Register : 08-01-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Mtp Tanggal 4 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
53 — 13
- Uang mahar sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Menyatakan semua harta milik Tergugat Rekonpensi baik yang ada atau yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran uang jujuran dan uang mahar dimaksud kepada Penggugat Rekonpensi.
DalilDalil Penggugat yang dinyatakan TerbuktiMenimbang bahwa berdasarkan bukti P.1, Penggugatadalah penduduk di Jalan Pendidikan Gang Keluarga II No. 38 ART.006 RW.002 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan MartapuraKabupaten Banjar, harus dinyatakan terbukti.Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2, Penggugat danTergugat adalah suami isteri yang menikah berdasarkan hukumIslam dengan mahar Rp.100.000, harus dianyatakan terbukti.Menimbang bahwa berdasarkan bukti keterangan saksisaksi Penggugat, Penggugat
Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikahberdasarkan hukum Islam dengan mahar Rp.100.000,.c. Penggugat dan Tergugat sejak awal pernikahan tidak harmonistidak bersedia tinggal dalam satu kamar layaknya suami isteryang penyebabnya karena pernikahan Penggugat dan Tergugat dijodohkan oleh orangtua para pihak.d. Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal kurang lebih 3bulan.e. Pihak keluarga sudah ada upaya merukunkan Penggugat danTergugat namun tidak berhasil.f.
Rp.100.000, namun belum pernah melakukan hubungansuami isteri (qabla dukhul) disebabkan Tergugat Rekonpensi tidak bersediamelaksanakan kewajibannya sebagai seorang isteri yang sah dan tidakbersedia diajak untuk berhubungan suami isteri (Seksual) dengan alasanpernikahan para pihak di jodohkan.Menimbang bahwa dalam Pasal 35 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang berbunyi suami yang mentalag isterinya gabla ad dukhul wayibmembayar setengah mahar yang telah ditentukan saat akad nikah, dalamhal ini Majelis
menjaga kepastianhukum, maka Majelis Hakim menerapkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata terhadap perkara ini, dengan menyatakan bahwa semua hartamilik Tergugat Rekonpensi baik yang ada atau yang akan ada sebagaijaminan atas kelalaian pembayaran Jujuran dan Mahar kepadaPenggugat Rekonpensi.lll.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (PENGGUGAT) untuk membayar dan ataumengembalikan kepada Penggugat Rekonpensi (TERGUGAT) berupa:a) Uang Jujuran sejumlah Rp.10.000.000,00 (Ssepuluh juta rupiah).b) Uang mahar sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)3. Menyatakan semua harta milik Tergugat Rekonpensi baik yang ada atauyang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran uang jujuran danuang mahar dimaksud kepada Penggugat Rekonpensi.4.