dari Pewaris yang harus dilaksanakan tersebut adalah menghibahWasiatkan Harta Peninggalan dari Pewaris kepada PEMOHON Prinsipal untukdipergunakan dengan sebaikbaiknya, berupa ;a Hak Atas Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 1723, seluas 12.225 M2 yangterletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, KecamatanBesitang
    Hak Atas Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 1677, seluas 11.136 M2, yangterletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, KecamatanBesitang, Desa Bukit Mas II ;e Hak Atas Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 1679, seluas 15.028 M2, yangterletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, KecamatanBesitang, Desa Bukit Mas II ;f Hak Atas Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 1680 seluas 13.334 M2, yangterletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, KecamatanBesitang Desa Bukit Mas II ;Bahwa Pemohon Prinsipal
    telah bersepakat dengan kedua anaknya yang jugamerupakan Ahli Waris Yang Sah, serta berkeinginan untuk mendapatkan penetapandari Pengadilan Agama Medan sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Drg.Raden Pitojo Soeparto atas Hibah Wasiat dari Pewaris tersebut ;Bahwa atas Wasiat dari Pewaris tersebut, maka PEMOHON PRINSIPAL lahselaku Pelaksana Wasiat (executeur testamentair), untuk menjalankan keinginanterakhir dari Pewaris sebelum meninggal dunia untuk selanjutnya dapat bertindaksecara hukum atas
Register : 18-03-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 29-09-2014
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 0680/Pdt.G/2013/PA.Ba.
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Kuasa Pemohon danTermohon hadir dalam persidangan;Menimbang, bahwa majelis telah memerintakan kepada Kuasa Pemohon agarmenghadirkan Pemohon prinsipal akan tetapi tidak berhasil, karena Pemohon tidak dapatdihadirkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak dantidak dapat dilaksanakan Mediasi karena
    Pemohon prinsipal tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan permohonanPemohon, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak dapatmenghadirkan Pemohon matriil;Menimbang, bahwa atas keterangan Kuasa Pemohon tersebut di atas, Kuasa Pemohonmenyatakan tidak lagi mengajukan sesuatupun seraya memohon kepada Pengadilan untukmenjatuhkan putusan seadiladilnya ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat
    yang tidak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon ini adalah sebagaimanatersebut di atas; ++ 22 nnn nnn nnn nnn nen nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sesuai Pasal 49 huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, perkara ini menjadi wewenangPengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Banjarnegara;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaPemohon prinsipal
    persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara patut dan resminamun Pemohon matriil tidak dapat hadir dalam persidangan, maka majlis hakim menilaiperkara ini tidak dapat untuk dimediasi karena pemohon matriil tidak pernah hadir dipersidanganyang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008 kewajibanpara pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Pemohon prinsipal
    dan telahmelaksanakan pernikahan di.KUA Punggelan dan setelah menikah tinggal bersama dirumahorang tua Pemohon selama 20 tahun dan telah mempunyai 3 orang anak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon prinsipal tidak dapat hadir dalam persidangan,maka Majlis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon tidak sungguh sungguh olehkarenannya Majlis Hakim menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon ( Niet Ontvanklijkverklaard ); 2252222 22a nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn nnn ncn neeMenimbang, bahwa sesuai
Register : 05-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PA SIDOARJO Nomor 426/Pdt.G/2015/PA.Sda
Tanggal 2 Maret 2015 — PEMOHON & TERMOHON
133
  • , bahwa mediasi tidak bisa dilaksanakan karena Pemohon prinsipaltidak hadir;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhalyang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakan sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Kuasa Pemohon danTermohon hadir di persidangan akan tetapi Pemohon prinsipal
    tidak hadir dalam sidangdan Majelis Hakim telah memerintahkan agar Pemohon prinsipal hadir untukmemverifikasi kebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa dan untuk acara perdamaiannamun Kuasa Pemohon menyatakan Pemohon tidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihakuntuk menempuh mediasi, namun Kuasa Pemohonsurat menyatakan bahwa kuasa tidakbisa menghadirkan Pemohon principal,oleh karena itu mediasi antara para pihak tidakbisa dilaksanakan karena Pemohon prinsipal
    denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal I angka 37 pasal 49 huruf (a) danpenjelasannya angka (8), maka perkara a quo menjadi kewenangan absolut PengadilanAgama;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon menyatakan tempattinggal Termohon berada diwilayah hukum Pengadilan Agama Sidoarjo, makaberdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama jo Pasal 118 HIR perkara a quo merupakan kewenangan relatif PengadilanAgama Sidoarjo;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon prinsipal
    CHULAILAHmasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu jugaoleh Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh MOCH.DEDY KURNIAWAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh KuasaPemohon dan Termohon sedangkan Pemohon prinsipal tidak hadir;Hakim Anggota, Ketua Majelis,TTD TTDMUKHTAR, S.Ag. Drs. JUREIMI ARIEFTTDDra. Hj. CHULAILAHPanitera Pengganti,TTDMOCH.
Register : 07-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2947/Pdt.G/2017/PA.Sda
Tanggal 25 Oktober 2017 — PENGGUGAT & TERGUGAT
246
  • Putusan No 2947/Pdt.G/2017/PA.Sdayang sah meskipun ia telah dipanggil sesuai relas panggilan tanggal 19September 2017 dan tanggal 29 September 2017 dan Majelis Hakim telahmemerintahkan agar Penggugat prinsipal hadir untuk memverifikasikebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa, acara perdamaian dan mediasinamun Kuasa Penggugat menyatakan Penggugattidak akan hadir;Bahwa Kuasa Penggugat menyatakan mediasi tidak bisadilaksanakan karena Penggugat prinsipal tidak akan hadir dan sekarangbertempat tinggal
    di Makassar;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka halhal yangtermuat dalam berita acara persidangan perkara ini dinyatakan sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan KuasaPenggugat hadir, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan akan tetapiPenggugat prinsipal tidak hadir dalam sidang dan Majelis Hakim telahmemerintahkan
    agar Penggugat prinsipal hadir untuk memverifikasikebenaran isi dan tanda tangan surat kuasa dan untuk acara perdamaiannamun Kuasa Penggugat menyatakan Penggugattidak akan hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada parapihak untuk menempuh mediasi, namun Kuasa Penggugat menyatakanmediasi antara para pihak tidak bisa dilaksanakan karena Penggugat prinsipaltidak hadir;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan
    Putusan No 2947/Pdt.G/2017/PA.Sdatentang Peradilan Agama jo Pasal 118 HIR perkara a quo merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Sidoarjo;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat prinsipal tidak hadirdalam sidang maka surat kuasa yang dibuat dan ditandatangi Penggugatdalam bentuk akta dibawah tangan tidak bisa diverifikasi keaslian dankebenarannya, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1875 KUH.
Register : 24-10-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 23-05-2012
Putusan PA DONGGALA Nomor 0423/Pdt.G/2011/PA.Dgl
Tanggal 4 Januari 2012 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1817
  • dimana Penggugat dan kuasa hukumnya masingmasingtelah hadir, namun Tergugat maupun kuasanya tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;wn Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah mengupayakanperdamaian dengan memerintahkan agar Penggugat dan Tergugat principal hadirsecara in person untuk menempuh Proses Mediasi sesuai maksud Pasal 4 dan 7 ayat(1) PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang proses mediasi di Pengadilan, namunternyata tidak dapat dilaksanakan karena Penggugat prinsipal
    Untukmempersingkat uraian dalam putusan ini Majelis Hakim telah menunjuk berita acaratersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan perkara ini; TENTANG HUKUMNYA won Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas ; won Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Penggugat prinsipal telahmelakukan pencabutan sebagaimana surat pencabutan tanggal 16 Desember 2011yang diperkuat dengan pemyataan secara langsung yang disampaikan di depanpersidangan
    ; wonn Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat diajukan oleh kuasa hukumberdasarkan surat kuasa khusus, dengan register Nomor: 020/SK/X/2011 tanggal 25Oktober 2011, maka sebelum pencabutan perkara, Penggugat prinsipal terlebihdahulu melakukan pencabutan surat kuasa sebagaimana tertera dalam suratpencabutan gugatan akan dipertimbangkan lebih lanjut; won= Menimbang, bahwa sekalipun secara perdata, pencabutan surat kuasa dapatdilakukan secara sepihak, namun oleh pihak penerima kuasa sepanjang merasadirugikan
    Menimbang, bahwa terlepas dari apakah surat kuasa itu. merupakanvolmacht, perjanjian sepihak atau lastgeving, perjanjian timbal balik, yang jelasbahwa dalam perkara ini pihak penerima kuasa telah tidak menghadap di depansidang, sekalipun dalam sidang sebelumnya telah diperintahkan untuk menghadap.Dan tidak menghadapnya tersebut tanpa berita atau halangan yang sah, sehinggadapat dianggap jika penerima kuasa tidak keberatan atas pencabutan surat kuasadengan surat gugatan secara sepihak oleh Penggugat prinsipal
Register : 14-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Tergugat:
TARDA
1810

  • Menimbang, bahwa dalam surat gugatan tidak dijelaskan dimana Penggugat memilih domisili, apakah tetap memilih domisili prinsipal ataukah kuasa hukumnya, sehingga tidak dapat dipastikan apakah syarat domisili sebagaimana Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sedehana secara formil sudah terpenuhi atau tidak.
Register : 03-11-2008 — Putus : 25-11-2008 — Upload : 01-08-2012
Putusan PA CIAMIS Nomor 3023/Pdt.G/2008/PA.Cms.
Tanggal 25 Nopember 2008 — PEMOHON DAN TERMOHON
110
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan pemohon dan termohon datangmenghadap kuasanya, lalu Majelis Hakim berupaya mendamaikan pemohon dan termohonmelalui kuasanya masingmasing agar mereka dapat membina rumah tangga kembali denganbaik, namun tidak berhasil, selain itu Majelis Hakim telah pula berupaya menghadirkanpihak Prinsipal dengan memerintahkan kepada kuasa hukumnya
    masingmasing untukmenghadirkan Pemohon dan Termohon prinsipal di persidangan, namun pada haripersidangan yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon prinsipal tidak hadir dipersidangan, lalu dimulailah pemeriksaan perkara ini, dengan membacakan surat permohonanpemohon yang ternyata isinya tetap dipertahankan oleh kuasa pemohon ;Bahwa kuasa Termohon telah memberikan jawabannya secara lisan yang padapokoknya membenarkan dalildalil permohonan pemohon ;Bahwa atas jawaban termohon tersebut kuasa pemohon
    antara pemohondan termohon telah terikat dalam perkawinan yang sah;Menimbang bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 82 Ayat (1) dan (2) undangundang nomor 7 tahun 1989, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihakberperkara melalui kuasa hukumnya masingmasing, agar Pemohon dan Termohon membinarumah tangga kembali dengan baik, akan tetapi tidak berhasil, dan selain itu majelis hakimtelah pula memerintahkan kepada kuasa hukumnya masingmasing, agar dapat menghadirkanpemohon dan termohon prinsipal
    dipersidangan, namun pada hari persidangan yang telahditentukan pemohon dan termohon prinsipal tidak hadir dipersidangan, oleh karena itu majelishakim berpendapat bahwa dengan tidak hadirnya pihakpihak prinsipal dipersidangan,merupakan petunjuk bahwa mereka sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembalimembina rumah tangganya, sehingga usaha majelis hakim untuk mendamaikankan para pihakdianggap tidak berhasil ;Menimbang, bahwa pemohon mendalilkan rumah tangga sejak Mei 2008 seringterjadi perselisihan
Register : 27-03-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PA SURABAYA Nomor 1511/Pdt.G/2017/PA.Sby
Tanggal 7 Juli 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
100
  • Menetapkan biaya perkara menuruthokumAtau Pengadilan Agama Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya berdasarkan hukum EX EAQUO ET BONOMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat diwakili kuasanya dan Tergugat datang menghadap dipersidangan,pertamatama majelis hakim dan mediator berusaha mendamaikan Penggugatdengan Tergugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil, kemudianuntuk kepentingan mediasi majelis memerintahkan kuasa Penggugat untukmenghadirkan prinsipal
    Penggugat atau membuat surat kuasa untuk mediasi,akan tetapi setelah diberi kesempatan sebanyak empat kali, kuasa Penggugattidak bisa menghadirkan prinsipal Penggugat dan tidak juga membuat suratPutusan Nomor 1511 /Padt.G/2017/PA.Sby Hal. 3 dari 7 Halkuasa untuk mediasi, kuasa Penggugat malah menyatakan bahwa prinsipalPenggugattelah meninggal dunia ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat meninggal dunia, makapemeriksaan atas perkara ini Sudah cukup;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan
    dipersidangan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanPenggugat yang diwakili kuasa hukumnya dan Tergugat datang menghadapdipersidangan, pertamatama majelis hakimmendamaikan Penggugat denganTergugat melalui kuasa hukumnya, akan tetapi tidak berhasil, Kemudian majelismemerintahkan kepada kuasa hukum Penggugat untuk menghadirkan prinsipalPenggugat atau membuat surat kuasa untuk mediasi, namun setelah diberikesempatan sebanyak empat kali, kuasa hukum Penggugat tidakmenghadirkan prinsipal
    dan tidak membuat surat kuasa untuk mediasi;Menimbang, bahwa pada hari persidangan tanggal 7 Juli 2017 kuasaPenggugat menyatakan bahwa prinsipal Penggugat telah meninggal duniapada 30 Juni 2017Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 79 Undangundang nomor 7tahun 1989 apabila suami atau isteri meninggal dalam proses persidangan,maka gugatan gugur;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas kuasaPenggugat menyatakan bahwa prinsipal Penggugat telah meninggal dunia,Putusan Nomor 1511 /Padt.G/2017/
Register : 12-12-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 27-03-2014
Putusan PA MALANG Nomor 2284/Pdt.G/2013/PA.Mlg
Tanggal 23 Januari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
158
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.ATAU:Apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, mohon putusanyang adil dan bijaksana.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Penggugat hadir kuasa hukumnya, sedang Penggugat prinsipal tidakhadir dan Tergugat hadir secara pribadi ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaKuasa Hukum Penggugat agar menghadirkan Penggugat prinsipal gunaHal. 3 dari 7 hal Put.
    No. 2284/ Pdt.G/2013/PA.Mlg.upaya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjalaniproses mediasi ;Menimbang, bahwa terhadap perintah tersebut Kuasa HukumPenggugat pada persidangan ke tiga (tanggal 23 Januari 2014) tetapmanyatakan bahwa Penggugat prinsipal belum bisa dihadirkan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sampai persidangan yangketiga kalinya Penggugat prinsipal tidak hadir, maka atas pertanyaanKetua Majelis tentang kelanjutan persidangannya, Tergugat menyatakankeberatannya manakala
    Terlebin bahwa dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 telah diaturpula tentang kewajiban untuk menjalani proses mediasi sebelumperkaranya diperiksa ;Menimbang, bahwa bardasarkan ketentuan pasalpasal yangtersebut di atas, dimana Negara melalui perangkat UndangUndangnyatelah memposisikan acara perdamaian dalam (khususnya) perkaraperceraian di Pengadilan merupakan agenda yang diwajibkan untukmengawali pemeriksaan perkara dan para pihak harus datang menghadapsecara pribadi, ternyata Penggugat prinsipal berdasarkan
Register : 18-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Sbg
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PARUNTUNGAN SIMAMORA
Tergugat:
PITARIA SIMANGUNSONG
10719
  • Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan :"Penggugatdan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atautanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dariinstitusi penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan tersebut terdapat frasa Penggugat danTergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpadidampingi oleh kuasanya, artinya prinsipal
    pihak wajib untuk datang sendiri, walaupun kuasa hukumnya hadir dalampersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perma No. 4 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan: Dalam halPenggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, makagugatan dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa pada hari sidang pertama yang telah di tentukanPenggugat telah datang menghadap kuasanya, namun prinsipal
    Simanungkalit, S.H., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Sibolga serta dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat,prinsipal Tergugat tanpa dihadiri prinsipal Penggugat.Panitera Pengganti, Hakim,Ferdian O. Simanungkalit, S.H Andreas Iriando Napitupulu, S.H.Perincian biaya: 1; Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,002. Biaya Proses Rp. 75.000,003. Biaya Panggilan Sidang Rp.160.000,004. PNBP Panggilan Sidang Rp.20.000,005. Materai Rp. 6.000,006.