Ditemukan 945650 data
143 — 69
-11/Pid.Sus/2022/PN Soe
;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengantanggal 9 Februari 2022;Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ishak Benyamin Baun,Halaman 1 dari 20 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN SoeS.H., berkantor di Jalan Pemancar, RT. 011/RW. 005, Desa Kesetnana,Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berdasarkanPenetapan Penunjukkan Nomor
11/Pid.Sus/2022/PN Soe, tertanggal 19 Januari2022;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Soetanggal 11 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Ketua Majelis Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Soe tanggal 11 Januari2022 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan
yangdijawab oleh anak Yeli Yulisa Haekase: b belum ada nyong, kemudianHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN SoeTerdakwa kembali bertanya: ade mau dengan beta ko sonde, ade jujur sa dandijawab oleh anak Yeli Yulisa Haekase: /ya.
mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.Anak Korban Yeli Yulisa Haekase dibawah janji serta di damping olehSesdiyola Kefi, S.H., petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak yang beralamat di Jalan Soekarno Nomor 4, Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan, berdasarkan Surat Tugas No.P3A.15.01/18/II/2022 tanggal 26 Januari 2022, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Anak Korban dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengantindakan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa Jairon
Satata, S.H.Panitera Pengganti,Alfonsus Hoinbala, S.H.Halaman 20 dari 20 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Soe
44 — 22
22/Pdt.G/2022/PN Pti
69 — 30
M E N E T A P K A N1.Mengabulkan pencabutan perkara permohonan oleh Pemohon;2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati agar perkara No.49/Pdt.P/2022/PN Pti dicoret dari register / daftar perkara yang ada di Pengadilan Negeri Pati;3.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
49/Pdt.P/2022/PN Pti
96 — 35
87/Pdt.P/2022/PN Pti
96 — 0
72/Pdt.P/2022/PN Pti
40 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
4086 B/PK/PJK/2022
73 — 33
-7/Pid.B/2022/PN Soe
95 — 36
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 81 / Pdt.P / 2022 / PN Pti yang diajukan Pemohon;2.Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 81 / Pdt.P / 2022 / PN Pti dicabut;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret pencatatan perkara tersebut dalam register perkara perdata permohonan yang bersangkutan;Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
81/Pdt.P/2022/PN Pti
87 — 32
33/Pid.Sus/2022/PN Pti
91 — 42
111/Pid.B/2022/PN Pti
522 — 147
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/ll/2022 tanggal 9 Februari 2022 ;3. Memerintahkan Termohon Keberatan I, Termohon Keberatan II, Termohon Keberatan III dan Termohon Keberatan IV untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik ;4.
29/G/KI/2022/PTUN.BDG
177 — 151
27/Pdt.G/2022/PN Pti
60 — 20
54/Pdt.P/2022/PN Pti
92 — 44
19/Pdt.G/2022/PN Pti
50 — 23
72/Pid.Sus/2022/PN Pti
458 — 290
4/Pid.Pra/2022/PN Pti
102 — 36
MENETAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 80/Pdt.P/2022/PN Pti;2.Menyatakan bahwa perkara perdata Pemohonan Nomor 80/Pdt.P/2022/PN Pti dicoret dari register perkara permohonan;3.Membebankan biaya perkara tersebut kepada Pemohon sejumlah Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
80/Pdt.P/2022/PN Pti
76 — 35
55/Pdt.P/2022/PN Pti
63 — 0
70/Pid.Sus/2022/PN Pti
73 — 27
42/Pid.Sus/2022/PN Pti