Ditemukan 11446 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 15-11-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN PADANG Nomor 239/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Pdg
Tanggal 9 Januari 2024 — Penggugat:
HELMI MOESIM, AY
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA
2.MAHKAMAH INTERNAL PARTAI BERINGIN KARYA, Plt Ketua Mahkamah Faizal Arafat MArasabessy
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA Ketua Nila Sari Pramuharni, A.MD
4.DEWAN PIMPINAN Daerah PARTAI BERINGIN KARYA Kota Padang
239138
  • Penggugat:
    HELMI MOESIM, AY
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA
    2.MAHKAMAH INTERNAL PARTAI BERINGIN KARYA, Plt Ketua Mahkamah Faizal Arafat MArasabessy
    3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA Ketua Nila Sari Pramuharni, A.MD
    4.DEWAN PIMPINAN Daerah PARTAI BERINGIN KARYA Kota Padang
Register : 21-10-2024 — Putus : 19-12-2024 — Upload : 03-01-2025
Putusan PN JAMBI Nomor 199/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jmb
Tanggal 19 Desember 2024 — Penggugat:
Akmaluddin, S.Pd.I
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan)
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jambi (DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi)
Turut Tergugat:
Nur Tri Kadarini
112
  • Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Objek Gugatan II berupa Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan
    Disiplin Partai.
    Penggugat:
    Akmaluddin, S.Pd.I
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan)
    2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jambi (DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi)
    Turut Tergugat:
    Nur Tri Kadarini
Register : 25-11-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2021 —
Tergugat:
1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JA’FAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
4.4.
855227
  • tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (Majelis Tahkim PKS) terkait proses pemeriksaan dan persidangan Penggugat;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat I Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020, tertanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian dari keanggotan Partai
    sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan sekaligus dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat IV nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 tertanggal 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provindi Sumatera Utara asal PKS ;
  • Memerintahkan Tergugat III
    untuk mencabut Putusan Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/ PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk Mencabut Putusan Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020 tentang Pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 16 September 2020;
  • Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Surat Permohonan nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian

    Tergugat:
    1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
    2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
    3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JAFAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
    4.4.
    DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. HARIYANTO, Lc., M.A., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
Register : 18-09-2024 — Putus : 16-10-2024 — Upload : 16-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Oktober 2024 — Penggugat:
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
4525
  • Penggugat:
    ACH Gufron Sirodj
    Tergugat:
    Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Putus : 29-11-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 — DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN BERAU, dkk.
4340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN BERAU, dkk.
    2011 tentangPerubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangdiundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 menyatakan:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dilakukan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik;3 Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat 2 disampaikan oleh pimpinan
    dan masih menjadi kewenangan Majelis Takhim sebagaiMahkamah Partai di PKB;B.
    wewenang untuk menyelesaikan setiap permasalahan internal partai dalamhal ini Majelis Takhim atau Mahkamah Partai sebagaimana yang digariskan dalamAD dan ART;""Menimbang, ...... belumlah maksimal dan tuntas karena belum ada putusan ataupunproses yang dilalui oleh Penggugat lewat jalur Mahkamah Partai,... dst;"1.
    Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti telah keliru menerapkanhukum, sebab berdasarkan Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik16i.dan AD/ART PKB, dimana dalam isi pasal dan aturan Partai KebangkitanBangsa tersebut tidak mengatur tentang Mahkamah Partai, melainkan hanyamenyerahkan penyelesaian masalah melalui mekanisme Musyawarah danMufakat (vide Pasal 32 ayat 1) dan selajutnya di internal partai diselesaikanberdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 7 ART PKB;.
    Bahwa penyelesaian Perselisihan Partai Politik melalui Mahkamah Partai diaturdalam ketentuan Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;.
Register : 05-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 02-02-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 1/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Llg
Tanggal 31 Januari 2018 — Penggugat:
DODOI KANA Am.Kep
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerakan Indonesia Raya
2.Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Gerakan Indonesia raya GERINDARA Kabupaten Musi Rawas Utara
15828
  • Penggugat:
    DODOI KANA Am.Kep
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerakan Indonesia Raya
    2.Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Gerakan Indonesia raya GERINDARA Kabupaten Musi Rawas Utara
Register : 03-07-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 09-06-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 74/PDT/2012/PTSMDA
Tanggal 7 Nopember 2012 — Pembanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejatera (PIS) Diwakili Oleh : Agustinus, SH
Terbanding/Penggugat : Ismail Thomas, SH.,M.Si Diwakili Oleh : A. JOHNSON DAUD,SH.,M.Hum.
Terbanding/Penggugat : H. Didik Effendi, S.Sos.,M.Si Diwakili Oleh : A. JOHNSON DAUD,SH.,M.Hum.
21082
  • Pembanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejatera (PIS) Diwakili Oleh : Agustinus, SH
    Terbanding/Penggugat : Ismail Thomas, SH.,M.Si Diwakili Oleh : A. JOHNSON DAUD,SH.,M.Hum.
    Terbanding/Penggugat : H. Didik Effendi, S.Sos.,M.Si Diwakili Oleh : A. JOHNSON DAUD,SH.,M.Hum.
    PUTUSAN Nomor : 74/ PDT/ 2012 PT.KT.SMDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI INDONESIA SEJAHTERA ( PIS ), Cq. Dewan PimpinanDaerah Partai Indonesia Sejahtera Propinsi Kalimantan Timur, Cq.
    Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Dukungan yang diberikan oleh Tergugat kepadaPenggugat, sebagaimana Surat Dewan Pimpinan Pusat Nomor : 1452/DPPPIS/1109, tanggal24 Nopember 2009 dan Surat Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera,tanggal 24 Nopember 2009 dan Surat Dukungan Pimpinan Cabang Partai Indonesia SejahteraNo. 64.6404/0014/DPCPIS/KB/IX/2010, tanggal 21 September 2010 adalah sah dan berharga ;4,Menyatakan menurut hukum dukungan yang diberikan oleh Tergugat kepada pasangan
    Pendapat Ketua Majelis ( Wimpie Sekewael, SH.MH. ) sebagai berikut : .Kasus ini adalah : Sengketa, perselisihan Partai Politik ; 1.1. Bahwa Perselisihan Partai Politik adalah sengketa khusus yang memiliki acara khusus,sehingga butuh penanganan khusus ; 1.2.
    Bahwa untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak yang berperkara : makadiselesaikan dengan menggunakan UndangUndang No. 2 Tahun 2000 Jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ; 1.3, Bahwa menurut pasal 33 ayat (2) tahun 2011 tentang Partai Politik, menyatakan putusanPengadilan Negeri dalam perkara Perselisihan Partai Politik adalah putusan tingkatpertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung ; 1.4.
    Endang Ipsiani, SH.) yaitu kasus ini adalah perselisihan partai politik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka MaielisHakim Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 22 Agustus 2011No. 19/Pdt.G/2040/PN.Kubar, harus dibatalkan dengan alasan pertimbangan sebagai berikut :" Pengajuan gugatan perselisihan partai politik yang belum diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme intemal partai atau Mahkamah Partai maka gugatan tersebut Premature
Register : 24-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Pkj
Tanggal 22 Juni 2023 — Penggugat:
Ramli, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
11494
  • Penggugat:
    Ramli, SH
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
    Prabowo Subianto Djojohadikusumo, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya
    4.Mahkamah Partai c.q Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. Dr. HabibuRokhman, S.H, M.H selaku Ketua Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya
Register : 15-07-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 400/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2022 — Yusuf Sahide, S.H dalam hal ini sebagai Direktur Eksekutif KPK WATCH INDONESIA
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai DEMOKRAT
790
  • Yusuf Sahide, S.H dalam hal ini sebagai Direktur Eksekutif KPK WATCH INDONESIA
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai DEMOKRAT
Register : 08-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 25/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Bnj
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
23767
Register : 02-01-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 21-09-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 01/G/2014/PTUN.MKS
Tanggal 5 Mei 2014 — Penggugat:
DR. IR. SAHABUDDIN TOAHA, M.Agr
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
15752
Register : 01-07-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 374/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 September 2022 — OESMAN SAPTA SELAKU KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA
2.KOSRAT SHAH SELAKU SEKRETARIS JENDERAL DPP PARTAI HANURA
3.MARWAN PARIS SELAKU KETUA DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI HANURA
4.DIAN RAHADIAN SELAKU KETUA DPD PARTAI HANURA PROVINSI JAWA BARAT
5.CECEP LUKMANUL SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI HANURA PROVINSI JAWA BARAT
6.LELA NURLAELA SELAKU KETUA DPC PARTAI HANURA KABUPATEN GARUT
7.WAWAN SUTIAWAN
9066
  • OESMAN SAPTA SELAKU KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA
    2.KOSRAT SHAH SELAKU SEKRETARIS JENDERAL DPP PARTAI HANURA
    3.MARWAN PARIS SELAKU KETUA DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI HANURA
    4.DIAN RAHADIAN SELAKU KETUA DPD PARTAI HANURA PROVINSI JAWA BARAT
    5.CECEP LUKMANUL SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI HANURA PROVINSI JAWA BARAT
    6.LELA NURLAELA SELAKU KETUA DPC PARTAI HANURA KABUPATEN GARUT
    7.WAWAN SUTIAWAN
Putus : 12-06-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 311 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — NOER DJALIL HASAN vs 1. H. YUSRI NASUTION, 2. Drs. IMAM NAHROWI, 3. Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR
8568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan BangsaPropinsi Bali Periode 20052009 (Bukti P1);4 Bahwa Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB)Propinsi Bali yang sah adalah Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa (DPW PKB) Propinsi Bali dengan Ketua Dewan Tanfidz H.
    seluruhPengurus dari tingkat Pusat sampai di tingkat Ranting;Bahwa Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Partai Kebangkitan Bangsa (ADdan ART PKB) adalah aturan yang harus ditaati dan dipedomani oleh semua levelkepengurusan Partai;Bahwa Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan :Pasal 22Kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan
    ., yang dilakukan olehDewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) adalah terbukti tidak sah,oleh karena itu semua Perbuatan hukum dan produk Surat Keputusan yang dibuatberdasarkan Surat Pembekuan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan bangsa(DPW PKB) Propinsi Bali tersebut secara otomatis adalah batal demi hukum;Bahwa Perbuatan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) danbeberapa Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Partai KebangkitanBangsa (DPC PKB) yang
    Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 yang menyatakan :Ayat 1: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART.Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh partai politik.Ayat 3 : Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada
    No. 311 K/Pdt.Sus/201214e bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,maka Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili ;e bahwa kasus a quo adalah sengketa internal partai dimana dalam Pasal 32 ayat(1) UU RI No. 2 Tahun 2011 Perselisihan Partai Politik harus terlebih dahuludiselesaikan oleh internal partai sesuai dengan AD/ART partai ;e bahwa dalam perkara a quo, proses penyelesaian melalui musyawarah
Register : 05-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN TAKENGON Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tkn
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
Khairul Ahadian, ST
Tergugat:
1.Ketua DPP Partai Berkarya (beringin berkarya) kepengurusan Sdr.Muhdi Purwopranjono dan Sdr. Fauzan Rachmansya
2.Ketua DPW Partai Berkarya
12193
  • Penggugat:
    Khairul Ahadian, ST
    Tergugat:
    1.Ketua DPP Partai Berkarya (beringin berkarya) kepengurusan Sdr.Muhdi Purwopranjono dan Sdr. Fauzan Rachmansya
    2.Ketua DPW Partai Berkarya
Register : 12-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 April 2021 — Penggugat:
2.H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC, M.P.A, M.A
3.H. TEUKU RIEFKY HARSYA, B.SC, M.T
Tergugat:
1.Dr. Yus Sudarso, SH, MH
2.Syofwatillah Mohzaib
3.Max Sopacua
4.Dr. H. Achmad Yahya, SE, MM
5.Ir. Darmizal, MS
6.Dr. H. Marzuki Alie, SE, MM
7.H. Tri Julianto
8.Supandi R. Sugondo
9.Boyke Novrizon
10.drh. Jhoni Allen Marbun
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2004
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 24/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Tbn
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1660
Register : 27-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN IDI Nomor 15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Idi
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat:
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
460
  • Penggugat:
    Salman ST
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
Register : 21-07-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN SINJAI Nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Snj
Tanggal 8 September 2022 — Penggugat:
HASNAH.S.SOS
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
2.Dewan pimpinan wilayah partai bulan bintang sulawesi selatan
3.dewan pimpinan cabang partai bulan bintang sinjai
Turut Tergugat:
3.dewan perwakilan rakyat daerah sinjai
4.bupati sinjai
5.gubernur sulawesi selatan
6.komisi pemilihan umum kab.sinjai
23859
  • Penggugat:
    HASNAH.S.SOS
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
    2.Dewan pimpinan wilayah partai bulan bintang sulawesi selatan
    3.dewan pimpinan cabang partai bulan bintang sinjai
    Turut Tergugat:
    3.dewan perwakilan rakyat daerah sinjai
    4.bupati sinjai
    5.gubernur sulawesi selatan
    6.komisi pemilihan umum kab.sinjai
Register : 21-12-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Ran
Tanggal 1 Maret 2019 — Penggugat:
ROKIYAH
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
259136
  • Penggugat:
    ROKIYAH
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
    Manifesto Perjuangan Partai NasDEm;2. Anggaran Dasar Partai NasDem;3.
    ke Mahkamah Partai NasDem.
    melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.
    Partai Politik, yangsecara tegas menyatakan:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;(2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    DPP Partai NasDem Nomor 185 Tahun 2018tersebut ke Mahkamah Partai NasDem.
Register : 22-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Klk
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
19031
  • Partai PBB;Bahwa Penggugat selama menjadi anggota DPRD Kab.
    Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor : 2tahun 2011 perubahan atas undangundang nomor 2 tahunHalaman 8 Putusan Nomor 18/Padt.Sus.Parpol/2018/PN KIk2008 tentang partai politik pasal 32 ayat (1),(2),(4) dan (5)berbunyi:Ayat(1) : Perselisian partai politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana di aturdalam AD dan ART;Ayat (2) : Penyelesaian internal partai politiksebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukanoleh suatu mahkamah partai politikatau atausebutan lain yang dibentuk partai
    Tanda Anggota Partai PersatuanPembangunan An.
    Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang nomor: 2tahun 2011 perubahan atas undangundang nomor 2 tahun2008 tentang partai politik pasal 32 ayat (1),(2),(4) dan (5)berbunyi:Ayat(1) : Perselisian partai politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana di aturdalam AD dan ART;Halaman 25 Putusan Nomor 18/Padt.Sus.Parpol/2018/PN KIkAyat (2) : Penyelesaian internal partai politiksebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukanoleh suatu. mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk partai politik
    Poltik berbunyi:Ayat (1) : Perselisian partai politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana di aturdalam AD dan ART;Ayat (2) : Penyelesaian internal partai politiksebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukanoleh suatu mahkamah partai politikatau atausebutan lain yang dibentuk partai politik;Ayat (4) : Penyelesaian perselisihan internal partalpolitik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari;Ayat (5) =: Putusan Mahkamah Partai politik atau sebutanlain