Ditemukan 15367 data
24 — 12
ASI PUDJIASTUTI AVIATION; DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA;
135 — 70
ASI PUDJIASTUTI AVIATION ; DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Bahwa dasar hukum dari pengenaan sanksi administratif dalamkeputusan a quo adalah Peratuan Menteri Perhubungan Nomor : PM30 Tahun 2015, tentang Pengenaan Sanksi Administratif TerhadapPelanggaran Peraturan Perundangundangan Di Bidang Penerbangan,jo. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 623Tahun 2015, tentang Prosedur Dan Mekanisme Pengenaan SanksiAdministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerundangundanganDi Bidang Penerbangan.C.2.
KESIMPULANKeputusan a quo bertentangan dengan Undangundang PenerbanganPasal 10,yang mana manifestasi dari tugas pembinaan yang dilakukanoleh Kementerian Perhubungan yang dalam sengketa ini adalah Direkturjenderal Perhubungan Udara, pada sengketa TUN a quo harus dilakukanmelalui penggunaan Hak Diskresi oleh Pejabat TUN yang dalam hal iniTergugat (vide Pasal 22 dan 23 UU Administrasi Pemerintahan).Keputusan a quo bertentangan dengan AUPB terutama Asas Kepastianhukum, mengenai poin kepatutan sebagaimana
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 25 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 30 Tahun 2015tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap PelanggaranPeraturan Perundangundangan Di Bidang Penerbangan.d.
Asi Pudjiastuti Aviation Tahun2015 (fotokopi dari fotokopi).Surat Tugas Pembuatan Berita Acara PemeriksaanInspektur Nomor : 220/DAU/DIR/VIV2016 (fotokopisesuail asli).Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun2008, tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara(fotokopi dari fotokopi).Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP/195/IX/2008, tentang PetunjukPelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval)(fotokopi dari fotokopi).Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP
/251/X1V/2008, tentang PerubahanAtas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP/195/IX/2008, tentang PetunjukPelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval)(fotokopi dari fotokopi).Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP/2759/X1/2010, tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Direktur Jenderal PerhubunganHalaman 40 dari 55 halaman, Putusan Nomor : 23/G/201 7/PTUNJKT.Udara Nomor : SKEP/195/IX/2008, tentang PetunjukPelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval)(fotokopi
155 — 96
NYK LINE INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Ide AnakAgung Gde Agung lot #5.1, Kawasan Mega Kuningan,Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 17 September 2013, selanjutnya disebut sebagaiPING anMelawan :DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung KaryaPAGE lantai 12 sampai 17, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8,Jakarta Pusat 10110, dalam perkara ini memberikan KuasaKhusus kepada, :..1. SRILESTARI, S.H., LL.M. jo2 enn2. ZAHARA SAPUTRA, S.T., M.M, je22o eee3.
;Masingmasing Kewarganegaraan Indonesia, Para PegawaiDirektorat Jenderal Perhubungan Laut, beralamat di GedungKarya lantai 12 sampai 17, Jalan Medan Merdeka BaratNomor 8, Jakarta Pusat 10110, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : HK. 006/I/8/DJPL13, tertanggal 22 Oktober2013, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 170/PENDIS/2013/PTUNJKT, tanggal 4 Oktober 2013, Tentang Penetapan PemeriksaanPerkara ini dengan Acara Biasa;Telah
Laut Kementerian Perhubungan RepublikIndonesia Nomor PK.204/1/4/DJPL.13 Tanggal 22 Agustus 2013 PerihalPendaftaran Kapal Pengganti ACX SWAN (Objek Gugatan TUN);I KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAMMEMERIKSA PERKARA2 Objek Gugatan TUN yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan suatu KeputusanTata Usaha Negara (Keputusan TUN) sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimanadiubah terakhir kali oleh UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004
Nomor KM 60 Tahun 2010 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Permenhub60/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub) menyebutkan:Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakanurusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untukmembantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahanLebih lanjut, Pasal 4 Permenhub 60/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKemenhub menyebutkan:Kementerian Perhubungan terdiri atas: d.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;Dengan demikian, terbukti bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut yangdijadikan Tergugat dalam perkara ini adalah Pejabat Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51/2009 tentangc Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Sesuai dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan (UU 12/2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan), baik UndangUndangmaupun
Priyo Adhisartono
Tergugat:
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
248 — 64
Penggugat:
Priyo Adhisartono
Tergugat:
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
185 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI PERHUBUNGAN R.I. DI JAKARTA cq KEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA WILAYAH V JAYAPURA cq KEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA BANDARA SERUI, dkk.
DI JAKARTA cq KEPALA KANTORDEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERALPERHUBUNGAN UDARA WILAYAH V JAYAPURA cqKEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGANDIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARABANDARA SERUI, berkedudukan di Jalan Jendral SudirmanSerui, Papua, diwakili oleh Albert Krisifu selaku Kepala BandarUdara Soedjarwo Condronegoro Serui, dalam hal ini memberikuasa kepada Rudi Richardo, S.H., M.H., Kepala BagianHukum Setditjen Perhubungan Udara dan kawankawan,berkantor di Jalan Merdeka Barat Nomor 8, Jakarta
Mambuai yang ditandatangani kepala pemerintah setempat daerahJapen L.J Marani (bukti P8);Bahwa pada tanggal 26 Maret Tahun 1984, orang tua Para Penggugatmelayangkan surat tuntutan ganti rugi Kepada Departemen PerhubunganDirektorat Jendral Perhubungan Udara kantor wilayah V Jayapura, atastanah adat Para Penggugat yang dipakai sebagai lapangan terbang bandarudara, sejak Tahun 1963 sampai Tahun 1984, namun kurang lebih tujuhbulan tidak ada tanggapan, sehingga melalui Bupati Kepala Daerah TingkatIl Yapen
J.Manpioper dan surat ditandatangani tiga orang saksi (bukti,P9,P10,P11);Bahwa pada tanggal 24 November 1984, orang tua Para Penggugatmenyurat kepada Kepala kantor Wilayah V Ditjen Perhubungan UdaraPropinsi Dati Irian Jaya di Jayapura, dengan melampirkan surat sejakPemerintah Belanda (H.P.B) Serui Nomor II/Agr/8/3/tanggal 15 Februari1961, Surat Bupati, KDHTk.I Yapen Waropen Nomor 590/985 tanggal 7Juni 1984 surat keterangan Bukti Pemilik Tanah Adat (bukti P12);Bahwa pemakaian tanah waris adat Para
Penggugat oleh DepartemenPerhubungan Direktorat Jendral Perhubungan udara, Bandar Udara Serui,sejak masa peralihan Pemerintahan Belanda ke Pemerintahan RepublikIndonesia Tahun 1963 sampai tanggal 10 November 2014 pindah kelapangan terbang Baru di Kecamatan Yapen Barat, Kampung Kamanap,selama 51 tahun tidak pernah membayar uang sewa maupun membayarganti rugi tanah waris adat sengketa kepada orang tua Para Penggugatmaupun kepada Para Penggugat sendiri, hanya diberikan imbalan jasaHalaman 4 dari 19
Nomor 593 K/Pdt/201714.15.16.17.Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus rupiah) atas landasan pesawat (AS)dimana pesawat mendarat dan terbang (take of) padahal orang tua ParaPenggugat telah mengirim surat keterangan bukti pemilik tanah adat dansurat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 20 Januari 1986kepada kepala kantor wilayah V Ditjen Perhubungan Udara Provinsi Dati irian Jaya, hal ini adalah merupakan suatu kebohongan dari tergugat kepada orang tua Para Penggugat;Bahwa perbuatan Tergugat
31 — 0
ARIESCORP LUPEX >< KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN DIKLAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Terbanding/Tergugat : Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
28 — 14
Pembanding/Penggugat : Priyo Adhisartono
Terbanding/Tergugat : Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
29 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
TINGGAL, dkk vs BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
., ketiganya merupakan Pejabatdan/atau Pegawai di Badan Pengembangan Sumber DayaManusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, berkedudukandi Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 5, Jakarta Pusat 10110,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2012,Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Hal. 1 dari 12 Hal.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 Desa/Kelurahan Marunda, atas nama:Departemen Perhubungan Republik Indonesia, luas 90.940 m2, terletakdi Desa/Kelurahan Marunda, Kecamatan Kabupaten/KotamadyaJakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus lobukota Jakarta;2.2. Sertifikat Hak Pakai Nomor 43 Desa/Kelurahan Marunda, atas nama:Departemen Perhubungan Republik Indonesia, luas 116.950 m?
;Bahwa Surat Kuasa Khusus bernomor KP/014/1/2/BPSDMP2012 tanggal3 September 2012 tersebut tidak sah dan tidak dapat mengatas namakanKementerian Perhubungan Republik Indonesia sebab hanya ditandatanganioleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PerhubunganKementerian Perhubungan Republik Indonesia.
;Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya olen Penggugat adanya peraturanperundangundangan yang mengatur mengenai adanya pendelegasiankewenangan Menteri Perhubungan Republik Indonesia kepada BadanPengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan/KementerianPerhubungan Republik Indonesia untuk mewakili Menteri PerhubunganRepublik Indonesia di dalam persidangan perkara gugatan ini makaPengadilan Negeri Jakarta Utara beralasan hukum menolak gugatanPenggugat.;ll Gugatan Penggugat Ne Bis In Idem.;a.
Legal Standing Termohon Kasasi dalam mewakili kepentingan instansiKementerian Perhubungan Republik Indonesia cq. Dirjen Perhubungan Lautjelasjelas tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena suratkuasa ditandatangani oleh pihak yang tidak mengikat atas assetassetKementerian Perhubungan Republik Indonesia.3.
21 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN R.I. Cq.KANWIL PERHUBUNGAN PROPINSI SULAWESITENGGARA Cq. DINAS PERHUBUNGAN PROYEKPENINGKATAN FASILITAS PENYEBERANGANPROPINSI SULAWESI TENGGARA ; PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI PERHUBUNGAN R.I. Cq.KANWIL PERHUBUNGAN PROPINSI SULAWESITENGGARA Cq. DINAS PERHUBUNGAN PROYEKPENINGKATAN FASILITAS PENYEBERANGANPROPINSI SULAWESI TENGGARA Cq. DEPARTEMEN PERHUBUNGAN KANWIL XXIV PROPINSI SULAWESI TENGGARA PELABUHAN PENYEBERANGAN TAMPO ; Dkk
262 — 528 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUTARNO, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
., Kepala Biro Hukum,Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;2. Yudi Indriyanto, S.H., M.H., Kepala Bagian Perjanjian danAdvokasi Hukum, Sekretariat Jenderal KementerianPerhubungan;3. Nasution Bin As, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum danHumas, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;4. Yustinus Danang Rusdihanto, S.H., M.Sc., Kepala Sub BagianAdvokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan;5.
Sulaksono, S.H., Staf Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan;7. Tomi Prasetyo, S.H., Staf Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan;8. Agustinus Firlianto, S.H., Staf Biro WHukum, SekretariatJenderal Kementerian Perhubungan;9.
Dengan diberlakukannyaperaturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan KendaraanUmum dinyatakan tidak berlaku;2.
Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umumtidak dalam Trayek (Bukti P1);. Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek (Bukti P2);. Fotokopi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan KendaraanUmum tanggal 20 Agustus 2003 (Bukti P3);.
51 ayat (3),dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orangdengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek;.
9 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDWARD ARSANOVA MCE, dkk vs DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI, dk
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
31 — 10
Pembanding/Penggugat : TRI PRABOWO,ST
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
61 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUTARNO, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek dan perubahannya demi menghindariterjadinya keributan ataupun kerusuhan serta demonstrasi yang bersifatanarkis yang terjadi di masyarakat, termasuk menunda pelaksanaansosialisasinya kembali sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusanterkait Permohonan a quo;Menjatuhkan putusan provisi untuk melarang Kementerian Perhubungan(Dinas Perhubungan atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) daninstansiinstansi terkait untuk melakukan razia, penghentian, penangkapandan
Putusan Nomor 27 P/HUM/2017merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek dengan mengakomodasi dan melindungikepentingan transportasi berbasis online;4.
Tentang Syarat Formal Pengajuan Permohonan Uji Materiil:Berkenaan dengan syarat formal pengajuan permohonan Hak Uji MateriilPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek, Termohon menyampaikan uraian/argumentasi,sebagai berikut: Permohonan A Quo Tidak Memenuhi Syarat Formal PengajuanPermohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Perhubungan RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2016 1.
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 PeraturanMenteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan KendaraanBermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dinyatakan berlaku padatanggal diundangkan (Tanggal 31 Maret 2017) (Bukti T8);6.
@ quo masih relevan atau tidak untuk dilakukanpengujian;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlakuberdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Menteri Perhubungan RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orangdengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
89 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARGA BUMI KHATULISTIWA vs MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT Cq. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI Cq. KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PPK SATKER PENGEMBANGAN LLAJ .dkk BALI, DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT Cq. KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI BALI Cq. KUASAPENGGUNA ANGGARAN/PPK SATKERPENGEMBANGAN LLAJ BALI, DINAS PERHUBUNGANPROVINSI BALI ;2.
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah :Surat Keputusan Badan/Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Perhubungan Provinsi Bali Cq. Kuasa Pengguna Anggaran/PPK SatKer Pengembangan LLAJ Provinsi Bali tentang Pengumuman PenetapanPemenang Pelelangan Nomor : 602.1/52/PPLLAJB/VIV2008, tanggal 6Agustus 2008 untuk Tahun Anggaran 2008, yang diterbitkan oleh Tergugat Ilyang menetapkan "CV.
Bahwa Penggugat mengetahui adanya Keputusan Tergugat Il a quo yaitupada tanggal 7 Agustus 2008 yaitu pada Papan Pengumuman yang ditempeldi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Jalan Kapten Tjok. AgungTresna No. 1 Denpasar, yaitu tentang Pengumuman Penetapan PemenangPelelangan No.602.1/52/PPLLAJB/VI/2008, tertanggal 6 Agustus 2008.Dengan demikian gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari yaitu sejak Penggugat mengetahui adanya SuratHal. 2 dari 18 hal. Put.
Bahwa Penggugat adalah sebagai salah satu peserta PelelanganPengadaan Barang/Jasa untuk Tahun Anggaran 2008 yaitu pekerjaan atasPengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Sepanjang 80.000 M' di ProvinsiBali dengan nilai Pagu Dipa Rp. 2.340.000.000, (dua milyar tiga ratus empatpuluh juta rupiah) yaitu melalui Media Pengumuman Pelelangan Nomor:602.1/03/PPLLAJB/VIV2008, tertanggal 3 Juli 2008 yang dikeluarkan olehTergugat Il (Panitia Pelelangan Pengadaan BarangJasa Satuan KerjaPengembangan LLAJ Bali, Dinas Perhubungan
MargaBumikhatulistiwa ;Bahwa atas jawaban pengguna barang/jasa tersebut, penyedia barang/jasa(Penggugat) mengajukan sanggahan banding tertanggal 28 Agustus 2008Nomor : 52/MBK/VIIV2008 kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesiadan telah mendapatkan jawaban dari Direktur Jenderal Perhubungan Daratatas nama Menteri Perhubungan tertanggal 11 September 2008 Nomor :PL.102/5/14/DRJD/2008 yang Marka Jalan pada Satker PengembanganLLAJ Provinsi Bali telah sesuai, maka gugatan Penggugat atas dasar alasanyang
100 — 63
Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Tomi
PENETAPANNomor 22/Pdt.PKons/2021 /PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini beriindakdiwakil oleh Ir. TAUPAN, M.M Yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di JI.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor. 550/002/SK/DISHUBSET/V/2021 TentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PerhubunganProvinsi Kalimantan UtaraIl.
PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 DiKantor Dinas Perhubungan
Tergugat:
Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Tangerang
32 — 0
Srikandi Utama Nawakarya
Tergugat:
Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Tangerang
73 — 17
Harry Lumentut;Menteri Perhubungan Republik Indonesia
;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, ParaAdvokat dan Konsultan Hukum MARIAMPANGEMANAN, S.H. dan Rekan, Jin.Rawamangun No. 24 Rawasari Jakarta Pusatberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal26 Mei 2011 selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;Hal 1 dari 7 hal Penetapan Nomor116/G/2011/PTUN JKT.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diJl.
Medan Merdeka Barat No. 8, JakartaPusat, DKI Jakarta selanjutnya disebutsebagai... eee ee TERGUGATMenimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannyamemohon untuk : Menyatakan batal atau tidak sah SuratKeputusan Menteri Perhubungan cq Panitia PengadaanBarang/Jasa Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara,Kementerian Perhubungan Rl No. 13.23/SRT/DBUPAN/MMS/IV/2011 tanggal 15 April 2011 sesuai PengumumanPemenang Lelang Umum Pasca Kualifikasi Pembangunan BandarUdara Baru Sumarorong Propinsi Sulawesi Barat No13.32
68 — 43
Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Saparuddin
PENETAPANNomor 21/Pdt.PKons/2021 /PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memerksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini berindakdiwakil oleh Ir. TAUPAN, M.M Yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di JI.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET/V2021 TentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PerhubunganProvinsi Kalimantan UtaraIl.
PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 DiKantor Dinas Perhubungan
62 — 22
;MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
., warga negara Indonesia, pekerjaan MantanPegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kantor OtoritasPelabuhan Utama Makassar, bertempat tinggal di Jalan KompleksPerumahan Anggrek TR.02 No.01, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu,Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam Sengketa ini memberi kuasakepada Ahmad, S.H., Akbar Aries, S.H. dan Bahktiar D. La Mallolongeng, S.H.
,masingmasing warga negara Indonesia, pekerjaan Advokat / Konsultan Hukumpada Law Firm AA & Partners, beralamat di Jalan Tipar (RGTC Blok AkasiaNo.17), Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tertanggal 15 Desember 2012, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diJalan Medan Merdeka Barat No.08, Jakarta Pusat, dalam Sengketa inimemberi kuasa kepada Nasyiruddin, S.H., M.Si., Umar Aris, S.H., M.M., M.H.,Tugino,S.Sos.
DJUANDA, M.Pd., Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia denganJabatan Kabid. Lala.
(Pasal 9 huruf a) ; Karena Penggugat tidak menduduki suatu Jabatan tertentu, makabukanlah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menyalahgunakan saranadan kesempatan yang ada padanya, melainkan hanya seorangPegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Staf,sementara dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1974 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 1999 diatur bahwa disyaratkan dan menegaskanPegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan
DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
58 — 0
Pemohon:
DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS